Beranda » Lembaga » Halaman 21

Lembaga

KENDARI, DN-II Front Aktivis Penangkap Fakta (FAPF) secara masif melakukan tekanan (pressure) terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil guna mengawal ketat laporan formal terkait bobolnya sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

​Kasus ini mendadak menjadi sorotan tajam publik menyusul temuan ratusan alat komunikasi ilegal (handphone) dan pengisi daya (power bank) di dalam kamar hunian warga binaan.

​Kondisi tersebut diperparah oleh pengakuan mengejutkan dari seorang terduga kurir narkoba di luar lapas. Kurir tersebut mengaku dikendalikan langsung oleh jaringan sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi gelap tersebut.

​Merespons desakan kuat dari FAPF, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kendati demikian, FAPF menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut bukti nyata atas komitmen lisan tersebut.

​Dalam rilis persnya hari ini, FAPF merinci empat tuntutan utama yang wajib segera dipenuhi oleh otoritas wilayah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Copot Jabatan KPLP Lapas Kendari: Mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari dalam pekan ini. Kelalaian yang membuat HP dan power bank bebas masuk ke sel dinilai sebagai bukti konkret gagalnya pengawasan internal.

​Bongkar Jaringan Narkoba dalam Lapas: Meminta pihak Ditjenpas tidak menutup mata dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengakuan kurir narkoba terkait adanya kendali jaringan sabu dari dalam lapas.

​Audit Petugas Pintu Utama: Menuntut investigasi menyeluruh terhadap seluruh petugas sipir yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U), guna memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang.

​Transparansi Hasil Pemeriksaan: Menuntut agar setiap perkembangan hasil pemeriksaan internal dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

​”Penemuan handphone dan power bank dalam jumlah besar di institusi hukum ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan wilayah, karena memberi ruang bebas bagi narapidana narkotika untuk mengendalikan bisnis haram mereka dari balik jeruji besi,” tulis FAPF dalam pernyataan resminya.

​FAPF menegaskan saat ini telah mengaktifkan status pengawasan penuh terhadap janji yang dilontarkan Kanwil Ditjenpas Sultra.

​Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan administratif tegas berupa reposisi atau pencopotan KPLP Lapas Kendari, FAPF berkomitmen penuh untuk mengonsolidasikan massa yang lebih besar dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah. (Red)

BREBES, DN-II Dunia pendidikan kembali didera isu miring terkait penarikan iuran kelulusan yang dinilai memberatkan orang tua wali murid. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan dan kenang-kenangan mencuat ke publik dengan nominal mencapai Rp 365.000,- per siswa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Analis Data dan Kebijakan Publik (LANDEP) Brebes, Dedy Rohman, angkat bicara dan mengecam keras praktik yang diduga terjadi di salah satu satuan pendidikan tersebut.

Dedy sangat menyayangkan jika informasi mengenai pungutan tersebut benar adanya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan uang dengan dalih apa pun, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah atau paguyuban orang tua, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kalau melihat kronologis dari peristiwa itu, apalagi dengan pemberitaan yang ada, jika memang itu betul, ya sangat disayangkan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (19/5/2026).

Soroti Surat Edaran Larangan Pungutan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dedy Rohman mengingatkan pihak sekolah bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang tegas. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Mei 2026 yang secara eksplisit melarang adanya penarikan iuran di lingkungan sekolah.

“Ada Surat Edaran tanggal 6 Mei 2026. Di poin tiga itu kan jelas melarang untuk penarikan iuran,” tegasnya.

Terkait adanya alibi dari pihak manajemen sekolah yang berkilah bahwa pungutan sebesar Rp 365.000 tersebut merupakan inisiatif dari kelompok “Srikandi” atau emak-emak wali murid, Dedy menilai hal itu hanyalah modus untuk melempar tanggung jawab. Menurutnya, kepala sekolah tidak bisa menutup mata atau berpura-pura tidak tahu.

“Kalau seandainya itu yang mengadakan Srikandi emak-emak, kan kepala sekolah sudah tahu. Nah, jangan menyalahkan emak-emak. Yang namanya orang tua, ada penarikan ya ikuti saja karena naluri orang tua agar anaknya lulus, daripada heboh. Masak yang mengadakan emak-emak? Itu alibi saja menurut saya,” tuturnya logis.

