Kepala Desa Pruwatan Beberkan Kendala Capaian PBB 100 Persen, Rasiman: Banyak Pemilik Lahan Merantau
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, mengungkapkan tantangan berat dalam mengejar target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen. Keberadaan Wajib Pajak (WP) yang berada di luar daerah menjadi faktor utama yang menghambat realisasi pendapatan desa.
Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, S.H., menjelaskan bahwa persoalan di lapangan bukan terletak pada ketiadaan objek pajak, melainkan sulitnya menjangkau pemilik lahan yang telah lama merantau atau berdomisili di luar kota.
Dominasi Wajib Pajak Perantau
Menurut Rasiman, sekitar 57% wilayah Desa Pruwatan terdiri dari area pekarangan dan persawahan. Namun, mayoritas pemiliknya tidak menetap di desa.
“Bidangnya ada, tapi Wajib Pajaknya tidak ada di lokasi karena merantau. Ada yang di Jakarta, Banyumas, Purbalingga, hingga kecamatan tetangga seperti Bantarkawung dan Sirampog. Mereka kadang pulang beberapa tahun sekali, baru kemudian membayar pajak. Inilah yang memicu keterlambatan,” ujar Rasiman saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat proses pemungutan terhambat, mengingat komunikasi dengan para pemilik lahan sering terputus dalam jangka waktu lama.
Usulan “Vakum” Data untuk Solusi Administratif
Guna menjaga validitas data dan agar target desa tidak terbebani secara administratif, Pemdes Pruwatan mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penonaktifan sementara atau istilah setempat disebut “divakumkan” terhadap objek pajak yang bermasalah.
Berdasarkan data Pemdes, terdapat kurang dari 10 bidang tanah yang diusulkan untuk dinonaktifkan sementara. Pengajuan ini telah masuk secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 melalui koordinator desa dengan alasan mal-administratif (WP tidak ditemukan).
“Langkah memvakumkan ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak secara permanen. Ini hanya agar target capaian desa tidak terbebani oleh data yang tidak produktif pada tahun berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik lahan sudah ditemukan, data tersebut akan diaktifkan kembali. “Tahun ini mungkin non-aktif, tapi tahun depan bisa dimunculkan lagi saat Wajib Pajak sudah bisa ditemui,” imbuhnya.
Keberatan Terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Rasiman juga menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mensyaratkan pelunasan PBB harus mencapai 100 persen sebagai syarat pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Jika target tidak terpenuhi, pencairan dana tersebut akan tertunda hingga tahun berikutnya.
Rasiman menilai aturan tersebut kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi desa dengan mobilitas penduduk tinggi. Ia berharap ada peninjauan kembali agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kendala penagihan terhadap WP luar daerah.
Pejabat Terkait Sedang Menjalankan Ibadah Haji
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes belum membuahkan hasil.
Pada Senin (11/05), Kepala Bappeda Brebes, Anna Dwi Rahayu Rizqi, tidak dapat ditemui. Sementara itu, Plt Kabid Penagihan, Yusrina Ardi, dan Kabid Pelayanan Pajak, Isma, dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber pada Senin, 11 Mei 2026, mengenai kendala administratif dan implementasi regulasi perpajakan daerah di tingkat desa.
Reporter: teguh
Tangerang, DN-II 10/5/2026. Langkah cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia ( GWI) yang terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua DPW provinsi Banten dan DPC GWI Kota Tangerang yang menilai kinerja aparat patut diapresiasi karena mampu bergerak sigap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (10/5/2026).
Ketua DPW GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri menyampaikan bahwa tindakan cepat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membuktikan bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangani kasus pengeroyokan Sekretaris DPC GWI kota Tangerang Coky Siregar di kawasan Pasar Lama. Ini menjadi bukti bahwa aparat hadir di tengah masyarakat dan serius menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC GWI Aqil SH juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya aparat penegak hukum yang dinilai profesional dan tegas dalam menindak para pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami berharap penanganan seperti ini terus dipertahankan agar masyarakat semakin percaya terhadap institusi kepolisian. Kecepatan dan ketegasan aparat menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tuturnya.
