Keluarga Besar SD Negeri 1 Muara Kuang Peringati Isra Mi’raj 1447 H dengan Khidmat
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SD Negeri 1 Muara Kuang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan yang religius ini dilaksanakan dengan penuh khidmat bertempat di salah satu ruang kelas sekolah yang telah disiapkan khusus untuk menampung para peserta.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang, jajaran dewan guru, serta seluruh staf tata usaha. Kehadiran para tenaga pendidik ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung kegiatan pembinaan karakter religius bagi ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati S.Ag, S.Pd sekaligus wali murid kelas 1 hadir memberikan tausiah serta pesan-pesan moral kepada seluruh hadirin. Beliau menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan perjalanan agung yang membawa perintah salat lima waktu, yang harus dijadikan sebagai tiang penyangga utama dalam pembentukan akhlak siswa.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dismawati menekankan bahwa nilai-nilai disiplin dalam salat harus diimplementasikan dalam kehidupan sekolah. Menurutnya, melalui momentum ini, siswa diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan belajar dan rasa hormat kepada orang tua serta guru, sebagaimana teladan mulia yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang dalam sambutannya turut mengapresiasi antusiasme seluruh warga sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 dalam menyukseskan acara ini meskipun dilaksanakan secara sederhana di dalam kelas. Pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mempererat tali silaturahmi antar guru dan siswa.
Kegiatan peringatan Isra Mi’raj ini kemudian ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang. Dengan terlaksananya acara ini, sekolah berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual yang kokoh.
Report : JULIYAN
Oleh: Bambang Soesatyo
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum 21 Januari 2026.
Jakarta, DN-II Konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mengajak seluruh elemen bangsa untuk mewaspadai gangguan stabilitas nasional oleh kekuatan asing bukanlah sekadar retorika. Ajakan ini berlandaskan alasan fundamental yang sangat beralasan dan patut diapresiasi. Menilik sejarah dan dinamika geopolitik terkini, Indonesia secara konsisten menjadi target campur tangan asing, baik demi kepentingan penguasaan sumber daya ekonomi maupun posisi strategis wilayah.
Operasi Intelijen: Dari Diplomatik hingga Penyamaran
Kehadiran unsur asing di sebuah negara lazimnya dilakukan melalui jalur resmi, seperti penempatan diplomat atau tenaga ahli di badan multilateral. Namun, sejarah membuktikan adanya “jalur gelap” melalui penempatan tenaga asing yang disamarkan—yang lebih kita kenal sebagai intelijen atau agen rahasia.
Hingga hari ini, praktik intelijen asing masih sangat intens. Aktivitas mereka beragam, mulai dari mengumpulkan data strategis, membangun jaringan dengan oknum lokal, hingga memanipulasi informasi (hoaks) demi memicu emosi publik yang berujung pada instabilitas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eskalasi Global dan Titik Didih Geopolitik
Saat ini, dunia sedang menghadapi eskalasi ketegangan yang luar biasa. Ambisi penguasaan wilayah di Arktik, ketegangan di Iran, hingga konflik kepentingan di Afrika dan Amerika Latin telah menciptakan “titik didih” global. Di tengah hiruk-pikuk ini, komunitas intelijen bekerja ekstra keras memetakan kelemahan dan peluang di negara-negara target.
Bahkan bagi negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia, bukan berarti mereka absen. Seringkali, ketidakhadiran hubungan resmi justru menjadi alasan bagi mereka untuk mengintensifkan operasi senyap. Sebagai contoh, dukungan konsisten Indonesia terhadap Palestina sering kali menempatkan kita dalam radar jaringan intelijen pihak-pihak yang berseberangan.
Belajar dari Rekam Jejak Sejarah
Operasi intelijen asing di Indonesia bukan sekadar teori konspirasi. Mari kita tengok beberapa catatan sejarah:
Tragedi 1965: Adanya keterlibatan unsur asing dalam penyerahan daftar anggota organisasi tertentu kepada otoritas saat itu.
Kerusuhan Mei 1998: Terganggunya jaringan komunikasi nasional secara misterius, di mana hanya jaringan di area kompleks diplomatik asing yang tetap berfungsi efektif.
Skandal Nikel (2020-2022): Terungkapnya penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ke Tiongkok saat larangan ekspor berlaku. Informasi detail semacam ini sering kali bersumber dari “bocoran” intelijen yang memiliki akses data melampaui birokrasi biasa.