Desak Tradisi Wisuda dan Uang Kenang-Kenangan Dihapus

Lebih lanjut, Ketua LANDEP Brebes ini mengkritik keras tren acara perpisahan, wisuda tingkat sekolah, hingga iuran pembelian fasilitas sekolah seperti laptop yang kerap membebani ekonomi wali murid di situasi sulit seperti sekarang.

“Uang kenang-kenangan juga tidak diperbolehkan, enggak bisa. Enggak ada yang namanya kenang-kenangan. Adanya beli laptop, adanya perpisahan, itu sudahlah, tidak usah terlalu berlebihan di saat seperti ini. Termasuk sekolah SMA yang mengadakan wisuda, itu sebenarnya juga tidak pas. Hilangkan saja semuanya,” tambahnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebagai langkah konkret dan demi memberikan efek jera, LANDEP Brebes berkomitmen untuk membawa temuan dugaan pungutan ini ke ranah hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, maupun Madrasah agar tidak memanfaatkan momentum kelulusan untuk mencari keuntungan sepihak.

“Saya mengimbau kepala sekolah, baik SD, SMP, SMA, dan Madrasah, bilamana ditemukan adanya dugaan penarikan uang dengan dasar seolah-olah atas nama komite, itu tidak dibenarkan. Dan ini akan saya bawa ke ranah hukum APH, biar buat contoh, biar ke depannya tidak membebani orang tua wali murid. Karena ini modus-modus yang sering dilakukan, mumpung… aji mumpung,” pungkasnya secara tegas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak Sekolah dan Komite Belum Memberikan Jawaban Pasti

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Saat dimintai keterangan, Andi Cibandono selaku pengurus Komite SDN 2 Brebes enggan memberikan komentar banyak. Ia mengarahkan awak media untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada paguyuban wali murid.

“Silakan saja konfirmasi ke emak-emak yang mengurus paguyuban itu,” ujar Andi singkat.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 2 Brebes yang diketahui juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Padasugih, belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan (security) sekolah setempat, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen sekolah guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi disinyalir masih marak terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Brebes. Pungutan tersebut kerap berkedok riungan atau keputusan hasil rapat Komite Sekolah, yang dinilai menabrak aturan Kementerian Pendidikan serta surat edaran (SE) resmi pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman, di kantornya, Selasa (19/5/2026). Based on hasil investigasi dan aduan yang dihimpun, banyak sekolah yang mewajibkan orang tua murid membayar sejumlah uang dengan dalih kesepakatan bersama dalam rapat komite.

“Komite Sekolah itu fungsinya sebagai mitra, pemberi pertimbangan, dan pengawas. Tidak punya wewenang membebani keuangan masyarakat. Keputusan rapat komite tidak bisa dijadikan tameng atau dasar hukum untuk memungut uang secara wajib. Itu jelas pelanggaran,” tegas Dedy. (19/5/2026).

Sederet Regulasi yang Dilanggar

Dedy menjabarkan sedikitnya ada empat landasan hukum kuat yang dilanggar oleh praktik pungutan komite tersebut, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan daerah, sehingga biayanya tidak boleh membebani masyarakat tanpa dasar hukum sah.

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Mengatur bahwa partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran komite sebatas mendukung dan mengawasi, bukan pembuat kebijakan penarikan biaya.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan masyarakat/negara.

Kangkangi Surat Edaran Disdikpora dan Instruksi Bupati

Prakti di lapangan ini juga dinilai mengangkangi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes Nomor 400.3/113/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Peserta Didik yang ditandatangani Kepala Dinas, Sutaryono, SH., M.Si.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menginstruksikan agar kegiatan sekolah digelar sederhana. Beberapa poin krusial dalam SE Disdikpora Brebes tersebut meliputi:

Kegiatan perpisahan/wisuda wajib dilakukan sederhana menggunakan fasilitas sekolah demi menghemat biaya.

Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan DILARANG melakukan pungutan uang perpisahan. Sekolah hanya boleh memfasilitasi jika agenda murni diselenggarakan siswa/komite secara sukarela.

