Beranda » Peristiwa » Halaman 156

Peristiwa

PERCUT SEI TUAN, DN-II Praktik perbankan di BRI Syariah Unit Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjalankan prinsip syariah yang berkeadilan, oknum bank tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik “Mafia Aset” dengan menjual rumah ahli waris almarhum Rudi Legianto secara sepihak, ilegal, dan penuh intimidasi. (27/12/2025).

Hanya berselang 100 hari setelah kepergian almarhum, keluarga ahli waris dikejutkan oleh upaya pengusiran paksa. Lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi beserta bangunan di atasnya diklaim telah berpindah tangan tanpa prosedur lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Agung Khoirudin, putra tunggal almarhum, mengungkapkan kemarahannya atas tindakan “gaya preman” yang dilakukan oknum bank dengan melibatkan aparat kepolisian tanpa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

“Ini bukan perbankan, ini perampokan berpakaian seragam! Saya dipaksa menandatangani surat penyitaan di bawah intimidasi tanpa diberi hak untuk membaca. BRI Syariah bukan pemilik lahan, mereka hanya pemegang Hak Tanggungan (HT). Bagaimana mungkin mereka menjual aset kami di bawah tangan tanpa persetujuan saya sebagai ahli waris?” tegas Agung dengan nada geram, Sabtu (27/12).

Rilis ini menyoroti empat poin krusial yang mengindikasikan adanya konspirasi jahat antara oknum bank dan pembeli gelap:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

-Pelanggaran UUHT Pasal 20: Penjualan di bawah tangan hanya sah jika ada kesepakatan tertulis antara debitur (ahli waris) dan kreditur. Penjualan sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang fatal.

– Eksekusi Ilegal (Melanggar KUH Perdata): Pengosongan rumah wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan bank yang memboyong polisi untuk mengusir warga secara mandiri adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran prosedur hukum acara.

– Indikasi Penggelapan Nilai Aset: Aset senilai Rp1 Miliar (termasuk ternak 18 sapi dan 18 kambing) diduga sengaja “diuapkan” dengan harga murah demi keuntungan pribadi oknum bank dan pembeli tertentu.

– Sabotase Klaim Asuransi Jiwa Kredit: Ada dugaan kuat bank sengaja mempercepat “eksekusi liar” ini untuk menghindari proses klaim asuransi jiwa yang seharusnya secara otomatis melunasi sisa hutang almarhum.

Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pengadilan Tinggi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas transaksi di BRI Syariah Tembung. Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dugaan kuat adanya jaringan Mafia Aset yang memanfaatkan instansi perbankan plat merah untuk menindas rakyat kecil yang sedang berduka.

Tuntutan Keluarga Ahli Waris:

– Pembatalan Demi Hukum: Batalkan seluruh transaksi jual-beli gelap yang dilakukan BRI Syariah Tembung.

– Audit Investigatif: OJK dan Direksi Pusat BRI harus mengaudit oknum di Unit Tembung yang bermain dalam penjualan aset ini.

– Laporan Pidana: Pihak keluarga melalui kuasa hukum sedang merampungkan laporan terkait Pasal 385 KUHP (Penyelundupan Hak Atas Tanah) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan).

“Saya tidak akan mundur. Jika hukum di tingkat lokal bisa dibeli, saya akan mengejar keadilan hingga ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tertinggi. Kedzaliman ini harus dihentikan agar tidak ada lagi keluarga nasabah yang bernasib sama,” pungkas Agung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Jurnalis: Azis Al Habsyi

SLAWI, DN-II Tiga pemerintah daerah di wilayah Tegal Raya, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes, resmi menjajaki kerja sama lintas daerah untuk membangun sistem Pengolahan Sampah Terpadu. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi permanen guna mengatasi krisis lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis di ketiga wilayah tersebut.

​Saat ini, komitmen kerja sama tengah dimatangkan melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). Sebagai tolok ukur, ketiga daerah tersebut menjadikan Kota Pekalongan sebagai referensi sukses pengelolaan sampah di Jawa Tengah yang telah lebih dulu menjalin kemitraan serupa.

