Beranda » Pendidikan » Halaman 28

Pendidikan

BREBES, DN-II Puluhan siswa dari TK Pulasari dan TK Kasih Bunda 2 memadati Pos Induk Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Brebes pada Selasa (20/1). Kehadiran mereka bukan sekadar berkunjung, melainkan untuk mengikuti edukasi dini mengenai pencegahan kebakaran dan penanganan satwa liar secara interaktif.

Mengenal Profesi “Hero” dan Penanganan Satwa

Komandan Pos (Danpos) Induk, Sugianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menanamkan wawasan keselamatan sejak dini sekaligus mendekatkan sosok petugas pemadam kepada anak-anak.

Materi yang disampaikan mencakup tugas pokok pemadam hingga cara menghadapi ancaman binatang liar di lingkungan rumah.

“Kami ingin anak-anak paham bahwa peran Damkar itu luas, bukan hanya memadamkan api. Kami juga memberikan simulasi penanganan ular menggunakan ular yang sudah jinak agar mereka tahu langkah aman yang harus diambil,” ujar Sugianto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suasana belajar dibuat sangat cair dan menyenangkan. Puncak keceriaan pecah saat petugas menyalakan nozzle armada pemadam untuk sesi siraman air—sebuah tradisi edukasi yang selalu menjadi favorit para siswa.

Menepis Isu Pungutan Liar

Di tengah antusiasme kegiatan, Sugianto memanfaatkan momen ini untuk mengklarifikasi isu miring yang sempat beredar di masyarakat terkait adanya biaya retribusi sebesar Rp15.000 per siswa untuk kegiatan edukasi. Dengan tegas, ia menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.

Komitmen Layanan: Semua kegiatan edukasi dan layanan darurat tidak dipungut biaya.

Tujuan Utama: Memberikan ilmu bermanfaat dan memastikan masyarakat merasa terlindungi tanpa beban biaya.

Himbauan: Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan biaya operasional Damkar.

Tantangan dan Edukasi Tawon Vespa

Dalam setiap sesi, sebanyak enam personel diterjunkan untuk mendampingi para siswa. Meski harus berhadapan dengan anak-anak yang aktif, petugas mengaku tidak menemui kendala berarti karena fokus utama adalah menciptakan interaksi yang aman dan edukatif.

Selain fokus pada siswa, Sugianto juga menyelipkan pesan penting bagi masyarakat luas terkait ancaman Tawon Vespa (Vespa affinis). Ia menyebutkan bahwa laporan terkait sarang tawon kian meningkat di area pemukiman.

“Berbeda dengan ular yang bisa kita perkenalkan secara fisik, untuk lebah atau tawon vespa kami imbau masyarakat jangan menanganinya sendiri karena sangat berisiko. Segera lapor kami,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Damkar berharap anak-anak tumbuh dengan kesadaran mitigasi yang baik dan tidak lagi merasa takut terhadap petugas, melainkan melihat mereka sebagai mitra keselamatan masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Sebanyak 25 siswa Kelompok Belajar (KB) Kasih Ibu 2, Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, mengikuti kegiatan outing class edukatif di Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes, Selasa (20/1). Kunjungan ini bertujuan membekali anak-anak dengan pemahaman mitigasi kebakaran dan penanganan hewan liar sejak usia dini.

Kepala Sekolah KB Kasih Ibu 2, Sri Nurtati, mengungkapkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari kurikulum luar kelas untuk memperluas cakrawala pengetahuan siswa di luar teori sekolah.

“Dari total 28 anak, hari ini ada 25 siswa yang hadir. Mereka sangat antusias melihat langsung peralatan dan simulasi yang diberikan oleh petugas,” ujar Sri Nurtati di sela-sela kegiatan.

Edukasi Aplikatif: Melawan Api dan Menjinakkan “Teror” Ular

Dalam kunjungan tersebut, para siswa mendapatkan materi yang sangat relevan dengan situasi darurat sehari-hari. Personel Satpol PP (Bidang Damkar) memberikan edukasi melalui dua simulasi utama:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Simulasi Pemadaman Kebakaran: Siswa dikenalkan dengan bahaya api, cara melaporkan kejadian, hingga langkah-langkah penyelamatan diri yang aman.

