BREBES, DN-II Dinas Sosial Kabupaten Brebes, melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Brebes. Dijelaskan Tarsono Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial acara yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi ini secara khusus menyoroti kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga pengasuhan anak terlantar, terutama terkait akreditasi dan jumlah anak yang mereka layani. (4/12/2025).
Fokus pada Standar dan Pembinaan
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Bapak Tarsono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS A) yang terdaftar di Dinas Sosial telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Kami mengundang sebanyak 18 LKS, yang terdiri dari satu LKS untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 17 LKS A (Anak), seperti panti asuhan,” ujar Bapak Tarsono.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Fungsi kami adalah memberikan pembinaan terkait keberadaan LKS A tersebut, agar SOP-nya sesuai dengan aturan yang ada.”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya akreditasi bagi lembaga-lembaga tersebut. “Nantinya, tatkala lembaga tersebut sudah masuk ke taraf akreditasi, kami akan arahkan untuk bisa terakreditasi, mulai dari akreditasi terkecil C, B, hingga yang tertinggi A,” tambahnya.
Kapasitas dan Tantangan Pengasuhan Anak
Mengenai jumlah anak yang diasuh, Bapak Tarsono hari Kamis 4 Desember 2025 mengakui bahwa Dinas Sosial belum memiliki data riil per hari wawancara. Namun, berdasarkan estimasi kasar, jika setiap lembaga LKS A diasumsikan merawat rata-rata 25 anak, maka 17 LKS A di Brebes secara kolektif merawat sekitar 425 anak, atau kurang lebih 500 anak jika digabungkan dengan potensi anak-anak di LKS lain.
Tarsono juga menjelaskan peran LKS A dalam mendukung pendidikan. “Anak yatim piatu di lembaga tersebut dibina dari kelompok bermain sampai dengan SMA. Jika tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka dibekali pembinaan berwirausaha agar bisa mandiri,” terangnya, mencontohkan adanya program wirausaha di salah satu panti di Pejagan.
Sorotan Kritis Angka Putus Sekolah
Dalam wawancara tersebut, pihak pewawancara menyoroti kesenjangan antara jumlah anak yang diasuh oleh LKS dengan kondisi pendidikan di Brebes secara umum. Data yang disampaikan menyebutkan bahwa Angka Lama Sekolah (ALS) Brebes baru mencapai 6,6 tahun, dengan lebih dari 31.000 penduduk yang tidak melanjutkan pendidikan hingga lulus SMP.
Pewawancara mengutip Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, mempertanyakan nasib ribuan anak yang tidak tersentuh oleh LKS.
Menanggapi hal ini, Bapak Tarsono menegaskan bahwa LKS adalah bagian dari solusi untuk anak terlantar dan yatim piatu. “Nasib mereka (anak-anak yang diasuh) ada di binaan LKS,” tutupnya, seraya menekankan bahwa pembinaan ini mencakup pendidikan formal dan keterampilan berwirausaha.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa Dikreg Sesko TNI merupakan wahana strategis dalam membentuk karakter pemimpin masa depan yang adaptif, visioner, serta mampu merespons dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks. “Melalui berbagai materi akademik yang komprehensif para siswa ditempa untuk mampu melihat persoalan secara komprehensif, serta berpikir jauh ke depan dalam menghadapi tantangan yang kompleks, kita harus siap menjadi agen perubahan merubah pola pikir dan pola tindak,” ujar Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan bahwa para lulusan Sesko TNI memiliki peran penting dalam mendukung dan menyukseskan berbagai program strategis nasional yang menjadi arahan Presiden RI. Di antaranya adalah program swasembada pangan, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Satgas PKH, Satgas Halilintar, hingga Satgas Darurat Jembatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan penguatan ketahanan nasional.
Selain itu, Panglima TNI juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Menurutnya, tantangan ke depan tidak dapat dihadapi oleh satu institusi saja, namun membutuhkan kolaborasi yang solid antarlembaga negara. “Beberapa permasalahan yang memang harus diselesaikan tidak hanya oleh TNI, tapi bisa berkolaborasi dengan institusi lain seperti Polri dan kejaksaan dan beberapa lembaga terkait,” pungkasnya.
#tnirakyat
#indonesiamaju
Kota Bengkulu, DN-II Buntut dari dugaan pencemaran parah air sumur warga di Jalan Sudirman oleh limbah Resto Mie Gacoan, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius: sikap anti-transparansi dan upaya intimidasi oleh pihak manajemen restoran terhadap wartawan yang berupaya meliput kasus ini. (4/11/2025).