Kasus pengeroyokan anggota GWI yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini telah ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Langkah cepat aparat pun mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap situasi keamanan di wilayah Kota Tangerang tetap terjaga dengan baik.
Dengan sinergi antara aparat keamanan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen warga, diharapkan Kota Tangerang semakin kondusif serta terbebas dari aksi-aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(Red/tim)
SLAWI, DN-II Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori Daftar G, narkotika, dan psikotropika di wilayah Kabupaten Tegal dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Penjualan bebas tanpa resep dokter ini dinilai telah mencapai tahap darurat karena secara spesifik menyasar generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Surono, tokoh masyarakat asal Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (10/5/2026). Ia menyebutkan bahwa kemudahan akses mendapatkan obat-obatan terlarang ini menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.
“Peredaran obat Daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sudah masif. Hampir di setiap kecamatan diduga ada pengedarnya. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keresahan warga ini sebelum lebih banyak anak sekolah yang hancur,” tegas Surono.
Modus Operandi: Kedok Warung Sembako
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pelaku kerap menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui warga dan petugas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kamuflase Warung: Penjualan sering disamarkan melalui warung kelontong atau kios minuman instan.
Distribusi Terselubung: Selain transaksi langsung (COD), distribusi juga dilakukan melalui jaringan online yang terorganisir di tingkat kecamatan.
Harga Ekonomis: Obat-obatan ini dijual dalam paket hemat seharga Rp10.000 hingga Rp20.000, harga yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar.
Dampak Nyata: Dari “Planga-Plongo” hingga Kriminalitas
Secara fisik dan psikologis, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis memberikan dampak yang mengerikan bagi pengguna:
Gangguan Mental & Fisik: Pengguna sering terlihat linglung (planga-plongo), emosi tidak stabil, dan mudah marah.
Penurunan Prestasi: Hilangnya konsentrasi belajar yang berujung pada tingginya angka putus sekolah.
Pemicu Kriminalitas: Efek obat yang menghilangkan rasa takut menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar, pencurian, hingga kekerasan jalanan di wilayah Tegal.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan keahlian medis merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal Pelanggaran Ancaman Pidana
Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.
Pasal 436 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi (Obat Daftar G). Penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat berharap Polres Tegal beserta jajaran Polsek dapat melakukan operasi rutin di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat haram tersebut guna menyelamatkan generasi emas Kabupaten Tegal.
Reporter: teguh
PASAMAN BARAT, DN-II Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR Gabungan terhadap seorang pria yang terjatuh ke saluran irigasi di Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu pagi (9/5/2026).
Penemuan jasad korban tersebut sekaligus menandai berakhirnya operasi pencarian dan pertolongan yang digelar sejak pagi hari.
Kronologi Kejadian
Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Pasaman, Novi Yurandi, mengungkapkan bahwa laporan kecelakaan tersebut pertama kali diterima dari pihak keluarga pada pukul 07.57 WIB.
“Pihak keluarga melaporkan adanya anggota keluarga yang diduga terseret arus irigasi. Segera setelah menerima informasi, tim rescue langsung kami berangkatkan ke lokasi untuk memulai operasi,” ujar Novi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban diketahui bernama Lariki (39), warga Padang Tujuah. Berdasarkan informasi di lapangan, insiden bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diduga kuat terjatuh ke dalam saluran irigasi setelah pihak keluarga menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan sandal milik korban tertinggal di pinggir irigasi.
Proses Pencarian dan Penemuan
Tim SAR tiba di lokasi pada pukul 08.06 WIB dan langsung bersinergi dengan BPBD Pasaman Barat, komunitas Local Hero, serta warga setempat. Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran irigasi dan membagi personel ke beberapa sektor strategis.
