BANGGAI KEPULAUAN, DN-II Aroma busuk dugaan praktik korupsi menyengat dari pesisir Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum. Belum genap sebulan dinyatakan selesai, proyek Rekonstruksi Bangunan Pasang Surut yang didanai melalui dana Hibah BNPB (APBD Hibah 2024/2025) senilai Rp 3.326.078.195,95 kini kondisinya hancur lebur dan nyaris ambruk.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang menyedihkan sekaligus memalukan. Struktur beton yang seharusnya membentengi warga dari hantaman ombak, justru tampak terbelah dengan retakan raksasa di berbagai titik. Lebih parah lagi, bagian bawah bangunan (pondasi) terlihat rontok dan kosong, menyisakan rongga-rongga besar yang membuktikan betapa rapuhnya kualitas pengerjaan.
Yang paling menyita perhatian adalah sikap dingin dari pihak otoritas terkait. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek hibah BNPB ini, hingga berita ini diturunkan sama sekali tidak memberikan komentar apa pun.
Sikap bungkam sang Sekdis terkait robohnya tanggul tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai pemegang tongkat kendali komitmen proyek, sikap tidak responsif ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik dan semakin memperkental kecurigaan adanya “main mata” antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana.
Struktur bangunan yang dikerjakan oleh CV. Bhineka Banggai Bersatu dengan supervisi dari CV. Babasal Teknik Consultant ini diduga kuat dikerjakan asal jadi. Foto-foto yang beredar memperlihatkan campuran material yang sangat meragukan,beton terlihat keropos dan diduga kuat tidak memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ini bukan sekedar kerusakan alami. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan kuatnya indikasi ‘sunat’ anggaran dalam material fisik. Dana 3,3 miliar rupiah seolah dibuang ke laut begitu saja,” tegas tokoh masyarakat setempat. 
Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Polisi melalui Unit Tipikor, didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif:
Segera panggil dan periksa Direktur CV. Bhineka Banggai Bersatu.
Audit kinerja CV. Babasal Teknik Consultant yang dianggap mandul dalam pengawasan.
Minta pertanggungjawaban tegas dari Kadis PUPR selaku PPK yang memilih tutup mulut atas kerusakan ini.
Rakyat tidak butuh alasan klasik atau upaya tambal sulam yang hanya menutupi kebobrokan. Jika APH tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di Banggai Kepulauan patut dipertanyakan.
#BerantasKorupsi #BanggaiKepulauan #KorupsiInfrastruktur #BNPB #AuditProyekKombutokan #PPKBungkam
JAKARTA, DN-II Pemerintah dan DPR RI terus memacu produktivitas legislasi memasuki awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, sejumlah regulasi strategis telah disahkan, mencakup reformasi hukum pidana, tata kelola BUMN, hingga penguatan program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari deretan produk hukum terbaru yang menjadi sorotan publik:
1. Reformasi Sektor Hukum dan Keamanan
Salah satu capaian paling signifikan adalah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, kerja sama internasional diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Penguatan Program Strategis Nasional
Pemerintah memberikan landasan hukum kuat bagi program-program prioritas melalui beberapa Keputusan dan Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:
Makan Bergizi Gratis: Pembentukan Tim Koordinasi melalui Keppres No. 28 Tahun 2025.
Swasembada Nasional: Penguatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air melalui Inpres No. 16 Tahun 2025 dan Keppres No. 19 Tahun 2025.
Energi Terbarukan: Transformasi sampah perkotaan menjadi energi ramah lingkungan diatur dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.
3. Penataan Kelembagaan dan BUMN
Sektor korporasi plat merah mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui Perpres No. 105 Tahun 2025. Di tingkat kementerian, dibentuk pula Kementerian Haji dan Umrah (Perpres No. 92 Tahun 2025) untuk mengoptimalkan pelayanan ibadah ke tanah suci.
4. Ekonomi Hijau dan Digitalisasi
Pemerintah juga serius menggarap isu perubahan iklim dengan merilis Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Di sisi lain, layanan publik pada sektor mineral dan batubara kini mulai diarahkan ke sistem digital terpadu melalui Perpres No. 94 Tahun 2025.
