Beranda » Pendidikan » Halaman 28

Pendidikan

BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan langkah progresif untuk mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Melalui komando Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Sutaryono, Pemkab resmi menginstruksikan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menangani fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Dewasa Tidak Sekolah (DTS), Selasa (30/12/2025).

Langkah strategis bertajuk “Sinergitas” ini bertujuan memastikan seluruh warga usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Kolektif

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sutaryono menegaskan bahwa persoalan putus sekolah merupakan masalah kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia menekankan pentingnya menghapus ego sektoral demi masa depan generasi muda di Kabupaten Brebes.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Persoalan pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Kita butuh langkah konkret dan integrasi data yang akurat agar angka putus sekolah bisa ditekan secara signifikan,” tegas Sutaryono di hadapan para kepala OPD.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Penanganan dari Hulu ke Hilir

Rencana aksi ini mencakup pembagian peran spesifik yang melibatkan berbagai lini pemerintahan untuk menyisir warga yang putus sekolah:

Akar Rumput (Lini Desa): Pemerintah Desa dan Kelurahan diinstruksikan menggerakkan RT/RW untuk melakukan pendataan door-to-door guna menyisir warga kategori ATS dan DTS secara akurat.

Validasi & Integrasi Data: Disdukcapil melakukan pemadanan data kependudukan, sementara Diskominfo mengawal dukungan teknis serta diseminasi informasi agar program tersosialisasi secara masif.

Pusat Layanan Terpadu: Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dioptimalkan sebagai pusat integrasi layanan pendataan dan pengaduan bagi masyarakat.

Eksekusi Lapangan: Dindikpora bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) menjadi garda terdepan untuk memastikan warga kembali masuk ke sistem pendidikan.

Mengoptimalkan Peran PKBM demi IPM

Salah satu poin krusial dalam gerakan ini adalah penguatan pendidikan non-formal. Masyarakat yang terkategori ATS atau DTS didorong untuk segera mendaftarkan diri di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) terdekat.

“Kami ingin memastikan no one left behind, tidak ada warga yang tertinggal. Melalui sinergi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait, kita akan pantau terus perkembangannya hingga mereka benar-benar kembali belajar,” tambah Sutaryono.

Dengan aksi integrasi ini, Pemerintah Kabupaten Brebes optimistis angka putus sekolah akan menurun tajam. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan lonjakan skor IPM di tingkat nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

BREBES, DN-II Potret buram kesejahteraan guru honorer di Indonesia kembali terkuak. Di Kabupaten Brebes, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) membagikan kisah pilu sekaligus inspiratif tentang perjuangannya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi demi menjaga nyala api pendidikan. (30/12/1025).

Pengabdian 8 Tahun dan Gaji “Seadanya”

Mengajar di sebuah SMP Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan nyatanya tidak menjamin kesejahteraan yang linier. Bagi guru PAI, terdapat kerumitan administratif karena koordinasi profesi mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam percakapan hangat pada Selasa (30/12/2025), narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan realita pahit. Ia mengaku hanya menerima honor murni dari pihak sekolah sebesar Rp300.000 per bulan. Angka ini sangat kontras dengan beban kerja mendidik puluhan siswa setiap harinya.

“Gaji honorer dari sekolah memang sangat kecil. Saya sudah mengabdi sekitar 7 sampai 8 tahun, dan hingga kini honornya masih Rp300.000 per bulan,” ungkapnya dengan nada getir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih ironis lagi, ia sempat menceritakan timpangnya pendapatan dengan pengeluaran pendidikan. Di saat honornya hanya ratusan ribu, biaya kuliah yang harus ia tempuh mencapai Rp1,5 juta per bulan. Sebuah angka yang secara logika sulit dipertemukan, namun nyata terjadi.

Secercah Harapan di Tahun Baru

Setelah bertahun-tahun bersabar, secercah harapan mulai muncul melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah menuntaskan studi PPG yang dibiayai oleh Kemenag Brebes, ia kini tengah bersiap menyelesaikan proses administrasi sertifikasi.

