Beranda » Pemerintah » Halaman 145

Pemerintah

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis ini kini memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas koperasi dan gudang logistik, Senin (29/12/2025).

​Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi tersebut.

Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan

​Dalam keterangannya, Khusnul menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri (Tanah Kas Desa). Namun, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan aset negara.

​”Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Syaratnya, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada instansi terkait atau Bupati,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data

​Hingga saat ini, pemerintah fokus pada pendataan untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear (bebas sengketa) sebelum pembangunan fisik dimulai. Proses verifikasi lapangan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor:

PT Agrinas: Selaku mitra pelaksana teknis.

​Kodim (Babinsa) & Pemerintah Desa: Melakukan verifikasi faktual di lapangan.

​Dinas Koperasi: Melalui tim pendamping khusus Project Management Office (PMO).

​Setelah verifikasi tuntas, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Landasan Hukum: Instruksi Presiden

​Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang mengikat. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Bupati yang merujuk pada:

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

​Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap desa kini diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Memutus Rantai Distribusi Pangan

​Tujuan fundamental dari program ini adalah memangkas rantai distribusi pangan yang panjang, yang selama ini kerap merugikan petani. Dengan adanya gudang logistik dan gerai di setiap desa, diharapkan harga menjadi lebih stabil.

​Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan BUMDes. Keduanya akan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

​Reporter: Teguh

Editor: Casroni

SINTANG, DN-II Sebuah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan terkuak. Kasus yang melibatkan subjek hukum bernama Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri mengungkap tabir gelap bagaimana identitas yang dimanipulasi diduga digunakan untuk merampas hak ahli waris sah melalui prosedur lelang yang cacat di KPKNL.

Aktor utamanya adalah Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri. Secara kritis, kita harus mempertanyakan bagaimana satu individu bisa memiliki tiga identitas berbeda dengan dua tanggal lahir (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965) yang diakui dalam dokumen negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan BPN yang menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah bersertifikat (1990) serta KPKNL yang memaksakan lelang tanpa dokumen asli, patut diduga sebagai bentuk kolusi administratif.

Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan Kejahatan Terhadap Kebenaran Umum:

Perubahan umur yang drastis dalam hitungan hari pada laporan kehilangan dan pernyataan sumpah di BPN adalah indikasi kuat pelanggaran Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).

Berdasarkan penegasan KPKNL tanggal 22 Februari, mereka mengakui hanya mengantongi fotokopi. Secara hukum, melelang properti tanpa SHM Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Titik lemah berada pada Pengadilan Negeri Sintang (melalui Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg) yang menjadi alat legitimasi nama alias bagi Heri. Selain itu, Kantor Pertanahan (BPN) setempat gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat (SHM 1990 milik ahli waris vs SHM 2001 milik Heri).

Upaya sistematis ini dimulai tahun 2001 saat SHM baru diterbitkan dengan data KTP yang diragukan. Puncaknya pada tahun 2011, saat nama alias dimunculkan dalam putusan pengadilan untuk menjembatani perbedaan data. Inkonsistensi umur yang berubah hanya dalam 24 jam menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan tergesa-gesa namun berhasil lolos dari verifikasi pejabat berwenang.

Mengapa institusi sebesar KPKNL berani melakukan lelang berdasarkan fotokopi milik orang lain? Ini memunculkan kecurigaan adanya upaya paksa untuk mengeksekusi aset milik ahli waris (pemegang SHM 1990) demi kepentingan pihak tertentu. Menggunakan data palsu untuk mengklaim tanah adalah bentuk perampasan hak yang dikemas dalam bungkus hukum (“legalitas formal” yang cacat).

Karena objek lelang tidak memiliki dokumen asli, proses lelang harus dihentikan segera.

Menuntut BPN membatalkan SHM 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas palsu).

Melaporkan oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP ditegakkan, maka seluruh produk hukum turunannya (termasuk SHM dan Putusan PN) seharusnya gugur dengan sendirinya.

Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan tangan kotor. Jika negara melegalkan lelang berdasarkan fotokopi dan membiarkan identitas palsu bertebaran di dokumen otentik, maka runtuhlah wibawa hukum di Indonesia

Tim Redaksi

KERTOSONO, DN-II Hingga penghujung Desember 2025, kejelasan mengenai pembangunan kembali Jembatan Lama Kertosono (Treteg Lama) masih gelap gulita. Harapan warga untuk melihat kembali denyut nadi ekonomi dan akses pendidikan yang lancar kini terkubur di bawah reruntuhan beton yang dibiarkan mangkrak di aliran Sungai Brantas.

Aktivis 98 dan Pimpinan Redaksi media Ir.Edi Uban mengatakan kami akan selalu terus menyuarakan inspirasi masyarakat Kertosono untuk mempertanyakan kapan relaksasi pekerjaan jembatan lama Kertosono karna itu juga aicon sejarah perjuangan 45 tapi perhatian pemerintah Nganjuk dan mengabaikan history lama ,”tegasnya

Terhentinya total proses pembersihan sisa reruntuhan dan ketiadaan progres pembangunan jembatan baru. Kondisi ini bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan telah bergeser menjadi bencana kebijakan. Tidak adanya jembatan darurat maupun kepastian proyek permanen menunjukkan lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah.

Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab (ping-pong birokrasi) terkait pendanaan. Rakyat menjadi korban di tengah perdebatan apakah proyek ini harus dibiayai APBD atau APBN, sementara koordinasi lintas sektoral terlihat nihil.

Alasan klasik mengenai “keterbatasan anggaran” dan “proses verifikasi administrasi” dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal mengingat jembatan ini adalah jalur vital. Kritikan muncul karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan proyek kosmetik perkotaan dibandingkan infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa dan ekonomi warga pinggiran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penghubung antara Kecamatan Kertosono (Nganjuk) dan Desa Bandar Kedungmulyo (Jombang). Lokasi ini merupakan titik temu strategis. Terputusnya jembatan ini memaksa ribuan warga, buruh pabrik, dan pelajar bertaruh nyawa di jalur utama provinsi yang padat truk besar atau memutar hingga 5–7 kilometer.

Jembatan roboh akibat hujan ekstrem pada Juli 2025. Artinya, sudah hampir 6 bulan warga dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya solusi konkret. Waktu setengah tahun tanpa adanya jembatan darurat adalah bukti lambatnya respon kedaruratan daerah.

Biaya logistik warga meningkat dan pedagang di sekitar pasar Kertosono kehilangan omzet drastis.

Ratusan pelajar harus berangkat lebih pagi dan menghadapi risiko kecelakaan di jalur cepat.

Sisa material jembatan yang masih berada di dasar sungai berpotensi membendung aliran air, yang justru berisiko memicu banjir susulan di pemukiman sekitar saat puncak musim hujan tiba.

Pernyataan Sikap:
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi. Membiarkan jembatan ini mangkrak selama enam bulan adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas akses transportasi yang aman.”

Tim Prima

PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 lalu.

​Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk batu bara yang masih nekat melintas.

Rambo Siap Kawal Instruksi Gubernur

​Merespons instruksi tersebut, organisasi Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya aturan di lapangan, khususnya di wilayah “Bumi Serasan Sekundang”, Kabupaten Muara Enim.

​Penasihat Hukum Rambo Sumsel, Joni Aria Saputra, S.H., M.H., CHC., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan selektif dan ketat. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap mendirikan pos pantau untuk menghentikan truk batu bara yang membandel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami mendukung penuh kebijakan ini. Jika masih ada angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, terutama yang menuju arah Lampung, kami siap melakukan penghentian dan penghadangan di lapangan,” ujar Joni saat memberikan keterangan bersama Kabiro Media Cakra Buana Muara Enim, Ricky Firmansyah.

​Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

​Meski bersikap tegas, Joni menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Muara Enim maupun Polsek di wilayah Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

​”Langkah ini kami ambil agar tidak menyalahi aturan atau melanggar hukum. Tujuannya semata-mata demi mewujudkan Sumsel bebas dari angkutan batu bara di jalan umum yang selama ini sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.

​Uji Ketegasan Pemerintah dan APH

​Instruksi Gubernur ini dinilai menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk bersatu padu. Joni menegaskan bahwa Januari 2026 akan menjadi momentum krusial untuk menguji ketegasan pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan.