Penanganan Hewan Liar (Rescue): Edukasi mengenai tindakan yang harus diambil jika menemukan ular atau hewan berbahaya lainnya yang masuk ke lingkungan rumah.

“Kegiatan ini sangat luar biasa bagi anak-anak. Ilmu yang didapat sangat aplikatif dan krusial untuk keselamatan mereka di masa depan,” tambah Sri.

Inisiatif Mandiri: Edukasi Berkualitas Tanpa Beban Biaya

Hal yang patut diapresiasi dari kunjungan ini adalah prinsip kemandirian dan transparansi biaya yang diterapkan pihak sekolah. Sri menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini tidak membebani orang tua siswa sama sekali.

Untuk menyiasati biaya transportasi, para guru dan wali murid sepakat menggunakan kendaraan pribadi secara kolektif.

“Siswa tidak dipungut biaya apa pun. Karena lokasi yang cukup terjangkau, kami berangkat menggunakan motor masing-masing. Kami sengaja menghindari penggunaan kendaraan sewaan seperti ‘odong-odong’ agar tidak muncul biaya tambahan bagi orang tua,” jelasnya.

Selain itu, ia memuji kemudahan birokrasi yang diberikan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Brebes. Menurutnya, layanan edukasi publik ini dapat diakses secara gratis.

“Kami sangat berterima kasih. Pihak Satpol PP tidak memungut biaya administrasi apa pun. Kami hanya perlu menyerahkan surat pengantar formal dari desa sebagai prosedur,” pungkas Sri Nurtati.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan diri (safety awareness) dapat tertanam kuat dalam karakter anak sejak dini, sekaligus mempererat sinergi antara instansi pelayanan publik dengan masyarakat pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Upaya Tekan Stunting, DPPPAPPKB Ogan Ilir Gelar Kegiatan Bangga Kencana di Kampung KB Desa Suka Cinta

 

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada Senin (19/01/2026), instansi tersebut menggandeng Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan di Posyandu Kampung KB “Anggrek Putih”, Desa Suka Cinta.

​Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Para Pasangan Usia Subur (PUS) diberikan materi mengenai pola asuh anak dan balita yang tepat sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Edukasi ini menekankan bahwa nutrisi dan stimulasi yang tepat pada awal kehidupan anak menjadi penentu kualitas generasi masa depan di wilayah tersebut.

​Selain pencegahan stunting, tim penyuluh juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Sosialisasi ini ditujukan bagi Ibu PUS dan ibu yang baru saja melahirkan agar mereka memahami keunggulan berbagai jenis alat kontrasepsi seperti Implant, IUD, MOW, maupun MOP. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam merencanakan jarak kelahiran secara lebih matang dan aman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemberian edukasi mengenai KB Pasca Melahirkan menjadi poin krusial agar para ibu dapat langsung menentukan pilihan kontrasepsi setelah persalinan. Dengan mengatur jarak kehamilan, beban pengasuhan anak menjadi lebih optimal sehingga risiko anak kekurangan gizi dapat diminimalisir. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata pertumbuhan penduduk yang berkualitas.

​Tidak hanya menyasar masyarakat umum, DPPPAPPKB juga melakukan pembinaan rutin kepada Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para kader di lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menyukseskan Program Bangga Kencana. Para kader diharapkan terus bersemangat dalam melakukan pendampingan keluarga di tingkat desa.

​Melalui sinergi antara dinas terkait, penyuluh KB, dan kader desa, kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan warga Desa Suka Cinta. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap agar kesadaran akan pentingnya keluarga berencana dan pemenuhan gizi anak terus meningkat demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman stunting.

REPORT : JULIYAN

Brebes, DN-II Fenomena kekosongan kursi Kepala Sekolah (Kepsek) definitif di tingkat SD dan SMP kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski pemerintah berencana melantik sekitar 500 Kepala Sekolah pada Februari mendatang, minat para guru untuk mengisi posisi strategis tersebut justru dilaporkan minim.