​Kabupaten Tegal Jadi Pusat Operasional

​Dalam rencana kolaborasi ini, Kabupaten Tegal diproyeksikan menjadi pusat kegiatan (hub) pengolahan sampah terpadu karena ketersediaan lahan yang luas dan posisi geografis yang strategis. Proyek ambisius ini telah menarik minat serius dari investor asal China yang berbasis di Malaysia.

​Pemerintah daerah memastikan bahwa skema pendanaan dan regulasi proyek akan dikoordinasikan ketat dengan Pemerintah Pusat guna menjamin keberlanjutan investasi dan aspek legalitasnya.

​”Kami sedang melakukan kajian mendalam bersama Sekda untuk memastikan aspek kemanfaatan. Fokus utama kami adalah proyek ini harus menguntungkan daerah dan tidak menimbulkan beban anggaran di masa depan,” ujar perwakilan pimpinan daerah dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Adopsi Teknologi Geotextile dan Truk Listrik

​Berbeda dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang berisiko mencemari lingkungan, proyek ini akan menerapkan teknologi modern sanitary landfill. Salah satu keunggulannya adalah penggunaan lapisan geotextile untuk menjaga higienitas tanah dan mencegah kebocoran lindi (air sampah) ke sumber air warga.

​Inovasi lain yang direncanakan adalah penggunaan armada truk listrik khusus asal China untuk operasional pengangkutan. Langkah ini diambil untuk menekan emisi karbon, dengan estimasi biaya operasional sewa armada mencapai Rp1,6 juta per unit per rit.

​Transformasi Sampah Menjadi Energi Terbarukan

​Target utama dari kolaborasi ini adalah mengubah residu sampah menjadi sumber energi terbarukan atau bahan bakar alternatif. Dengan transformasi ini, Tegal Raya diharapkan tidak lagi bergantung pada sistem TPA konvensional yang pasif.

​Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drg. Agus Dwi Sulistiyantono, M.M., menegaskan bahwa keberhasilan implementasi di Kota Pekalongan akan menjadi penentu. Jika model di Pekalongan terbukti efektif, maka Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Brebes akan segera menandatangani MoU serupa untuk memulai pembangunan fisik.

​Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sistem ini diproyeksikan mampu menurunkan biaya perawatan kendaraan pengangkut dan menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Reporter: Teguh

SERANG, DN-II Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

(Red)

BANDA ACEH, DN-II Proyek peningkatan saluran drainase di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, memicu polemik. Pekerjaan yang terpantau pada 26 Desember 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (as-built drawing), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik.

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2,23 miliar. Namun, besarnya anggaran dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas fisik di lapangan.

Keluhan Teknis dan Dugaan Pelanggaran

Warga setempat melaporkan adanya kejanggalan pada kedalaman parit yang tidak seragam serta kualitas material beton yang diragukan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan jasa konstruksi.

Secara hukum, ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat berbenturan dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika gagal bangunan terjadi akibat kelalaian spesifikasi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati untuk menjamin efektivitas penggunaan uang negara.

“Kalau dilihat sekilas saja sudah tampak tidak rapi. Kami khawatir parit ini tidak bertahan lama dan tetap menyebabkan genangan,” ujar salah seorang warga Peuniti.

Lemahnya Pengawasan dan Hak Partisipasi Masyarakat

Tokoh masyarakat menilai pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas sangat minim. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik.

Selain itu, PP No. 43 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan pengerjaan proyek pemerintah.

“Mengingat anggaran yang digunakan cukup besar dan bersumber dari uang rakyat, kami mendesak Pemkot Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor harus melakukan bongkar pasang kembali sesuai kontrak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Urgensi Audit Lapangan

Jika dugaan warga terbukti, kontraktor pelaksana terancam sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sejalan dengan upaya penegakan integritas dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan teknis dan tuntutan warga tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

SERANG, DN-II 24 Desember 2025 – Di balik seremoni administratif penyerahan barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma skandal besar yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan harta tersembunyi: 300 ton timah hitam yang diduga raib ke pasar gelap sebelum sempat tercatat sebagai aset negara.