Daftar Lengkap Produk Hukum Terbaru (Matriks)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah tabel rincian regulasi yang baru saja diterbitkan:
No Jenis Nomor/Tahun Tentang
1 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana
2 UU 20/2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3 Keppres 34/2025 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M
4 Perpres 105/2025 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
5 UU 19/2025 Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI – Rusia
6 Perpres 106/2025 Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden/Wapres
7 Keppres 28/2025 Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis
8 Perpres 110/2025 Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Emisi Gas Rumah Kaca
9 Perpres 87/2025 Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Online 2025-2029
10 UU 4-13/2025 Penataan Wilayah Kabupaten/Kota di Sulut, Sultra, & Gorontalo
Catatan Redaksi: Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap seluruh dokumen hukum di atas melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
#IndonesiaMaju
Red
Mendagri Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Tekankan Implementasi Ilmu Pemerintahan di Daerah Bencana
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menerapkan ilmu yang didapatkan di kampus guna membantu pemulihan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan langsung kepada para praja IPDN yang ditugaskan ke Aceh di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).
“Adik-adik spesialisasi belajar ilmu pemerintahan. Praktekkan bersama dengan nanti ASN Kemendagri, pengasuh, untuk bantu menghidupkan pemerintahan kabupaten, kecamatan, desa-desa,” ujar Mendagri.
Mendagri menegaskan, penugasan praja IPDN ke Aceh merupakan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana. Ia menjelaskan bahwa Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah dengan dampak paling berat.
Ia mengatakan, seluruh kecamatan di daerah tersebut terdampak, dan lebih dari 200 desa mengalami kerusakan. Bahkan, kantor pemerintahan kabupaten hingga desa masih dipenuhi lumpur, sistem administrasi terganggu, serta layanan kependudukan dan teknologi informasi belum berjalan optimal.
Mendagri menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan karena praja IPDN yang diberangkatkan telah dipilih dari ribuan praja lainnya. Menurutnya, pengalaman terjun langsung menangani persoalan pemerintahan pascabencana merupakan pengalaman langka yang belum tentu dapat dirasakan oleh semua orang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Adik-adik akan berhadapan langsung dengan masalah di lapangan. Praktikkan [ilmunya], bantu, dan jangan membuat masalah … jadi bawa nama baik IPDN, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, institut kebanggaan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Mendagri menjelaskan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi para praja. Bahkan, kegiatan tersebut juga masuk dalam kurikulum pembelajaran sehingga menjadi bahan penilaian bagi praja.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengirimkan praja IPDN ke daerah bencana. Bahkan, kata Mendagri, Presiden juga mendukung apabila sekolah kedinasan lain dapat mengerahkan siswanya untuk membantu daerah terdampak sesuai dengan keilmuannya masing-masing.
“Misalnya sekolah kedinasan di bidang perhubungan itu untuk melihat bagaimana sistem perhubungan, bandara ada yang terdampak enggak, pelabuhan termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil,” jelasnya.
Red
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melepas keberangkatan ratusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu mempercepat pemulihan pemerintahan dan pelayanan publik pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pelepasan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).
Keberangkatan tersebut terbagi dalam tiga kloter dengan total 1.132 orang pada hari yang berbeda. Jumlah itu terdiri dari 863 praja dan sisanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka akan bertugas selama satu bulan, mulai 3 Januari hingga 3 Februari 2026.
Mendagri mengungkapkan, berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, kondisi pemerintahan di Aceh Tamiang belum sepenuhnya pulih. Kantor bupati dan sejumlah kantor perangkat daerah masih dipenuhi lumpur, sehingga aktivitas pemerintahan belum berjalan maksimal.
Menurutnya, pemulihan pemerintahan merupakan indikator utama kebangkitan suatu daerah pascabencana. Sebab, pemerintahan yang pulih akan menguatkan koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik. Indikator penting lainnya adalah pulihnya ekonomi yang ditandai dengan hidupnya pertokoan, pasar, dan sektor sejenis.
“Kantor pemerintahan adalah jantung indikator pulihnya suatu keadaan. Kenapa? Karena di situ ada perintah, otoritas, dan pusat sumber daya,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Karena itu, Mendagri menegaskan fokus utama penugasan praja IPDN adalah membersihkan dan mengaktifkan kembali kantor-kantor pemerintahan agar roda pemerintahan dapat berjalan normal. Setelah kantor pemerintahan kembali berfungsi, para praja akan diarahkan untuk menyasar fasilitas lainnya, seperti pertokoan hingga pelayanan pemerintahan desa. 