Resto Mie Gacoan tidak hanya dituding merusak lingkungan dan kesehatan publik, tetapi juga diduga melanggar UU Pers karena menghalangi hak masyarakat atas informasi.
Dugaan pencemaran ini telah berlangsung selama lebih dari sepekan, merenggut sumber air bersih dan air minum warga. Ahmad Rifai, salah satu warga setempat, bersaksi bahwa sumurnya kini bau menyengat, keruh, dan tidak dapat digunakan akibat rembesan limbah pekat Mie Gacoan.
“Ini bukan hanya bau, ini masalah kesehatan serius. Kami sudah seminggu kehilangan air bersih, dan yang lebih menjengkelkan, respons dari restoran sangat lamban, tidak ada komitmen, dan terkesan menyepelekan,” kata Rifai (4/12/2025).
Warga menegaskan, janji pihak restoran untuk menyambung pipa yang bocor dan menguras saluran hanyalah gimik penenang sesaat. Setelah kunjungan awal, tidak ada tindak lanjut berarti, meninggalkan warga dalam kondisi darurat air bersih tanpa kompensasi yang layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika awak media berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga, manajemen Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif.
Bukannya memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihak restoran justru mengalihkan perhatian dengan meminta identitas pribadi wartawan dan menanyakan legalitas resmi media secara berulang. Tindakan ini dinilai sebagai taktik penghalang-halangan kerja jurnalistik dan mencerminkan arogansi bisnis yang menganggap pers sebagai ‘momok’ yang harus ditakuti, bukan sebagai pilar kontrol sosial.
Sikap ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan indikasi kuat perusahaan yang tidak patuh pada etika bisnis dan hukum. Dugaan pencemaran limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara upaya menghambat kerja pers dapat melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana denda.
Warga dan publik mendesak Walikota Bengkulu untuk:
– MEMBEKUKAN SEMENTARA IZIN OPERASIONAL Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman sampai perbaikan limbah tuntas dan ada audit lingkungan menyeluruh.
– MENGUSUT TUNTAS sikap anti-pers manajemen sebagai preseden buruk bagi transparansi di Kota Bengkulu.
Sudah saatnya Pemerintah Kota tidak hanya diam meninjau, namun bertindak tegas. Kelalaian ini adalah bukti nyata bahwa izin usaha harus diiringi dengan pertanggungjawaban lingkungan dan sosial yang mutlak.
# Walikota Bengkulu
# Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu
# Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu (Komisi terkait)
# Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu (Unit Tipidter)
# Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
# Manajemen Pusat Mie Gacoan
Publisher -Red
Brebes, DN-II Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes dr. Tamba Raharjo , kamis 4 Desember 2025 memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai praktik “koperasi Di Lingkungan Puskesmas ” di lingkungan dinas yang ia pimpin. dr. Tamba Raharjo menegaskan bahwa entitas yang dimaksud bukanlah koperasi, melainkan Paguyuban Simpan Pinjam yang dibuat oleh inisiatif pegawai sendiri dan kini telah dibubarkan.
Paguyuban tersebut sempat menjadi sorotan menyusul munculnya surat yang menilainya sebagai penyalahgunaan.
Bukan Koperasi, Berdiri Jauh Sebelum Ada Rentenir
Dalam wawancara eksklusif, dr. Tamb Raharjo menjelaskan bahwa paguyuban tersebut sudah berdiri sangat lama, bahkan sebelum ia menjabat.
“Itu sebenarnya bukan koperasi, ya, jadi namanya paguyuban. Paguyuban Simpan Pinjam,” jelas dr. Tamb Raharjo.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menuturkan bahwa paguyuban itu awalnya dibentuk sebagai respons atas sulitnya proses peminjaman di koperasi simpan pinjam resmi yang dimiliki dinas. Para pegawai berinisiatif membentuk wadah mandiri dengan memberikan setoran modal masing-masing.
Keanggotaan: Anggota paguyuban terbatas pada karyawan aktif dan pensiunan Puskesmas Larangan berjumlah sekitar 100 orang.
Status Hukum: dr. Tamba Raharjo mengakui bahwa paguyuban ini tidak memiliki badan hukum resmi (bukan koperasi berbadan hukum), layaknya perkumpulan sosial di tingkat RT/RW.
Manfaat Anggota: Anggota dilaporkan merasakan manfaatnya, terutama karena bunga pinjaman yang jauh lebih rendah (sekitar 1%) dibandingkan rentenir, serta adanya Sisa Hasil Usaha (S.H.U.) yang dikembalikan kepada anggota.