“Kami membagi tim untuk menyisir titik-titik yang memiliki potensi penyumbatan arus agar pencarian lebih efektif,” tambah Novi.
Setelah hampir dua jam penyisiran, pada pukul 09.45 WIB, tim berhasil menemukan korban. Jasad Lariki ditemukan pada koordinat 0^\circ 7’17.60″U – 99^\circ 52’9.30″T, atau sekitar 325 meter dari lokasi awal diduga terjatuh.
Evakuasi dan Penutupan Operasi
Petugas langsung mengevakuasi jenazah korban dari saluran air dan membawanya ke Puskesmas Sukamenanti menggunakan ambulans untuk pemeriksaan medis.
Novi menegaskan bahwa dengan ditemukannya korban, maka seluruh rangkaian operasi SAR resmi dihentikan.
“Operasi kami tutup sesuai prosedur teknis penanganan kecelakaan di perairan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari instansi pemerintah, komunitas, dan masyarakat yang bahu-membahu dalam pencarian ini,” ungkapnya saat sesi debriefing.
Pihak Pos SAR Pasaman juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati saat beraktivitas di dekat saluran irigasi, terutama pada waktu malam hari atau di lokasi dengan penerangan yang minim guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Red/IPR)
BEKASI, DN-II Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Panitia pelaksana diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan membebankan biaya pendaftaran kepada para calon anggota BPD sebesar Rp2.000.000 per orang. (10/5/2026).
Dalih Musyawarah dan Keterbatasan Dana
Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat dan para calon. Menurutnya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari keterwakilan tokoh menjadi sistem pemilihan per Kepala Keluarga (KK).
“Ya memang benar, hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000 untuk membantu menutupi kekurangan anggaran,” ujar Deden saat dikonfirmasi.
Tabrak Regulasi dan UU Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan panitia ini dinilai sangat berisiko dan mencederai integritas demokrasi tingkat desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh biaya pemilihan BPD seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini:
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:
Pasal 16 secara eksplisit mengatur bahwa biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada APBDesa. Tidak ada klausul yang mengizinkan pembebanan biaya kepada kandidat secara personal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2018:
Dalam aturan turunan mengenai BPD, ditegaskan bahwa panitia dilarang memungut biaya pendaftaran dalam bentuk apa pun kepada calon anggota.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor):
Pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara (panitia yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa) tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar atau Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Potensi Cacat Hukum
Secara hukum, “kesepakatan” dalam musyawarah tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika APBDesa tidak mencukupi, panitia seharusnya mengajukan perubahan anggaran atau mencari sumber pendanaan sah lainnya, bukan membebankan kepada peserta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka proses pemilihan BPD di Desa Karangbahagia terancam cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.
(Tim red)
Jakarta, DN-II Saya Sangat berharap Hukum pancung bagi pelaku amoral khususnya orang orang yang mengaku ngaku tokoh Agama khususnya umumnya tokoh pendidikan karena kedua label ini di Indonesia sangat tabu dan dipandang terhormat juga disegani menjadi panutan ditengah tengah kehidupan masyarakat di Indonesia pada umumnya, (10/5/2026).
Sebaiknya pelaku Amoral Pelecehan seksual yang dilakukan diperbuat tokoh agama tokoh pendidikan guru dosen ustaz hukumannya Hukum mati saja biar menjadi efek jera bagi oknum oknum yang akan berbuat yang sama kedepannya ya toh “, ujar Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri di kantor nya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 10/5/2026 via telepon selulernya
Gelombang Kasus Oknum Tokoh Agama Mengguncang Kepercayaan Publik
Fenomena dugaan pelecehan yang menyeret sejumlah oknum tokoh agama di berbagai daerah menjadi perhatian serius masyarakat sepanjang tahun ini. Kasus demi kasus bermunculan dan viral di media sosial, memunculkan pertanyaan besar: bagaimana tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan moral justru diduga menjadi lokasi rusaknya masa depan anak-anak?
