BREBES, DN-II Menindaklanjuti kegaduhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kecamatan Songgom menggelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Kamis (23/4/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Songgom, Sudiyanto, S.Sos., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. Akhmad Ma’mun, M.Si. Pertemuan ini bertujuan meluruskan informasi yang viral serta memberikan edukasi hukum kepada warga dan perangkat desa Wanatawang.
Kronologi Versi Warga: Dari Rp200 Ribu Hingga Postingan Facebook
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Mbak Tias, membagikan pengalamannya saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran untuk anak keduanya pada 10 April 2026 lalu. Dokumen tersebut sangat mendesak karena sang anak memerlukan akses BPJS Pemerintah untuk pengobatan.
Menurut Tias, saat dokumen diantarkan ke rumahnya pada Senin (13/4), oknum pihak desa sempat menyebutkan biaya “tarif umum” sebesar Rp200.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp180.000 dengan dalih “harga teman”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya kaget, karena setahu saya dari kebijakan Ibu Bupati (Karmina), pengurusan KK dan Akte itu gratis atau nol rupiah. Saat saya protes ke Balai Desa besoknya, Pak Sikun bilang seikhlasnya saja. Akhirnya saya beri Rp50.000 untuk uang bensin karena merasa tidak enak hati,” tutur Tias. Ketidakpuasan atas adanya “patokan harga” inilah yang kemudian mendorongnya bercerita di media sosial hingga mendapat respon serupa dari warga lain.
Klarifikasi Camat Songgom Terkait Biaya KTP
Dalam pertemuan tersebut, Camat Songgom, Sudiyanto, memberikan penjelasan mengenai isu nominal Rp 180.000 yang beredar. Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.
“Tolong jika memang ada informasi mengenai tagihan Rp 180 ribu itu, sampaikan dengan benar. Setahu saya, nominal itu adalah biaya pengurusan KTP (dalam konteks tertentu). Jika ada hal yang belum tuntas, saya minta segera diselesaikan setelah pertemuan ini agar tidak menjadi bola liar,” ujar Sudiyanto di hadapan perangkat desa.
Edukasi UU ITE dan Pentingnya Etika Bermedsos
Menanggapi tindakan viralnya unggahan warga tersebut, Sudiyanto memberikan imbauan tegas namun persuasif. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum melalui UU ITE.
“Intinya kita dalam bermain sosmed harus hati-hati. Ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat siapa saja. Mungkin jari-jari Anda spontan saat mengunggah, tapi dampaknya bisa menjadi konsumsi orang se-Indonesia,” tegas Camat dalam sambutannya. Ia berharap kedepannya warga lebih mengedepankan jalur komunikasi langsung ke pihak kecamatan jika menemui kendala pelayanan.
Soliditas Pemdes dan Permohonan Maaf
Di sisi lain, Camat juga memberikan instruksi internal kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga soliditas dan saling mengingatkan. Ia menekankan bahwa seluruh staf, hingga petugas kebersihan sekalipun, adalah bagian dari keluarga besar Pemdes yang harus saling menjaga integritas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita saling mengingatkan sebagai sedulur se-nasional. Selaku pimpinan, saya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita jadikan ini pelajaran agar pelayanan publik benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga bersangkutan, sementara masyarakat berharap komitmen pelayanan gratis tanpa pungli benar-benar berjalan konsisten di lapangan.
Reporter: Rumadi
Editor: Teguh/Redaksi
BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).
Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.
Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan
Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.
”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.
”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.
Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.
Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.
Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.
Aksi Terang-terangan di Siang Bolong
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).
Landasan Hukum dan Desakan Publik
Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pejabat Kepolisian Membisu
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.
Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.
Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Antusiasme luar biasa mewarnai penyambutan Freyasya Maezura SW Fajar, siswi kelas 1 SDN Bangbayang 01, yang terpilih mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Putra Putri Remaja Cilik Nusantara tingkat nasional. Kehadiran talenta cilik berusia 7 tahun ini disambut meriah oleh jajaran Korwil Satpendik Bantarkawung dan ratusan siswa pada Rabu (22/04/2026).
