Beranda » Kementrian RI » Halaman 63

Kementrian RI

PASAMAN BARAT, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas yang mencakup puluhan hektar lahan tersebut dinilai telah menghancurkan ekosistem dan merugikan negara secara masif.

Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi di lapangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Bumi dibobok, ratusan lubang dibiarkan menganga, tanah rusak. Ini adalah kejahatan lingkungan brutal yang seolah-olah kebal hukum,” tegas Ali Sopyan kepada awak media.

Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi Pertambangan

Berdasarkan pengamatan di lapangan, para pelaku diduga keras melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas tersebut juga mengabaikan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 161B, di mana pelaku tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda serupa.

Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran UU PPLH

Ali Sopyan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kasat mata. Menurutnya, pembiaran ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menduga adanya keterlibatan oknum atau “pembiaran terstruktur” dari instansi terkait. “Kami menduga keras ada aliran kepentingan, bahkan dugaan penerimaan ‘upeti’ oleh oknum di kementerian terkait. Jika tidak, mustahil kejahatan sebesar ini luput dari pengawasan,” ujarnya.

Secara hukum, jika terbukti ada pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 112 UU PPLH:

“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kerizinan lingkungan… yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Ujian Wibawa Negara

Ali Sopyan menilai fenomena di Pasaman Barat adalah tamparan bagi wibawa pemerintah baru. Ia mendesak Presiden Prabowo memerintahkan KLHK dan Mabes Polri untuk turun langsung tanpa melalui perantara birokrasi daerah yang diduga sudah terkontaminasi.

“Kalau perusak lingkungan bisa tertawa sementara hukum diam, maka negara sedang dipermalukan. Ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo yang menekankan ketegasan hukum dan kedaulatan sumber daya alam,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah setempat. Redaksi menjamin ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Prima

Sumatera Utara, DN-II Presiden Prabowo Subianto melakukan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah daerah terdampak bencana dalam dua hari terakhir sebagai upaya memastikan pemulihan berjalan cepat dan terkoordinasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (01/01/2025).

Mensesneg menjelaskan bahwa Presiden hadir langsung untuk membersamai masyarakat terdampak, mulai dari menghabiskan malam pergantian tahun bersama pengungsi di Tapanuli Selatan hingga meninjau pembangunan hunian oleh Danantara di Aceh Tamiang.

Presiden juga memimpin rapat koordinasi guna memastikan proses pemulihan berjalan tanpa kendala dan memberikan solusi langsung atas permasalahan di lapangan.

Menutup keterangannya, Mensesneg mewakili pemerintah dan Presiden Prabowo, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh rakyat Indonesia. Mensesneg berharap tahun ini membawa keberkahan dan kesuksesan, serta daerah terdampak segera pulih dan kehidupan masyarakat kembali normal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

ACEH TAMIANG, DN-II Mengawali tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, guna meninjau langsung proyek pembangunan rumah hunian Danantara, Kamis (1/1/2026). Proyek ini merupakan wujud respons cepat pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Fasilitas Lengkap dan Modern

Dalam peninjauan tersebut, Presiden melihat langsung spesifikasi unit rumah berukuran 4,5 x 4,5 meter. Meski dibangun dalam waktu singkat, setiap unit telah dilengkapi dengan fasilitas dasar yang memadai, mulai dari tempat tidur, instalasi listrik, hingga jaringan internet.

Tak hanya fokus pada bangunan utama, kawasan hunian ini juga dirancang dengan konsep komunal yang mendukung interaksi sosial warga. Fasilitas pendukung seperti dapur bersama, taman bermain anak, hingga musala telah tersedia di lokasi.

Target Ambisius BPI Danantara

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) memasang target tinggi untuk pemulihan infrastruktur pascabencana. Sebanyak 15.000 unit rumah hunian ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan, yang tersebar di tiga provinsi terdampak:

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Instruksi Presiden: Efisiensi dan Ketepatan Sasaran

Usai meninjau unit rumah, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) singkat di lokasi pembangunan. Dalam arahannya, Kepala Negara menekankan dua poin krusial: efisiensi anggaran dan sinkronisasi data.

“Saya minta koordinasi ketat antara BPI Danantara, BNPB, dan pemerintah daerah. Pastikan penggunaan sumber daya dilakukan secara efektif, tidak ada anggaran yang tumpang tindih, dan yang terpenting, bantuan ini harus jatuh ke tangan rakyat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Presiden.

Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan bantuan darurat, tetapi juga solusi jangka panjang yang bermartabat bagi para penyintas bencana di tanah air.

Sumber: BPMI Setpres

Editor: Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#PresidenPrabowo #Danantara #AcehTamiang #PembangunanHunian #KemensetnegRI #RilisPresiden

ACEH TAMIANG, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memilih mengawali hari pertama tahun 2026 dengan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (01/01/2026). Kunjungan ini dilakukan guna meninjau langsung progres pemulihan infrastruktur dan sosial pascabencana yang melanda kawasan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa fokus utama Presiden dalam tinjauan ini adalah memastikan hunian layak bagi masyarakat terdampak segera rampung.

Progres Hunian Danantara dan Fasilitas Publik

Hingga saat ini, pembangunan Rumah Hunian Danantara telah mencapai 600 unit. Proyek ini merupakan bagian dari target ambisius pemerintah untuk membangun total 15.000 unit hunian yang tersebar di tiga provinsi terdampak bencana.

Selain sektor perumahan, Presiden Prabowo memberikan instruksi khusus terkait tiga poin utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Akses Air Bersih: Mempercepat penyediaan jaringan air bersih untuk kebutuhan harian warga.

Rehabilitasi Fasum: Memprioritaskan perbaikan sekolah dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) agar layanan publik kembali normal.

Normalisasi Sungai: Melakukan pengerukan endapan lumpur dan material sisa bencana di aliran sungai guna meminimalisir risiko banjir susulan di masa mendatang.

Komitmen Pelayanan Masyarakat

Langkah Presiden meninjau lokasi bencana di hari libur nasional ini menegaskan komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah terdampak. “Presiden ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berjuang bangkit dari musibah,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Kunjungan ini diakhiri dengan dialog singkat antara Presiden dan warga setempat untuk menyerap aspirasi langsung terkait kendala pemulihan di lapangan.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #KemensetnegRI #RilisPresiden #PrabowoSubianto #AcehTamiang #PemulihanBencana

​”Kado Terindah Awal Tahun,Bayi Perempuan Lahir Selamat di Puskesmas Muara Kuang”

MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tahun Baru 2026 diawali dengan penuh rasa syukur di Kecamatan Muara Kuang. Tepat pada hari Kamis, 1 Januari 2026, Puskesmas Muara Kuang menerima seorang pasien wanita yang datang dari RT 06 dengan tanda-tanda persalinan yang sudah dekat. Kedatangan calon ibu ini disambut sigap oleh tim medis yang bertugas di hari pertama tahun baru tersebut.

​Suasana haru dan tegang sempat menyelimuti ruang persalinan saat proses persalinan berlangsung. Perjuangan sang ibu yang tak kenal lelah, didampingi dengan arahan profesional dari bidan dan tenaga medis, menjadi saksi bisu betapa besarnya pengorbanan dalam menghadirkan sebuah kehidupan baru ke dunia.

​Setelah melalui penantian panjang dan perjuangan yang luar biasa, suara tangisan bayi akhirnya pecah memecah keheningan. Seorang bayi perempuan yang cantik telah lahir dengan selamat. Kehadiran buah hati ini menjadi kado tahun baru yang paling indah bagi keluarga dan juga seluruh staf Puskesmas yang berjaga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

​Kondisi kesehatan menjadi prioritas utama pasca-tindakan. Berdasarkan pemeriksaan medis terakhir, tim dokter menyatakan bahwa sang ibu berada dalam kondisi stabil dan sehat. Begitu pula dengan sang bayi perempuan yang lahir dengan fungsi organ normal dan vitalitas yang sangat baik.

​Keberhasilan persalinan ini tidak lepas dari kesiapsiagaan Puskesmas Muara Kuang dalam memberikan layanan kesehatan meski di hari libur nasional. Fasilitas yang memadai dan dedikasi tenaga kesehatan menjadi kunci utama sehingga ibu dan anak dapat melewati masa kritis persalinan dengan selamat dan sejahtera (wal’afiat).

Kini, ibu dan bayi perempuan dari RT 06 tersebut sedang menjalani masa pemulihan dengan pengawasan rutin dari pihak puskesmas. Kehadiran putri kecil ini tidak hanya menjadi kado tahun baru yang indah bagi keluarganya, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya.

REPORT : JULIYAN

 

Kaltim, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau penataan Pasar Sepaku di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (31/12/2025).

