Brebes, DN-II Warga Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes tampak sumringah saat penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026, Kamis, (21/5/2026).
Jalan baru yang selama ini dinantikan akhirnya selesai dibangun dan kini mulai dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Upacara penutupan TMMD digelar di Lapangan SDN 02 Desa Sridadi dan dipimpin langsung Dandim 0713/Brebes Letkol Infanteri Ambariyantomo. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat, pelajar hingga warga setempat. Bupati Brebes turut hadir yang diwakili Kepala Kesbangpol Brebes Cecep Aji Suganda.
Bagi warga, pembangunan jalan ini menjadi harapan baru karena akses desa sebelumnya kerap terkendala kondisi wilayah rawan longsor dan tanah bergerak.
“Sekarang jalan lebih mudah dilalui. Warga jadi lebih cepat membawa hasil pertanian dan aktivitas anak sekolah juga lebih lancar,” ujar Kepala Desa Sridadi, Sudiryo.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selama satu bulan pelaksanaan TMMD, seluruh sasaran fisik berhasil diselesaikan 100 persen. Di antaranya pembangunan badan jalan dan rabat beton sepanjang 136 meter, talud penahan jalan, drainase, penguatan jembatan dengan bronjong, hingga pengerasan jalan dan makadam. 
Selain pembangunan fisik, TMMD juga menghadirkan program tambahan seperti pembangunan RTLH, pengobatan gratis, gerakan minum susu dan makan telur, serta gerakan pangan murah untuk masyarakat.
Dandim 0713/Brebes Letkol Infanteri Ambariyantomo mengatakan keberhasilan TMMD merupakan hasil gotong royong antara TNI, pemerintah daerah, Polri dan masyarakat.
“Semua sasaran selesai 100 persen berkat kebersamaan dan dukungan warga. Kami berharap hasil pembangunan ini bisa dirawat bersama agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat,” katanya.
Program TMMD di Desa Sridadi dinilai sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan akses jalan, memperkuat mitigasi bencana, serta mendukung perekonomian warga di wilayah pegunungan tersebut. Red
BREBES, DN-II Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh urusan dan pengelolaan dana terkait acara perpisahan serta kelulusan siswa diserahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah. Hal tersebut dilakukan guna menjaga transparansi dan menghindari keterlibatan langsung pihak tenaga pendidik dalam urusan finansial. (21/5/2026).
Hal ini disampaikan oleh salah satu guru kelas 3 , Bu Puji, saat dikonfirmasi hari kamis 21 mei 2026 oleh awak media setelah pelaksanaan ujian selesai. Menurutnya, iuran yang disepakati oleh komite untuk acara perpisahan tergolong sangat meringankan beban orang tua murid.
“Untuk perpisahan itu diurus semuanya sama komite, yaitu Pak Sukiman. Biayanya cuma Rp 40.000 per siswa,” ungkap Bu Puji.
Ia menjelaskan, demi menekan biaya agar tidak membengkak, acara perpisahan rencananya akan dialokasikan di Balai Desa Gandasuli , bukan menyewa gedung atau tenda (tarub) luar yang biayanya jauh lebih mahal. Tercatat ada sekitar 150 siswa yang akan mengikuti prosesi kelulusan tersebut.
“Jadi semuanya guru tidak ikut campur, semua diserahkan ke komite,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Semua kegiatan perpisahan di kelas sekolah yaitu Sukiman
Potret Kesejahteraan Guru dan Fasilitas Ruang Kelas
Di sisi lain, wawancara tersebut juga mengungkap potret ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah tersebut. Dari total guru yang mengajar, saat ini hanya ada sekitar 4 orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Sekolah, Ibu Endang rayati, yang saat ini juga sedang membagi tugas mengampu di wilayah Banjaranyar . Sisanya, sekolah ditopang oleh 9 guru P3K dan 1 guru paruh waktu.
Mirisnya, salah satu guru paruh waktu yang mengajar kelas 2, Yuriawan, diketahui hanya menerima honor berkisar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, yang bersangkutan sudah mengabdi selama hampir 3 tahun dan mengantongi gelar sarjana (S1).
“Gajinya sekitar Rp300.000 atau Rp400.000 karena diambil dari dana BOS, sedangkan muridnya hanya sekitar 150 anak jadi BOS-nya kecil. Sudah hampir 3 tahun mengajar, kasihan sekali,” tutur Bu Puji prihatin.
Selain masalah kesejahteraan guru honorer, sekolah ini juga tengah mengajukan usulan rehabilitasi gedung. Pasalnya, fasilitas ruang kelas dinilai masih terlalu kecil dan belum memiliki ruang komite khusus maupun ruang multimedia. Guna menyiasati keterbatasan tempat, pihak sekolah terpaksa membagi area perppustakaan untuk dua fungsi sekaligus.