Penyambutan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap talenta muda yang membawa nama baik Kabupaten Brebes di kancah nasional. Sepanjang jalan menuju Kantor Korwil Satpendik Bantarkawung, ratusan warga dan siswa berjajar rapi melambaikan bendera Merah Putih, diiringi dentuman seni tradisional Kentongan dari SDN Pengarasan 04.
Dukungan Penuh Sektor Pendidikan
Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Bantarkawung, Rukat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyatakan bahwa ajang Remaja Cilik Nusantara merupakan wadah penting untuk melestarikan budaya dan membentuk karakter anak.
“Ajang ini fokus pada pelestarian seni dan pengembangan etika serta kepercayaan diri anak. Kami di Korwil Satpendik bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga,” ujar Rukat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih Freyasya diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi siswa-siswi lainnya di wilayah Bantarkawung.
“Melihat rekan mereka berjuang di tingkat nasional akan memotivasi siswa lain untuk menggali potensi diri. Selain itu, melalui Freyasya, identitas budaya Brebes dapat diperkenalkan secara lebih luas,” imbuhnya.
Profil dan Segudang Prestasi
Freyasya Maezura SW Fajar memang dikenal sebagai anak yang memiliki bakat menonjol di dunia modeling dan seni peran. Sebelum melaju ke tingkat nasional, ia telah mengantongi deretan prestasi bergengsi, di antaranya:
Kategori Prestasi Pencapaian
Model Nasional RU 1 Indonesia Super Model 2025 & Juara Favorit
Duta Daerah Duta Jawa Tengah 2025 & Icon Super Model Jateng 2025
Karnaval & Budaya Best Costume Brebes Batik Carnival & Semarang Night Carnival
Kompetisi Model Juara 1 Pose Model Miracle Pro, Juara 1 Fashion Show 2023
Kreativitas The Best Most Creative & Best Costume Kids Model
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara penyambutan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, berharap agar Freyasya dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang mahkota juara di tingkat Nasional.
Red/Alex
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Hal ini disampaikan saat meninjau kesiapan operasional Sekolah Rakyat di Kampus Lembaga Administrasi Negara (LAN), Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Prioritas Presiden: Memutus Rantai Kemiskinan
Dalam arahannya, Seskab Teddy menekankan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan visi Presiden untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa.
“Keinginan Bapak Presiden adalah bagaimana seluruh anak Indonesia punya cita-cita dan kesempatan melalui pendidikan yang layak. Dengan begitu, ke depan mereka bisa memperbaiki taraf hidup keluarga dan kita semua,” ujar Seskab Teddy.
Ia menyoroti realitas sosial di mana masih ditemukan anak putus sekolah di lokasi yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan. “Hanya berjarak 3-5 kilometer dari pusat pemerintahan, ternyata masih ada anak yang tidak sekolah. Ini masalah lama yang ingin kita perbaiki secara bertahap, namun dengan langkah secepat mungkin,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fasilitas Terpadu: Dari Asrama hingga Gizi
Berbeda dengan sekolah formal biasa, Sekolah Rakyat mengusung pendekatan holistik. Pemerintah tidak hanya menyediakan kurikulum pendidikan, tetapi juga menjamin seluruh kebutuhan dasar siswa agar proses belajar tidak terganggu oleh kendala ekonomi.
Beberapa fasilitas yang dijamin pemerintah meliputi:
Akomodasi: Tempat tinggal atau asrama yang layak.
Nutrisi: Pemenuhan asupan gizi dan makanan sehat secara rutin.
Kesehatan: Layanan kesehatan terintegrasi bagi seluruh siswa.