Pihak sekolah wajib mengawasi ketat agar tidak terjadi pungli. Aturan ini mengikat seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Dedy menyebut tindakan oknum sekolah ini ikut menentang imbauan keras Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., MM., yang berkomitmen memberantas pungli di sektor pendidikan.

“Ibu Bupati sangat tegas dan tidak menoleransi oknum yang memanfaatkan jabatan atau institusi sekolah untuk mengambil keuntungan sepihak. Segala pungutan liar harus dihentikan dan ditindak tegas,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, LANDEP mendesak Disdikpora Brebes untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi total, menindak tegas oknum kepala sekolah yang bandel, serta memastikan dunia pendidikan di Brebes bersih dari pungli.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan yang dilayangkan oleh LANDEP.

Reporter: Teguh

Slawi, DN-II Kepolisian Resor Tegal menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya daerah melalui keikutsertaan langsung dalam Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-425 yang berlangsung di Kabupaten Tegal, Senin (18/05/2026) pukul 09.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. beserta Ibu turut mengikuti kirab dengan menaiki kereta kuda bersama Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M. beserta Ibu dan unsur Forkopimda lainnya. Momen tersebut menjadi simbol kuat kebersamaan dan sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen dalam menjaga serta melestarikan budaya lokal.

Kirab budaya yang diawali dari Rumah Dinas Bupati Tegal ini menampilkan arak-arakan pusaka Tumbak Kyai Plered sebagai ikon sejarah Kabupaten Tegal, diikuti berbagai elemen seperti drum band, paskibraka, gamelan, serta rombongan peserta kirab yang menambah semarak suasana.

Kehadiran Kapolres Tegal bersama jajaran Forkopimda dalam satu kereta kuda mendapat perhatian dan antusiasme masyarakat yang memadati sepanjang rute kirab. Hal tersebut mencerminkan kedekatan antara pimpinan daerah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam suasana kebersamaan yang penuh nilai budaya.

Selain berpartisipasi dalam kirab, Polres Tegal juga melaksanakan pengamanan secara maksimal melalui penempatan personel di sepanjang jalur yang dilalui rombongan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan budaya merupakan bagian dari pendekatan humanis untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut menjaga dan melestarikan budaya daerah,” ungkapnya.

Kegiatan kirab dilanjutkan dengan penyerahan pusaka kepada Bupati Tegal dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal sebagai rangkaian Hari Jadi ke-425. ( S. Bimantoro )

DPRD Indramayu Setujui Alih Status RSUD Sentot ke Pemprov Jabar dan Raperda Penyertaan Modal BPR

INDRAMAYU, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama pada Senin (18/5/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 mengenai rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus persetujuan bersama terkait Raperda Penyertaan Modal pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Laporan hasil kerja Pansus 5 tersebut disampaikan langsung oleh sang Ketua, Abdul Rojak, SH. Dalam pemaparannya, Abdul Rojak menekankan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memegang peran vital sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.

Pendapatan Turun 14 Persen, Alih Status Jadi Solusi

Meski memiliki peran strategis, RSUD M.A. Sentot Patrol saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan besar. Mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana, penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), hingga kebutuhan pembiayaan operasional yang besar serta berkelanjutan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Abdul Rojak membeberkan data tren negatif yang dialami rumah sakit tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

“Selama periode 2023 hingga 2025, terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang ada, jumlah pasien mengalami penurunan hingga 14 persen pada tahun 2025,” ujar Abdul Rojak.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan kuat bagi Pansus 5 untuk mendorong peningkatan kapasitas layanan. Alih status ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai sebagai langkah paling rasional agar RSUD M.A. Sentot Patrol bisa bertransformasi menjadi rumah sakit yang lebih modern, optimal, dan mampu menjangkau masyarakat lebih luas.

Bukan Sekadar Pindah Aset, Pansus 5 Berikan Catatan Kritis

Pansus 5 memproyeksikan, di bawah pengelolaan Pemprov Jabar, rumah sakit ini akan memperkuat fungsinya sebagai layanan rujukan regional untuk kawasan Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Mutu pelayanan, ketersediaan dokter spesialis, fasilitas medis, dan sokongan anggaran dipastikan akan jauh lebih kuat.