Jika seluruh proses di Kemenag Brebes berjalan lancar, ia berpeluang mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan mulai Januari mendatang. Namun, tunjangan ini menuntut komitmen tinggi: kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai regulasi pusat.

“Panggilan Jiwa di Atas Materi”

Muncul pertanyaan besar: mengapa ia tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang mencekik? Baginya, menjadi guru bukan sekadar pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah pengabdian.

“Memang cita-cita saya dari dulu ingin jadi guru. Ada kepuasan batin yang tidak bisa dinilai dengan uang saat melihat anak-anak belajar. Kalau bukan jadi guru, mungkin saya hanya jadi karyawan biasa,” tuturnya optimis.

Tantangan Geografis dan Administrasi

Perjuangan guru honorer ini belum usai. Selain harus memenuhi jam mengajar yang padat, ia juga harus menghadapi tantangan mobilitas. Jarak antara sekolah tempatnya mengabdi dengan kantor Kemenag yang cukup jauh menuntut tenaga dan biaya ekstra dalam mengurus administrasi setiap bulannya.

Kisah ini hanyalah satu dari ribuan potret guru honorer di Indonesia yang sedang bertaruh nasib lewat jalur sertifikasi. Di tengah keterbatasan finansial, mereka tetap berdiri tegak di depan kelas, memastikan karakter dan spiritualitas generasi bangsa tetap terjaga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

​

​BREBES, DN-II Suasana akademik di STIE Widya Manggalia berubah mencekam dalam dua pekan terakhir. Tanpa alasan yang jelas di awal, aktivitas perkuliahan dialihkan menjadi daring (online) sejak Senin (15/12/2024), menyusul aksi penggembokan gerbang kampus dan pencopotan atribut identitas lembaga oleh pihak luar.

​Kronologi Ketidakpastian

​Ketidakpastian mulai dirasakan mahasiswa sejak Kamis, 12 Desember 2024. Saat itu, jadwal kelas sore yang seharusnya berjalan normal tiba-tiba diliburkan secara mendadak. Memasuki awal pekan berikutnya, mahasiswa menerima instruksi bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

​Sakha, mahasiswa semester 7 yang turut serta dalam upaya audiensi, mengungkapkan bahwa keresahan utama mereka bukanlah pada metode belajarnya, melainkan ketiadaan pengumuman resmi dari manajemen terkait alasan perubahan mendadak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kampus Tergembok dan Identitas “Dihapus”

​Kekhawatiran mahasiswa memuncak saat mendapati gerbang kampus tergembok rapat. Lebih mengejutkan lagi, papan nama dan atribut identitas “STIE WIDYA MANGGALIA” yang biasanya terpampang di depan gedung kini telah dicopot.

​Kondisi fisik kampus yang seolah “dihapus” ini memicu spekulasi terkait adanya sengketa lahan antara pihak yayasan dengan pendiri lama. “Kami hanya ingin kejelasan. Kuliah online tanpa alasan resmi, ditambah kampus digembok dan atribut dicopot, membuat kami khawatir akan masa depan pendidikan kami,” ujar seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Respons Ketua STIE Widya Manggalia

​Menanggapi aksi protes mahasiswa yang terjadi pada Minggu pagi (28/12/2025), Ketua STIE Widya Manggalia, Lusi Wulandari, akhirnya memberikan pernyataan. Beliau mengonfirmasi bahwa akar permasalahan memang berkaitan dengan persoalan lahan.

​Lusi menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menangani dampak dari aksi penggembokan dan sengketa lahan tersebut agar tidak merugikan hak-hak mahasiswa dalam menempuh pendidikan.

​Mahasiswa Bersiap Turun Jalan

​Meski sudah ada penjelasan singkat, minimnya transparansi sebelumnya membuat mahasiswa mulai menggalang massa. Aksi “turun jalan” direncanakan sebagai bentuk protes untuk menuntut penjelasan terbuka mengenai status hukum kampus dan jaminan kelangsungan proses belajar mengajar.