“Percayalah, di tempat ini nanti anak-anak akan dijamin tempat tinggalnya, makanannya, gizinya, kesehatannya, serta mendapatkan pendidikan yang sangat layak,” tegas Teddy.
Menghidupkan Kembali Harapan
Momen haru terjadi saat Seskab Teddy berdialog langsung dengan calon siswa. Salah satunya adalah Muhammad Al-Jabbar, seorang anak yang sebelumnya harus mengamen di jalanan dan belum pernah mengenyam bangku sekolah.
Kepada Al-Jabbar dan calon siswa lainnya, Seskab memberikan pesan motivasi agar mereka tidak lagi merasa berkecil hati dengan keadaan masa lalu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di sini nanti adik-adik tidak boleh sedih lagi. Belajar yang baik, Insya Allah bisa membanggakan keluarga dan meraih cita-cita,” pesannya disambut antusias para siswa yang bercita-cita mulai dari menjadi anggota TNI hingga masuk ke Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Kolaborasi Lintas Lembaga
Peninjauan ini dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan kesiapan fasilitas dan sistem pembelajaran. Turut hadir mendampingi Seskab Teddy dalam kunjungan tersebut:
Saifullah Yusuf (Menteri Sosial)
Agus Jabo Priyono (Wakil Menteri Sosial)
Taufik (Kepala LAN)
Red
Yahukimo, DN-II Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Yahukimo, Yones Yohame (35), tewas ditembak dalam serangan yang dilakukan kelompok bersenjata dari OPM Kodap XVI/Yahukimo di Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/4/2026) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.20 WIT di Komplek Perumahan Eselon III. Korban ditembak saat berada di depan tempat tinggalnya dan mengalami luka tembak di dada kanan. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIT.
Insiden ini menambah daftar panjang kekejaman OPM yang menyasar warga sipil di wilayah Papua Pegunungan, termasuk terhadap aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, guru, serta pekerja pendatang di sejumlah wilayah. 
Korban diketahui merupakan putra daerah yang aktif dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan pihaknya mengecam penembakan tersebut dan akan mengambil langkah lanjutan. “Koops TNI Habema akan berkoordinasi dengan Polri dan melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang terlibat dalam penembakan ini,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini aparat gabungan TNI-Polri tengah melakukan pengejaran, pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hutan. Koops TNI Habema juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan pengamanan di Papua Pegunungan terus diperkuat. (Red/Koops TNI Habema)
KAMPAR, DN-II Langkah responsif yang ditunjukkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kampar, Dr. Misharti, dalam menangani temuan nasi goreng diduga berbelatung di SDN 016 Kusau Makmur, menuai apresiasi luas. Sikap transparan ini dinilai sebagai standar baru integritas pejabat publik di tengah banyaknya oknum yang cenderung “menghilang” saat programnya bermasalah.
Respons Cepat di Luar Jam Kerja
Ketua Insan Pers Keadilan (IPK), Pajar Saragih, mengungkapkan kekagumannya atas komitmen komunikasi yang dibangun oleh Dr. Misharti. Pajar menyebut integritas seorang pejabat justru teruji saat krisis melanda, bukan saat menerima pujian.
“Kami melakukan komunikasi intens dengan Dr. Misharti mulai pukul 23.00 WIB hingga lewat tengah malam. Secara teknis, beliau bisa saja mengabaikan karena itu waktu istirahat. Namun, beliau justru merespons cepat dan langsung mengambil tindakan nyata keesokan harinya untuk mengusut tuntas kasus di Tapung Hulu tersebut,” ujar Pajar Saragih, Rabu (22/04/2026).
Langkah taktis ini, menurut Pajar, seharusnya menjadi standard operating procedure (SOP) bagi seluruh pejabat publik di Indonesia dalam menyikapi kontrol sosial dari media massa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sentil Pejabat ‘Pengecut’
Di sisi lain, Pajar yang juga pemilik tiga portal media siber ini melontarkan kritik pedas terhadap fenomena pejabat yang kerap memblokir komunikasi saat akan dikonfirmasi mengenai masalah di instansinya. Ia menyindir oknum yang baru sibuk melakukan pembelaan diri setelah berita kritis ditayangkan.
