Beranda » Kementrian RI » Halaman 61

Kementrian RI

JAKARTA, DN-II Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, menerima kunjungan resmi Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Dr. Zuhair S.M. Al-Shun, di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi sekaligus menandai berakhirnya masa penugasan (tugas diplomatik) Dubes Zuhair Al-Shun di Indonesia. Selain sebagai momen perpisahan, pertemuan ini mempertegas komitmen berkelanjutan Indonesia dalam mendukung kedaulatan dan kemanusiaan di Palestina.

Selama ini, hubungan bilateral kedua negara terus menguat, terutama dalam sektor strategis seperti pertahanan dan pendidikan. Salah satu wujud nyata kerja sama tersebut adalah program beasiswa bagi mahasiswa Palestina untuk menempuh studi di Universitas Pertahanan RI, yang menjadi simbol persahabatan mendalam antara kedua bangsa.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), seiring berakhirnya masa tugas Dubes Palestina di Indonesia.

Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus peneguhan hubungan persahabatan Indonesia dan Palestina yang telah terjalin erat. Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dubes Palestina selama bertugas di Indonesia, serta menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas yang tulus kepada rakyat Palestina di tengah situasi sulit yang dihadapi.

Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong solusi damai, seraya memperkuat kerja sama kemanusiaan, medis, dan pendidikan, termasuk dukungan bagi misi kemanusiaan di Gaza.

Red

#SjafrieSjamsoeddin
#MenhanRI
#MenhanSjafrie
#Kemhan
#KemhanRI
#PertahananUntukIndonesia
#TNIBersamaRakyat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bogor, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediaman pribadi Hambalang, Bogor, pada Minggu (04/01/2026).

Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis terkait investasi dan ekonomi berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan lima proyek hilirisasi yang akan dikelola oleh Danantara dengan total nilai investasi mencapai 6 miliar USD atau sekitar 100 triliun rupiah. Rencananya akan dilakukan groundbreaking pada awal bulan depan untuk proyek-proyek tersebut.

Selain hilirisasi, Presiden juga meninjau perkembangan proyek Waste to Energy yang berfokus pada penertiban pengelolaan sampah. Program ini dinilai tidak hanya mengurangi volume sampah terbuka, tetapi juga memberikan nilai tambah dari segi ekonomi.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

KOTA TEGAL, DN-II Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, mengunjungi SMP Al Irsyad Kota Tegal pada hari pertama masuk sekolah, Senin (5/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan pembelajaran perdana sekaligus memberikan motivasi kepada para siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Wamendikdasmen didampingi oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Dewi Umaroh.

Fajar Riza Ul Haq bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan upacara bendera yang digelar di halaman SMP Al Irsyad. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa hari pertama masuk sekolah merupakan momen penting dan penuh kegembiraan bagi peserta didik setelah melewati masa libur.

“Hari pertama masuk sekolah adalah hari yang menggembirakan setelah sekian lama libur. Ini menjadi awal yang baik untuk kembali belajar dengan semangat baru,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para siswa senantiasa memegang teguh nasihat orang tua dan guru dalam menempuh pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Anak-anak semua, pedomanilah pesan dari orang tua dan guru. Dari situlah karakter dan masa depan kalian dibentuk,” pesan Fajar.

Lebih lanjut, Wamendikdasmen menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan menyenangkan, serta menolak segala bentuk perundungan.

“Kami tidak mentolerir bullying dalam bentuk apa pun, baik verbal maupun fisik. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menggembirakan,” tegasnya.

Menurutnya, sekolah harus menjadi rumah kedua bagi peserta didik.

“Sekolah adalah rumah kedua yang harus nyaman, aman, dan membahagiakan sesuai peran masing-masing. Dari sinilah anak-anak akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa,” lanjutnya.

Selain itu, Fajar Riza Ul Haq memberikan motivasi kepada para siswa agar mempersiapkan diri menjadi pemimpin di masa depan.

“Adik-adik inilah yang kelak akan menggantikan kami. Bersiaplah menjadi pemimpin, di mana pun kalian berada,” tuturnya.

Usai upacara, Wamendikdasmen meninjau langsung proses pembelajaran di kelas yang telah menggunakan Interactive Flat Panel (IFP). Ia menyaksikan metode pembelajaran interaktif serta berdialog dengan para siswa mengenai pengalaman mereka belajar menggunakan teknologi tersebut.

Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan berkeliling ke beberapa kelas untuk berinteraksi langsung dengan siswa-siswi SMP Al Irsyad Kota Tegal, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di hari pertama berjalan dengan baik dan kondusif.(* S. Bimantoro )

TORAJA UTARA,, DN-II Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.

Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros

Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.

*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*

Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.

Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.

Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).

*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*

Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).

1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.

Landasan Hukum:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.

2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam

Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.

Landasan Hukum:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.

Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat

Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.

Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.

“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

KOLAKA, DN-II Dugaan praktik “kongkalikong” antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin menguat dalam kasus sengketa lahan milik warga, Hj. Muliati Menca Bora. Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi sengketa tetap melaju tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak otoritas desa. (4/1/2026).

Pembiaran yang Terstruktur?

Hj. Muliati menilai pemerintah desa telah gagal menjaga netralitas. Menurutnya, Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui persis adanya klaim sah dan keberatan atas lahan tersebut, namun justru terkesan memberi lampu hijau bagi PT Rimau untuk melakukan eksploitasi.

“Kami sudah mengikuti proses mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Bukannya status quo, aktivitas di lapangan justru semakin masif. Ini jelas memicu kecurigaan adanya kerja sama di bawah meja,” tegas Hj. Muliati kepada awak media.

Pantauan di lokasi menunjukkan lahan sengketa hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pengeboran. Tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) atau perintah penghentian sementara dari desa memperkuat kesan adanya pembiaran yang disengaja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis: Pelanggaran UU Desa dan Potensi Pidana

Tindakan Kepala Desa Oko-Oko yang diduga memihak atau membiarkan aktivitas di lahan sengketa dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:

1. Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Lebih spesifik, Pasal 29 huruf (e) secara tegas melarang Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau merugikan kepentingan umum.

2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 & 18 UU No. 30 Tahun 2014)

Tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam sengketa lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak warga negara.

3. Indikasi Gratifikasi atau Suap (UU No. 20 Tahun 2001)

Jika terbukti ada aliran dana atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum desa untuk memuluskan izin atau aktivitas di lahan sengketa, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap atau gratifikasi.

4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Perbuatan Pidana)

Jika aktivitas PT Rimau terbukti merupakan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka pihak desa yang membiarkan atau membantu memuluskan aksi tersebut dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun perwakilan PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atau Polres Kolaka untuk segera:

Menghentikan sementara (Moratorium) seluruh aktivitas PT Rimau di lokasi guna menjaga status quo.

Memeriksa dokumen administrasi yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.

Mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tambang/pengeboran di lahan sengketa.

Kepastian hukum bagi warga kecil seperti Hj. Muliati menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kolaka.

Tim Prima

ACEH TAMIANG, DN-II Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Minggu (4/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau langsung kondisi sedimentasi Sungai dan Muara Tamiang serta memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala.

Peninjauan Udara dan Jalur Air

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemantauan udara untuk memetakan titik-titik krusial penyempitan alur sungai dan pendangkalan muara. Usai melihat gambaran menyeluruh dari udara, Menhan beserta rombongan melanjutkan peninjauan lapangan menggunakan kapal hingga mencapai titik terluar muara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan data teknis di lapangan sesuai dengan rencana normalisasi yang akan segera dieksekusi.

Percepatan Normalisasi dan Pemulihan Ekonomi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan, Menhan Sjafrie menegaskan urgensi pembentukan Satgas Kuala sebagai garda terdepan penanganan infrastruktur air di wilayah tersebut.

“Pengerahan alat berat oleh Satgas Kuala kami rencanakan mulai bergerak dalam dua minggu ke depan. Fokus utamanya adalah normalisasi sungai dan muara,” ujar Menhan Sjafrie.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan bagian dari:

Rehabilitasi Pascabencana: Menanggulangi dampak banjir dan pendangkalan yang kerap merugikan warga.

Pemulihan Ekonomi: Membuka kembali akses jalur transportasi air yang menjadi urat nadi perekonomian nelayan dan pedagang.

Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan warga di sepanjang bantaran sungai memiliki lingkungan yang lebih aman dan produktif.

Program ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah melalui pendekatan pembangunan infrastruktur strategis.

Red

Tag: #SjafrieSjamsoeddin #MenhanSjafrie #KemhanRI #PertahananUntukIndonesia #TNIBersamaRakyat #AcehTamiang #SatgasKuala

Aceh Tamiang, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyambut kedatangan kloter pertama Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (3/1/2026). Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, para praja tersebut akan bertugas membantu pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana selama satu bulan ke depan.

Kehadiran kloter pertama Praja IPDN ini menandai dimulainya keterlibatan aktif IPDN dalam mendukung percepatan normalisasi roda pemerintahan daerah yang terdampak bencana.