“Nah, kita fokus kepada kantor-kantor dulu. Untuk menghidupkan pemerintahan. Kepala dinasinya biar masuk. Karena kantornya dia mau masuk gimana? Lumpur semua,” ujarnya.
Mendagri juga mengingatkan para praja agar mempersiapkan diri dengan baik, mengingat kondisi di lapangan masih dipenuhi lumpur dan debu. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan serta tidak merepotkan pemerintah daerah setempat. “Yang penting saya titip satu, jangan merepotkan pemerintah lokal. Karena pemerintah lokal sudah sulit. Kita datang mau bantu. Bukan membuat mereka tambah sulit,” pesannya.
Selain itu, Mendagri tidak menutup kemungkinan para praja IPDN akan dikerahkan ke daerah lain di Aceh yang juga memerlukan bantuan. “Kalau ini dalam waktu dua minggu bisa ditangani dengan baik, geser. Bisa ke Aceh Utara atau Aceh Timur,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada Lion Group yang mendukung pengiriman praja IPDN ke Aceh melalui penerbangan khusus sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menyebut kolaborasi pemerintah dan sektor swasta sebagai wujud nyata semangat gotong royong bangsa Indonesia.
“Kita punya konsep yang mungkin negara lain tidak punya. Yaitu konsep gotong royong. Pemerintah dan non-pemerintah bekerja sama-sama ketika mengalami masalah,” ujarnya.
Mendagri optimistis, dengan tambahan kekuatan dari praja IPDN, TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta dukungan berbagai pihak, pemulihan Aceh, khususnya Aceh Tamiang, dapat berlangsung lebih cepat. “Saya sangat yakin bahwa Aceh akan pulih dengan jauh lebih cepat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wamendagri Akhmad Wiyagus, serta pejabat Kemendagri lainnya. Hadir pula Presiden Direktur Lion Group Daniel Putut Kuncoro Adi, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Putu Eka Cahyadhi, serta pejabat terkait.
Red
KOLAKA, DN-II Kinerja Polres Kolaka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Pasalnya, hingga Sabtu (3/1/2026), laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Muliati Menca Bora belum menunjukkan progres signifikan, meski aktivitas penguasaan lahan ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak akhir Desember lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penguasaan lahan tanpa hak ini dimulai sejak 26 Desember 2025 dan terpantau masih terus berlanjut hingga hari ini. Pembiaran ini memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik di lapangan jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas.
Kronologi dan Keluhan Pemilik Lahan
Hj. Muliati Menca Bora menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya secara sah, baik secara riwayat penguasaan maupun bukti administratif. Namun, sejak sepekan lalu, sejumlah pihak ditengarai merangsek masuk dan melakukan aktivitas fisik tanpa izin maupun dasar hukum yang jelas.
“Sejak tanggal 26 Desember sampai hari ini aktivitas di lokasi masih terus berjalan. Tetapi belum ada tindakan nyata dari aparat,” tegas Hj. Muliati saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menyayangkan lambannya respons kepolisian, mengingat dirinya telah menempuh jalur resmi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana dan Perdata
Secara yuridis, tindakan penguasaan lahan tanpa hak ini melanggar berlapis aturan hukum di Indonesia. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjerat pelaku penyerobotan:
Aspek Pidana (KUHP): Pelaku dapat dijerat Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 ayat (1) tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Aspek Agraria (UUPA No. 5/1960): Melanggar Pasal 32 ayat (1) yang menjamin Hak Milik sebagai hak terkuat, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi sosial tanah tidak membenarkan penguasaan sewenang-wenang.
Aspek Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak lain.
Konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan paksa secara sewenang-wenang.