Fenomena Blokir Kontak: Pejabat yang sulit dihubungi saat terjadi masalah lapangan.
Klarifikasi Terlambat: Baru memberikan pernyataan atau menyalahkan profesionalitas wartawan setelah berita viral.
Transparansi Semu: Hanya mau bicara saat ada berita keberhasilan.
“Jangan jadi pejabat ‘pengecut’ yang baru sibuk klarifikasi atau menuding wartawan tidak profesional setelah berita naik, padahal sebelumnya sulit dihubungi. Dr. Misharti membuktikan bahwa pejabat yang bersih tidak perlu takut menghadapi pertanyaan pers,” tegas Pajar dengan nada tajam.
Mengawal Program Strategis Nasional
Sebagai sosok yang aktif di berbagai organisasi pers nasional, Pajar menekankan bahwa transparansi adalah syarat mutlak dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terutama terkait asupan gizi anak sekolah.
IPK berharap pola komunikasi terbuka seperti yang ditunjukkan Satgas MBG Kampar dapat menular ke instansi lain. Bungkamnya pejabat publik saat dikonfirmasi dinilai hanya akan memicu spekulasi negatif dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami butuh pejabat yang solutif dan berani pasang badan mencari solusi, bukan yang pandai bersembunyi di balik meja atau ‘menghilang’ saat ada masalah. Transparansi adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap fungsi kontrol pers demi kepentingan rakyat,” pungkas Pajar Saragih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya penguatan regulasi, khususnya kebijakan tata ruang, sebagai fondasi dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Wiyagus menyampaikan bahwa pengembangan perkeretaapian nasional telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini tercermin dari sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur rencana tata ruang pulau, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Perpres Nomor 88 Tahun 2011 untuk Pulau Sulawesi, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012 untuk Pulau Sumatera.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan strategis sebagai fasilitator dan pengawas dalam menyinkronkan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Peran ini dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi ini mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
“Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah, penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul, integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Red
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Imigrasi yang baru dilantik, Hendarsam Marantoko, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa (21/4/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam tersebut membahas akselerasi transformasi layanan imigrasi di tanah air.
Dalam pertemuan perdana ini, Dirjen Imigrasi memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritas jangka pendek dan menengah. Salah satu poin utamanya adalah digitalisasi dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi jamaah haji musim ini.
“Kami berkomitmen memastikan para jamaah haji mendapatkan pengalaman yang lebih praktis, nyaman, dan cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit di bandara keberangkatan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya. 
Fokus pada Efisiensi Gerbang Negara
Selain urusan haji, terdapat tiga poin utama yang menjadi garis besar pembahasan dalam pertemuan tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transformasi Layanan Bandara & Pelabuhan: Peningkatan sistem otomatisasi untuk memastikan proses pemeriksaan dokumen menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien demi menunjang mobilitas global.
Modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN): Perbaikan dan penguatan infrastruktur serta sistem di sejumlah PLBN di daerah perbatasan guna memperketat pengawasan sekaligus mempermudah akses legal.
Penguatan Fungsi Pengawasan: Menegaskan peran strategis Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional melalui pengawasan ketat lalu lintas penumpang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyambut baik rencana program tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Mengingat peran vital Imigrasi dalam menjaga pintu gerbang negara, pelayanan yang prima harus berjalan selaras dengan standar keamanan yang tinggi demi kenyamanan seluruh pengguna jasa keimigrasian.
Red*
BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.
Parameter Produksi vs Konsumsi
Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.
“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.
Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.
Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.
Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah
Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.
Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.
Mendorong Legalisasi Industri
Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.
“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.
Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.
Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