Akar masalahnya sederhana namun krusial: ketimpangan antara beban tanggung jawab yang masif dengan kompensasi finansial yang dianggap tidak relevan lagi. (18/1/2026).

Kontras Tunjangan dan Tanggung Jawab

Rendahnya minat guru beralih status menjadi Kepala Sekolah bukan tanpa alasan. Banyak tenaga pendidik merasa kenyamanan sebagai guru jauh lebih menjanjikan dibanding memikul beban manajerial yang berisiko tinggi.

Tris Janto Deddy Pramono, seorang Kepala Sekolah di wilayah Karsa 1, mengungkapkan realita pahit di lapangan. Menurutnya, guru saat ini sudah merasa cukup dengan tunjangan sertifikasi tanpa perlu dipusingkan dengan urusan birokrasi sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Menjadi guru itu sudah di posisi aman. Sebagai perbandingan, tunjangan jabatan Kepala Sekolah itu berapa sih? Hanya sekitar Rp125 ribu per bulan,” ungkap Tris Janto dengan nada getir.

 

Besaran tunjangan yang bahkan setara dengan biaya sekali makan di restoran ini membuat posisi Kepala Sekolah kehilangan daya tarik. Ia bahkan berseloroh bahwa keterlibatannya di posisi manajerial saat ini lebih karena keadaan. “Saya ini ‘terpaksa’,” ucapnya sembari tertawa, menggambarkan betapa posisi ini kurang diminati jika diukur dari sisi finansial.

Urgensi Jabatan Definitif

Saat ini, gerbong pendidikan di tingkat daerah banyak ditarik oleh Pelaksana Tugas (Plt). Di tingkat SMP saja, tercatat ada 22 sekolah yang belum memiliki nakhoda tetap. Padahal, status Plt memiliki keterbatasan ruang gerak yang menghambat akselerasi kualitas pendidikan.

Kepala Sekolah definitif memiliki kewenangan absolut yang tidak dimiliki oleh Plt, di antaranya:

Otonomi Anggaran: Kewenangan penuh dalam alokasi dana operasional sekolah secara mandiri.

Visi Jangka Panjang: Keleluasaan menyusun cetak biru pendidikan yang berkelanjutan.

Legalitas Hukum: Hak menandatangani dokumen strategis dan legalitas yang bersifat mengikat.

Era Baru: Estafet Kepemimpinan ke Guru P3K

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan jumlah PNS yang kian menyusut—diperkirakan hanya tersisa 30% dari total tenaga pendidik—pemerintah kini mulai melirik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Prediksinya pada tahun 2030, generasi PNS mungkin sudah purna tugas semua. Estafet kepemimpinan akan beralih ke P3K. Sekarang, peluang mereka terbuka lebar,” jelas Tris Janto.

Namun, jalan menuju kursi Kepsek bagi P3K tidaklah mudah. Ada kriteria ketat yang menjadi barikade:

Masa Pengabdian: Minimal telah mengabdi selama 10 tahun.

Kriteria Golongan: Wajib mencapai kriteria setara golongan 3C.

Saat ini, mayoritas P3K masih berada di Grade 9 (setara 3A), sehingga diperlukan waktu bagi mereka untuk naik jenjang sebelum memenuhi syarat administratif. Transisi kepemimpinan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk memastikan kualitas manajerial sekolah tidak merosot di tengah minimnya minat dan ketatnya regulasi.

Reporter: Teguh

SEMARANG, DN-II Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Semarang (IKA UNIMUS) bersiap menyelenggarakan perhelatan akbar Musyawarah Nasional (Munas) pada Sabtu, 17 Januari 2026. Mengusung tema “Sinergi Alumni untuk UNIMUS Unggul dan Berdampak”, agenda ini diproyeksikan menjadi momentum krusial untuk mengonsolidasikan potensi 28.118 alumni yang kini tersebar di berbagai belahan dunia.

Bertempat di Ballroom Lantai 8, Gedung GKB II UNIMUS, acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini tidak sekadar menjadi ajang regenerasi kepemimpinan, namun juga langkah strategis dalam memetakan kontribusi nyata alumni bagi almamater dan kemajuan bangsa.