Kejanggalan Transaksi 19 Miliar

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E. Namun, nilai lelang sebesar Rp19 Miliar dikabarkan belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara hukum, hal ini menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh hasil lelang barang milik negara wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. Penundaan penyetoran atau pengendapan dana di rekening swasta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.

Harta Tersembunyi di Lambung Kapal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal mengungkap adanya muatan timah hitam seberat ±300 ton. Keberadaan muatan ini tidak tercatat dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 dari KPKNL Serang.

Jika muatan ini sengaja tidak dimasukkan dalam daftar sitaan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap:

Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 10 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa setiap pejabat yang melalaikan kewajiban pengelolaan barang milik negara dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.

“Kapalnya dilelang sebagai besi rongsok, tapi isinya timah bernilai tinggi yang tidak dicatatkan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan fraud dalam proses lelang,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Pejabat Penandatangan di Tengah Pusaran

Dokumen BAST tersebut secara resmi ditandatangani oleh pejabat teras Kejari Serang:

Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)

Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)

Diketahui oleh Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 10 Tahun 2019, pejabat pengelola barang rampasan bertanggung jawab penuh atas kebenaran fisik dan yuridis barang yang dikelola. Munculnya “penumpang gelap” berupa 300 ton timah hitam menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi aset sebelum dilelang.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga Selasa (23/12), Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak belum memberikan respons resmi. Sikap diam ini kontras dengan asas transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kini, publik menanti tindakan tegas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp19 Miliar tersebut serta melacak keberadaan 300 ton timah hitam yang mendadak “bersih” dari catatan negara.

Tim Prima

PALEMBANG, DN-II Organisasi massa Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan irigasi di Lubuk Genteng, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. (27/12/2025).

Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7.162.400.000 tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan atau “amburadul,” sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Indikasi Nepotisme dan Kualitas Buruk

Ketua RAMBO Sumsel menyatakan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi fisik bangunan irigasi sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain masalah kualitas, muncul dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam penentuan pemenang tender.

“Kami menduga proyek kakap ini dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan kerabat dengan oknum pejabat di lingkungan Pemda Muara Enim. Hal ini menjelaskan mengapa pengawasan lemah dan hasilnya mengecewakan,” ujar perwakilan RAMBO dalam keterangannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Tindakan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Khususnya terkait larangan praktik Nepotisme yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terkait prinsip transparan, akuntabel, dan bersaing yang diduga dilanggar dalam proses tender proyek tersebut.

Tuntutan Terhadap Kejati Sumsel

RAMBO Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Mereka meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa:

Kontraktor pelaksana proyek.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait di Kabupaten Muara Enim.

Oknum pejabat yang diduga memfasilitasi praktik nepotisme dalam proyek irigasi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Rakyat membutuhkan irigasi yang berfungsi untuk mengaliri sawah, bukan proyek seremonial yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Kajati harus berani bertindak tegas demi keadilan masyarakat Muara Enim,” pungkasnya.

Tim Prima

BREBES, DN-II Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif pasca perayaan Natal, Satgas Preventif Operasi Lilin Candi 2025 Polres Brebes menggelar patroli kewilayahan skala sedang pada Jumat malam (26/12/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Brebes, AKP Nur Mahmud selaku Kasatgas Preventif.

Patroli menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari objek vital, pusat keramaian, hingga rumah ibadah di wilayah Kabupaten Brebes.

Rute patroli dimulai dari Mapolres Brebes menuju jantung kota, menyisir Stasiun Brebes, Terminal Angkutan, hingga kantor Perbankan. Di lokasi-lokasi ini, petugas melakukan pengamanan guna memberikan rasa nyaman bagi warga yang menggunakan fasilitas transportasi maupun layanan perbankan.