Menjaga Kritik, Menangkal Polarisasi
Ajakan Presiden Prabowo untuk waspada bukan berarti membungkam sikap kritis. Demokrasi membutuhkan arus kritik agar tetap hidup. Namun, kita harus mampu membedakan mana kritik murni sebagai fungsi kontrol, dan mana narasi yang ditunggangi kepentingan asing untuk menciptakan chaos.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tujuan utama operasi intelijen asing adalah menciptakan instabilitas yang berlarut-larut guna menguras energi politik, ekonomi, dan sosial sebuah bangsa. Mereka memanfaatkan media sosial untuk perang informasi, manipulasi opini, hingga eksploitasi isu SARA demi menciptakan polarisasi ekstrem dan meruntuhkan kepercayaan rakyat kepada negara.
Penutup: Waspada dalam Dunia yang “Tidak Baik-Baik Saja”
Fakta menunjukkan bahwa tatanan global saat ini sedang porak-poranda. Dalam situasi dunia yang tidak baik-baik saja ini, pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia adalah tetap kritis namun bijaksana. Kita harus tetap waspada terhadap infiltrasi yang memecah belah, sembari terus merawat stabilitas nasional demi kebaikan bersama. Menjaga kedaulatan bukan hanya tugas militer, melainkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa. ***
Red/Casroni
Batam, DN-II Humas BKN, Di tengah Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing. Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai. Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.
Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini. Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan _remapping_ dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegas Prof. Zudan, Senin (20/01/2026) di Kota Batam.
Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.
Kemudian Prof. Zudan membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana pemindahan pejabat atau pegawai bisa memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, kondisi tersebut kini dinilai sudah tidak relevan.
Oleh sebab itu, dengan sistem yang semakin sederhana, transparan, dan cepat, pemerintah pusat menilai tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi kunci utama peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah.
Red
Dugaan Asusila Oknum Sekdes di Ogan Ilir Mencuat, Keberadaan Korban Misterius
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Jagad media sosial di Kabupaten Ogan Ilir mendadak gempar setelah unggahan di grup Facebook “Berita Viral Ogan Ilir” mengungkap dugaan skandal asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. Dalam unggahan tersebut, oknum perangkat desa itu dituding melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yatim piatu berinisial D. Publik semakin geram karena hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur, meski informasi ini baru mencuat saat korban kini telah berstatus dewasa.
Isu ini semakin memanas dengan munculnya dugaan adanya upaya pembungkaman melalui pemberian “uang perdamaian” senilai Rp6 juta kepada pihak korban. Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa proses perdamaian tersebut terjadi di bawah tekanan intimidasi dan adanya perlindungan dari oknum pejabat setempat. Hal inilah yang memicu desakan publik agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, melainkan harus diproses secara hukum mengingat adanya unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak di masa lalu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa. Saat mendatangi kediaman Kepala Desa Talang Seleman, tim hanya bertemu dengan istrinya yang memberikan alasan bahwa suaminya sedang keluar tanpa membawa telepon genggam. Setali tiga uang, instruksi Camat Payaraman untuk menghubungi Bendahara Desa bernama Somad pun tidak membuahkan hasil, karena pesan maupun panggilan telepon dari awak media tidak mendapatkan respons sama sekali.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi semakin mencurigakan saat tim media mencoba menelusuri keberadaan korban di kediamannya. Rumah korban ditemukan dalam keadaan kosong dan sudah tidak berpenghuni selama kurang lebih satu minggu terakhir. Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban diduga telah mengungsi ke Palembang. Hilangnya keberadaan korban secara tiba-tiba ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa yang bersangkutan mengalami trauma psikologis hebat, merasa malu, atau bahkan sedang mengamankan diri dari ancaman pihak tertentu.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sejumlah pemberitaan sebelumnya yang dinilai sangat timpang karena hanya memuat klarifikasi dari sisi perangkat desa dan camat saja. Tidak adanya pernyataan langsung dari pihak korban atau pendamping hukumnya menciptakan kesan adanya pembenaran sepihak atas klaim bahwa persoalan telah selesai. Ketimpangan informasi ini justru memperkuat tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan yang transparan guna memastikan keadilan bagi korban yang memiliki posisi tawar rendah.
Sebagai penutup, masyarakat dan pemerhati sosial mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Sekdes tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kejelasan hukum sangat diperlukan untuk mencegah liarnya bola panas informasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pernyataan langsung dari korban untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
REDAKSI
Polres Ogan Ilir Tetapkan Kepala UPTD Disnakertrans Sebagai Tersangka Penelantaran Anak
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir berinisial RM (31) sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak pada Selasa (20/1/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Erfida Nafratilova, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2025, proses hukum terus bergulir hingga memasuki tahap konfrontasi antara kedua belah pihak.