“Anggota juga merasakan manfaatnya karena kalau yang apalagi kalau rentenir kan bunganya seperti apa. Kalau itu kan ada S.H.U.-nya juga… sangat menguntungkan. Enggak ada keluhan dengan peserta ini,” tambahnya.
Dibubarkan Dua Tahun Lalu Karena Surat Teguran
Ketika ditanya mengenai pembubaran, dr. Tamba Raharjo mengungkapkan bahwa paguyuban tersebut telah dibubarkan sekitar dua tahun yang lalu. Pembubaran ini dipicu oleh munculnya surat yang menyoroti keberadaan paguyuban tersebut, yang dianggap sebagai potensi melanggar hukum
“Ya, itu tadi surat itu muncul waktu itu. Yang seperti dianggap ya itu-itu, penyalahgunaan dan sebagainya. Ya, tapi ya namanya kita ya masyarakat yang harus taat hukum ya kita ngikutin, bubarkan,” tegasnya. 
Pasca pembubaran, paguyuban segera melakukan pengembalian dana kepada seluruh anggota. Dana yang dikembalikan meliputi simpanan wajib dan setoran modal yang telah disetor anggota.
“Sekarang kosong, enggak ada,” kata dr. Tamba Raharjo , memastikan bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut sudah tidak ada lagi di lingkungan puskesmas Larangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, proses yang tersisa hanya pengembalian pinjaman pokok dari para peminjam. Peminjaman terakhir dilakukan tanpa dikenakan bunga lagi, melainkan hanya mengembalikan pokok pinjaman, mengingat beberapa pinjaman yang diberikan jumlahnya cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
“Adanya hanya mengembalikan yang tadinya pinjam… dia misal pinjam berapa, ya sudah. Tapi karena orang ini orang kecil, ya kalau disuruh langsung kan pinjamnya bisa sampai Rp50 juta.”
dr.Tamba Raharjo menutup wawancara dengan menegaskan kembali, “Sudah selesai lama,” mengenai kegiatan paguyuban simpan pinjam tersebut.
Red/Teguh
Losari Brebes, DN-II Menyikapi dampak cuaca ekstrem, musim penghujan, dan terjadinya banjir rob (kenaikan air laut) yang melanda wilayah pesisir, Polres Brebes dan jajarannya mengambil langkah cepat dengan menerjunkan armada truk dan mobil patroli. Kendaraan ini digunakan untuk membantu mobilitas warga, termasuk anak-anak yang kesulitan berangkat ke sekolah.
Salah satu desa yang paling terdampak oleh banjir rob adalah Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Kegiatan ‘Polri Peduli’ ini, yang merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, telah dilakukan secara intensif sejak 1 Desember 2025.
Kapolsek Losari, AKP Sodikin, melaporkan bahwa situasi genangan air masih terjadi di beberapa ruas jalan desa hingga pagi ini, Rabu, 4 Desember 2025.
“Sampai pagi ini, genangan air akibat rob air laut di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, masih terjadi dengan ketinggian mencapai sekitar 40 sentimeter,” jelas AKP Sodikin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah, Kapolsek Losari bersama anggotanya secara langsung kembali melaksanakan aksi kemanusiaan dengan menyediakan layanan transportasi. Anak-anak sekolah diangkut menggunakan truk dan mobil patroli melewati genangan air yang cukup tinggi tersebut.
“Kami kembali memberikan transportasi tumpangan kepada warga serta anak-anak sekolah. Dengan kehadiran Polri, kami berharap aktivitas belajar-mengajar mereka tidak terhambat akibat tingginya air rob. Masyarakat dan anak-anak sekolah merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini,” tambah AKP Sodikin.
Selain fokus pada bantuan transportasi, Kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat cuaca ekstrem diprediksi masih akan berlanjut.
Kapolsek menegaskan pentingnya keselamatan diri dan keluarga. “Kami meminta masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir untuk tetap siaga dan waspada penuh, terutama saat malam hari dan menjelang pasang tertinggi. Segera evakuasi barang berharga dan manfaatkan posko yang ada jika genangan air mulai membahayakan,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan terus bersiaga 24 jam untuk merespon setiap laporan dan memberikan bantuan.
“Pastikan saluran listrik rumah aman dan tidak terjangkau air. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Kami akan terus bersiaga 24 jam untuk merespon setiap laporan dan memberikan bantuan,” pungkasnya. (Red/Hms)
TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.
Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan
Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.