“Kami menegaskan bahwa proses alih status ini bukan sekadar perpindahan aset daerah semata. Ini adalah bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kendati mendukung, Pansus 5 tetap memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis yang harus dikawal, di antaranya:

Akselerasi Status: Mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A.

Nasib Pegawai: Memberikan kepastian status kepegawaian yang jelas bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai rumah sakit.

Keterjangkauan Layanan: Menjamin pelayanan kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat kecil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transparansi Aset & BPJS: Memastikan proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memiliki kejelasan formula sharing pembiayaan BPJS Kesehatan yang dicover oleh Pemkab Indramayu.

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Sinergi DPRD

Merespons laporan dan persetujuan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif. Menurut Lucky, keputusan ini merupakan wujud nyata sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas persetujuan yang diberikan. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” tutur Lucky Hakim.

Di penghujung rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. (Red)

BREBES, DN-II Nopriyanto SPd Kepala Sekolah
SDIT Nurul Hidayah Brebes semakin mengukuhkan posisinya sebagai lembaga pendidikan berkualitas di Jawa Tengah.

Hal ini dibuktikan dengan deretan prestasi gemilang yang berhasil diraih para siswanya di berbagai bidang, mulai dari seni, olahraga, hingga lingkungan hidup sepanjang tahun 2024 dan 2025. (18/5/2026).

Dominasi di Tingkat Provinsi Tahun 2025 menjadi tahun emas bagi SDIT Nurul Hidayah dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Sekolah ini berhasil membawa pulang gelar Juara 1 FLS2N Cabang Kriya tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya itu, talenta tarik suara siswa SDIT Nurul Hidayah juga diakui dengan keberhasilan menembus babak Finalis FLS2N Cabang Menyanyi Solo di tingkat yang sama.

Prestasi di bidang kebudayaan dan bahasa juga ditunjukkan melalui ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), di mana perwakilan sekolah berhasil menjadi Finalis Cabang Sesora (pidato bahasa Jawa) tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tangguh di Bidang Olahraga

Tidak hanya unggul di bidang seni, para atlet muda SDIT Nurul Hidayah juga menunjukkan taringnya dalam ajang olahraga bergengsi:

O2SN: Menjadi Finalis Cabang Silat tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

POPDA: Menjadi Finalis Cabang Taekwondo tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.

Keberhasilan ini melengkapi pencapaian sekolah yang sebelumnya telah dinobatkan sebagai Sekolah Adiwiyata tahun 2024, sebuah penghargaan bergengsi bagi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Wadah Kreativitas Melalui 12 Ekstrakurikuler

Kunci di balik segudang prestasi ini adalah pembinaan karakter dan bakat yang intensif. SDIT Nurul Hidayah Brebes menyediakan 12 pilihan ekstrakurikuler yang dirancang untuk mengasah potensi setiap siswa:

Bidang Olahraga Bidang Seni & Bahasa Bidang Khusus

Renang, Taekwondo, Karate Seni Lukis, Seni Tari Pramuka, Komputer

Bulu Tangkis, Panahan English Club Dokter Kecil

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sepak Bola

Dengan fasilitas yang memadai dan bimbingan pengajar yang kompeten, SDIT Nurul Hidayah Brebes berkomitmen untuk terus mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berprestasi dan berkarakter islami.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengajak seluruh pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tegal untuk tidak ragu mendaftarkan diri dalam ajang Pemilihan Sinok Sitong Kota Tegal Tahun 2026.

Ajakan penuh motivasi tersebut disampaikan Dedy Yon saat menghadiri langsung kegiatan roadshow Sinok Sitong yang berlangsung di Aula MAN Kota Tegal, Senin (18/5/2026).

Dalam sambutannya, Dedy Yon membakar semangat para siswa agar berani bermimpi besar dan keluar dari zona nyaman dengan mengikuti ajang pemilihan duta wisata tersebut.