Rejuvenasi Organisasi dan Kepemimpinan

Ketua Panitia Munas, Ns. Much. Nurkharistna Al Jihad, M.Kep, menegaskan bahwa Munas kali ini adalah titik balik penting bagi organisasi. Selain agenda utama pemilihan Ketua Umum, forum ini akan berfokus pada penguatan fundamental organisasi agar lebih adaptif.

“Munas ini bukan sekadar seremoni rutin. Ini adalah wadah untuk menyatukan frekuensi dan visi. Kami akan melakukan penajaman AD/ART serta merancang program kerja yang relevan dengan tantangan global, sehingga IKA UNIMUS semakin solid, profesional, dan kontributif,” ujar Nurkharistna dalam keterangan resminya, Rabu (14/1).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Talkshow Inspiratif: Membangun Jembatan Kontribusi

Salah satu rangkaian acara yang menjadi sorotan adalah Talkshow bertajuk “Peran Alumni Bagi Negeri: Sinergi dan Kontribusi”. Diskusi yang dipandu oleh Dr. Siti Aminah ini menghadirkan dua figur alumni yang telah sukses di bidangnya:

Azmi Asmuni Majid, S.TP: Menekankan pentingnya kekuatan networking dan kolaborasi profesional sebagai pintu pembuka peluang bagi para lulusan baru (fresh graduate).

Tri Tuti Rahayu (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo): Mengulas peran strategis alumni dalam birokrasi dan pengabdian masyarakat yang berbasis integritas dan karakter.

Dari diskusi tersebut, IKA UNIMUS merumuskan Empat Pilar Manfaat Alumni: perluasan akses lapangan kerja, program mentoring lintas generasi, kolaborasi strategis lintas sektor, serta peran alumni sebagai sumber inspirasi (role model) bagi mahasiswa aktif.

Dukungan Penuh Universitas

Penyelenggaraan Munas ini mendapat apresiasi tinggi dari jajaran rektorat. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Eny Winaryati, M.Pd., menyatakan bahwa alumni adalah aset terbesar universitas.

“Kami berharap IKA UNIMUS mampu menjadi katalisator yang menghubungkan potensi besar alumni dengan pengembangan institusi. Sinergi ini sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi langkah UNIMUS menuju kampus unggul di kancah internasional,” pungkasnya.

Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk mentransformasi riset dan inovasi menjadi mesin penggerak utama hilirisasi industri nasional. Langkah ini diambil guna memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Arahan strategis tersebut disampaikan Presiden dalam acara Taklimat Presiden RI bersama Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).

Sinergi Sains dan Industri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa Kepala Negara menekankan pentingnya hilirisasi berbasis riset agar tidak lagi menjadi sekadar wacana akademis, melainkan solusi nyata bagi industri.

“Presiden mengibaratkan para inovator saat ini sebagai pahlawan bangsa. Mereka adalah ujung tombak yang mampu melakukan terobosan melalui penciptaan industri besar berbasis sains dan teknologi,” ujar Brian usai pertemuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menopang 18 Proyek Strategis Danantara

Fokus utama riset perguruan tinggi kedepannya akan diselaraskan dengan rencana besar pemerintah membuka 18 proyek hilirisasi industri di bawah pengelolaan Danantara. Proyek skala masif ini membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan inovasi teknologi mutakhir yang lahir dari laboratorium kampus.

Kenaikan Anggaran Riset Signifikan

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah mengumumkan langkah besar dalam pembiayaan sains. Mendiktisaintek memastikan adanya peningkatan alokasi dana riset dan inovasi nasional demi memacu produktivitas para peneliti dan guru besar.

“Pemerintah akan menambah alokasi dana riset dan inovasi yang semula Rp8 triliun menjadi Rp12 triliun. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mendorong kontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa,” tegas Mendiktisaintek.

Langkah ini diharapkan mampu memutus ketergantungan pada teknologi asing dan menjadikan Indonesia sebagai negara produsen yang berbasis pada kekuatan inovasi dalam negeri.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#HilirisasiIndustri
#RisetKampus
#PendidikanTinggi
#Danantara
#EkonomiNasional

KOTA TEGAL, DN-II Di era digital, ponsel pintar (HP) bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas siswa. Namun, ibarat pisau bermata dua, HP bisa menjadi wasilah (perantara) kemuliaan atau justru jerat yang menjerumuskan ke dalam kehinaan.