Dugaan penelantaran ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, yakni saat keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan. Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga kuat melalaikan kewajibannya terhadap kedua buah hati mereka yang masih berusia balita. Dalam agenda konfrontir yang difasilitasi penyidik, Erfida mengungkapkan rasa sakit hati dan tekanan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun, sehingga ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menanggapi jalannya kasus ini, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, menyayangkan keputusan penyidik yang belum menahan RM. Padahal, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Diketahui bahwa penahanan tersebut tidak dilakukan karena adanya jaminan dari Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Conie menegaskan bahwa demi keadilan, tindakan tegas berupa penahanan fisik seharusnya tetap dilakukan terhadap tersangka.
Selain mendesak penahanan, pihak pelapor juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengambil langkah administratif dengan memberhentikan RM sementara dari jabatannya. Permintaan ini merujuk pada Pasal 53 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa guna mendukung kelancaran proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintahan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, dalam proses konfrontasi, tersangka RM sempat mengeklaim bahwa dirinya tetap memenuhi nafkah anak-anaknya. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak pelapor yang menyatakan bahwa nafkah yang dimaksud diberikan setelah mereka bercerai, sedangkan laporan pidana ini fokus pada pengabaian tanggung jawab sebelum perceraian terjadi. Penasihat hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah menutup pintu perdamaian mengingat durasi kasus yang sudah berlarut-larut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Darmawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Ia berargumen bahwa merujuk pada KUHAP terbaru, permasalahan yang menyangkut urusan keluarga tidak harus selalu berakhir di pengadilan dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kendati demikian, proses hukum di Polres Ogan Ilir saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Report : JULIYAN
BREBES, DN-II Puluhan siswa dari TK Pulasari dan TK Kasih Bunda 2 memadati Pos Induk Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes pada Selasa (20/1). Kehadiran mereka bukan sekadar berkunjung, melainkan untuk mengikuti edukasi dini mengenai pencegahan kebakaran dan penanganan satwa liar secara interaktif.
Mengenal Profesi “Hero” dan Penanganan Satwa
Komandan Pos (Danpos) Induk, Sugianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menanamkan wawasan keselamatan sejak dini sekaligus mendekatkan sosok petugas pemadam kepada anak-anak.
Materi yang disampaikan mencakup tugas pokok pemadam hingga cara menghadapi ancaman binatang liar di lingkungan rumah.
“Kami ingin anak-anak paham bahwa peran Damkar itu luas, bukan hanya memadamkan api. Kami juga memberikan simulasi penanganan ular menggunakan ular yang sudah jinak agar mereka tahu langkah aman yang harus diambil,” ujar Sugianto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana belajar dibuat sangat cair dan menyenangkan. Puncak keceriaan pecah saat petugas menyalakan nozzle armada pemadam untuk sesi siraman air—sebuah tradisi edukasi yang selalu menjadi favorit para siswa.
Menepis Isu Pungutan Liar
Di tengah antusiasme kegiatan, Sugianto memanfaatkan momen ini untuk mengklarifikasi isu miring yang sempat beredar di masyarakat terkait adanya biaya retribusi sebesar Rp15.000 per siswa untuk kegiatan edukasi. Dengan tegas, ia menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.
Komitmen Layanan: Semua kegiatan edukasi dan layanan darurat tidak dipungut biaya.
Tujuan Utama: Memberikan ilmu bermanfaat dan memastikan masyarakat merasa terlindungi tanpa beban biaya.
Himbauan: Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan biaya operasional Damkar.
Tantangan dan Edukasi Tawon Vespa
Dalam setiap sesi, sebanyak enam personel diterjunkan untuk mendampingi para siswa. Meski harus berhadapan dengan anak-anak yang aktif, petugas mengaku tidak menemui kendala berarti karena fokus utama adalah menciptakan interaksi yang aman dan edukatif.
Selain fokus pada siswa, Sugianto juga menyelipkan pesan penting bagi masyarakat luas terkait ancaman Tawon Vespa (Vespa affinis). Ia menyebutkan bahwa laporan terkait sarang tawon kian meningkat di area pemukiman.
“Berbeda dengan ular yang bisa kita perkenalkan secara fisik, untuk lebah atau tawon vespa kami imbau masyarakat jangan menanganinya sendiri karena sangat berisiko. Segera lapor kami,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Damkar berharap anak-anak tumbuh dengan kesadaran mitigasi yang baik dan tidak lagi merasa takut terhadap petugas, melainkan melihat mereka sebagai mitra keselamatan masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2026. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 009/Pansel.JPTP.BBS/I/2026, sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan memenuhi syarat administratif dan berhak melaju ke tahapan berikutnya.
