Beranda » Peristiwa » Halaman 22

Peristiwa

BREBES, DN-II Ribuan petani di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya di Kecamatan Tanjung, kini tengah berpacu dengan waktu. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjung mengimbau para petani untuk segera melakukan pendaftaran dan pembaruan data lahan tahun 2026 sebelum batas akhir pada Jumat, 8 Mei 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi kementerian pusat untuk memastikan akurasi data kepemilikan serta penggarapan lahan secara nasional.

Batas Waktu Sangat Terbatas

Kepala BPP Tanjung, Heri Setiawan, S.P., mengungkapkan bahwa informasi dari pusat terkait pembaruan data ini tergolong mendadak dengan durasi waktu hanya satu minggu.

“Proses pendaftaran ini hanya menyisakan waktu dua hari lagi. Kami meminta masyarakat bergerak cepat karena batas akhirnya adalah lusa, Jumat (8/5). Ini krusial agar data petani kita sinkron dengan sistem pusat,” ujar Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Verifikasi Ketat: Dokumen “Tupiah” Harus Asli

Untuk mendaftarkan lahan, petani diwajibkan membawa dokumen persyaratan utama:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Tupiah (Bukti Bayar Pajak) Asli.

Pihak BPP menekankan bahwa dokumen pajak harus dibawa dalam bentuk asli untuk proses validasi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya klaim ganda atas satu objek lahan yang sama.

“Kenapa harus asli? Agar tanah itu tidak ‘dilipatgandakan’ klaimnya. Jika hanya menggunakan fotokopi, dikhawatirkan satu lahan bisa didaftarkan oleh lebih dari satu orang. Ini demi keamanan data dan hak petani itu sendiri,” tegas Heri.

Bagi petani penggarap atau penyewa lahan di bawah tangan, pendaftaran tetap dilayani dengan melampirkan Surat Keterangan Lahan Penggarapan resmi dari Balai Desa setempat.

Solusi Pupuk Subsidi: Transparan dan Tanpa Biaya

Selain pendataan lahan, BPP Tanjung juga tengah menggencarkan pendaftaran e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai syarat mutlak mendapatkan pupuk bersubsidi. Mengingat disparitas harga yang tinggi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi, Heri memastikan proses ini berjalan transparan.

Ketentuan Utama e-RDKK:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Batas Maksimal: Sesuai regulasi, lahan yang bisa mendapat subsidi maksimal 2 hektar per orang.

Akurasi Data: Luas subsidi diberikan berdasarkan bukti pajak (Tupi). “Jika mengaku garap satu hektar tapi bukti pajaknya hanya seperempat, maka yang diproses sesuai dokumen resmi,” tambah Heri.

Komoditas Prioritas: Fokus pada tanaman pangan dan hortikultura seperti Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Cabai, dan Singkong.

Klarifikasi Ora Dadi-Dadi

Menanggapi keluhan petani yang merasa pengajuannya lambat atau tidak kunjung selesai (ora dadi-dadi), Heri memberikan klarifikasi penting. Ia menduga keterlambatan terjadi karena petani menitipkan berkas kepada pihak ketiga yang tidak resmi.

“Jangan dititipkan di warung kopi atau pihak lain. Datang langsung ke kantor BPP atau temui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) resmi kami. Saya pastikan prosesnya gratis tanpa pungutan apa pun. Kalau datang ke sini, malah saya suguhi kopi,” pungkasnya dengan nada kelakar namun serius.

Mengingat pentingnya data ini untuk akses bantuan pemerintah kedepan, petani diharapkan segera mendatangi titik pendaftaran sebelum masa berlaku berakhir lusa.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Banda Aceh, DN-II Kekompakan Forkopimda Aceh menjadi fondasi utama dalam mendorong recovery atau pemulihan dan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Sinergi antara unsur pemerintah daerah, legislatif, dan aparat keamanan dinilai mampu menjaga stabilitas sekaligus memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa soliditas Forkopimda merupakan kekuatan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Aceh.