Mulai dari pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur publik keagamaan, beberapa nama terseret dalam dugaan tindak asusila terhadap santri maupun murid. Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media : Kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati Prof Dr Sutan Nasomal meminta kepada APH agar diputuskan hukuman mati atau penjara 50 tahun bagi pelakunya. Apalagi pelaku sempat kabur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Begitu pula pelecehan sexsual juga terjadi pada 17 santri di ciawi Bogor Jawa Barat. Harus di hukum mati Oknum Pendidik yang telah melakukan pelecehan sexsual. Membuat masyarakat trauma besar dan merasa tidak aman menitipkan putra putrinya di pon-pes. Presiden RI harus tegas menjalankan hukuman mati bagi tokoh pendidik agama yang melakukan kejahatan besar atau melakukan skandal pelecehan sexsual terhadap anak didiknya.
Masyarakat menilai, tindakan para oknum tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik agama yang selama ini dijadikan tempat berlindung dan mencari ilmu.
“Agama tidak pernah mengajarkan kejahatan. Yang rusak adalah oknumnya,” tulis banyak warganet yang mengecam keras kasus-kasus tersebut.
Keberanian para korban dan keluarga untuk melapor pun mendapat dukungan luas. Banyak pihak menilai keberanian membuka suara menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan korban lain dapat terselamatkan.
Pengamat sosial Profesor Dr Sutan Nasomal SH,MH menilai lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan tertutup menjadi salah satu faktor yang harus segera dibenahi. Evaluasi sistem pengawasan, perlindungan santri dan santriwati, serta transparansi lembaga pendidikan agama dinilai sangat mendesak.
Di tengah kegelisahan publik, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama. Sebab masih banyak ulama, ustaz, dan pengasuh pesantren yang benar-benar mengabdi dengan tulus dan menjaga amanah pendidikan.
Rasulullah ﷺ sendiri telah mengingatkan umat agar waspada terhadap pemimpin atau tokoh yang menyesatkan umat demi kepentingan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah menutup mata hanya karena pelaku memiliki simbol agama.
Saatnya Bersuara, Lindungi Generasi Bangsa
Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Anak-anak harus dilindungi, korban harus didengar, dan pelaku harus diproses secara adil tanpa pandang status ataupun jabatan.
Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan dengan keberanian mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang tegas.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal
BREBES, DN-II Petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Iwan Prasetyawan, memberikan klarifikasi terkait status pajakserta legalitas plat nomor kendaraan roda dua dengan nomor polisi G 6048 IR. Sabtu, (9/5/2026).
Iwan, yang bertanggung jawab menangani administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor milik BPKAD maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, menjelaskan status kendaraan tersebut berdasarkan data resmi pada aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online).
Hasil Pengecekan Data Kendaraan
Berdasarkan keterangan Iwan pada Sabtu (9/5/2026), hasil penelusuran sistem menunjukkan bahwa motor tersebut secara administratif sudah berstatus Plat Hitam/Putih (Milik Pribadi), bukan lagi Plat Merah (Instansi Pemerintah).
Berikut adalah rincian data kendaraan tersebut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nomor Polisi: G 6048 IR
Merk/Tipe: Honda D1B02N12L2 A/T
Tahun Rakit: 2016
Warna Kendaraan: Hitam
Bahan Bakar: Bensin
Warna Plat Dasar: Hitam/Putih
Masa Berlaku STNK/Pajak: 9 Desember 2026
Wilayah Terdaftar: Samsat Brebes
Dugaan Kendaraan Hasil Lelang
Iwan menjelaskan bahwa status plat hitam pada aplikasi tersebut membuktikan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya bukan lagi aset aktif milik pemerintah daerah. Munculnya perbedaan antara fisik (plat merah) dan data (plat hitam) diduga karena kendaraan tersebut merupakan unit yang sudah dilelang kepada pihak swasta atau perorangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Data di Sakpole sudah jelas menunjukkan plat dasar hitam/putih. Hal ini menandakan motor tersebut kemungkinan besar sudah dilelang, namun pemilik barunya belum sempat mengganti plat fisik dari merah ke hitam,” ujar Iwan kepada awak media.