Kendati menghadapi keterbatasan fasilitas dan anggaran, pihak sekolah bersyukur karena pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan ujian sekolah tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Namun dia juga mengakui bahwasanya di sekolah ini tidak ada ruhan komite sekolah, Puji berasal bahwa pihak sekolah sudah mengpusulkan tapi belum turun anggaran , ujarnya
Reporter: Teguh
PADANG, DN-II Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Regulasi ketat ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat perilaku menyimpang”, sekaligus demi melindungi nilai-nilai budaya dan agama. (21/5/2026).
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini sangat mendesak demi membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan adat dan agama.
“Langkah ini diambil berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fauzi Bahar, menyikapi maraknya laporan kasus dugaan LGBT yang bahkan sudah menyasar kalangan pelajar.
Sanksi Adat dan Sosial yang Disiapkan
Dalam draf regulasi yang sedang disusun, LKAAM menyiapkan sejumlah sanksi adat dan sosial yang berat bagi para pelaku LGBT untuk memberikan efek jera, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dibuang dari Nagari: Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi adat tertinggi, yaitu diusir atau dibuang dari kampung halamannya (nagari).
Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui pengeras suara masjid sebagai bentuk sanksi sosial.
Penguatan Hukum Adat: Penerapan sanksi adat akan dioptimalkan untuk menjangkau aspek-aspek perilaku menyimpang yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif (KUHP).
Kolaborasi Lintas Sektoral
Penyusunan Perda ini tidak hanya berjalan di internal lembaga adat, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektoral yang luas. LKAAM bergerak bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.
Inisiatif progresif ini mencuat setelah mencuatnya berbagai keresahan masyarakat dan pemberitaan media lokal terkait meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Melalui Perda ini, seluruh elemen pemangku kebijakan di Sumbar berkomitmen untuk menjaga kesucian moral dan kelestarian adat ketimuran di Ranah Minang.
Red/Ipd
Pasaman Barat, DN-II Kebakaran hebat melanda kawasan pusat pertokoan di Bundaran Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam (18/5/2026). Sebanyak tiga unit rumah toko (ruko) ludes dilalap si jago merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan menghanguskan tiga unit bangunan ruko,” ujar Handoko saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Handoko, kobaran api diduga pertama kali muncul dari lantai dua salah satu ruko, kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya.
“Sebagian bangunan terbuat dari material kayu yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat meluas ke bangunan lain,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerahkan Mobil Damkar dan Water Canon
Mengingat lokasi kebakaran berada di area padat pertokoan, petugas bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Simpang Empat dan Posko Kinali. 
Proses penjinakan api juga mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Dua unit mobil Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Pasaman Barat dan Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Pasaman Barat turut diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat pemadaman.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu ruko yang terbakar adalah milik Jasmanidar (63) yang digunakan sebagai usaha salon kecantikan. Sementara ruko lainnya merupakan milik Misran (58) yang difungsikan sebagai tempat usaha dagang.
Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar satu jam kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara api dipicu oleh arus pendek (korsleting) listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelas Handoko.
Pihak Damkar pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran, terutama di area pemukiman dan pertokoan padat.
“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, periksa penggunaan kompor gas, dan pastikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, proses pemadaman dan evakuasi berlangsung dramatis dengan bahu-membahu melibatkan personel Polres Pasaman Barat, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor, TNI dari Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, serta masyarakat setempat. Red/Ipd
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yahukimo, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyiapkan langkah evakuasi terhadap korban pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Kelompok TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Mayor Kopitua Heluka bersama pasukan Batalyon Yamue di bawah komando Mayor Dejang Heluka diduga melakukan penyerangan terhadap delapan orang pendulang emas di wilayah Korowai.
Kelompok tersebut menuding para korban sebagai aparat keamanan yang menyamar. Namun, Koops TNI Habema menegaskan bahwa seluruh korban merupakan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas.
Sebagai tindak lanjut, Koops TNI Habema telah menyiapkan personel dan dukungan pesawat heli untuk mempercepat proses evakuasi korban dari lokasi kejadian. Selain itu, aparat keamanan juga akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kepala Penerangan (Kapen) Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. “Delapan orang tersebut bukan aparat keamanan seperti yang dituduhkan kelompok OPM Kodap XVI Yahukimo, melainkan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut,” ujarnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, tindakan pembunuhan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Koops TNI Habema mengutuk keras aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dilakukan kelompok OPM. TNI akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta terus meningkatkan keamanan di wilayah Yahukimo,” katanya.
Saat ini, proses persiapan evakuasi terus dilakukan dengan dukungan personel gabungan dan armada heli guna menjangkau lokasi kejadian yang berada di wilayah pedalaman.
