Beranda » Kesehatan » Halaman 130

Kesehatan

KUNINGAN, DN-II Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam, menguak dugaan lemahnya penegakan hukum dan kelalaian prosedur perizinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap, menyampaikan kritik keras terhadap Pemda Kuningan yang dinilai tidak berani dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan tersebut.

Ketidaktegasan Pemda dalam Menyebut Pelanggaran Izin

Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan hukum. Bupati, alih-alih secara eksplisit menyebutkan pelanggaran izin pembangunan Hotel Arunika, justru hanya menyebut penghentian sementara di “area hulu”.

“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FORMASI menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), terutama dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sorotan Perizinan dan Peran Dinas PUPR

Kecurigaan publik semakin menguat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan mengambang dengan menyebut “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”.

“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?” kritik Manap.

Ketidakjelasan status izin ini, menurut FORMASI, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 yang menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang salah satunya dibuktikan dengan PBG. Pembangunan tanpa izin yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (Cut and Fill Tanpa AMDAL)

Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kuningan. Kepala Dinas LH saat mendampingi Bupati dalam inspeksi mengakui bahwa aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.

Menurut FORMASI, pembiaran ini merupakan kelalaian fatal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU PPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Tindakan cut and fill skala besar yang mengubah bentang alam dan ekosistem sangat mungkin masuk kategori ini. Pasal 109 UU PPLH bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa adanya analisa pembanding yang independen. Hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.

📢 Tuntutan Tegas dan Desakan Penegakan Aturan

Manap Suharnap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH yang lamban dan tidak pasti dalam menangani Arunika, yang jelas-jelas menyalahi aturan, menunjukkan bahwa Pemda Kuningan tampak seperti “macan ompong” di rumahnya sendiri.

FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:

Pencabutan seluruh izin terkait yang telah terbit (jika ada).

Penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika karena didirikan di atas dugaan pelanggaran hukum.

Penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031 yang harus dihormati sebagai instrumen hukum tata ruang.

Penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan UU PPLH dan UU Penataan Ruang terhadap penanggung jawab usaha.

Tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon sebagai kompensasi.

“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegas Manap. Narasi tentang penanaman pohon dianggap mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan kerugian ekologis yang telah terjadi.

FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang proporsional dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.

Tim Prima

Peresmian SPPG “Medina Harmoni Nusantara” di Brebes: Program Gizi Berkelanjutan Siap Layani 1.400 Siswa

Brebes, DN-II  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nama “Medina Harmoni Nusantara” yang berlokasi di Jalan Pabuaran Nomor 30, RT 3, RW 5, Kelurahan Kalikasa Kulon, Brebes, resmi diresmikan pada hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, sebagai simbol kesiapan fasilitas tersebut menjelang peluncuran operasionalnya.

SPPG Medina Harmoni Nusantara akan menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyukseskan program penyediaan makanan gizi seimbang bagi pelajar di wilayah Brebes, mendukung program gizi nasional.

Siap Melayani 1.400 Lebih Siswa Mulai 8 Desember

Pemilik SPPG, Bapak Gufron, dalam wawancara eksklusif menyampaikan bahwa fasilitas ini telah siap untuk memulai distribusi makanan bergizi perdana pada Senin, 8 Desember 2025.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saat ini, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan 11 sekolah di Brebes. Meskipun ada sekolah yang lokasinya cukup jauh, kami telah memastikan jangkauan distribusi maksimal hanya 7 kilometer,” jelas Bapak Gufron.

Total penerima manfaat yang akan dilayani pada tahap awal ini mencapai 1.400 hingga 1.440 siswa. Sekolah-sekolah yang tercakup merupakan kombinasi dari SD dan MI di sekitar wilayah Kaligangsa Kulon dan Kaligangsa Wetan, serta beberapa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Dikelola oleh Tim Profesional dan 42 Relawan Lokal

Untuk menjamin kualitas operasional dan mutu gizi makanan, SPPG Medina Harmoni Nusantara memberdayakan tenaga kerja lokal secara signifikan.

“Pengelolaan tenaga kerja kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, dengan total tim inti yang terdiri dari 6 staf profesional dan 42 relawan,” terang Bapak Gufron.

 

Staf inti yang berperan penting dalam menjaga kualitas program meliputi:

Seorang Ahli Gizi

Seorang Akuntan

Kepala Dapur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Asisten Administrasi

Bapak Gufron, yang dulunya berlatar belakang di bisnis kuliner, menegaskan bahwa prinsipnya adalah menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Ia sendiri berperan sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab keberlanjutan manfaat program.