Penataan Pasar Sepaku mencakup pembangunan dua bangunan pasar, penataan koridor sepanjang 1,5 kilometer, serta pengembangan kawasan pedestrian melalui proses partisipatif bersama warga.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Relokasi Pasar Sepaku Roni Rosaji menjelaskan, dengan 135 unit los dan kios yang kini lebih tertata, bersih, dan nyaman, Pasar Sepaku diproyeksikan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang representatif bagi pedagang maupun pengunjung di wilayah penyangga IKN.

Siska, pedagang ikan basah asal Babulu Barat, mengaku bahwa revitalisasi berdampak pada peningkatan omzet seiring dengan meningkatnya permintaan dari kawasan IKN. Sementara itu, Vicky Yostiobudi, warga Sepaku, menilai pembaruan Pasar Sepaku membawa dampak positif karena pasar menjadi lebih rapi dan menarik minat masyarakat untuk berbelanja.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Jakarta, DN-II  KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia. (1/1/2026).

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Redaksi/Tim)

MUARA ENIM, DN-II Ribuan petani lokal di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini berada di ambang kemiskinan ekstrem. Mereka kehilangan mata pencaharian setelah lahan perkebunan rakyat dikuasai oleh PT Bukit Asam (PTBA), perusahaan pelat merah di bawah naungan BUMN yang dituding berlindung di balik legalitas HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk merampas ruang hidup warga pribumi. (1/1/2026).

Ganti Rugi yang Jauh dari Harapan

Ironisnya, proses kompensasi yang dilakukan PTBA dinilai sangat tidak adil. Alih-alih memberikan “ganti untung”, perusahaan dikabarkan hanya memberikan biaya “kerohiman” yang nilainya jauh dari kata layak. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan tumpuan ekonomi jangka panjang demi ekspansi tambang batu bara.

Sebagai bentuk perlawanan, warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, resmi melayangkan laporan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Laporan dengan nomor 001/SP – MD/VI/2025 tersebut diantarkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta untuk menuntut keadilan.

Misteri Dana CSR: “Hanya Menjadi Santapan Oknum?”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah lahan, transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, warga Tanjung Enim tidak pernah merasakan dampak nyata maupun transparansi nominal dana tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun hidup di sini, tapi tidak pernah tahu keberadaan apalagi jumlah dana CSR itu. Kami minta PTBA transparan dan mengumumkannya secara terbuka di media sosial setiap tahun,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Paradoks Kekayaan Alam: Negara Makmur, Rakyat Hancur

Fakta di lapangan menunjukkan kontras yang menyakitkan. Di tengah masifnya pengerukan kekayaan alam untuk kepentingan bisnis negara, kemiskinan di sekitar wilayah operasional PTBA justru semakin menjamur. Hilangnya lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang hidup kini digantikan oleh lubang-lubang tambang.

Masyarakat juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum lingkungan. Jika rakyat kecil kerap dituding merusak lingkungan, kini publik bertanya: bukankah negara, melalui BUMN, juga melakukan pengrusakan hutan secara masif dengan modal HGU dan IUP?

Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto

Warga mendesak Presiden Ke-8 RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan demi menciptakan keadilan dan kesetaraan. Masyarakat menuntut dua poin utama:

Legalitas Tambang Rakyat: Memberikan kesempatan bagi rakyat untuk ikut mengelola tambang melalui badan hukum koperasi.

Penyediaan Lapangan Kerja: Memprioritaskan warga yang kehilangan lahan untuk dipekerjakan dalam ekosistem pertambangan agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tanjung Enim masih menunggu respons nyata dari Istana Negara terkait jeritan hati para petani yang kini terasing di tanah kelahirannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

PASAMAN BARAT, DN-II Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru,

Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hingga berita ini diterbitkan, Ali Sopyan Dewan penasehat . Rakyat Membela Prabowo. Menyikapi adanya tambang Emas ilegal yang menjamur berjalan lancar Diduga keras Ada maling berteriak maling . Ali Sopyan. Mendesak Gakum KLH. Bertindak tegas jangan sok tidak mengetahui dalam kerusakan hutan di pesaman barat . Provinsi sumatera barat . Termasuk Poda kemana saja di area hukumu ada pertambangan emas ilegal

tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Pasaman Barat terhadap para penambang ilegal maupun penyitaan alat berat yang digunakan.

Fakta di lapangan menunjukkan, tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sejak Juni 2025, mengeruk sekitar puluhan hektar tanah ulayat dengan menggunakan ekskavator dan mesin dompeng.

Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, siang dan malam, seolah kebal hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dan kecurigaan publik:
bagaimana mungkin kejahatan lingkungan berskala besar dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan aparat penegak hukum setempat?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembiaran yang Menguatkan Dugaan Keras
Ketiadaan tindakan hukum hingga saat ini dinilai masyarakat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis.

Pembiaran inilah yang semakin menguatkan dugaan keras adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dan para pelaku tambang ilegal.

“Kalau aktivitas sebesar ini dibiarkan begitu saja, masyarakat tentu bertanya-tanya: apakah aparat tidak tahu, atau justru memilih tidak bertindak ?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan semakin menguat ketika tidak satu pun alat berat disita, tidak ada garis polisi, dan tidak terdengar proses hukum terhadap pemodal maupun pengendali tambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Kapolres Ikut Disorot Publik

Sorotan tajam kini mengarah ke pucuk pimpinan kepolisian setempat. Kapolres Pasaman Barat turut dipertanyakan perannya, menyusul berlarut-larutnya aktivitas PETI tanpa tindakan nyata.

Di tengah masifnya kerusakan lingkungan dan jeritan masyarakat adat, publik menilai ada indikasi kuat pembiaran yang berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan dengan mafia tambang.

Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak pernah ada izin adat atas tambang tersebut. Pernyataan ini sekaligus mematahkan dalih apa pun yang berusaha membenarkan aktivitas PETI.

“Tanah ulayat kami dijarah, alam dirusak, tetapi hukum seperti berhenti di pintu lokasi tambang,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hukum Diuji, Negara Dipertaruhkan

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan tanah ulayat, melainkan integritas institusi penegak hukum. Negara dinilai hadir setengah hati, sementara mafia tambang bergerak penuh kuasa. Dan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolres bungkam !

Publik mendesak agar Polda Sumatera Barat, Divisi Propam Polri, Gakkum KLHK, dan Mabes Polri turun tangan langsung mengusut dugaan pembiaran ini secara transparan dan independen. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pemodal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal.

Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya PETI di wilayah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi keberimbangan informasi.
Kasus PETI Pasaman Barat kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum: apakah aparat berdiri bersama rakyat dan hukum, atau justru bersebelahan dengan mafia tambang.
(red)

JAKARTA, DN-II Ketegangan kasus agraria Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, semakin membara, memunculkan indikasi kejahatan yang jauh lebih mengerikan daripada yang sebelumnya terungkap. Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi sebuah skandal besar, dengan kemungkinan bahwa dana desa dan dana negara digunakan untuk membayar lahan yang seharusnya tidak diperdagangkan.

Pernyataan mengejutkan ini datang dari Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga setempat, yang menilai bahwa skandal ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga mencerminkan penggelapan uang negara yang bisa mengguncang sistem hukum nasional. “Kami menduga bahwa dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu digunakan untuk membayar lahan transmigrasi secara ilegal. Jika ini terbukti, maka ini adalah kejahatan berlapis, perampasan tanah rakyat yang dibarengi dengan penjarahan uang negara,” tegas Iskandar dengan nada penuh kemarahan.

Iskandar menjelaskan bahwa tanah transmigrasi memiliki status hukum yang jelas: dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem negara. “Dana desa adalah milik rakyat. Dana negara adalah milik rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat dan negara,” cetusnya dengan tegas.

Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi tanah ilegal membuka berbagai kemungkinan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat dampaknya yang langsung mengancam mata pencaharian warga desa yang kehilangan hak atas tanah mereka.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, ini sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan oleh negara. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia tanah ini terus berkembang,” ujar Iskandar dengan nada semakin tajam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan terkait dugaan kejahatan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menegaskan bahwa kini substansi laporan mereka diperluas untuk mencakup penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana publik yang digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.

“Kami meminta KPK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan, Kejaksaan Agung untuk membongkar kejahatan pidananya, dan Komnas HAM untuk melihat dampak hak asasi manusia yang terlanggar. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warga Desa Mekar Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menginginkan keadilan, bukan belas kasihan. “Kami tidak menginginkan keringanan hukuman, kami hanya ingin keadilan. Bongkar siapa yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan para pelakunya!” seru perwakilan warga dengan penuh semangat.

Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi negara, apakah akan ada perlindungan terhadap uang rakyat atau justru membiarkan mafia tanah yang rakus dan tak bermoral terus menguasai tanah rakyat dengan menggunakan dana negara sebagai senjata mereka.

(Redaksi?

You cannot copy content of this page