Menurutnya, kolaborasi yang erat antarunsur pimpinan daerah menjadi kunci dalam memastikan setiap program baik daerah maupun pusat dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

“Forkopimda Aceh harus terus solid. Kekompakan ini harus terus dijaga dan diperkuat, karena pembangunan dan pemulihan Aceh hanya dapat terwujud melalui kebersamaan seluruh unsur,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, usai pelepasan keberangkatan jemaah calon haji kloter 1 Embarkasi Banda Aceh di Aula Jeddah, bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli, didampingi Sekda Aceh M. Nasir,, Selasa, (5/5/2026)

Ia menambahkan, sinergi yang terbangun selama ini telah memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjadi prasyarat utama dalam mendukung pembangunan. Kondisi yang kondusif, lanjutnya, akan membuka ruang bagi percepatan berbagai program strategis daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga dinilai penting dalam memastikan kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan menyeluruh. Dengan komunikasi yang intens dan koordinasi yang kuat, setiap tantangan dapat dihadapi secara bersama.

Menurutnya, kekompakan Pemerintah Aceh tidak hanya diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi harus menjadi budaya kerja yang terus dipelihara. Hal ini penting agar proses pemulihan dan pembangunan dapat berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Dengan kebersamaan, kita optimistis pemulihan berjalan lebih cepat dan pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara luas,” pungkasnya. Red

Medan, DN-II Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau. (5/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

Tim Red

DEPOK, DN-II Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menyengat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok membuka indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa. (5/5/2026).

Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI membeberkan temuan mencolok pada sektor teknologi pendidikan. Pengadaan Smart Board dan Papan Tulis Interaktif yang seharusnya menjadi penunjang modernisasi belajar justru diduga menjadi ladang “panen anggaran”. Harga per unit tercatat berada di kisaran Rp 203 juta hingga Rp 232 juta pada 2024, dan tetap tinggi di angka Rp 211 juta pada 2025.

Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi setara berada di rentang Rp 130 juta hingga Rp 170 juta. Selisih harga yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran secara sistematis. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp 22 miliar.

Tak berhenti di sana, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis sederhana: pensil. Dalam kontrak TA 2025, harga satuan pensil mencapai sekitar Rp 5.900 per batang dengan total nilai Rp 7,38 miliar. Angka ini jauh melampaui harga pasar yang berkisar Rp 2.500 hingga Rp 3.500. Selisih nyaris 100 persen ini memunculkan indikasi mark-up yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.

Sementara itu, pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan selisih signifikan antara pagu anggaran sebesar Rp 23,86 miliar dan nilai kontrak Rp 14,72 miliar. Perbedaan lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan mengindikasikan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan serta potensi pengkondisian dalam proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek-proyek tersebut. Penggunaan e-katalog disebut bukan lagi sebagai alat transparansi, melainkan “tameng formalitas” untuk melegitimasi harga tinggi. Selain itu, terdapat indikasi penyeragaman harga yang tidak wajar serta penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu, sehingga menutup ruang persaingan sehat.

“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas KCBI dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, audit investigatif bersama BPK atau BPKP dinilai krusial untuk mengungkap nilai kerugian riil, serta penelusuran aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya praktik kolusi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang semestinya steril dari praktik penyimpangan. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kota Depok.

(red)

TEGA, DN-II Di balik riuhnya aktivitas perdagangan di sebuah toko elektrik di kawasan Tegal, terselip kisah perjuangan seorang ibu bernama Wiwi. Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ini harus memeras keringat lebih keras demi menyambung hidup dan melunasi kewajiban finansial keluarga. (5/5/2026).

Wiwi baru dua hari menjalani profesi barunya sebagai tenaga kebersihan di toko tersebut. Meskipun baru seumur jagung, ia mengaku beban pekerjaannya cukup berat. Setiap hari, ia harus membersihkan dua lantai bangunan yang luasnya ia ibaratkan seperti satu mal

“Capek banget Pak, ternyata dua lantai itu kayak ngebersihin satu mal. Saya sampai angkat tangan,” ujar Wiwi saat ditemui di sela waktu istirahatnya sekitar pukul 12.00 WIB.

Upah yang Tak Sebanding dengan Lelah

Bekerja mulai pukul 07.00 pagi hingga siang hari, Wiwi hanya menerima upah sebesar Rp 60.000 per hari. Nilai ini sebenarnya lebih kecil jika dibandingkan dengan pekerjaan sebelumnya di PT di TPI Jongor untuk membersihkan Cumi, kawasan Pelabuhan Jongo, yang memberinya upah Rp80.000 per hari atau sekitar Rp480.000 per minggu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, keterbatasan pilihan pekerjaan membuatnya harus bertahan. Saat ditanya mana pekerjaan yang lebih nyaman, Wiwi menjawab dengan jujur bahwa pilihannya sebenarnya adalah menjadi ibu rumah tangga seutuhnya.