40 Hari Penuh Tantangan dan Investasi Hampir Rp 2 Miliar

Pembangunan SPPG ini merupakan inisiatif pribadi yang didirikan di atas lahan milik Bapak Gufron sendiri. Beliau mengakui bahwa proses konstruksi dilakukan dengan akselerasi luar biasa.

“Proses pembangunan ini merupakan periode kedua setelah saya mengikuti seminar di Semarang dan Jogja. Saya mendapat jatah waktu yang sangat singkat, hanya 40 hari, untuk membangun fasilitas ini dari nol hingga siap. Suka dukanya luar biasa karena ini adalah percepatan,” ujarnya.

Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan pengadaan mobil distribusi mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 2 Miliar. Modal tersebut diperoleh dari kombinasi tabungan pribadi dan pinjaman dari perbankan.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah sulitnya merekrut tenaga ahli gizi.

“Susah sekali mencari ahli gizi. Saya bahkan harus menunggu hampir satu bulan. Begitu dapat informasi, malam itu juga saya jemput langsung ke Yogyakarta, karena ketersediaan di Brebes sedang kosong. Keterlambatan dalam mendapatkan ahli gizi ini yang menyebabkan operasional kami yang seharusnya dimulai 24 November, akhirnya mundur sampai hari ini,” kenangnya.

Harapan: Program yang Lancar, Berkah, dan Berkelanjutan

Meskipun menghadapi tantangan, Bapak Gufron mengungkapkan rasa suka yang mendalam karena fasilitas ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi mengurangi angka pengangguran lokal.

“Niat utama saya adalah untuk ibadah, untuk memberi manfaat kepada orang lain, dan menyukseskan program Bapak Prabowo,” tegasnya dengan optimis.

Bapak Gufron menjamin bahwa seluruh kebutuhan bahan baku, termasuk komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga seperti beras dan cabai, sudah diamankan pasokannya dari pasar lokal Brebes. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan program, tetapi juga membantu perekonomian setempat.

“Harapan kami, SPPG ini ke depannya makin lancar, berkah, dan programnya makin berkelanjutan. Ini sangat membantu sekali bagi siklus dan perputaran ekonomi, terutama bagi sektor pertanian dan perdagangan lokal,” tutup Bapak Gufron.

Red/Teguh

Pati, DN-II Satuan Reskrim Polsek Pati setelah menerima laporan terjadi dugaan pencurian di kantor media Jursid Jln Syeh Jangkung Pati, Polisi berhasil bekuk pelaku dalam waktu Tiga jam. Atas perbuatannya Ajiono alias Gareng (46) kini ditahan di Mapolresta Pati. (05/12).

Dikisahkan oleh korban Mury, kejadian terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.25 WIB, di kantor media Jurnal Sidak Nusantara ( Jursid ), terpantau di CCTV mondar mandir pengendara sepeda motor mengintai rumah, saat rumah kosong beberapa menit setelah anak korban yang tidur di rumah tersebut berangkat sekolah, Pelaku beraksi mengendap endap ambil kunci pintu yang berada di bawah keset, dalam waktu 3 menit berhasil membawa tas berisi laptop dan satu tabung gas. Pelaku memilih laptop yang sudah di tas sementara laptop yang di meja dibiarkan.

Korban datang ke TKP pukul 07.00 WIB belum menyadari kejadian, baru menyadari laptop hilang sehari kemudian dan langsung melihat rekaman CCTV, setelah membuat aduan dan melengkapi berkas berita acara di Polsek Pati, Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro beserta anggota melakukan penangkapan di rumah pelaku desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu.

Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo membenarkan kejadian tersebut dan dari hasil pengembangan, pelaku juga menggasak dua laptop di tempat lain, kini pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Pati beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. /Red.

Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan diselenggarakan pada Jumat (5/12/2025) pagi di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas), Kombes Pol Pratama Adhyasastra.

Rakor dihadiri seluruh Pejabat Utama Ditlantas, para Kasat Lantas dan KBO dari 35 Polres jajaran, serta perwakilan instansi terkait. Dalam sambutannya, Dirlantas menegaskan bahwa Rakor Linsek digelar untuk menyatukan persepsi dan merumuskan langkah-langkah komprehensif di lapangan.