Pesan kuat ini menjadi inti pembinaan karakter siswa YPT yang disampaikan oleh Ustaz Nasaruddin dalam peringatan Isra Mi’raj, Kamis (15/1/2026). Beliau menekankan bahwa teknologi adalah ujian pengendalian diri bagi generasi muda.

Berikut adalah 4 poin refleksi bagi siswa YPT dalam menyikapi teknologi:

1. Menjadikan HP sebagai Ladang Pahala

Ponsel tidak boleh berhenti di urusan hiburan semata. Ustaz Nasaruddin mengajak siswa memanfaatkan aplikasi Al-Qur’an digital agar tadarus bisa dilakukan di mana saja—di atas bus saat berangkat sekolah maupun di sela jam istirahat. Jika niatnya benar, benda kecil ini akan berubah menjadi investasi akhirat yang mendatangkan keberkahan luar biasa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Melawan “Tuli Spiritual” dan Jeratan Judi Online

Penyalahgunaan HP membawa dampak destruktif yang nyata. Ustaz menyoroti dua fenomena yang merusak mentalitas pelajar:

Wabah Judi Online: Fenomena menghabiskan waktu demi “Menunggu Zeus” atau judi slot lainnya adalah pembodohan sistematis yang hanya menghabiskan uang dan merusak saraf optimisme siswa.

Lalai Ibadah: Keasyikan bermain game (mabar) sering kali memicu “tuli spiritual”. Fenomena sepinya jemaah salat Zuhur meski suara azan bergema di masjid sekolah menjadi cermin buruknya manajemen waktu. Jangan sampai layar HP lebih disembah daripada panggilan Tuhan.

3. Literasi Digital: Waspada Provokasi AI dan Hoaks

Di tengah banjir informasi, siswa YPT dituntut memiliki filter yang kuat. Kehadiran teknologi AI (Artificial Intelligence) kini mampu memanipulasi video dan suara untuk memprovokasi emosi.

“Jangan asal sebar (sharing) sebelum disaring. Pastikan kebenaran informasi sebelum masuk ke grup WhatsApp atau media sosial lainnya,” tegas beliau.

4. Menjaga Marwah Almamater YPT: Berhenti Jadi “Bocah Goblok”

Menjaga nama baik sekolah adalah tanggung jawab kolektif. Ustaz Nasaruddin memberikan peringatan keras agar siswa tidak mudah terpancing emosi oleh pihak luar yang menginginkan YPT hancur karena kerusuhan atau tawuran.

“Siswa yang hanya bisa emosi tanpa berpikir panjang, mudah diprovokasi untuk tawuran, itu tak ubahnya ‘bocah goblok’ yang merusak masa depannya sendiri,” ungkapnya lugas. Beliau meminta siswa mengedepankan prinsip Tabayyun (klarifikasi) jika mendengar isu perselisihan dengan sekolah lain agar anarki bisa dihindari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kualitas sebuah ponsel tidak ditentukan oleh harga atau kecanggihan fiturnya, melainkan oleh kebijaksanaan tangan yang memegangnya. Gunakan HP untuk mengukir prestasi dan mempertebal ibadah, bukan sebagai alat penghancur masa depan dan nama baik sekolah.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Sektor pendidikan di Kota Tegal menghadapi tantangan manajerial yang serius. Sebanyak sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah ini dilaporkan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kondisi ini dinilai menghambat akselerasi mutu pendidikan karena terbatasnya kewenangan dalam mengambil keputusan strategis. (16/1/2026).

Kondisi ini dikonfirmasi oleh Amir Al-Fauzi, Kepala SMP Negeri 17 Kota Tegal yang berstatus definitif. Menurut Fauzi, meski proses penetapan pejabat definitif sudah berjalan bahkan dikabarkan telah mencapai tahap penandatanganan oleh Wali Kota sejak September lalu, masa transisi ini belum kunjung usai.