​”Jika Januari 2026 masih ada perusahaan yang mengangkangi instruksi orang nomor satu di Sumsel ini, maka tidak ada kata lain selain lawan. Kami akan paksa putar balik. Ini adalah ujian ketegasan bagi APH dan Pemerintah untuk melakukan penindakan nyata,” pungkasnya.

Tim Prima

LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.

 

Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.

 

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.

 

“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

 

Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.

 

“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

 

Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.

 

Published : Tim Redaksi PRIMA

BREBES, DN-II Menjelang puncak arus balik dan libur akhir tahun, Kasi Propam Polres Brebes Iptu Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Candi (OLC) 2025, Minggu (28/12/2025).

Pengecekan dimulai pukul 10.00 WIB di Pospam Cisanggarung, Kecamatan Losari, yang merupakan gerbang utama masuknya kendaraan dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

Dalam sidak tersebut, Iptu Budi memeriksa kesiapan personel serta sarana prasarana penunjang pengamanan.

“Kami ingin memastikan seluruh personel berada di pos dan menjalankan tugas sesuai SOP, mengingat Pospam Cisanggarung adalah titik pintu masuk wilayah Jateng,” ujar Iptu Budi Santoso.

Usai dari Losari, tim Sie Propam melanjutkan pengecekan ke Pospam Dermoleng di Kecamatan Ketanggungan dan Pospam Exit Tol Pejagan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan di ketiga lokasi, situasi keamanan wilayah terpantau aman terkendali dan seluruh personel jaga hadir lengkap di pos masing-masing.

Ditambahkan Kasi Propam, kegiatan rutin ini dilakukan selama berlangsungnya OLC guna menjamin pelayanan maksimal kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, serta memastikan wilayah hukum Polres Brebes tetap kondusif.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman karena melihat kehadiran Polri di lapangan yang selalu siap sedia,” tutupnya. (Red/Hms)

​BREBES, DN-II Suasana akademik di STIE Widya Manggalia berubah mencekam dalam dua pekan terakhir. Tanpa alasan yang jelas di awal, aktivitas perkuliahan dialihkan menjadi daring (online) sejak Senin (15/12/2024), menyusul aksi penggembokan gerbang kampus dan pencopotan atribut identitas lembaga oleh pihak luar.

Kronologi Ketidakpastian

​Ketidakpastian mulai dirasakan mahasiswa sejak Kamis, 12 Desember 2024. Saat itu, jadwal kelas sore yang seharusnya berjalan normal tiba-tiba diliburkan secara mendadak. Memasuki awal pekan berikutnya, mahasiswa menerima instruksi bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

​Sakha, mahasiswa semester 7 yang turut serta dalam upaya audiensi, mengungkapkan bahwa keresahan utama mereka bukanlah pada metode belajarnya, melainkan ketiadaan pengumuman resmi dari manajemen terkait alasan perubahan mendadak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kampus Tergembok dan Identitas “Dihapus”

​Kekhawatiran mahasiswa memuncak saat mendapati gerbang kampus tergembok rapat. Lebih mengejutkan lagi, papan nama dan atribut identitas “STIE WIDYA MANGGALIA” yang biasanya terpampang di depan gedung kini telah dicopot.

​Kondisi fisik kampus yang seolah “dihapus” ini memicu spekulasi terkait adanya sengketa lahan antara pihak yayasan dengan pendiri lama. “Kami hanya ingin kejelasan. Kuliah online tanpa alasan resmi, ditambah kampus digembok dan atribut dicopot, membuat kami khawatir akan masa depan pendidikan kami,” ujar seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Respons Ketua STIE Widya Manggalia

​Menanggapi aksi protes mahasiswa yang terjadi pada Minggu pagi (28/12/2025), Ketua STIE Widya Manggalia, Lusi Wulandari, akhirnya memberikan pernyataan. Beliau mengonfirmasi bahwa akar permasalahan memang berkaitan dengan persoalan lahan.

​Lusi menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menangani dampak dari aksi penggembokan dan sengketa lahan tersebut agar tidak merugikan hak-hak mahasiswa dalam menempuh pendidikan.