Sinergi antarpihak disebutnya sebagai kunci terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) selama libur Nataru di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Rapat ini sebagai langkah awal kita melaksanakan pengamanan Nataru melalui Operasi Lilin Candi 2025 yang rencananya akan digelar pada tanggal 19 Desember hingga 4 Januari mendatang. Pengamanan ini untuk memastikan masyarakat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan lancar. Ini bukan hanya tugas kepolisian, melainkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Paparan teknis mengenai strategi dan kesiapan Polda Jateng menghadapi Nataru disampaikan Kaur Bin Ops Ditlantas, AKBP Aidil, yang menguraikan berbagai potensi permasalahan serta strategi penanganannya. Ia menjelaskan kondisi jalur tol, arteri, hingga akses menuju objek wisata, termasuk indikator permasalahan serta pentahapan cara bertindak yang telah dipetakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa puncak arus mudik Natal diprediksi terjadi pada 20 Desember, dengan arus balik pada 28 Desember 2025. Sementara puncak arus mudik Tahun Baru diperkirakan berlangsung pada 24 Desember, dengan arus balik pada 4 Januari 2026.

Polda Jawa Tengah juga akan menyiapkan 219 Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah. Kegiatan operasi seluruh pos tersebut akan dikendalikan secara terpusat melalui Posko Terpadu GT Kalikangkung.

Wilayah Jawa Tengah merupakan salah satu propinsi yang menjadi tujuan destinasi Masyarakat selama masa liburan Nataru. Propinsi ini memiliki lima jalur utama yang siap dilalui Masyarakat dan pengguna jalan, yaitu Jalur Tol Trans Jawa, Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Pantai Selatan.

Jalur tol tetap menjadi favorit mobilitas, sehingga berbagai langkah antisipasi disiapkan: penambahan gardu tol, pengadaan SPBU mobile, penyediaan mobil dan truk derek setiap 15 km, hingga ketersediaan crane untuk mempercepat evakuasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.

Di jalur arteri, Ditlantas bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah serupa, termasuk melakukan ramp check di sejumlah terminal dan pangkalan untuk memastikan kendaraan umum seperti bus dan travel dalam kondisi layak jalan.

Rakor turut membahas pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga sebagaimana teruang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. Pembatasan ini berlaku pada 19–20 Desember, 23–28 Desember, serta 2–4 Januari. Selama masa tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya pengangkut BBM, sembako, komoditas pertanian dan peternakan yang dilengkapi stiker khusus (barcode) dari Dinas Perhubungan.

Perhatian khusus juga diarahkan pada pengamanan 227 objek wisata di Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mencegah kepadatan arus kendaaan yang menuju sepuluh obyek wisata favorit seperti Dieng, Kota Lama Semarang, Borobudur, Prambanan, Pantai Karangjahe, Guci, Masjid Agung Demak, Masjid Syeikh Zayed, Waduk Gajah Mungkur, dan Pantai Menganti.

Selain itu, upaya penanganan dan mitigasi bencana alam secara sinergi dan kolaboratif turut menjadi pembahasan serius mengingat potensi cuaca ekstrem pada akhir tahun. Polda Jawa Tengah telah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor serta menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan bila terjadi situasi darurat.

Mengakhiri kegiatan, Dirlantas menegaskan kembali bahwa keberhasilan operasi pengamanan Nataru bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh instansi terkait.

“Mewujudkan kamseltibcar adalah tugas bersama. Sinergi yang kuat dari seluruh stakeholder merupakan kunci keberhasilan dalam kegiatan operasi. Kehadiran kita di tengah masyarakat adalah untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan mereka dapat berkendara dengan aman serta nyaman selama masa libur Nataru,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

BREBES, DN-II Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).

Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Kronologi dan Besaran Pemotongan

Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.

Total Bantuan (Awal): Rp900.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jumlah Potongan: Rp400.000

Sisa Diterima Warga: Rp500.000

Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.

Korban dan Modus Operandi

Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.

Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”

Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.

Tantangan dari Oknum Ketua RT

Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.

Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.

Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut

Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.

Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Red/Teguh

Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M Lewat Keppres 34/2025

Jakarta, DN-II 5 Desember 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.