​”Kami tidak mempermasalahkan siapa yang masuk dalam struktur pengurus lembaga. Yang jelas, mahasiswa jangan sampai menjadi korban akibat konflik internal kepengurusan,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam audiensi.

​Hingga saat ini, para mahasiswa masih menunggu langkah konkret dari birokrasi kampus agar status akademik mereka tidak terkatung-katung akibat sengketa properti yang terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Sektor pendidikan di Kota Tegal menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kota Bahari ini telah menyentuh 13,8 tahun. Capaian ini menandakan bahwa rata-rata anak di Kota Tegal kini memiliki peluang besar untuk menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

​Plt. Kepala Bappeda Kota Tegal, Ismail Fahmi, pada Minggu (28/12/2025), mengungkapkan bahwa capaian HLS Kota Tegal saat ini berada di atas rata-rata provinsi maupun nasional.

​”Hitungannya jelas: SD 6 tahun, SMP 3 tahun, dan SMA 3 tahun, itu total 12 tahun. Jika menyentuh 13,8 tahun, artinya posisi rata-rata anak sekolah kita sudah menempuh pendidikan hingga semester 3 atau menuju semester 4 di bangku kuliah,” ujar Fahmi dalam diskusi santai baru-baru ini.

​Faktor Pemicu Tingginya Angka HLS

​Tingginya angka HLS di Kota Tegal dipengaruhi oleh tingkat kelulusan yang stabil serta tingginya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Fahmi menjelaskan, berbeda dengan rata-rata nasional yang masih dipengaruhi kondisi pendidikan di daerah tertinggal, Kota Tegal menunjukkan konsistensi dalam kemudahan akses pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat hingga jenjang pendidikan tinggi, otomatis angkanya naik. Di Kota Tegal sendiri, populasi mahasiswa memang tergolong banyak,” tambahnya.

​Program Kuliah Gratis Jadi Stimulus Utama

​Selain faktor kesadaran masyarakat, kehadiran program beasiswa dan kuliah gratis di wilayah Tegal Raya (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes) menjadi stimulus besar bagi kenaikan HLS. Salah satu yang menjadi primadona adalah program kuliah gratis di Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) melalui jalur Harkat Negeri.

​Beberapa poin penting terkait program kuliah gratis tersebut antara lain:

​Jangkauan Luas: Program ini dimanfaatkan secara masif oleh warga dari Brebes, Slawi (Kabupaten Tegal), dan Kota Tegal sendiri.

​Seleksi Ketat: Meski bebas biaya hingga lulus (“gratis tis”), calon mahasiswa tetap harus melewati proses seleksi ketat untuk memastikan kualitas dan komitmen belajar.

​Kapasitas: Saat ini, tercatat sekitar 100-an mahasiswa telah memanfaatkan program Harkat Negeri. Sebelumnya, program serupa juga tersedia di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS).

​”Sangat disayangkan (eman-eman) jika peluang emas ini tidak dimanfaatkan. Syarat utamanya adalah kemauan kuat dari mahasiswa untuk serius belajar,” tegas Fahmi.

​Pesan Penting: Produktivitas Berbasis Kesehatan

​Di sela-sela pembahasan data pendidikan, Fahmi juga mengingatkan pentingnya menjaga produktivitas melalui pola hidup sehat. Ia menekankan agar masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan mahasiswa, tetap memperhatikan kesehatan di tengah kesibukan akademik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kesehatan tetap nomor satu. Jika jatuh sakit, aktivitas sehebat apa pun pasti akan terhenti. Mari kita jaga keseimbangan antara prestasi dan kondisi fisik,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, bergerak cepat menyikapi potensi krisis fiskal yang membayangi Kabupaten Brebes pada tahun 2026. Menghadapi ancaman defisit dan pemotongan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, Pemerintah Kabupaten Brebes kini memperkuat sinergi dengan legislatif pusat untuk mengamankan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilema Anggaran: Beban Pegawai vs Pembangunan Infrastruktur

Dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (26/12/2025), Paramitha memaparkan proyeksi efisiensi anggaran yang mencapai Rp133 miliar pada 2026. Tantangan ini kian berat mengingat besarnya porsi belanja pegawai di daerah tersebut.