“Tugas kita semua di sini adalah mempercepat kembalinya fungsi-fungsi pemerintahan,” ujar Bima kembali menekankan pesan Mendagri Tito kepada para praja.

Ia menjelaskan, fokus utama penugasan Praja IPDN meliputi pembersihan dan penataan kembali kantor-kantor dinas, serta pendampingan terhadap seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik dapat segera berjalan kembali.

Bima mengingatkan bahwa kondisi lapangan pascabencana tidak mudah dan menuntut kesiapan fisik, mental, serta kedisiplinan tinggi dari seluruh Praja IPDN. “Kondisinya tidak mudah, medannya berat. Tapi yakinilah bahwa Anda semua sebagai calon pemimpin-pemimpin masa depan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Bima, penugasan di Aceh Tamiang merupakan bagian penting dari proses pembentukan karakter Praja IPDN. Pengalaman tersebut menjadi ajang penggemblengan kepemimpinan, empati sosial, dan ketangguhan sebagai aparatur negara. “Di sini adalah kawah candradimuka, di sini adalah tempat penggemblengan [dan] tempat ujian bagi kalian semua,” tegasnya.

Selain mendukung pemulihan pemerintahan, Praja IPDN juga berpotensi dilibatkan dalam pendampingan pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat kembali bangkit.

“Pastikan semuanya memberikan yang terbaik. Anda semua adalah pelaku sejarah. Anda semua adalah aktor-aktor yang sangat menentukan. Keringat Anda, waktu Anda, [dan] pikiran Anda selama di sini akan dinanti dan dibutuhkan oleh warga Aceh Tamiang,” tandasnya.

Hadir dalam penyambutan Praja IPDN tersebut antara lain Rektor IPDN Halilul Khairi; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan IPDN Azharisman Rozie; Wakil Rektor Bidang Administrasi IPDN Arief M. Edie; Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail; serta para pejabat terkait lainnya.

Red

PASAMAN, SUMBAR, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D., memberikan tanggapan tegas terkait sengkarut peredaran pupuk subsidi di lapangan. Ia menilai perlu adanya pendampingan ketat dari pemerintah pusat, kementerian terkait, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjamin swasembada pangan.

“Kita harus mengikis habis ‘tikus berdasi’ yang bermain bisnis di balik distribusi pupuk bagi petani. Selama ini, praktik tersebut seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui para pimpinan redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (4/1/2026).

Melalui sambungan telepon selulernya, Prof. Sutan menambahkan bahwa petani di seluruh Indonesia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pertanian bersinergi dengan Polri, TNI, serta kepala daerah untuk menangani masalah distribusi ini secara tuntas.

“Tujuannya agar distribusi pupuk terjamin sempurna dan tidak menyulitkan petani, sebagaimana yang tengah terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat saat ini,” imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk di Bumi Minangkabau.

Anomali Data: Stok Melimpah, Lapangan Langka

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi menjelang musim tanam. Ironisnya, data pada aplikasi penyaluran justru menunjukkan angka serapan yang masih rendah, mengindikasikan adanya stok yang tersisa.

Ketidaksesuaian data ini memicu dugaan kuat adanya praktik mafia pupuk. Sebagai contoh, pada salah satu kelompok tani, alokasi pupuk Urea tercatat sebesar 13.050 kg, namun realisasi baru mencapai 9.175 kg (71%). Meski masih ada sisa alokasi 3.875 kg, data justru mencatat sisa stok mencapai 10.525 kg.

Kondisi lebih parah terjadi pada pupuk NPK Phonska. Dari alokasi 26.100 kg, yang tersalurkan baru 8.750 kg atau hanya 34%. “Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami kesulitan. Bolak-balik ke kios jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah seorang petani di Pasaman.

Desakan Penegakan Hukum

Menanggapi ketimpangan ini, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi adalah persoalan serius yang masuk ranah penegakan hukum. Ia mendesak Polda Sumatera Barat dan Pangdam I/Bukit Barisan (atau pihak terkait di wilayah Sumbar) untuk segera turun tangan.

“Polda Sumbar dan aparat terkait harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani dirugikan sementara oknum tertentu meraup keuntungan dari penyimpangan ini,” tegas Sutan.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh level bawah, melainkan harus membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga oknum kelompok tani jika terbukti terlibat.

Harapan Petani dan Kebijakan Pusat

Masyarakat petani di Pasaman berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi. Pengawasan lapangan yang ketat sangat mendesak agar program subsidi tepat sasaran.

Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkali-kali menegaskan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan secara transparan dan bebas dari penyimpangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pasaman belum memberikan respons resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai kendala distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. (Redaksi)

You cannot copy content of this page