REPORT : JULIYAN
Brebes, DN-II Polres Brebes menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) tahun 2025. Acara yang dihadiri oleh Kapolres, Pejabat Utama (PJU) Polres, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Brebes ini berlangsung di Aula Mapolres setempat pada Rabu (3/12/2025)
Acara tasyakuran dimulai dengan sambutan dari Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah. Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh ASN Polri, menekankan bahwa ASN merupakan bagian tak terpisahkan dan memiliki peran krusial dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“ASN bukan hanya pelengkap, tetapi merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi Polri yang profesional dan modern,” ujar Kapolres Brebes.
AKBP Lilik juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Selain fokus pada peningkatan profesionalisme, Kapolres dalam arahannya secara khusus mengajak seluruh jajarannya untuk menumbuhkan simpati dan empati terhadap situasi bencana yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
AKBP Lilik menyampaikan bahwa semangat KORPRI harus selaras dengan semangat kemanusiaan. “Dalam kegiatan ini, saya mengajak kepada para seluruh personel, termasuk ASN di lingkungan Polres kita, untuk menunjukkan simpati dan empati terhadap musibah bencana di beberapa wilayah Indonesia,” ujarnya.
Selain seruan empati terhadap korban bencana, Kapolres Brebes juga berpesan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjauhi sikap dan gaya hidup yang berlebihan atau hedonisme. AKBP Lilik menambahkan bahwa saat ini adalah momen yang tidak tepat bagi ASN untuk memamerkan kemewahan, sementara sebagian masyarakat, terutama yang terdampak bencana, sedang berjuang menghadapi kesulitan.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Di tengah duka dan kesulitan yang dialami saudara-saudara kita di beberapa wilayah, ASN diharapkan untuk tidak menunjukkan sikap atau gaya hidup yang berlebihan,” tegasnya.
Sementara itu, peringatan HUT Korpri kali ini mengusung tema Bersatu, Berdaulat Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju. Tema ini menjadi motivasi bagi ASN Polres Brebes untuk semakin berinovasi dan berkontribusi maksimal, terutama dalam mendukung pelayanan publik di bidang Kepolisian.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Penata TK I Andi Budi Prakoso, Ketua Pengurus Korpri Polres Brebes. Andi menyampaikan, KORPRI di lingkungan Polri sebagai bagian Integral yang ikut berperan dalam mendukung tugas operasional dan manajemen Polri serta pelayanan pada Institusi Polri.
“Sebagai bagian dari Keluarga besar Polri, ASN Polri berkomitmen akan berkontribusi dan terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan Integritas dalam setiap langkah pengabdian,” terangnya.
Puncak acara yang berlangsung sederhana dan khidmat ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolres yang kemudian diserahkan kepada perwakilan ASN. Prosesi ini menjadi simbol rasa syukur atas pengabdian ASN dan harapan agar Korpri di lingkungan Polres Brebes semakin solid, profesional, dan berintegritas. (Red/Hms)
BATAM, DN-II Kota Batam, yang seharusnya menjadi etalase investasi dan pertumbuhan, kini dihadapkan pada darurat perjudian berkedok mesin game player (Gelper). (3/12/2025).
Alih-alih meredup, aktivitas Gelper justru semakin menantang dan terang-terangan beroperasi di sejumlah lokasi. Situasi ini memicu gelombang kekhawatiran dan amarah warga, yang menilai praktik ilegal ini telah merusak sendi ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.
Lokasi-lokasi, seperti di sekitar Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, disebut menjadi sarang perputaran uang haram ini. Yang lebih mencengangkan, fenomena ini diyakini berlangsung tanpa ada tindakan penertiban yang berarti dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
“Kami sudah berkali-kali resah, bahkan melapor. Tapi, praktik judi ini masih berjalan mulus seperti tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pengawasan di Batam? Kami curiga ada pembiaran sistematis atau bahkan aparat yang menutup mata,” ujar seorang warga Dapur 12 yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, pada wawancara Rabu (03/12).
Judi Gelper, yang beroperasi di bawah kedok hiburan, sesungguhnya adalah mesin pengeruk uang yang merusak integritas sosial. Dampak yang ditimbulkan sangat serius: memicu utang, meningkatkan angka kriminalitas, dan menjadi bibit retaknya rumah tangga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ilegal ini diyakini turut memperparah perputaran uang tidak sehat di tengah kesulitan ekonomi. Kritisi tajam diarahkan kepada jajaran kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk Camat setempat, yang dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.
“Kondisi ini bukan lagi hanya masalah sosial, ini sudah menjadi masalah kredibilitas penegakan hukum di Batam. Jika aktivitas ilegal yang kasat mata seperti ini dibiarkan merajalela, lantas bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji keamanan dan ketertiban?” tegas sumber yang sama.