Tidak hanya itu, personel Satgas Preventif juga menyambangi kompleks gereja di sepanjang Jalan Lasda Yos Sudarso. Di sana, petugas melakukan koordinasi intensif dengan pihak pengelola gereja terkait rangkaian kegiatan ibadah Misa pasca Natal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Alun-Alun Brebes yang menjadi pusat konsentrasi massa pada malam akhir pekan juga menjadi sasaran utama. Petugas berdialog dengan pihak pengamanan setempat untuk memastikan warga yang berkunjung dapat menikmati suasana kota dengan aman.

“Kami hadir untuk memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan. Fokus kami adalah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di titik-titik keramaian dan objek vital,” ujar AKP Nur Mahmud usai kegiatan.

Sementara itu, Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (27/12) menambahkan selama Operasi Lilin Candi 2025 kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan hingga pergantian tahun untuk menjamin kenyamanan warga Brebes selama masa libur panjang.

Disampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk melakukan langkah preventif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa rasa khawatir akan gangguan keamanan.

“Selama berlangsungnya Operasi Lilin Candi 2025, wilayah Brebes dalam keadaan aman dan kondusif. Hal ini baik di jalur mudik yang dilalui kendaraan, tempat-tempat ibadah, maupun titik-titik lokasi wisata yang mulai dipadati pengunjung,” terang Iptu Indra. (Hms)

TEGAL, DN-II Aktivis kemasyarakatan asal Debong Wetan, Surono, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka kepada Shanti Alda Natalia terkait dugaan aliran dana kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam keterangannya pada Jumat (26/12/2025), Surono menegaskan bahwa fakta persidangan dan pertimbangan hukum telah secara eksplisit menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp250 juta dari Shanti Alda kepada AGK. Namun, hingga penghujung tahun 2025, ia menilai belum ada tindakan konkret dari lembaga antirasuah tersebut.

Ancaman Aksi Massa di Jakarta

Surono menyatakan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan hingga akhir tahun ini, ia siap menggalang massa untuk melakukan aksi protes besar-besaran di Jakarta pada Januari 2026 mendatang.

“Jika KPK tetap bergeming, Januari nanti kami akan menggelar aksi di Gedung KPK, Kejaksaan Agung, hingga DPP PDI Perjuangan. Kami menuntut keadilan hukum yang tidak pandang bulu,” tegas Surono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Soroti Ketimpangan Hukum

Lebih lanjut, Surono menyoroti adanya kontras tajam dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia membandingkan penanganan kasus dugaan korupsi besar dengan nasib rakyat kecil yang kerap terjerat hukum karena masalah sepele.

Ia mencontohkan kasus seorang kakek berusia 74 tahun yang harus mendekam di penjara selama 2 tahun hanya karena menangkap burung Cendet untuk menyambung hidup.

“Sangat ironis. Rakyat kecil yang berjuang untuk makan divonis berat, sementara dalam kasus yang melibatkan angka ratusan juta dan sudah muncul dalam fakta persidangan, seolah didiamkan. Padahal, fakta keterlibatan itu sudah terang benderang di persidangan,” lanjutnya.

Dukungan untuk Visi Presiden Prabowo

Meski melontarkan kritik keras kepada instansi penegak hukum, Surono mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Ia berharap semangat Presiden tersebut diikuti oleh keberanian lembaga penegak hukum di bawahnya.

“Niat Pak Presiden Prabowo sudah sangat baik untuk membersihkan negara ini dari koruptor. Namun, instansi di bawahnya harus berani mengeksekusi komitmen tersebut. Jika KPK berani menetapkan tersangka dalam kasus ini, itu menjadi bukti bahwa hukum memang tegak lurus,” ujarnya.

Harapan bagi Kepastian Hukum

Di akhir pernyataannya, Surono meminta Ketua KPK untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi menjamin rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, Indonesia tidak akan pernah mencapai kemakmuran jika kebocoran anggaran dan praktik tambang ilegal terus dibiarkan tanpa tindakan hukum.

“Saya meminta kepada Ketua KPK untuk segera membuka kembali berkas perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkas Surono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

JOMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan penyimpangan hukum terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Meski praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang menyentuh para pelaku utama di lapangan. (26/12/2025)

Berdasarkan laporan investigasi dari media Berita Semeru, aktivitas penyimpangan ini diduga melibatkan sindikat yang rapi dalam mengumpulkan Solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi negara.

