Jakarta – Proses penegakan hukum terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN kini memasuki babak baru. Pihak pelapor melalui kuasa hukum dari Law Firm AGR & Co, yakni Nandang Purnama, S.H., M.H. dan Abdul Gafar Rehalat, S.H., secara resmi telah melayangkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolri, yang diterima oleh Sekretariat Umum Mabes Polri pada 26 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan ketat atas penyidikan perkara yang telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 1 April 2026. Dalam surat permohonan tersebut, tim pengacara mendesak agar penyidik di Polres Hulu Sungai Selatan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pihak terlapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta percepatan penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah stagnasi dalam proses penyidikan di tingkat daerah.
Hingga Selasa, 2 Juni 2026, pihak pelapor berharap agar Polri dapat memberikan atensi khusus guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengawasan dari tingkat Mabes Polri diharapkan dapat mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah Hulu Sungai Selatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