Proses seleksi terbuka ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkab Brebes. Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa seluruh tahapan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjamin keadilan bagi seluruh peserta.
Sorotan terhadap Kompetensi dan Profesionalisme
Menanggapi pengumuman tersebut, aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Moch. Subkhan, S.Si, memberikan apresiasinya. Menurutnya, sistem seleksi terbuka (open bidding) merupakan instrumen vital dalam menciptakan iklim karier ASN yang berbasis meritokrasi.
”Penerapan seleksi terbuka ini adalah langkah penting untuk mendorong pengembangan karier ASN yang berbasis kompetensi dan profesionalisme. Selain itu, proses ini membuka ruang bagi publik untuk turut mengawasi setiap tahapan seleksi agar berjalan objektif,” ujar Subkhan saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Fokus pada Pelayanan Kesehatan
Secara spesifik, LANDEP memberikan perhatian khusus pada pos jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dasar. Subkhan berharap figur-figur yang muncul dari Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memiliki integritas tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memberi catatan khusus pada sektor pelayanan kesehatan karena perannya krusial bagi kesejahteraan warga. Kami berharap peserta dari Dinas Kesehatan dan RSUD Brebes mampu menghadirkan nilai tambah serta inovasi. Kita butuh pemimpin yang berkualitas untuk mendorong percepatan kemajuan daerah,” pungkasnya.
Setelah tahapan administrasi ini, para peserta dijadwalkan akan mengikuti seleksi kompetensi (assessment test) dan wawancara akhir guna menyaring kandidat terbaik yang akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Reporter: Teguh
Upaya Tekan Stunting, DPPPAPPKB Ogan Ilir Gelar Kegiatan Bangga Kencana di Kampung KB Desa Suka Cinta
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada Senin (19/01/2026), instansi tersebut menggandeng Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan di Posyandu Kampung KB “Anggrek Putih”, Desa Suka Cinta.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Para Pasangan Usia Subur (PUS) diberikan materi mengenai pola asuh anak dan balita yang tepat sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Edukasi ini menekankan bahwa nutrisi dan stimulasi yang tepat pada awal kehidupan anak menjadi penentu kualitas generasi masa depan di wilayah tersebut.
Selain pencegahan stunting, tim penyuluh juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Sosialisasi ini ditujukan bagi Ibu PUS dan ibu yang baru saja melahirkan agar mereka memahami keunggulan berbagai jenis alat kontrasepsi seperti Implant, IUD, MOW, maupun MOP. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam merencanakan jarak kelahiran secara lebih matang dan aman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemberian edukasi mengenai KB Pasca Melahirkan menjadi poin krusial agar para ibu dapat langsung menentukan pilihan kontrasepsi setelah persalinan. Dengan mengatur jarak kehamilan, beban pengasuhan anak menjadi lebih optimal sehingga risiko anak kekurangan gizi dapat diminimalisir. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata pertumbuhan penduduk yang berkualitas.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, DPPPAPPKB juga melakukan pembinaan rutin kepada Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para kader di lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menyukseskan Program Bangga Kencana. Para kader diharapkan terus bersemangat dalam melakukan pendampingan keluarga di tingkat desa.
Melalui sinergi antara dinas terkait, penyuluh KB, dan kader desa, kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan warga Desa Suka Cinta. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap agar kesadaran akan pentingnya keluarga berencana dan pemenuhan gizi anak terus meningkat demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman stunting.
REPORT : JULIYAN
Purwakarta, DN-II Praktik dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Setelah dua oknum aparat desa mengakui keterlibatannya, muncul dugaan kuat adanya konspirasi sistematis dengan oknum Agen E-Warung selama bertahun-tahun.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan bantuan yang tidak kunjung cair, meski status mereka terdaftar sebagai penerima aktif.
Kesaksian Kepala Desa: Ada ‘Warisan’ Kerja Sama Gelap
Kepala Desa Tajursindang saat dikonfirmasi media pada Senin (09/01/2026) mengungkapkan bahwa praktik penguasaan kartu ATM milik KPM oleh Agen E-Warung diduga sudah terjadi sejak tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat.