Mahasiswa Bersiap Turun Jalan

​Meski sudah ada penjelasan singkat, minimnya transparansi sebelumnya membuat mahasiswa mulai menggalang massa. Aksi “turun jalan” direncanakan sebagai bentuk protes untuk menuntut penjelasan terbuka mengenai status hukum kampus dan jaminan kelangsungan proses belajar mengajar.

​”Kami tidak mempermasalahkan siapa yang masuk dalam struktur pengurus lembaga. Yang jelas, mahasiswa jangan sampai menjadi korban akibat konflik internal kepengurusan,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam audiensi.

​Hingga saat ini, para mahasiswa masih menunggu langkah konkret dari birokrasi kampus agar status akademik mereka tidak terkatung-katung akibat sengketa properti yang terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Sektor pendidikan di Kota Tegal menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kota Bahari ini telah menyentuh 13,8 tahun. Capaian ini menandakan bahwa rata-rata anak di Kota Tegal kini memiliki peluang besar untuk menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

​Plt. Kepala Bappeda Kota Tegal, Ismail Fahmi, pada Minggu (28/12/2025), mengungkapkan bahwa capaian HLS Kota Tegal saat ini berada di atas rata-rata provinsi maupun nasional.

​”Hitungannya jelas: SD 6 tahun, SMP 3 tahun, dan SMA 3 tahun, itu total 12 tahun. Jika menyentuh 13,8 tahun, artinya posisi rata-rata anak sekolah kita sudah menempuh pendidikan hingga semester 3 atau menuju semester 4 di bangku kuliah,” ujar Fahmi dalam diskusi santai baru-baru ini.

Faktor Pemicu Tingginya Angka HLS

​Tingginya angka HLS di Kota Tegal dipengaruhi oleh tingkat kelulusan yang stabil serta tingginya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Fahmi menjelaskan, berbeda dengan rata-rata nasional yang masih dipengaruhi kondisi pendidikan di daerah tertinggal, Kota Tegal menunjukkan konsistensi dalam kemudahan akses pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat hingga jenjang pendidikan tinggi, otomatis angkanya naik. Di Kota Tegal sendiri, populasi mahasiswa memang tergolong banyak,” tambahnya.

Program Kuliah Gratis Jadi Stimulus Utama

​Selain faktor kesadaran masyarakat, kehadiran program beasiswa dan kuliah gratis di wilayah Tegal Raya (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes) menjadi stimulus besar bagi kenaikan HLS. Salah satu yang menjadi primadona adalah program kuliah gratis di Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) melalui jalur Harkat Negeri.

​Beberapa poin penting terkait program kuliah gratis tersebut antara lain:

​Jangkauan Luas: Program ini dimanfaatkan secara masif oleh warga dari Brebes, Slawi (Kabupaten Tegal), dan Kota Tegal sendiri.

​Seleksi Ketat: Meski bebas biaya hingga lulus (“gratis tis”), calon mahasiswa tetap harus melewati proses seleksi ketat untuk memastikan kualitas dan komitmen belajar.

​Kapasitas: Saat ini, tercatat sekitar 100-an mahasiswa telah memanfaatkan program Harkat Negeri. Sebelumnya, program serupa juga tersedia di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS).

​”Sangat disayangkan (eman-eman) jika peluang emas ini tidak dimanfaatkan. Syarat utamanya adalah kemauan kuat dari mahasiswa untuk serius belajar,” tegas Fahmi.

​Pesan Penting: Produktivitas Berbasis Kesehatan

​Di sela-sela pembahasan data pendidikan, Fahmi juga mengingatkan pentingnya menjaga produktivitas melalui pola hidup sehat. Ia menekankan agar masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan mahasiswa, tetap memperhatikan kesehatan di tengah kesibukan akademik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kesehatan tetap nomor satu. Jika jatuh sakit, aktivitas sehebat apa pun pasti akan terhenti. Mari kita jaga keseimbangan antara prestasi dan kondisi fisik,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Menyongsong lonjakan aktivitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Brebes mengintensifkan imbauan keselamatan kepada pengelola destinasi wisata pesisir. Langkah preventif ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi (OLC) 2025/2026 guna menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

Salah satu titik fokus pemantauan adalah Objek Wisata (OW) Pulau Cemara di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Pada Sabtu (27/12/2025) siang, jajaran Polres Brebes meninjau langsung lokasi yang memerlukan akses penyeberangan sungai selama 20 menit tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) yang tergabung dalam Satgas OLC. Di lokasi, petugas tampak berdialog hangat secara humanis dengan pengelola wisata maupun wisatawan yang sedang mengantre di dermaga penyeberangan.