“Enggak ada yang enak Pak. Enaknya di rumah aja, ngurus anak,” tuturnya lirih.

Terjerat Cicilan Bank demi Usaha

Motivasi terbesar Wiwi melakoni pekerjaan berat ini adalah kondisi ekonomi keluargam yang sedang tidak baik-baik saja. Ia mengungkapkan bahwa dirinya harus membantu suami melunasi cicilan utang di bank.

Kenyataan pahit harus ia telan karena utang tersebut awalnya digunakan sebagai modal usaha, namun usaha yang dirintisnya tidak berjalan mulus. Yang lebih memberatkan pikiran, jaminan utang tersebut adalah sertifikat rumah orang tuanya.

“Buat melunasi utang di bank. Dulu buat usaha tapi enggak jalan. Cicilannya sejuta sebulan,” ungkap Wiwi.

Saat ini, cicilan tersebut baru berjalan satu tahun dari total tenor tiga tahun. Artinya, masih ada dua tahun lagi masa perjuangan yang harus dilewati Wiwi untuk menebus kembali sertifikat rumah ibunya.

Kisah Wiwi menjadi potret nyata perjuangan rakyat kecil di wilayah Tegal yang harus berjuang di tengah himpitan ekonomi dan bayang-bayang utang modal usaha yang gagal.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai biaya dan jumlah sertifikat yang belum terealisasi.  (5/5/2026).

Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran Pusat

H. Taslihin menjelaskan bahwa program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pendaftar mencapai 750 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon telah menerima hak milik mereka.

“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang. Hingga saat ini, 600 bidang sertifikat sudah selesai dan diserahkan kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin saat memberikan keterangan.

Terkait tertundanya 150 bidang tersebut pada tahun 2025, ia menegaskan bahwa hal itu murni disebabkan oleh kebijakan teknis dari pemerintah pusat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali, namun karena adanya pemangkasan anggaran dari pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.

Update Pengajuan Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, pihak Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya mengajukan sisa pendaftar tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, tidak semua bidang bisa diproses kembali.

85 Bidang: Sedang dalam proses pengajuan kembali tahun ini.

65 Bidang: Tidak dapat diproses karena ditemukan status sertifikat ganda (tanah tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat sebelumnya).

Tepis Isu Biaya Jutaan Rupiah

Menanggapi isu yang viral di platform TikTok maupun aksi massa yang menyebutkan biaya PTSL mencapai Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta, H. Taslihin dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Itu informasi yang salah. Biaya pendaftaran untuk ke-750 bidang tersebut hanya Rp150.000, sesuai ketentuan yang berlaku. Semua transaksi memiliki kuitansi resmi dari panitia,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa program ini dikelola sepenuhnya oleh Panitia PTSL yang telah dibentuk dan dilantik secara resmi, bukan oleh aparat desa secara langsung.

“Kami bekerja sesuai aturan dan siap mempertanggungjawabkan semuanya. Jika ada yang menyebut angka jutaan, silakan tanyakan langsung kepada penyebar berita tersebut karena bukti kuitansi kami sangat jelas,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

TEGAL, DN-II Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyimpangan tata kelola desa, tim Inspektorat Kabupaten Tegal akhirnya turun langsung melakukan audit lapangan ke Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk memverifikasi sejumlah temuan administratif maupun fisik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Verifikasi Fisik dan Administrasi BUMDes

Bapak Sorono, perwakilan warga yang mengawal kasus ini, mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat yang dipimpin oleh Ibu Farida dan Bapak Murtado tiba di Balai Desa Berkat sekitar pukul 10.00 WIB. Tim langsung melakukan pengecekan terhadap objek-objek yang menjadi sengketa.

“Tadi ada pengecekan fisik terhadap objek yang dipermasalahkan, termasuk bangunan ruko dan jalan beton. Selain itu, Inspektorat juga memanggil Ketua BUMDes, Bapak Muslih , untuk dimintai keterangan terkait administrasi lembaga tersebut,” ujar Sorono.

Pemeriksaan hari ini mencakup empat poin utama,

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

yakni:
Bangunan Fisik Ruko
Proyek Jalan Beton
Administrasi dan Keuangan BUMDes

Tunggakan Honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang diduga tidak dibayarkan selama satu tahun.