“Kartu ATM tersebut berada di pihak agen, bukan di perangkat desa. Saya tidak tahu-menahu mengenai adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan seperti apa antara agen dengan pengurus lama dan KPM,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pihaknya juga baru mengetahui adanya penyerahan kartu KPM tahun 2021 ke pihak agen secara sepihak. Sebagai langkah tindak lanjut, Kepala Desa meminta warga yang merasa bantuannya hilang untuk segera melakukan cetak rekening koran (print out) di bank terkait.
“Silakan warga datang ke Agen E-Warung terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi, karena agenlah yang menerima dan mengelola kartu tersebut sejak awal,” tegasnya.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Tindakan penguasaan kartu bantuan milik KPM dan pemotongan atau tidak disalurkannya dana Bansos merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Karena melibatkan anggaran negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai korupsi. Jika terbukti ada memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 5 Tahun 2021
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) harus dipegang langsung oleh KPM dan dilarang keras dipegang oleh pendamping, agen, atau perangkat desa dengan alasan apa pun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Agen E-Warung Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Agen E-Warung yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Purwakarta. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga diselewengkan selama hampir satu dekade tersebut.
(Red Team)
KABUPATEN TEGAL, DN-II Pepatah “roda kehidupan berputar” benar-benar dirasakan nyata oleh Kamto (67), warga Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Namun bagi Kamto, saat roda hidupnya berada di titik tertinggi, ia justru harus terhempas oleh pengkhianatan yang memilukan. Perjuangan puluhan tahun membangun kekayaan dari nol berakhir pahit dengan pengusiran dan perceraian. (19/1/2026).
Berawal dari Kontrakan di Area Pemakaman
Kisah sukses Kamto bermula dari titik nadir. Puluhan tahun silam, ia dan istrinya, Kastriah, hidup dalam belenggu kemiskinan ekstrem. Saking sulitnya ekonomi saat itu, mereka terpaksa tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di area pemakaman daerah Posisi, Bekasi.
Demi menyambung hidup dan keluar dari jerat kemiskinan, Kamto menghabiskan 30 tahun hidupnya sebagai penarik becak. Di saat yang sama, sang istri merintis usaha kecil-kecilan menjual kacang dan camilan. Ketekunan luar biasa itu perlahan membuahkan hasil; rupiah demi rupiah dikumpulkan hingga mereka mampu mengubah nasib secara drastis.
Masa Kejayaan: Mengelola 6 Kios dengan Omzet Rp15 Juta per Hari
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerja keras pasangan ini akhirnya mencapai puncak keemasan. Usaha jajanan yang awalnya kecil meroket pesat hingga mereka mampu memiliki enam kios besar. Kamto mengenang masa-masa kejayaan itu dengan tatapan kosong, seolah tak percaya semuanya kini tinggal kenangan.
“Dulu perputaran uang sangat luar biasa. Omzet kotor bisa tembus Rp15 juta per hari,” ungkap Kamto dengan nada getir.
Lantaran rasa cinta dan kepercayaan yang besar, Kamto menyerahkan seluruh pengelolaan keuangan dan aset sepenuhnya kepada sang istri. Ia tak pernah menyangka bahwa kepercayaan buta itulah yang kelak menjadi pintu masuk kehancuran hidupnya.
Dikhianati Karyawan Sendiri
Prahara rumah tangga Kamto bermula saat hadirnya orang ketiga. Ironisnya, pria berinisial S (40) yang diduga menjadi selingkuhan istrinya adalah karyawannya sendiri, yang juga merupakan teman dari anaknya.
Modus “perjalanan bisnis” ke luar kota, seperti Bali dan Madura, kerap digunakan sang istri untuk menutupi hubungan gelap tersebut. Di usia yang sudah menginjak kepala enam, sang istri justru memilih berpaling kepada pria yang usianya jauh lebih muda.
Terusir di Masa Senja
Puncak kepedihan pria berusia 67 tahun ini terjadi saat ia diceraikan tanpa alasan yang jelas tepat ketika mereka telah memiliki segalanya. Lebih menyakitkan lagi, rumah yang ia bangun dari keringat menarik becak kini telah beralih kepemilikan atas nama anak-anaknya.
Kini, Kamto harus menjalani masa tuanya dalam kesendirian dan rasa sakit hati yang mendalam. Meski mereka tinggal berdekatan—hanya berbeda RT di wilayah Bekasi—ada jurang pemisah batin yang tak lagi bisa disatukan.
“Sakit sekali rasanya. Berjuang dari nol, dari tinggal di kuburan sampai punya enam kios, tapi akhirnya justru diusir dan dikhianati seperti ini,” tutup Kamto mengakhiri ceritanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