Keppres 34/2025 mengatur BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler

Bipih merupakan biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler. Berdasarkan Keppres ini, Bipih jemaah haji reguler memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada embarkasi asal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

No. Embarkasi Besaran Bipih

1. Aceh Rp45.109.422

2. Medan Rp46.163.512

3. Batam Rp54.125.422

4. Padang Rp47.869.922

5. Palembang Rp54.206.922

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722

7. Solo Rp53.233.422

8. Surabaya Rp60.645.422

9. Balikpapan Rp55.575.922

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

10. Banjarmasin Rp55.538.922

11. Makassar Rp55.893.179

12. Lombok Rp54.951.822

13. Kertajati Rp58.559.022

14. Yogyakarta Rp52.955.422

Penggunaan Bipih Jemaah Reguler:

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah reguler ini akan dialokasikan untuk:

Biaya penerbangan.

Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah.

Biaya hidup (living cost) jemaah.

Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU

Keppres 34/2025 juga merinci besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih bagi kelompok ini lebih tinggi karena komponen layanan yang ditanggung lebih lengkap.

No. Embarkasi Besaran Bipih PHD/KBIHU

1. Aceh Rp78.324.981

2. Medan Rp79.379.071

3. Batam Rp87.340.981

4. Padang Rp81.085.481

5. Palembang Rp87.422.481

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp91.758.281

7. Solo Rp86.448.981

8. Surabaya Rp93.860.981

9. Balikpapan Rp88.791.481

10. Banjarmasin Rp88.754.481

11. Makassar Rp89.108.738

12. Lombok Rp88.167.381

13. Kertajati Rp91.774.581

14. Yogyakarta Rp86.170.981

Komponen Biaya PHD/KBIHU:

Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.

Alokasi Nilai Manfaat

Selain Bipih, Keppres 34/2025 juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.

Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6.695.758.435.018,67.

Sementara itu, Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. (Humas Kementerian Sekretariat Negara)

#Kemenag

Tegal, DN-II Di usianya yang sudah senja, Ibu Marsinah (57), seorang warga Sutaprana, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, harus menjalani hari-hari yang berat. Selain berjuang menghidupi diri dari hasil berjualan, ia juga harus menanggung penderitaan psikologis akibat jerat utang dari sebuah perusahaan yang ia sebut sebagai koperasi. Kisah pilu mengenai pinjaman dengan skema cicilan mingguan ini diperparah oleh metode penagihan yang dinilai kasar, intimidatif, dan tidak manusiawi.

Skema Pinjaman dan Bunga yang Mencekik

Ibu Marsinah meminjam dana dari perusahaan yang ia sebut Bintang Harapan Persada atau Bintang Karo Persada (Koperasi). Detail pinjaman yang ia paparkan menunjukkan adanya beban bunga yang signifikan dan memberatkan.

Keterangan Detail Nilai

Jumlah Pinjaman Awal (Pokok) Rp3.500.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Cicilan Wajib Mingguan Rp70.000

Periode Pembayaran Berjalan 45 minggu

Total Setoran (45 minggu x Rp70.000) Rp3.150.000

Sisa Pokok Pinjaman yang Diklaim Rp1.150.000

Meskipun telah membayar setoran sebesar Rp3.150.000—hampir menyamai jumlah pinjaman awal—Ibu Marsinah masih diwajibkan melunasi sisa pokok sebesar Rp1.150.000. Artinya, total pembayaran yang harus ia lakukan mencapai Rp4.300.000. Selisih antara total pembayaran dengan pinjaman awal (Rp4.300.000 – Rp3.500.000 = Rp800.000) adalah perkiraan beban bunga dan biaya administrasi yang harus ditanggung Ibu Marsinah dalam 45 minggu.

Penagihan Intimidatif dan Kekerasan Verbal

Bukan hanya beban finansial, Ibu Marsinah juga tertekan oleh perlakuan penagih yang tidak beretika. Ia menyebut penagih bernama Janu, yang bertugas dari kantor koperasi yang berlokasi di PT.BKP (sekitar Singkil Masuk).

Penagihan kerap dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, yang menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga. Penderitaan utama adalah kekerasan verbal yang diterima Marsinah ketika ia telat atau tidak mampu membayar penuh.

“Kalau saya janji belum ada uang, marah-marah,” tutur Ibu Marsinah. “Ada bilang ‘Babi,’ ada ‘Tua bangka.’ Terus bilang sama itu, atasannya. Terus nanti saya dibilangin ‘Babi,’ dibilangin ‘Koperasi nenek moyangmu.'”