Terkait poin keempat, Sorono menyebut telah ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup jelas. Sementara itu, agenda pemeriksaan terkait urusan sewa lahan direncanakan akan menyusul pada hari berikutnya.

Desakan Percepatan Hasil Audit

Meski langkah Inspektorat diapresiasi, Sorono menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait lambatnya penanganan kasus ini. Ia mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Bapak Saidno, untuk segera mengeluarkan hasil audit (LHP) secara transparan.

“Kami memohon kepada Pak Saidno agar hasil audit segera dikeluarkan. Kami yakin ada temuan di sana. Jangan sampai ada keraguan apakah ini masuk ranah pidana atau perdata yang justru menghambat kepastian hukum,” tegas Sorono.

Masyarakat Desa Berkat berharap agar Bupati Tegal, Bapak Ischak, memantau langsung kinerja jajarannya dalam menyelesaikan konflik ini. Sorono menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa “kebal hukum” dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap surat pernyataan tegas segera dikeluarkan agar masyarakat tidak menunggu dalam ketidakpastian. Keadilan harus tegak bagi warga Desa Berkat,” tutupnya.

Catatan: Pemeriksaan ini kemungkinan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan untuk melengkapi data audit.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Wawancara Lapangan / Rekaman Suara Sorono

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

DELI SERDANG, DN-II Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dalam membongkar sindikat narkoba jaringan internasional menuai apresiasi luas. Prestasi besar ini tidak hanya soal angka sitaan, tetapi juga dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (4/5/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

53 Kg Sabu-sabu.

3.249 unit Liquid Cartridge Vape mengandung narkotika.

9.112 butir Ekstasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

350 saset Happy Water.

Berdasarkan kalkulasi, keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa anak bangsa.

Dukungan dari Legislatif

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Deli Serdang, khususnya Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta Kanit Idik I Iptu Dhani J. Kurniawan.

“Pengungkapan ini bukan sekadar soal angka atau jumlah tersangka. Di balik penggerebekan ini, ada nyawa anak bangsa yang terselamatkan dari kehancuran. Kami melihat dedikasi dan keseriusan yang luar biasa dari Kapolresta, Kasat Narkoba, dan seluruh jajaran dalam memberantas narkoba,” ujar Zakky di kediamannya, Minggu (3/5).

Zakky, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, menekankan bahwa kerja tim di lapangan penuh dengan risiko tinggi.

“Mereka bekerja dalam senyap dengan risiko nyawa. Pengintaian berbulan-bulan dan penyamaran ke sarang bandar adalah bukti dedikasi yang layak diapresiasi. Narkoba adalah pemicu kejahatan lain seperti begal dan KDRT. Dengan memutus suplai ini, polisi juga menekan angka kriminalitas secara umum,” tambahnya.

Harapan dari Tokoh Pemuda dan Aktivis

Senada dengan hal tersebut, Ketua PD AMPG Kabupaten Deli Serdang, Dharma Syahputra Purba, turut memuji performa Polresta Deli Serdang. Ia berharap prestasi ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Deli Serdang dari peredaran gelap narkoba.

“Kami mengapresiasi keikhlasan jajaran Polresta dalam bertugas. Semoga ke depan, peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang dapat terus ditekan dan dimusnahkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap Dharma.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan juga datang dari Ketua MD KAHMI Deli Serdang, Dr. Mansyur Hidayat Pasaribu, MPd. Ia menggarisbawahi pentingnya pengungkapan kasus di pintu tol Lubuk Pakam tersebut sebagai benteng pertahanan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja profesional Polresta Deli Serdang dalam menggagalkan narkoba skala besar ini,” tukas Mansyur.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut (pelabuhan tikus) di Tanjung Leidong. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.

Petugas berhasil mencegat distribusi ini di pintu tol Lubuk Pakam dan mengamankan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim)

BREBES, DN-II Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Brebes, Sutaryono, SH., M.Si, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait polemik absensi guru yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara sistem absensi tenaga pendidik dengan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

​Dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026), Sutaryono menjelaskan bahwa mayoritas sekolah di Kabupaten Brebes masih menerapkan sistem absensi yang dikelola secara internal oleh dinas, bukan sistem yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Perbedaan Mekanisme Absensi

​Sutaryono memaparkan bahwa teknis pendataan kehadiran guru memiliki jalur tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pendidikan.