“Sekitar Rp1,4 triliun dialokasikan hanya untuk gaji dan tunjangan. Kita baru saja mengangkat P3K, ditambah aspirasi tenaga kesehatan (Nakes) yang meminta TPP 100%. Dengan ruang fiskal yang sangat terbatas, kami harus memutar otak agar pembangunan tetap berjalan,” ungkap Paramitha.

Bupati yang akrab disapa Mbak Ita ini menegaskan, ketergantungan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tidak akan cukup untuk mengejar target pembangunan. Fokus utamanya adalah perbaikan infrastruktur jalan yang rusak serta revitalisasi pasar tradisional seperti Pasar Brebes, Klampok, Losari, dan Ketanggungan guna memacu ekonomi UMKM.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi Tiga Komisi DPR RI

Merespons kondisi tersebut, tiga anggota DPR RI dari Fraksi PAN—Aqib Ardiansyah (Komisi XII), M. Hatta (Komisi III), dan Wahyudi (Komisi II)—menyatakan komitmennya untuk “pasang badan” mengawal anggaran bagi Brebes di Senayan.

Aqib Ardiansyah menyebutkan bahwa kehadiran kader PAN di kabinet pemerintahan saat ini merupakan peluang strategis yang harus dimanfaatkan.

 

“PAN memiliki keterwakilan di berbagai kementerian, mulai dari Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, hingga Perdagangan. Kami siap menjembatani agar program-program pusat mendarat langsung di Brebes,” tegas Aqib.

Sementara itu, M. Hatta menekankan pentingnya posisi tawar mereka sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di masing-masing komisi.

“Posisi kami sebagai Kapoksi memudahkan koordinasi lintas sektor. Kami akan memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun program kementerian lainnya benar-benar turun secara nyata untuk masyarakat Brebes,” jelas Hatta.

Dukungan Politik dan Kunjungan Tokoh Nasional

Selain aspek teknis anggaran, pertemuan ini juga mempertegas dukungan politik terhadap kepemimpinan Paramitha. Sebagai partai pertama yang memberikan rekomendasi dukungan bagi Mbak Ita, PAN menilai rekam jejak Paramitha di level nasional menjadi modal kuat membangun daerah.

“Pengalaman beliau di DPR RI sangat terasa dalam kematangan memimpin daerah. Kami berkomitmen mendukung pembangunan ini agar berkelanjutan,” tambah Aqib.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, direncanakan sejumlah tokoh nasional termasuk Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, akan melakukan kunjungan kerja ke Brebes. Kunjungan ini diharapkan membawa bantuan konkret dan solusi percepatan pembangunan bagi kabupaten di jalur Pantura tersebut.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

Pemerintah Desa Sukacinta Salurkan BLT Dana Desa Tahap Akhir Tahun 2025

​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM //Pemerintah Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, sukses merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode Juli hingga Desember tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan yang menjadi tahap penutup di tahun ini dilaksanakan secara khidmat di kediaman Kepala Desa Sukacinta pada Rabu (24/12/2025). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam memastikan dukungan finansial sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan sebelum pergantian tahun.

​Penyaluran tahap akhir ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang ketat guna menjamin akurasi data penerima agar benar-benar tepat sasaran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Kepala Desa Sukacinta Iskandar, perwakilan Camat Muara Kuang yakni Kasi PMD M. Dira Arianza, SKM., M.Si., unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, hingga pendamping desa. Kehadiran para tokoh masyarakat dan agama dalam acara ini turut mengawal transparansi proses pembagian bantuan kepada warga.

​Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukacinta Iskandar menegaskan bahwa BLT Dana Desa adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah. Ia berharap agar bantuan yang diterima tidak digunakan untuk konsumsi yang bersifat sekunder, melainkan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. “Kami ingin bantuan ini menjadi stimulan yang meringankan beban hidup sehari-hari warga kami,” ungkap Iskandar di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Di sisi lain, Kasi PMD Kecamatan Muara Kuang, M. Dira Arianza, menyampaikan pesan khusus terkait keberlanjutan program ini di masa depan. Mengingat penyaluran ini adalah yang terakhir untuk tahun 2025, ia memberikan informasi bahwa terdapat kemungkinan perubahan kebijakan program pada tahun berikutnya sehingga bantuan serupa mungkin tidak lagi tersedia, kalau pun ada mungkin tak sebanyak KPM yang dapat sekarang.Hal ini ditekankan agar masyarakat dapat mengelola dana yang diterima saat ini dengan jauh lebih bijaksana dan hemat.

​Adapun rincian bantuan diberikan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nominal sebesar Rp1.800.000 per keluarga, yang mencakup alokasi enam bulan sekaligus. Panitia pelaksana juga menunjukkan dedikasinya dengan memberikan layanan jemput bola bagi penerima penyandang disabilitas. Petugas mengantarkan langsung bantuan uang tunai tersebut ke rumah masing-masing warga yang memiliki keterbatasan fisik demi memastikan hak mereka terpenuhi tanpa kendala aksesibilitas.

​Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa tahap III dan IV ini secara keseluruhan berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan transparan. Warga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perhatian Pemerintah Desa Sukacinta yang dinilai sangat membantu stabilitas ekonomi keluarga mereka di penghujung tahun. Dokumentasi dan pelaporan administrasi dilakukan secara langsung di lokasi sebagai bukti akuntabilitas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Report : JULIYAN

BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat SMP di Kabupaten Brebes menuai sorotan tajam. Muhammad Tangguh Bahari, pemerhati pendidikan yang menaungi sejumlah sekolah menengah pertama, secara terbuka mempertanyakan keabsahan prosedur pengembalian dana sebesar Rp1,1 miliar yang diklaim sebagai hasil temuan mark-up ke Kas Daerah (Kasda). (25/12/2025).

Menurut Tangguh, klaim pengembalian dana tersebut ke Kasda tidak memiliki dasar logika tata kelola keuangan negara yang benar. Ia menegaskan bahwa Dana BOS bersumber dari APBN yang disalurkan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah, bukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejanggalan Prosedur Pengembalian

Tangguh menjelaskan bahwa jika terjadi kelebihan bayar atau dugaan mark-up dalam pengadaan soal ujian, maka dana tersebut seharusnya dikembalikan ke rekening asal sekolah guna mendukung operasional pendidikan, bukan dialihkan ke Kas Daerah.

“Dana BOS itu ditransfer langsung dari pusat ke rekening sekolah. Jika ditemukan mark-up, logikanya dana itu kembali ke rekening sekolah masing-masing. Jika masuk ke Kasda, atas dasar apa? Apakah ini dikategorikan PAD atau temuan? Ini justru berpotensi menjadi temuan baru bagi BPK,” ujar Tangguh dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis dan Peraturan Perundang-undangan

Persoalan ini bersinggungan dengan beberapa regulasi ketat mengenai pengelolaan keuangan pendidikan:

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022: Mengatur bahwa Dana BOS dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Alokasi Khusus Non-Fisik: Dana BOS merupakan bagian dari dana transfer pusat. Secara administratif, sisa dana atau pengembalian dana akibat kesalahan belanja seharusnya mengikuti mekanisme aturan keuangan negara yang spesifik, di mana dana pendidikan tetap harus diperuntukkan bagi kepentingan siswa.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menegaskan bahwa setiap penggunaan atau pengalihan dana negara harus memiliki dasar hukum dan nomenklatur yang jelas dalam APBD/APBN.

Mendesak Transparansi Aparat Penegak Hukum

Hingga saat ini, upaya Tangguh untuk mengklarifikasi masalah ini kepada Kepala DPPKAD Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono, maupun bendahara terkait belum membuahkan hasil.