“Hari ini saya ingin menyampaikan satu hal sederhana, tetapi penting: jangan takut bermimpi besar. Karena sering kali yang membatasi kita itu bukan kemampuan kita, melainkan rasa ragu yang ada di dalam pikiran sendiri,” ujar Dedy Yon di hadapan ratusan pelajar.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas pelajar MAN Kota Tegal tidak perlu diragukan lagi. Sebagai bukti nyata, Dedy Yon mengapresiasi pencapaian dua siswa MAN Tegal yang sukses menorehkan prestasi pada ajang Sinok Sitong sebelumnya. Mereka adalah Valentino yang berhasil menyabet gelar Sitong Favorit 2026, dan Javier yang sukses meraih juara Harapan III 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Artinya apa? Ini membuktikan bahwa anak-anak MAN mampu bersaing di tingkat kota. Anak MAN bisa tampil percaya diri, dan anak MAN bisa berprestasi!” tegasnya disambut tepuk tangan riuh para siswa.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemilihan Sinok Sitong bukan sekadar ajang unjuk kecantikan atau ketampanan fisik semata. Event tahunan ini merupakan wadah strategis untuk membentuk karakter generasi muda.

“Ini adalah ruang bagi kalian untuk membangun keberanian berbicara di depan publik (public speaking), menumbuhkan kecintaan terhadap budaya dan pariwisata lokal, serta mengasah kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Bagi para pelajar dan pemuda Kota Tegal yang ingin mendaftar, proses pendaftaran online telah dibuka sejak 21 April hingga 7 Juni 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/daftar-sinoksitong2026.

Berikut adalah rangkaian tahapan Pemilihan Sinok Sitong 2026:

Technical Meeting: 9 Juni 2026

Audisi Tahap Awal: 13–14 Juni 2026

Pembekalan Materi: 24–26 Juni 2026

Parade Pesona: 20 Juli 2026

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karantina Finalis: 22–23 Juli 2026

Grand Final: 24 Juli 2026

Persyaratan Peserta

Untuk dapat bergabung menjadi bagian dari Duta Wisata Kota Tegal 2026, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia antara 16 hingga 24 tahun.

Berstatus belum menikah.

Memiliki wawasan yang luas (terutama mengenai pariwisata dan budaya daerah).

Sehat jasmani dan rohani.

Memiliki tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan 165 cm untuk wanita.

Reporter: S. Bimantoro

PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).

​Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.

​”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).

​Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.

​Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

​Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan

​Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.

​Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.

​”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.

Ancam Lapor ke Penegak Hukum

​Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.

​Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.

Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.

Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)

Jakarta, DN-II Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) resmi meluncurkan (launching) program pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman pada Senin (18/05/2026). Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga migran secara berkeadilan, tertib, dan terdata dari hulu hingga ke hilir.

Acara yang digelar di Gedung Abdurrahman Wahid, Kantor KPPMI, tersebut diikuti oleh perwakilan elemen masyarakat, Non-Governmental Organization (NGO), serikat pekerja, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya, baik secara daring maupun luring.

Dalam keterangannya, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memberantas sindikat ilegal dan memberikan perlindungan terintegrasi kepada seluruh calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Inti dari program Gerakan Nasional Migran Aman ini utamanya adalah untuk memitigasi risiko penempatan nonprosedural, mencegah penyelundupan warga negara, serta mengoptimalkan penempatan PMI yang terampil dan berkompeten,” ujar Mukhtarudin.

Fokus Perlindungan Menyeluruh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KPPMI berkomitmen untuk fokus pada perlindungan yang meliputi seluruh tahapan kerja. Hal ini dimulai dari edukasi sebelum keberangkatan (pre-departure), pendampingan selama bekerja di negara penempatan, hingga pemberdayaan ekonomi saat mereka kembali ke Tanah Air.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh janji palsu sindikat ilegal. Penempatan pekerja tanpa prosedur resmi dinilai hanya akan memicu masalah hukum yang berat di negara tujuan.

Sinergi Lintas Sektoral

Untuk menyukseskan gerakan ini, KPPMI mengajak seluruh pihak untuk bersinergi lintas sektoral. Pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi swasta, NGO, hingga pemerintah desa.

Melalui sinergi ini, KPPMI menginisiasi gerakan bersama untuk mengenali, memahami, dan mengedukasi masyarakat mengenai program migran aman. Edukasi tersebut mencakup tata cara pelaporan serta prosedur bekerja ke luar negeri yang baik, benar, dan resmi.