Keterbatasan Kewenangan Plt

Fauzi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara Kepala Sekolah definitif dengan Plt dalam tata kelola satuan pendidikan. Merujuk pada tata laksana administrasi kepegawaian, seorang Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi kebijakan yang bersifat jangka panjang dan krusial.

“Perbedaan utamanya ada pada kebijakan strategis. Seorang Plt tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal strategis, seperti mutasi guru atau perubahan kebijakan internal yang berdampak luas. Ini membuat ruang gerak sekolah menjadi terbatas,” ujar Fauzi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adapun sembilan sekolah yang saat ini masih diisi oleh jabatan Plt meliputi:

SMP Negeri 1, 3, 5, 7, 12, 13, 15, dan 16 Kota Tegal.

Urgensi Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

Persoalan kekosongan jabatan definitif ini menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat adanya aturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Aturan tersebut menekankan bahwa kepemimpinan sekolah harus dipegang oleh sosok yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu guna menjamin standar pelayanan pendidikan. Penundaan penetapan definitif dikhawatirkan akan menghambat sinkronisasi program sekolah dengan standar nasional yang baru ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Dedikasi di Tengah Masa Transisi

Meski memikul beban ganda dengan kewenangan terbatas, para pendidik yang ditunjuk sebagai Plt tetap menunjukkan loyalitas tinggi. Fauzi sendiri, yang telah mengabdi di instansinya sejak 2016, memandang tugas tambahan ini sebagai amanah profesi.

“Ini adalah bentuk pengabdian dan kepatuhan terhadap perintah atasan,” tegasnya.

Masyarakat dan praktisi pendidikan di Kota Tegal berharap agar proses administrasi di tingkat pemerintah kota segera rampung. Kepastian jabatan kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan agar tiap SMP Negeri dapat melakukan terobosan kreatif dan strategis demi meningkatkan mutu lulusan di Kota Bahari.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KOTA TEGAL, DN-II Pemerintah Kota Tegal akhirnya mengambil langkah tegas terkait nasib aset bangunan di SMPN 17 Kota Tegal yang sempat mangkrak akibat persoalan hukum. Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral, gedung tersebut diputuskan untuk dibongkar total pada April atau Mei 2026 mendatang. (16/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah adanya sinkronisasi antara Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kejaksaan, serta pihak ahli waris kontraktor. Berikut adalah fakta-fakta di balik rencana pembongkaran tersebut:

1. Kepastian Hukum: Tidak Ada Kerugian Negara

Kepala SMPN 17 Kota Tegal, Amir Al Fauzi, menjelaskan bahwa proyek ini sempat terhenti setelah pencairan anggaran termin pertama sebesar 30 persen atau senilai Rp270 juta. Meski sempat masuk dalam radar pemeriksaan hukum, audit mendalam dari pihak Kejaksaan menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Berdasarkan fakta persidangan dan evaluasi, volume pekerjaan yang terealisasi justru ditemukan telah sesuai, bahkan terdapat sedikit kelebihan volume dari pihak pengembang. Hal ini secara otomatis menggugurkan unsur “merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Vonis “Gagal Bangunan” secara Teknis

Meski status hukumnya telah clear, kondisi fisik bangunan menjadi hambatan besar. Awalnya, pihak Kejaksaan memberikan opsi revitalisasi agar gedung bisa dilanjutkan. Namun, hasil asesmen teknis Dinas PU berkata lain.

Bangunan tersebut dinyatakan Gagal Bangunan karena tidak memenuhi standar keandalan, keselamatan, dan kesehatan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kondisi fisik, terutama pada struktur atap, sudah mengalami kerusakan parah. Secara teknis tidak layak diperbaiki. Jika dipaksakan, justru akan membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa depan,” tulis laporan evaluasi teknis Dinas PU.

3. Ahli Waris Ajukan Pengambilan Material

Lantaran kontraktor pelaksana telah meninggal dunia, tanggung jawab perdata kini beralih kepada ahli waris sesuai Pasal 833 KUHPer. Amir Al Fauzi menyebutkan bahwa anak dari mendiang kontraktor telah menyatakan kesediaannya mengikuti prosedur pembongkaran.