Atas dasar ketidakjelasan tersebut, Tangguh mendesak instansi terkait untuk segera bertindak. “Saya meminta Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bupati untuk meninjau ulang status dana tersebut. Peruntukannya harus benar. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk siswa justru menjadi ‘rezeki nomplok’ di Kas Daerah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya menutup pernyataan dengan slogan “Brebes Beres”.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni 

Brebes, DN-II Praktik penarikan dana pendidikan di SMPN 3 Brebes kini menuai sorotan tajam. Aktivis sosial sekaligus perwakilan wali murid, Muhammad Tangguh Pahari, secara terbuka membantah klaim pihak sekolah yang menyebut pungutan tersebut menerapkan sistem subsidi silang bagi siswa tidak mampu.

Tangguh menilai pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak lebih dari upaya menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

“Klaim subsidi silang itu bohong besar. Fakta di lapangan menunjukkan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap dipaksa membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar Tangguh dalam keterangan resminya kepada media, Detik-Nasional.com Kamis, (25/12/2025).

Temuan di Lapangan: Tekanan pada Keluarga Prasejahtera

Dalam investigasinya, Tangguh membeberkan bukti adanya tekanan dari oknum guru terhadap siswa yang orang tuanya hanya berpenghasilan Rp1,3 juta per bulan. Siswa tersebut diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 serta uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp850.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bahkan ada temuan di kelas 8, seorang siswa masih ditagih kekurangan Rp100.000 meskipun sudah menyetor Rp400.000. Karena keluarga tersebut benar-benar tidak mampu, akhirnya saya pribadi yang melunasi agar siswa tidak terus tertekan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa esensi sumbangan telah hilang ketika pihak sekolah menentukan angka dan jangka waktu pembayaran. “Sumbangan itu seharusnya sukarela. Jika nominalnya dipatok dan bersifat wajib, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar (pungli),” tegas Tangguh.

Benturan Aturan dan Payung Hukum

Praktik yang terjadi di SMPN 3 diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku, di antaranya:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang menyelenggarakan program wajib belajar untuk memungut biaya satuan pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi finansial.

Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

Atas temuan tersebut, Muhammad Tangguh Pahari mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen SMPN 3.

“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa aliran dana sumbangan ini. Ada unsur paksaan dan dugaan pemerasan. Banyak wali murid yang takut bersuara karena adanya intimidasi terhadap anak-anak mereka di sekolah,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya paksaan pembayaran terhadap siswa tidak mampu tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni 

Brebes, DN-II Ketua Yayasan SMP Al-Mustofa, Muhammad Tangguh Bari, melayangkan protes keras terkait beredarnya video bermuatan asusila yang menyeret nama institusinya. Pihaknya menduga telah terjadi fitnah yang dilakukan oleh oknum siswa dari sekolah lain untuk mencoreng reputasi SMP Al-Mustofa. (25/12/2025).

Kronologi Dugaan Fitnah

Berdasarkan keterangan Muhammad Tangguh Bari, informasi ini bermula dari laporan para guru yang menemukan narasi menyesatkan terkait sebuah video “tidak pantas” yang beredar luas.

Dalam narasi yang disebarkan, pemeran perempuan dalam video tersebut dituding sebagai siswi SMP Al-Mustofa. Sementara itu, pemeran pria diduga merupakan alumni dari SMP Negeri 2 Bumiayu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada oknum siswa yang sengaja menyebarkan konten tersebut dengan keterangan yang tidak benar. Ini adalah fitnah yang sangat keji,” ujar Tangguh dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Identitas Terduga Penyebar

Pihak yayasan mengidentifikasi bahwa penyebar awal konten fitnah tersebut diduga adalah dua orang siswa dari salah satu sekolah negeri berinisial A dan R. Tangguh menyayangkan sikap pihak sekolah yang bersangkutan karena dinilai tidak responsif saat diajak berkoordinasi.

“Kami sudah mencoba menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun laporan kami terkesan disepelekan,” lanjutnya.

Aduan Kepada Pemerintah Daerah

Merasa tidak mendapat keadilan, Muhammad Tangguh Bari pun menyampaikan keluhannya secara terbuka kepada jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Sekretaris Daerah (Sekda).