Desakan Publik dan Status Quo
Sejumlah tokoh masyarakat di Kolaka mulai menyuarakan keprihatinan. Publik menilai Polres Kolaka seharusnya bisa segera mengambil langkah taktis, seperti menetapkan status quo (penghentian sementara aktivitas di lokasi) untuk mengamankan objek sengketa sementara proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kolaka, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung, ketegasan aparat sangat dinantikan. Publik berharap Polres Kolaka bertindak transparan dan independen demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Rimau di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Hingga Sabtu (3/1/2026), aktivitas perusahaan dilaporkan masih terus berlangsung di atas lahan milik Hj. Muliati Menca Bora, meski laporan hukum telah dilayangkan sejak dugaan penyerobotan dimulai pada 26 Desember 2025 lalu.
Lambannya respons dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kolaka, memicu kekecewaan pihak keluarga dan sorotan publik terkait implementasi kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Kronologi: Lahan Dikuasai Sejak Akhir Tahun
Menurut keterangan pihak keluarga Hj. Muliati Menca Bora, PT Rimau diduga mulai melakukan penguasaan fisik lahan secara sepihak sejak 26 Desember 2025. Lahan yang selama ini dikelola keluarga tersebut dimasuki dan dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik sah.
“Sejak tanggal 26 Desember sudah ada aktivitas (alat berat/operasional) di lokasi. Sampai hari ini masih terus berlangsung. Kami sudah melapor, tetapi belum ada tindakan nyata di lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberlanjutan aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak sipil dan berpotensi memicu eskalasi konflik di area sengketa jika tidak segera ditangani secara preventif oleh pihak kepolisian. 
Sorotan Terhadap Polres Kolaka dan Pelanggaran Konstitusi
Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak milik warga negara. Sejumlah pemerhati hukum menilai sikap diam aparat bisa mencederai mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Secara yuridis, tindakan dugaan penyerobotan ini bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum:
KUHP Pidana: Pasal 167 (memasuki lahan tanpa izin) dan Pasal 385 (penyerobotan tanah/stellionaat).
UUPA No. 5 Tahun 1960: Penegasan bahwa hak atas tanah harus dihormati dan dilindungi dari penguasaan ilegal.
Pasal 33 UUD 1945: Prinsip kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk penguasaan sepihak oleh korporasi tanpa dasar hukum yang sah.
Dampak Kerugian dan Potensi Konflik
Hj. Muliati Menca Bora melalui kuasa hukum atau keluarganya menyatakan telah mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat hilangnya akses terhadap lahan tersebut. Selain kerugian ekonomi, keberadaan aktivitas perusahaan di tengah sengketa menciptakan tensi tinggi yang dikhawatirkan memicu konflik sosial horizontal.
“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Kami meminta Polres Kolaka segera memasang garis polisi atau menghentikan operasional perusahaan di lahan kami sampai ada keputusan hukum tetap,” tegas pihak keluarga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Transparansi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum adanya tindakan pengamanan di lokasi sengketa. Begitu pula dengan pihak manajemen PT Rimau yang masih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dasar legalitas aktivitas mereka di lahan milik Hj. Muliati.
Publik kini menanti keberanian dan profesionalisme Polres Kolaka untuk menegakkan supremasi hukum secara transparan demi mencegah preseden buruk dalam penanganan konflik agraria di Sulawesi Tenggara.
Tim Prima
MUARA ENIM, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemantauan intensif terhadap progres tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data pemantauan terhadap LHP periode 2020 hingga 2024, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan, mulai dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga penatausahaan aset tetap.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ketat. Merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diatur bahwa:
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
Selain itu, hal ini sejalan dengan Pasal 21 UU No. 15/2004 yang menegaskan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) melakukan pembahasan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Poin-Poin Utama Hasil Pemantauan BPK
Meskipun Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi, masih terdapat beberapa catatan penting yang memerlukan atensi serius:
Permasalahan PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME):
Ditemukan bahwa Perusahaan Daerah SPME belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023. BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah strategis dalam memperbaiki sistem manajemen keuangan dan pelaporan di tubuh PD SPME.
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas:
Hasil audit menunjukkan adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi menjadi temuan administratif maupun kerugian daerah jika tidak segera diklarifikasi/disetorkan kembali ke kas daerah.