Pasca-insiden tersebut, situasi keamanan di Yahukimo dilaporkan dalam kondisi rawan namun tetap terkendali. Koops TNI Habema juga meningkatkan patroli keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil di wilayah terdampak. Red
TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.
Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.
“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).
Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum Penegakan Kasus
Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)
Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)
Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai
Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.
“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.
Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.
Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.
“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)
Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP
BREBES, DN-II Menjelang tahun ajaran baru, SMP Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Brebes, resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Sekolah yang mengusung slogan “JUARA” (Jujur, Unggul, Aman, Religius, Asri) ini siap menjaring talenta-talenta muda terbaik di wilayah Brebes dan sekitarnya.
Sesuai dengan visi sekolah, yaitu “Terwujudnya Peserta Didik Berimtak, Berkarakter, Berprestasi, dan Berbudaya Lingkungan”, SMPN 1 Tanjung tahun ini menyediakan total kuota sebanyak 340 siswa yang akan dibagi ke dalam 10 rombongan belajar (kelas).
Jalur Pendaftaran dan Kuota
Untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata, proses seleksi SPMB tahun ini dibagi menjadi empat jalur resmi dengan persentase sebagai berikut:
Jalur Domisili (Zonasi): 50% dari total kuota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalur Prestasi: 25% dari total kuota.
Jalur Afirmasi: 20% dari total kuota (khusus siswa dari keluarga kurang mampu).
Jalur Mutasi: 5% dari total kuota (untuk perpindahan tugas orang tua/wali).
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar, panitia SPMB menyaratkan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, antara lain:
Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Surat Keterangan Lulus (SKL) asli/fotokopi legalisir.
Surat Keterangan Nilai Rapor untuk 2 mata pelajaran (Bahasa Indonesia & Matematika) dari Kelas 4 Semester 1 hingga Kelas 6 Semester 1.
Fotokopi Kartu PIP dan PKH (khusus bagi pendaftar Jalur Afirmasi).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sertifikat TKA (Tanda Kelulusan Al-Qur’an), jika ada.
Surat Rekomendasi dari Dindikpora Kabupaten Brebes (khusus bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Brebes).
Semua berkas pendaftaran wajib dimasukkan ke dalam stopmap dengan ketentuan warna: Merah untuk pendaftar putra dan Biru untuk pendaftar putri.
Jadwal Penting dan Link Pendaftaran Online
Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) untuk memudahkan masyarakat. Calon siswa dapat mengakses laman resmi pemerintah daerah di:
🌐 Websites: https://spmb.brebeskab.go.id
Berikut adalah agenda pelaksanaan SPMB SMPN 1 Tanjung Tahun 2026 yang wajib dicatat:
Pendaftaran & Verifikasi Berkas: 9 – 12 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi: 15 Juni 2026
Daftar Ulang Siswa: 17 – 20 Juni 2026
Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 13 – 18 Juli 2026
Komitmen Bebas Pungli: Pendaftaran 100% Gratis!
Pihak sekolah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses penerimaan siswa baru. Seluruh rangkaian pendaftaran SPMB ini dipastikan gratis dan sama sekali tidak dipungut biaya.
Peringatan Keras: Panitia melarang keras segala bentuk pemberian maupun penerimaan Pungutan Liar (Pungli). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang atau panitia jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau praktik pungli di lapangan.
Layanan Informasi & Media Sosial Resmi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi kontak layanan informasi (Contact Person) berikut:
Triyo Bagus Frandiko, S.H (📱 0838-3719-9392)
Imanuddin Zuhri, S.Pd (📱 0819-9000-4543)
Masyarakat juga bisa memantau perkembangan informasi terkini melalui akun media sosial resmi sekolah di @smpnegeri1tanjungbrebes (tersedia di platform Instagram, YouTube, dan Facebook).
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Suasana akademik di SMPN 3 Tanjung tampak semakin dinamis menjelang pelaksanaan ujian bagi siswa kelas 9. Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa ratusan siswa kini tengah mematangkan persiapan akhir untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.
Kepala SMPN 3 Tanjung, Basuki, M.Pd., pada Rabu (20/5/2026), menyampaikan rincian data kelembagaan, mulai dari jumlah peserta didik hingga kesiapan tenaga pendidik serta staf yang menjadi motor penggerak sekolah saat ini.
Demografi Siswa: Didominasi Laki-Laki di Kelas 9
Saat ini, SMPN 3 Tanjung menampung total 1.015 siswa yang tersebar dari kelas 7 hingga kelas 9. Khusus untuk kelas 9 yang akan menghadapi ujian, komposisi peserta didominasi oleh siswa laki-laki.