Tangguh menegaskan bahwa sebagai sekolah swasta kecil, pihaknya merasa sering mendapat perlakuan tidak adil. Ia berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada tindak lanjut nyata.

“Mengapa kami selalu merasa ‘diinjak-injak’? Kami ingin melakukan perlawanan karena jika dibiarkan, reputasi sekolah kami akan hancur. Seolah-olah siswa kami pelakunya, padahal itu sama sekali bukan siswa kami,” tegas Tangguh.

Pihak Yayasan SMP Al-Mustofa menuntut adanya klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka untuk membersihkan nama baik sekolah demi masa depan para siswa dan kepercayaan masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni 

BREBEB, DN-II Kebijakan sejumlah sekolah di wilayah Brebes yang kerap menggelar kegiatan outing class atau study tour ke luar kota kembali memicu polemik. Di saat momen libur sekolah, SMA 1 Brebes diketahui melaksanakan kegiatan ke Bali, sementara SDN 4 Tengki mengadakan perjalanan ke Yogyakarta dan Candi Prambanan.

Langkah ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Selain dinilai memberatkan wali murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan upaya penguatan sektor pariwisata lokal demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kurangnya Empati di Tengah Himpitan Ekonomi

Tangguh Bahari, salah seorang tokoh masyarakat Brebes, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, sekolah seolah menutup mata terhadap daya beli masyarakat yang sedang menurun akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok seperti telur dan sayuran melonjak. Di tengah situasi sulit ini, sekolah justru memaksakan kegiatan ke luar kota dengan biaya tinggi. Ini jelas menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi wali murid,” ujar Tangguh pada Kamis (25/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara regulasi, tindakan sekolah yang mewajibkan atau secara tidak langsung memaksakan biaya study tour dapat berbenturan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut, pungutan tidak boleh dilakukan kepada orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik.

Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Wisata Lokal

Tangguh juga menyoroti peran Dinas Pendidikan yang dianggap melakukan pembiaran. Ia mendesak adanya surat edaran tegas yang membatasi perjalanan keluar daerah, sebagaimana semangat Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah atau instruksi kepala daerah di berbagai wilayah yang mulai membatasi study tour ke luar provinsi demi keamanan dan efisiensi.

“Siapa lagi yang mau mengunjungi wisata Brebes kalau bukan orang Brebes sendiri? Kita punya Kompleks Bangunan Kuno Pemda, Makam Mbah Rubi, hingga Ranto Canyon. Membawa siswa ke sana jauh lebih edukatif dan membantu PAD kita sendiri,” tegasnya.

Pemanfaatan potensi lokal ini sebenarnya sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka (P5) dan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mendorong pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.

Kritik Terhadap Mekanisme Musyawarah

Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat wali murid juga tak luput dari sorotan. Tangguh menduga ada praktik fait accompli atau pengkondisian antara pihak sekolah dengan biro perjalanan tertentu.

“Rapat sering kali hanya formalitas. Perwakilan yang diundang terbatas dan sudah ‘disetting’ untuk setuju. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi,” ungkapnya.

Jika terdapat pemaksaan atau penentuan vendor secara sepihak yang merugikan wali murid, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar atau pemerasan dalam jabatan, jika ditemukan unsur keuntungan pribadi bagi aparatur sekolah.

Menuntut Esensi Pendidikan, Bukan Hura-Hura

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes segera mengevaluasi izin outing class. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), setiap kegiatan di luar sekolah seharusnya berorientasi pada pengembangan karakter dan pengetahuan, bukan sekadar hura-hura yang membebani finansial.

“Zaman sudah canggih, sekolah harus kreatif berbasis kearifan lokal. Jangan sampai dinas bersembunyi di balik alasan ‘tidak melarang’ namun membiarkan praktik yang memberatkan rakyat kecil terus berlanjut,” pungkas Tangguh.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni 

You cannot copy content of this page