Namun, pihak ahli waris mengajukan permohonan untuk mengambil kembali sisa material hasil bongkaran, terutama besi struktur. Secara regulasi, hal ini dimungkinkan melalui mekanisme penghapusan aset, selama material tersebut bukan bagian dari komponen nilai yang telah dibayarkan oleh negara.

“Dari pihak ahli waris memang meminta besi bekas yang akan dibongkar nanti untuk diambil kembali,” ujar Amir Al Fauzi.

4. Menunggu Lampu Hijau Kejaksaan

Saat ini, rencana eksekusi pembongkaran (demolisi) tengah menunggu surat keterangan resmi dari Kejaksaan. Dokumen ini sangat krusial sebagai dasar administrasi guna mencegah munculnya sengketa hukum di kemudian hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rencana Aksi Pembongkaran:

Waktu Pelaksanaan: April – Mei 2026.

Metode: Pembongkaran total (Demolisi).

Tujuan Akhir: Pembersihan lahan untuk rencana pembangunan gedung baru yang memenuhi standar keamanan.

Langkah ini dipandang sebagai solusi terbaik demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan lingkungan sekolah dari ancaman bangunan yang rapuh.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dugaan penyunatan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, Kepala SMK Telekomunikasi Harapan Kita Ketanggungan, Azis Suryandi, memberikan klarifikasi terkait kabar adanya pemotongan dana sebesar Rp250.000 terhadap puluhan siswanya. (14/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 70 siswa penerima manfaat PIP diduga mengalami pemotongan tersebut dengan dalih dialokasikan untuk biaya pembangunan sekolah.

Klarifikasi Kepala Sekolah dan Mekanisme Yayasan

Menanggapi laporan tersebut, Azis Suryandi mengaku baru mendengar kabar mengenai nominal potongan tersebut dan mempertanyakan validitas sumber informasinya.

“Saya malah baru dengar soal potongan Rp250.000 itu. Siapa yang menyampaikan informasi itu? Apakah identitasnya bisa dipertanggungjawabkan?” ujar Azis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Azis menjelaskan bahwa kebijakan anggaran di sekolah swasta merupakan ranah kesepakatan antara Komite, Yayasan, dan wali murid. “Saya sebagai Kepala Sekolah hanya menjalankan. Soal kebijakan anggaran menjadi kewenangan antara Komite, Yayasan, dan wali murid yang diketuai oleh Haji Syamsul Faruq,” tambahnya.

Tinjauan Yuridis: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong

Meskipun sekolah berdalih adanya kesepakatan komite, secara hukum dana PIP memiliki aturan yang bersifat strict (kaku). Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:

Peruntukan Personal: Dana PIP diperuntukkan bagi biaya personal peserta didik (buku, seragam, transportasi), bukan untuk biaya investasi atau pembangunan sekolah.

Larangan Pemotongan: Satuan pendidikan dilarang melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apapun.

Selain itu, tindakan memotong dana bantuan sosial dapat berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Perdebatan Hierarki Yayasan vs Aturan Negara

Azis berpendapat bahwa secara struktural sekolah berada di bawah yayasan, sehingga koordinasi dilakukan satu pintu. “Secara hierarki kelembagaan kan memang sekolah di bawah yayasan,” jelasnya.

Namun, secara hukum, bantuan pemerintah seperti PIP tunduk pada aturan negara, bukan aturan internal yayasan. Jika dana tersebut dialihkan untuk pembangunan, hal ini berisiko menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

Perbandingan Biaya Operasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Isu ini mencuat di tengah sorotan publik mengenai perbedaan biaya pendidikan di wilayah Ketanggungan. Beberapa SMK swasta di sekitarnya diketahui menerapkan SPP beragam, mulai dari Rp125.000 hingga ada yang menggratiskan biaya pendidikan secara total.

Azis menilai setiap yayasan memiliki manajemen internal atau “dapur” masing-masing untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan SMK Telekomunikasi Harapan Kita belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penggunaan dana yang dituduhkan sebagai potongan PIP tersebut.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page