Dalam arahannya, Kompol Purbo menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan air yang ketat.

“Kami menekankan kepada pengelola agar memastikan penggunaan life jacket (jaket pelampung) bagi seluruh penumpang perahu. Ini adalah prosedur mengingat akses menuju pulau harus menyusuri sungai,” tegas Wakapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain aspek keselamatan fisik, petugas juga mengingatkan pengunjung untuk waspada terhadap potensi tindak kriminalitas. Wisatawan diimbau menjaga barang bawaan dengan baik serta memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi terkunci aman.

Kompol Purbo menjelaskan bahwa Operasi Lilin Candi memiliki cakupan luas, tidak hanya terpaku pada pengamanan ibadah dan arus lalu lintas, tetapi juga mencakup keselamatan di area publik dan tempat hiburan.

“Kami ingin masyarakat yang berlibur merasa tenang. Kami meminta pengelola segera berkoordinasi dengan petugas di lapangan jika terjadi situasi darurat atau kendala keamanan lainnya,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasatgas Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, dalam keterangannya pada Minggu (28/12), berharap kesadaran kolektif antara pengelola dan pengunjung dapat tercipta.

“Harapan kami, aktivitas wisata selama libur Nataru di Brebes dapat berlangsung aman, nyaman, dan nihil kecelakaan (zero accident). Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan gangguan Kamtibmas melalui Pos Pengamanan (Pospam) terdekat atau layanan Call Center 110,” jelas Iptu Indra.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes dilaporkan terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (Red/Hms)

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini tengah berada di bawah radar publik. Bukan karena progres fisiknya, melainkan lantaran proses tendernya yang dinilai sarat kejanggalan struktural. Kabar mengenai atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitia tender menjadi sinyalemen kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemerintah Kota Tangerang.

​Indikasi Persaingan Semu

​Fenomena ini bukan sekadar proses lelang biasa, melainkan diduga kuat merupakan praktik Persaingan Semu. Dari total 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya langsung “tersapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan akuntabel. Gugurnya puluhan peserta secara massal ini memicu kecurigaan adanya desain sistematis untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.

​Fokus sorotan kini tertuju pada Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Tender. Bungkamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu eliminasi massal ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa terdapat “restu” dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.

​Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Anggaran Rp30 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi. Ketika kompetisi sehat dimatikan melalui rekayasa tender, risiko besar menanti:

​Pemborosan Anggaran: Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.

​Ancaman Kualitas Bangunan: Proyek yang dimenangkan melalui “jalur pengaturan” kerap kali dibarengi dengan praktik kickback. Dampak sistemiknya adalah potensi pengurangan kualitas material bangunan yang sangat berisiko bagi fasilitas kesehatan.

​Opasitas Dokumen: Kelemahan fatal terletak pada sistem evaluasi administrasi dan teknis yang tertutup. Di wilayah strategis layanan kesehatan, transparansi dokumen justru berada di area “gelap gulita”.

​”Jika kompetisi dibunuh di meja tender, maka kualitas layanan publik adalah korban pertamanya.”

Pola “The Rule of Two

​Berdasarkan temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025, pola yang terbaca adalah “The Rule of Two”. Dengan hanya menyisakan dua peserta dengan selisih harga yang sangat tipis, panitia seolah menciptakan ilusi kompetisi. Padahal, kuat dugaan salah satu peserta hanya berperan sebagai “pendamping” formalitas demi menggugurkan syarat administratif lelang.

​Kesimpulan Kritis

​Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan. Jika Pemkot Tangerang terus bungkam dan Pokja tidak mampu membedah alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka audit investigatif dari KPK menjadi harga mati.

​Masyarakat Tangerang tidak ingin RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi yang terjadi sejak dalam “kandungan” proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

You cannot copy content of this page