Ancaman Pidana untuk Satu Keluarga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan intimidasi ini bahkan disertai dengan ancaman pidana. Ibu Marsinah mengungkapkan bahwa ia memiliki pesan suara dari penagih yang berisi ancaman serius:

“Ada pesan suara yang mengatakan, ‘Dalam prosesnya polisi, maka akan saya jebloskan kau satu keluarga semuanya ke penjara,'” ceritanya pilu.

Lebih lanjut, Ibu Marsinah menceritakan bahwa pihak penagih tidak mau menerima cicilan parsial. Ia pernah mencoba menyetor Rp200.000 dari kewajiban mingguan Rp420.000, namun penagih tersebut menolak dan marah-marah. “Mereka enggak mau tahu. Yang penting harus ada, harus pokoknya harus ada,” tegasnya.

Berjuang di Tengah Keterpurukan Ekonomi

Saat ini, Ibu Marsinah berupaya melunasi pinjamannya dengan berjualan di depan TK Batik. Sebuah usaha yang sudah ia geluti selama tiga tahun terakhir. Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat penjualannya sepi.

“Sekarang lagi sepi ya, Bu. Jualan memang sepi di mana-mana sepi, lagi susah ya,” keluhnya, membenarkan kondisi ekonomi yang tengah lesu.

Meski diliputi rasa kecewa dan perlakuan kasar, Ibu Marsinah tetap bertekad untuk melunasi seluruh utangnya. “Tunggu nanti saya ke sana, nanti saya harus lunas,” tutupnya, sebuah janji yang disuarakan di tengah himpitan utang dan trauma penagihan.

Kisah Ibu Marsinah ini menjadi cerminan bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak beretika masih marak terjadi, menjerat warga, khususnya ibu rumah tangga, di lapisan ekonomi bawah.

Red/Teguh

Sumatera, DN-II Untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres ke daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Wapres memulai peninjauan dari Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Akses menuju desa ini masih terbatas sehingga Wapres melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju lokasi permukiman warga.

Usai meninjau kondisi pemukiman, Wapres menuju lokasi dapur umum dan posko pengungsian untuk memastikan distribusi bantuan berjalan baik serta fasilitas darurat telah memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.

Selain berdialog dengan para pengungsi, Wapres juga membagikan bantuan berupa paket sembako, selimut, perlengkapan kebersihan, mainan untuk anak-anak, serta kebutuhan logistik lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepada para pengungsi, Wapres menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo dan mengungkapkan turut berbelasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Wapres memastikan bahwa pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa distribusi bantuan logistik akan terus dipercepat melalui jalur darat, udara, dan laut.

Usai peninjauan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Brebes, DN-II Pelaksanaan ibadah haji setiap tahun selalu menghadirkan catatan penting mengenai kedisiplinan jemaah dan efektivitas petugas di lapangan. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, beberapa poin krusial perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan rukun Islam kelima ini dapat berjalan lancar, aman, dan mabrur, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pandangan Tangguh Bahari, S.H., yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2006, yang menekankan bahwa suksesnya haji tidak hanya terletak pada individu, tetapi pada kepatuhan kolektif. (5/12/2025).

1. Prioritas Keselamatan: Kepatuhan Jadwal Melontar Jumrah

Isu keselamatan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan ketidakpatuhan sebagian jemaah terhadap jadwal melontar jumrah (Jamarat) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadwal yang disarankan, yakni setelah waktu Zuhur, dirancang dengan alasan mitigasi risiko. Pengaturan waktu ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan, mengingat waktu Duha (sebelum Zuhur) merupakan puncak kepadatan area Jamarat oleh jemaah dari berbagai negara, yang umumnya memiliki postur tubuh lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Haji adalah soal penyikapan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain dan jemaah, jangan egois,” demikian pesan inti yang harus dipegang.

Kepatuhan terhadap jadwal adalah wujud nyata sikap kolektif untuk menjaga keselamatan seluruh rombongan. Memaksakan diri melontar di luar jadwal aman justru mencerminkan sikap kurang mengedepankan kemaslahatan bersama dan meningkatkan risiko bagi diri sendiri serta kelompok.

2. Disiplin Seragam dan Semangat Kebersamaan Kelompok

Penggunaan Pakaian Seragam Haji (Batik) yang disediakan Pemerintah Indonesia memiliki tujuan vital: sebagai alat identifikasi cepat. Seragam ini memungkinkan petugas dan anggota rombongan untuk mengidentifikasi dan mempersatukan kembali jemaah yang terpisah di tengah lautan manusia.