Penatausahaan Aset Tetap:
Terdapat catatan mengenai penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai (termasuk koordinasi lintas wilayah yang perlu sinkronisasi). Pengelolaan aset yang buruk berisiko mengurangi validitas nilai aset pada Neraca Pemerintah Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tindak lanjut atas temuan BPK bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam pengelolaan uang rakyat,” tegas perwakilan tim pemeriksa dalam laporannya.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim kini didorong untuk mempercepat penyelesaian sisa rekomendasi guna mempertahankan atau meningkatkan opini laporan keuangan dari BPK pada tahun berjalan.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Menanggapi tuduhan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Hj. Muliati Menca Bora akhirnya angkat bicara. Secara tegas, ia membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa fakta yang terjadi bukanlah tindak pidana, melainkan proses pertukaran lokasi tanah yang telah disepakati bersama secara legal.
Dalam klarifikasi resminya, Hj. Muliati menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kesepakatan pertukaran lahan antara pihak Pak Taming dengan lahan milik almarhumah Suriyani Menca Bora (adik kandung Hj. Muliati).
“Yang terjadi sebenarnya adalah pertukaran lokasi. Saya menjual lahan Pak Taming yang secara otomatis telah menjadi hak saya setelah pertukaran. Sebaliknya, ahli waris Pak Taming menjual lokasi milik almarhumah adik saya. Jadi, tidak ada unsur menjual tanah milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Hj. Muliati, Sabtu (3/1).
Disepakati di Kantor Desa dan Diketahui Pejabat Setempat
Hj. Muliati menekankan bahwa proses pertukaran tersebut dilakukan secara transparan, bukan di bawah tangan. Kesepakatan itu diformalkan di Kantor Desa Oko-Oko dengan diketahui serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa setempat, Binsar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran aparatur desa sebagai saksi mempertegas bahwa transaksi tersebut sah dan memiliki landasan administrasi yang kuat.
“Jika ada unsur penipuan, tentu sejak awal di kantor desa sudah dipersoalkan. Faktanya, semua pihak hadir dan setuju tanpa ada keberatan sedikit pun saat itu,” tambahnya.
Analisis Hukum: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Secara yuridis, Hj. Muliati melalui timnya menilai tuduhan yang dialamatkan padanya sangat prematur. Merujuk pada Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), ia menilai unsur-unsur pidana tersebut tidak terpenuhi karena: 
Tiada Tipu Muslihat: Seluruh pihak mengetahui dan menyepakati objek tanah yang dipertukarkan.
Hak yang Sah: Penguasaan lahan didasari pada dokumen kesepakatan, bukan penguasaan tanpa hak.
Asas Konsensualisme: Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah karena adanya kesepakatan dan objek yang jelas.
Peringatan Terkait Pencemaran Nama Baik
Hj. Muliati menyayangkan adanya penggiringan opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Ia juga memberikan sinyal bahwa langkah hukum terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) bisa saja diambil jika fitnah terus berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi menyangkut nama baik keluarga besar kami. Saya minta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Siap Buka Dokumen demi Kepastian Hukum
Menutup pernyataannya, Hj. Muliati menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemerintah desa guna menjamin transparansi.
“Silakan cek dokumen di desa. Kami ingin masalah ini dilihat secara objektif. Jangan ada opini yang menyesatkan publik, padahal ini murni kesepakatan perdata yang sah,” tutupnya.
Tim Prima
LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan mega skandal Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pengusutan marathon terhadap anggaran tahun 2018 hingga 2025 ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri dugaan praktik korupsi sistematis yang telah berlangsung selama tujuh tahun. (2/1/2025).
Masyarakat mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Sumsel yang mulai melakukan klarifikasi terhadap para perangkat desa. Namun, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari proyek yang diduga mangkrak dan fiktif, warga mendesak agar kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Kami mendukung penuh Polda Sumsel. Proses hukum ini harus tegak lurus. Berdasarkan bukti lapangan, kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama oknum Kades dan sindikasinya, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan warga yang meminta pengawalan kasus ini hingga tuntas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, aroma kepanikan mulai tercium dari pihak Kepala Desa. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya upaya “penjinakan” saksi, di mana Kades diduga membujuk perangkat desa untuk mengakui tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lama sebagai tanda tangan asli.