Berikut adalah rincian komposisi siswa di SMPN 3 Tanjung:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tingkat Kelas Laki-Laki Perempuan Total Siswa
Kelas 7 – – 323 orang
Kelas 8 – – 350 orang
Kelas 9 (Peserta Ujian) 191 orang 151 orang 342 orang
Total Keseluruhan 1.015 orang
Kekuatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang optimal, sekolah ini ditopang oleh puluhan guru dan staf dengan berbagai status kepegawaian. Sinergi antara guru senior (PNS) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilar utama dalam menjaga mutu pembelajaran menjelang ujian.
Rincian tenaga pendidik dan staf tata usaha di SMPN 3 Tanjung adalah sebagai berikut:
Guru PNS: 16 orang
Guru PPPK: 27 orang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guru PPPK Paruh Waktu: 8 orang
Guru Tidak Tetap (GTT): 8 orang
Staf Perpustakaan: 1 orang
“Dengan komposisi tenaga pengajar yang solid serta grafik jumlah siswa yang seimbang di setiap tingkatan, kami optimistis bahwa pelaksanaan ujian kelas 9 tahun ini akan berjalan dengan lancar dan melahirkan lulusan yang berdaya saing tinggi,” ujar Basuki penuh optimisme.
REPORTER: Teguh
EDITOR: Casroni
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai 11,82-12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,62-14,80 persen PDB guna mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Defisit APBN akan dijaga pada kisaran 1,80-2,40 persen PDB. 
Pemerintah juga menargetkan stabilitas sektor keuangan dan moneter nasional. Suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun dijaga pada kisaran 6,5-7,3 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditargetkan berada pada rentang Rp16.800-17.500/USD dan inflasi pada kisaran 1,5-3,5 persen.
Dengan strategi ekonomi yang tepat, serta kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, Presiden meyakini bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen tahun 2029 tersebut, menurut Presiden, harus tercermin pada meningkatnya kesejahteraan rakyat secara nyata.
Pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan ke rentang 6,0-6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka di kisaran 4,30-4,87 persen. Sementara itu, rasio gini ditargetkan semakin membaik pada rentang 0,362-0,367.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
BREBES, DN-II Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Brebes Barat Bersatu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Rumah Makan Pak Gendut, Pangkalan Truk Desa Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu (20/05/2026).
Rakor ini digelar guna menyikapi aktivitas PT Da Dung Wu, selaku kontraktor di PT GEI Kemurang Wetan, yang dinilai mengabaikan keberadaan elemen masyarakat lokal.
Aliansi Brebes Barat Bersatu ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan Eko Sarwono, Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Tanjung Anto G, perwakilan YBI DPC Brebes Sumarlan, GMBI PAC Tanjung Ikhwan Nur Arifin, LSM Harimau PAC Tanjung Iwan, BPPI DPC Brebes Changanto Chishendri, serta tokoh masyarakat Kemurang Wetan, Edi.
Soroti Dampak Ekonomi dan Pengurangan Pengangguran
Aksi bersama ini dipicu oleh pelaksanaan proyek oleh PT Da Dung Wu yang dianggap menutup diri dan tidak merangkul keterlibatan ormas, LSM, maupun pemuda setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan, Eko Sarwono, menegaskan bahwa masyarakat lokal pada dasarnya terbuka terhadap investasi, namun perusahaan harus menunjukkan iktikad baik.
“Kami siap membuka pintu komunikasi. Saya berharap ada saling menghormati dan saling bersinergi antara pihak perusahaan dengan lingkungan tempatan,” ujar Eko.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Distrik GMBI PAC Tanjung, Ikhwan Nur Arifin, menambahkan bahwa kehadiran proyek skala besar seharusnya membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga sekitar, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.
“Aplikasi pekerjaan proyek ini harus bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian warga sekitar, bukan justru menjadi penonton di rumah sendiri,” tegas Ikhwan. 
Secara regulasi, tuntutan aliansi ini sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Komitmen Menjaga Kondusifitas Wilayah
Sementara itu, Ketua Aliansi Brebes Barat Bersatu, Anto G., menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama agar investasi di Brebes berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial.
“Kami dari aliansi siap mendukung penuh program Karang Taruna demi kondusifitas dan terlaksananya proyek yang aman. Sinergi ini penting agar tidak memicu gesekan di lapangan,” papar Anto.
Tindakan aliansi ini didasarkan pada peran serta masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Berdasarkan Pasal 6, ormas berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan nasional, termasuk melakukan pengawasan sosial terhadap dampak aktivitas industri.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh elemen dalam Aliansi Brebes Barat Bersatu sepakat membulatkan suara dalam “Satu Tujuan, Satu Rasa, Satu Perjuangan” untuk mengawal jalannya proyek PT Da Dung Wu demi terciptanya Kabupaten Brebes yang kondusif, adil, dan sejahtera.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