Masyarakat dan sejumlah aktivis mulai mempertanyakan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas mafia BBM. Belum adanya tersangka atau pengungkapan jaringan besar dalam kasus ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

Menanggapi mandeknya penanganan perkara tersebut, muncul desakan agar Kabareskrim Polri segera menginstruksikan jajarannya di tingkat pusat maupun Polda Jawa Timur untuk mengambil alih atau melakukan supervisi ketat terhadap kasus di Jombang.

“Penyimpangan BBM bersubsidi adalah kejahatan ekonomi yang serius. Jika di tingkat lokal penanganannya belum maksimal, maka sudah sepatutnya Mabes Polri melalui Bareskrim turun tangan untuk memastikan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tulis laporan tersebut mengutip keresahan warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Poin Utama Desakan Publik:

– Transparansi Penyelidikan: Meminta kepolisian memaparkan sejauh mana proses penyelidikan terhadap SPBU dan oknum yang terlibat.

–  Tindakan Tegas: Menangkap aktor intelektual di balik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar subsidi.

– Pembersihan Internal: Memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat yang menjadi “pelindung” bagi para pelaku mafia BBM.

Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu kelangkaan Solar di tingkat petani dan nelayan, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.

Publisher -Red

BREBES, DN-II Anggota DPRD Kabupaten Brebes sekaligus Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin Sarjum, mengapresiasi langkah cepat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan dalam melakukan kunjungan kerja di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Brebes. Kunjungan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bertempat di Hotel Dedy Jaya, Brebes, pada Jumat (26/12/2025), Tobidin menjelaskan bahwa kehadiran Menko Pangan bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual antara data laporan pusat dengan kondisi riil di pasar-pasar tradisional.

Pastikan Harga Riil dan Siapkan Intervensi

Tobidin menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk tidak hanya bergantung pada laporan administratif. Menurutnya, Menko Pangan ingin memastikan beban ekonomi masyarakat tetap terjaga melalui pengawasan langsung.

“Pak Menko tidak serta-merta percaya pada hasil laporan di atas kertas, beliau langsung turun ke lapangan. Jika ditemukan harga yang melambung tinggi dan tidak wajar, pemerintah segera mengambil langkah intervensi melalui operasi pasar,” ujar Tobidin, Jumat (26/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan terkini, beberapa komoditas utama menjadi perhatian serius:

Beras: Saat ini berada di kisaran Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per kilogram.

Bawang & Cabai: Masuknya pasokan bawang bombay disebut efektif meredam gejolak harga. Sementara untuk cabai, pemerintah fokus menjaga keseimbangan harga agar menguntungkan petani tanpa memberatkan konsumen.

Brebes Sebagai Barometer Pangan Nasional

Sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional, Brebes menjadi tolok ukur penting dalam membandingkan stabilitas harga antarwilayah, khususnya di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Peninjauan ini turut melibatkan sinergi lintas sektoral yang dihadiri oleh Bupati Brebes, Kapolres, Dandim, serta jajaran Forkopimda. Sinergi ini diharapkan memastikan kebijakan pusat dapat terimplementasi dengan efektif di tingkat daerah.

Dorong Dukungan Pusat Terkait Defisit Anggaran

Di sela pembahasan pangan, Tobidin juga menanggapi isu defisit anggaran Kabupaten Brebes yang mencapai Rp 133 miliar. Ia menilai kondisi ini merupakan tantangan besar akibat efisiensi anggaran yang sedang berjalan.

Sebagai solusi, ia mendorong penguatan komunikasi antara daerah dan pusat agar Brebes mendapatkan prioritas alokasi dana bantuan.

“Mengenai kondisi anggaran, kami mendorong adanya dukungan lebih kuat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Insentif Daerah (DID). Kami juga berharap sinergi dari anggota DPR RI, seperti Mas Goyud dan rekan-rekan legislator lainnya, untuk mengawal percepatan pembangunan di Brebes di tengah keterbatasan ini,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page