Bahkan, tersiar kabar adanya iming-iming “uang terima kasih” berupa penggantian biaya operasional ke Palembang bagi perangkat yang bersedia berkompromi. Strategi Kades yang meminta pemeriksaan dilakukan serentak pada hari yang sama juga dikritisi sebagai langkah konyol untuk mengunci kesaksian dan menghindari sinkronisasi fakta oleh penyidik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skandal ini semakin memanas dengan terungkapnya keterlibatan oknum pendamping desa berinisial EPW yang diduga disewa untuk menyusun LPJ fiktif dengan upah Rp12 juta per tahun. Secara hukum, tindakan menyusun laporan negara tanpa keterlibatan perangkat desa yang sah dan dengan cara memalsukan tanda tangan massal adalah tindakan keji.
“Secara administratif dan pidana, jika LPJ dibuat oleh pihak luar tanpa diketahui perangkat desa dan tanda tangannya dipalsukan, maka seluruh dokumen tersebut Batal Demi Hukum. Tidak ada nilai kebenarannya sedikitpun,” tegas sumber internal tersebut.
Sumber internal tersebut juga memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan perangkat desa agar tidak terjebak dalam skenario penyelamatan diri oknum Kades.
“Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah bekerja. Namun kami ingatkan, perangkat desa jangan mau terjebak bujuk rayu Kades. Mengakui tanda tangan palsu sebagai tanda tangan asli berarti kalian secara sadar mendukung korupsi desa dan siap memikul konsekuensi hukumnya. Jangan mau jadi tumbal untuk kejahatan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” tambahnya.
Audit mandiri masyarakat mengungkap daftar panjang dugaan penyelewengan, di antaranya:
– Proyek Sumur Bor Sebelum Nya di laporkan sempat Mangkrak (2019-2024): Yang Menelan biaya fantastis sebesar Rp1,12 Miliar namun dilaporkan baru baru ini di perbaiki setelah viral.
– Proyek Fiktif Kolam Ikan (2024): Anggaran Rp87,4 Juta yang secara fisik tidak ditemukan di lapangan.
– Penyalahgunaan Dana Aspirasi: Dugaan pencampuradukan bantuan sapi senilai Rp140 Juta ke dalam LPJ Dana Desa guna menutupi defisit anggaran.
– Eksploitasi Perangkat Desa: Pemotongan gaji Sekretaris Desa dan staf secara sistematis selama bertahun-tahun.
– Musdes: Warga masyarakat juga mempertanyakan kapan Musdes di lakukan sejak kades menjabat, siapa saya yang di undang dan dinmana pelaksanaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta Dana Desa harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran oknum.
Publisher -Red PRIMA
SENTUL, DN-II Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., secara resmi melepas Kadet Mahasiswa Cohort 4 dari Fakultas MIPA Militer (FMIPAM) dan Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan (FTTP) untuk mengikuti program Student Exchange di Rabdan Academy, Uni Emirat Arab (UEA). Acara pelepasan ini berlangsung di Ruang Rapat Dekanat B, Kampus Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Sentul, pada Jumat (2/1/2026).
Dalam arahannya, Rektor Unhan RI menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakrawala berpikir para kadet.
“Program pertukaran ini tidak hanya bertujuan memperluas pengalaman akademik, tetapi juga membentuk cara berpikir yang terbuka dan strategis. Kadet Unhan RI harus memiliki heterogenitas wawasan melalui interaksi lintas disiplin dan lintas budaya di kancah internasional,” ujar Letjen TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho.
Beliau juga berpesan agar para kadet memanfaatkan peluang ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Selain sebagai sarana penguatan kapasitas akademik, program ini dirancang untuk mengasah karakter kepemimpinan dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan global yang dinamis.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa kolaborasi dengan Rabdan Academy adalah wujud nyata komitmen Unhan RI dalam internasionalisasi pendidikan pertahanan. Para kadet diharapkan mampu menjadi duta institusi yang membawa nama baik bangsa, membangun jejaring global, serta menyerap ilmu pengetahuan strategis tanpa melupakan jati diri dan nilai-nilai dasar Unhan RI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan partisipasi aktif dalam program internasional ini, lulusan Unhan RI dipersiapkan untuk menjadi pemimpin pertahanan masa depan yang adaptif, berwawasan global, dan memiliki daya saing unggul di tingkat dunia.
Berita selengkapnya: www.idu.ac.id
Red