Sayangnya, semangat kebersamaan ini seringkali terkikis oleh sifat individualis sebagian jemaah yang terpisah dari rombongan karena ingin buru-buru atau mengabaikan panduan kelompok. Padahal, bergerak dalam kelompok yang terorganisir, didukung oleh seragam sebagai penanda, adalah kunci keselamatan dan efisiensi pergerakan di Tanah Suci.

3. Isu Logistik dan Kedisiplinan Penggunaan Fasilitas

Beberapa catatan terkait fasilitas dan logistik menyoroti pentingnya kedisiplinan jemaah dalam menggunakan layanan yang disediakan:

Penyalahgunaan Fasilitas Hotel: Terjadi kasus di mana jemaah meminta penggantian selimut yang dianggap kurang layak, namun selimut baru tersebut justru dibawa pulang alih-alih digunakan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan jemaah lain.

Pengelolaan Jatah Makanan (Katering): Makanan katering memiliki batas waktu konsumsi (self-life) yang ketat (misalnya, makan siang maksimal pukul 15.00) untuk menghindari risiko keracunan atau gangguan pencernaan. Kebiasaan menunda makan untuk dikonsumsi di sore/malam hari adalah praktik berbahaya yang harus dihindari demi kesehatan.

Jatah Buah: Terkadang jemaah tidak proaktif mengambil jatah buah harian di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), atau sebaliknya, mengumpulkannya terlalu banyak. Mengingat buah dan makanan tidak boleh dibawa kembali ke Indonesia, konsumsi di tempat sesuai jatah adalah praktik yang paling bijak dan efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD)

Efektivitas Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Fungsi TPHD dinilai seringkali tidak maksimal, bahkan muncul anggapan bahwa mayoritas TPHD (yang umumnya adalah pejabat Eselon II/Kepala Dinas) cenderung “riko” atau sulit diajak bekerja sama secara setara dengan pembimbing haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Saran Perbaikan Struktur TPHD:

Perubahan Level Jabatan: Jika TPHD tetap dipertahankan, disarankan agar yang ditunjuk adalah pejabat Eselon IV ke bawah. Hal ini untuk memastikan kesetaraan dan kemudahan koordinasi di lapangan, sehingga tidak ada hambatan “senioritas” dalam melayani jemaah.

Wacana Penghapusan: Beberapa pihak bahkan berpendapat TPHD sebaiknya dihilangkan. Alasannya, fungsi maksimal pendampingan dan pelayanan inti justru diemban oleh Ketua Rombongan, Ketua Kloter, dan Ketua Kelompok. TPHD dinilai lebih banyak “berjalan-jalan” ketimbang berfokus pada pelayanan inti jemaah.

5. Apresiasi Kinerja Petugas Kemenag (Kloter)

Di sisi lain, kinerja Petugas Kemenag (yang tergabung dalam Kloter) dinilai berfungsi maksimal dan menjadi tulang punggung pelayanan haji. Mereka melaksanakan tugas utamanya, meliputi:

Mendampingi jemaah secara intensif sejak kedatangan hingga kepulangan.

Mengingatkan jemaah untuk beristirahat dan menjaga kesehatan.

Memberikan pendampingan saat berihram, tawaf, sa’i, dan seluruh rangkaian ibadah haji.

Menjelaskan secara rinci jadwal dan persiapan rangkaian ibadah utama di Mekah (khususnya 6-11 Dzulhijjah/puncak haji).

Keberadaan petugas Kemenag Kloter ini sangat vital dalam memastikan setiap tahapan ibadah haji dapat diikuti jemaah dengan benar, aman, dan terarah.

Pelaksanaan ibadah haji yang mabrur memerlukan sinergi antara kepatuhan jemaah terhadap aturan keselamatan dan logistik, serta efektivitas seluruh elemen petugas di lapangan. Dengan peningkatan disiplin kolektif jemaah dan evaluasi ulang terhadap struktur pendampingan (khususnya TPHD), diharapkan pelayanan haji Indonesia di masa mendatang dapat mencapai standar keselamatan dan kenyamanan yang lebih optimal.

Red/Teguh

Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.

Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan

Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.

“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.

Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen

Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.

Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi

Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:

Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.

Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.

Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan

Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.

Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).

Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.

Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.

Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page