“Semua informasi dan layanan tersebut kini dapat diakses secara terbuka melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Brebes, DN-II Praktik penataan parkir di kawasan Pasar Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berulang kali menegaskan larangan penggunaan bahu jalan untuk lahan parkir, aktivitas ilegal tersebut nyatanya tetap melenggang bebas selama belasan tahun. Usut punya usut, mencuat dugaan adanya aliran dana “upeti” yang mengalir ke oknum instansi terkait agar pelanggaran tersebut tetap dibiarkan.

Berdasarkan pengakuan salah seorang juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku sudah beroperasi di depan Pasar Limbangan sejak tahun 2006. Selama belasan tahun tersebut, ia dan rekan seprofesinya, termasuk seorang jukir lain berinisial T, rutin menyetor uang hasil pungutan parkir ke pihak pengelola pasar.

“Setor ke pasar, Pasar Limbangan Wetan. Targetnya Rp 55 ribu per hari,” ungkap jukir tersebut saat diwawancarai, Senin (18/5/2026). Dari para pengguna jalan, ia menarik tarif karcis yang bervariasi antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Dalih Izin Kepala Pasar dan “Uang Damai” Dishub

Jukir tersebut tidak menampik bahwa dirinya mengetahui aturan yang melarang penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir. Ia bahkan mengakui pihak Dishub sudah sering memberikan teguran dan sosialisasi terkait pelanggaran tersebut. Namun, teguran itu selalu mental.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jukir mengaku mendapat “lampu hijau” dari pihak internal pasar. Ironisnya, saat area parkir tersebut sempat terancam ditutup oleh Dishub, muncul kebijakan sepihak mengenai penyesuaian tarif setoran setelah adanya koordinasi antara Kepala Pasar dan pihak Dishub. Menurut pengakuannya, tarif setoran harian mendadak dinaikkan sebesar Rp 10.000 dengan dalih untuk “mengondisikan” oknum petugas agar operasi parkir di bahu jalan tetap bisa berjalan.

“Mau ditutup atau bagaimana, tapi setelah dihadapkan sama Pak Kepala Pasar, nah itu Dishub-nya tahu. Terus Kepala Pasar memberi tahu ke kita dan T, kalau untuk parkiran dinaikkan Rp 10.000. Katanya untuk Dishub,” bebernya.

Dengan adanya kenaikan tersebut, total setoran yang harus dipenuhi para jukir menjadi Rp 65.000 per hari, dengan rincian Rp 55.000 untuk pihak Pasar Limbangan dan Rp 10.000 yang diduga mengalir ke oknum Dishub.

Kepala Pasar Mengaku Dipanggil Dinas, Buka Suara Soal Setoran Bulanan

Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Pasar Limbangan Wetan, Agus, memberikan klarifikasinya pada Senin (18/5/2026). Agus mengaku dirinya telah dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes untuk dimintai keterangan.

Kepada awak media, Agus blak-blakan mengakui adanya aliran dana yang diserahkan ke Dinas Perhubungan.

“Kami menyetor ke Dinas Perhubungan Brebes sebesar Rp 400.000 setiap bulannya,” aku Agus.

Tanggapan Dishub dan Dinkopumdag Brebes

Menanggapi tudingan dan pengakuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si, tidak memberikan bantahan maupun pembenaran secara rinci. Ia hanya menyampaikan apresiasinya atas laporan yang mencuat di masyarakat.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami,” ujar Nur Ari singkat saat dihubungi media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Drs. Khaerul Abidin, MM, menjelaskan bahwa persoalan parkir ini tidak hanya terjadi di Pasar Limbangan Wetan. Pihaknya mengaku telah memetakan kondisi di sejumlah pasar lain di wilayah Brebes.

“Bukan saja Pasar Limbangan Wetan, tapi pasar lain seperti Jatibarang, Tanjung, dan Bulakamba juga sudah kami survei dan datangi,” jelas Khaerul.

Terkait dengan uang setoran yang ramai dipertanyakan, Khaerul menegaskan bahwa seluruh pungutan tersebut pada akhirnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mengenai setoran ke Pemda, toh semuanya masuk ke Pemda Brebes, baik lewat Dinkopumdag ataupun lewat Dishub,” pungkasnya.

Fenomena ini pun memicu desakan kuat dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi total dan penertiban. Selain demi mengusut potensi kebocoran PAD akibat pungutan liar (pungli), penertiban bahu jalan sangat mendesak dilakukan guna mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page