​Sistem Internal: Absensi guru menggunakan metode manual atau aplikasi internal yang dikelola oleh sekolah masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ruang Lingkup: Aplikasi tersebut digunakan oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga koordinasinya bersifat sektoral dan tidak menggunakan sistem tunggal milik BKD.

Menepis Tudingan Korupsi Waktu

​Menanggapi isu miring mengenai kedisiplinan guru, Kadindikbud membela para pendidik dengan menekankan bahwa karakteristik profesi guru memiliki fleksibilitas yang berbeda dengan staf administratif.

​”Profesi guru itu memiliki kekhasan. Terkadang tidak harus datang persis sesuai jam kerja PNS administratif. Yang terpenting, beban kerja mereka terpenuhi dalam satuan waktu mengajar. Selama jam mengajar dipenuhi, mereka tidak bisa dikategorikan korupsi waktu,” tegas Sutaryono.

Soroti Oknum Jual Beli Aplikasi

​Alih-alih menyalahkan para guru, Sutaryono justru mengungkap adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di balik penyediaan sistem absensi digital. Ia mengisyaratkan bahwa fokus permasalahan seharusnya diarahkan pada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

​Sutaryono menekankan bahwa penindakan seharusnya menyasar pihak yang menawarkan aplikasi dengan iming-iming integrasi ke sistem BKD.

​”Yang perlu dikejar itu bukan para gurunya, melainkan oknum yang memperjualbelikan aplikasi yang diklaim terintegrasi dengan BKD. Siapakah itu? Ya, oknum yang bermain dan berperan di situ,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Persoalan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak tepat sasaran seringkali memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, pendamping PKH memberikan penjelasan rinci mengenai alur perbaikan data serta faktor teknis yang menyebabkan warga miskin justru tidak terdaftar sebagai penerima. (4/5/2026).

Mekanisme Pelaporan Melalui Musdes

Bagi masyarakat yang mendapati adanya warga mampu (kaya) namun menerima bantuan, atau sebaliknya, warga miskin yang belum tersentuh bantuan, langkah utama yang harus ditempuh adalah melalui tingkat desa.

“Alurnya jelas, dilakukan asesmen terlebih dahulu. Lapor ke desa untuk dilakukan penyesuaian desil (tingkat kesejahteraan). Jika ada warga mampu yang ingin diturunkan (dicoret) dari daftar penerima, itu dasarnya adalah hasil Musyawarah Dusun (Musdus) atau Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Sobirin yang merupakan pendamping PKH tersebut.

Setelah melalui kesepakatan Musdes, data tersebut akan diajukan oleh operator desa ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan klarifikasi dan validasi akhir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anomali Adminduk Jadi Penghambat

Menariknya, Sobirin Ketua Korordinator Wilayah Kecamatan Brebes ,mengungkapkan bahwa kegagalan warga miskin mendapatkan bantuan seringkali bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat kelalaian dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Beberapa poin krusial yang sering memicu “anomali” data antara lain:

Kesalahan Status Perkawinan: Status seperti “Kawin Belum Tercatat” dapat menyebabkan data bermasalah secara sistem.

Data NIK Terkoneksi Layanan Lain: Penggunaan NIK yang terdaftar pada layanan daya listrik (PLN) tertentu dapat secara otomatis menaikkan peringkat desil seseorang di sistem Kemensos.

Kualitas Dokumen Fisik: Fotokopi KTP yang tidak terbaca atau rusak dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem (jegleg).

“Jadi tidak semata-mata ‘orang miskin kok tidak dapat’. Kita harus lihat administrasinya di Dispendukcapil. Itulah tugas kami selaku pendamping, mengedukasi warga setiap bulan agar sadar pentingnya membenarkan data kependudukan,” tambahnya.

Integritas Operator Desa

Terkait kekhawatiran adanya oknum operator desa yang enggan merubah data atau justru bermain dengan data kemiskinan, narasumber menegaskan bahwa setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.

“Merubah data orang miskin jadi kaya atau sebaliknya tanpa dasar itu tidak boleh. Syarat mutlaknya ada dua: hasil asesmen di lapangan dan berita acara Musdes/Musdus. Sepanjang syarat itu terpenuhi, operator memiliki kewajiban untuk melakukan update data di sistem,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan adanya alur yang transparan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif berkoordinasi dengan aparat desa dan pendamping PKH setempat guna memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page