Masyarakat Batam secara tegas menuntut langkah konkret dan segera dari Kapolda Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam untuk membersihkan praktik perjudian Gelper ini. Pembiaran terhadap praktik ilegal ini, apalagi jika disertai indikasi bekingan, adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.
Hingga berita yang diliputi kegelisahan publik ini ditayangkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia dan perwakilan Pemerintah Daerah setempat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya keengganan atau kegagalan dalam menindak tegas aktivitas judi yang terang-terangan melanggar hukum.
Publisher -Red
Semarang, DN-II Prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0714/Salatiga bersinergi dengan komunitas Rubicon Off Road dan elemen masyarakat dalam kegiatan gotong royong pembangunan jembatan gantung. Proyek vital ini berlokasi di Dusun Krajan RT 02/01, Desa Kalikurmo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. (3/12/2025)
Kolaborasi antara Babinsa dan komunitas Off Road ini merupakan wujud nyata dari kehadiran prajurit Kodam IV/Diponegoro dalam memberikan solusi dan mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat untuk selalu berada di tengah-tengah rakyat.
Komandan Kodim (Dandim) 0714/Salatiga, [Nama Dandim – Jika Anda memiliki nama resmi, masukkan di sini], menyampaikan bahwa hingga saat ini, progres pembangunan jembatan telah mencapai 41%. Beliau optimis, melalui semangat gotong royong yang solid antara TNI dan Rakyat, jembatan gantung ini akan segera rampung dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas serta perekonomian warga Desa Kalikurmo.
Kodam IV/Diponegoro menegaskan komitmennya untuk senantiasa siap memberikan darma bakti dan pengabdian terbaik bagi masyarakat di wilayah tugasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Penerangan Kodam IV/Diponegoro)
BREBES, DN-II 3 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes memulai babak baru dalam penataan dan pengangkatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapus) definitif di wilayahnya. Langkah ini diambil seiring penegasan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai landasan hukum utama.
Penataan ini secara fundamental mengubah mekanisme pengangkatan Kapus dan akan berdampak pada status pegawai lama, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di Puskesmas.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Ibu Rina Novitasari, mengklarifikasi regulasi ini dalam diskusi internal mengenai penataan jabatan tenaga kesehatan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pengangkatan Kapus Definitif Wajib Kantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN
Ibu Rina Novitasari menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas definitif akan dijalankan melalui prosedur yang ketat dan mengacu sepenuhnya pada Permenkes No. 19 Tahun 2024.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Proses pengangkatan Kapus definitif dilakukan melalui verifikasi data dan penyesuaian dengan hasil asesmen kompetensi. Usulan tersebut selanjutnya wajib diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Ibu Rina.
Pengangkatan baru ini hanya dapat dilanjutkan setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi. Pertek ini berfungsi untuk memastikan bahwa usulan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa mekanisme uji kesesuaian jabatan (Job Fit) tidak berlaku untuk posisi Kepala Puskesmas, melainkan hanya diterapkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II.
Status PLT Diakui Legal Berdasarkan Kewenangan Diskresi Pimpinan
Terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) yang saat ini banyak ditemui, Ibu Rina memastikan bahwa penunjukan tersebut memiliki dasar aturan dan bersifat legal, meski belum ada aturan spesifik yang mengikat.
“Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengikat mengenai penunjukan PLT. Oleh karena itu, pimpinan masih memiliki wewenang diskresi untuk menunjuk pegawai sebagai PLT guna mengisi kekosongan sementara,” ujarnya.
Ia juga menepis isu rangkap jabatan definitif. Menurutnya, penunjukan PLT bagi individu yang memegang jabatan definitif lain adalah langkah legal untuk menghindari kekosongan posisi. “Dari sisi regulasi, penunjukan PLT tidak dianggap bermasalah dan bertujuan menjaga kesinambungan layanan organisasi,” tambahnya.
Penataan Pegawai Lama Menunggu Peta Jabatan Dinas Kesehatan
Mengenai penataan pegawai lama, termasuk dokter yang sebelumnya menempati posisi struktural, Ibu Rina menyebutkan bahwa status mereka akan sementara tetap berada di posisi saat ini sambil menunggu proses penataan lanjutan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pegawai atau pejabat yang sebelumnya berstatus non-definitif, yakni hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), akan dikembalikan ke posisi jabatan fungsional mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini sedang menyusun Rencana Kebutuhan (Renbut). Renbut ini akan menjadi dasar utama untuk:
Penataan organisasi secara menyeluruh.
Pembuatan peta jabatan.
Penetapan formasi pegawai yang dibutuhkan.
Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan Dinkes untuk detail peta jabatan dan penataan yang akan segera diterbitkan.
Red/Teguh