Selain faktor lelang, terdapat dugaan unsur ketidaksengajaan atau kelalaian pengguna dalam memperbarui atribut fisik kendaraan setelah proses administrasi pengalihan kepemilikan selesai. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan aset daerah di wilayah Kabupaten Brebes.
Reporter: teguh
Tembagapura, DN-II Penembakan di wilayah Camp Wini Kalikuluk, Tembagapura MP 69, Kab. Mimika, dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang merupakan bagian dari anggota OPM pimpinan Guspi Waker. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga sipil perempuan berusia sekitar 12–15 tahun meninggal dunia akibat luka tembak.
Selain itu, warga lainnya dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian betis kaki kiri, saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut, dan beberapa warga lainnya mengungsi ketempat yang lebih aman, Sabtu (9/5/2026).
Sebelum kejadian, jajaran Tim Patroli TNI sedang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di wilayah MP 69, dan mendeteksi pergerakan mencurigakan melalui pemantauan drone. Pada saat masih melaksanakan pemantauan, personel Satgas TNI mendengar suara dua kali letusan senjata api dari arah Camp David di seberang sungai, yang di duga berasal dari kelompok OPM pimpinan Guspi Waker. Tidak lama kemudian, kelompok tersebut kembali melepaskan tembakan rentetan ke arah posisi personel yang sedang melaksanakan pengamanan di sekitar Camp Wini Kalikuluk.
Dalam situasi tersebut, personel Tim Patroli TNI tetap terus melakukan pengamanan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menghindari area pemukiman warga, dan melaksanakan pengamanan secara terukur, yang mengakibatkan kelompok OPM tersebut merasa terdesak dan melakukan tembakan rentetan kearah masyarakat sipil. Kemudian saat melaksanakan pemeriksaan di pinggiran Camp Wini, personel menemukan seorang warga perempuan dalam kondisi terluka tembak di bagian bahu kiri dan segera melakukan tindakan evakuasi menggunakan tandu menuju jalan poros MP 69. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dialami. 
Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna menyampaikan bahwa Satgas TNI yang berada di lapangan terus mengutamakan keselamatan masyarakat sipil dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan wilayah Papua. Tindakan yang dilakukan personel sudah sesuai prosedur dan mengedepankan langkah terukur untuk menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah satu korban luka bernama Irince Wandikbo, tembakan berasal dari arah Camp David di seberang sungai, saat warga sedang berkumpul bersama keluarga di dalam camp. Hingga saat ini, jajaran Satgas TNI Kewilayahan masih melaksanakan patroli pengamanan, dan pendalaman terkait aksi penembakan tersebut. TNI juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok OPM pimpinan Guspi Waker yang diindikasi berupaya menunjukkan eksistensinya di wilayah Kalikuluk dan sekitarnya. (Koops TNI Habema) Ted
KAMPAR, DN-II Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachman Chan, secara resmi membantah tudingan spekulatif yang menyebut dirinya melarikan diri ke Malaysia demi menghindari proses hukum di Polda Riau. Kehadiran fisiknya di kantor desa pada Sabtu (09/05/2026), menjadi bukti kuat yang menggugurkan narasi “pelarian” tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Rachman sengaja menghilang di tengah penyelidikan dugaan sengketa lahan BUMN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda dari kabar burung tersebut.
Agenda Studi, Bukan Pelarian
Rachman mengklarifikasi bahwa keberadaannya di Malaysia pada 3 hingga 7 Mei 2026 adalah untuk urusan pengembangan kapasitas diri, bukan dalam rangka menghindari panggilan aparat penegak hukum.
“Saya ke Malaysia untuk mengikuti studi Management dan Bisnis. Jadi sama sekali bukan kabur sebagaimana yang dinarasikan secara liar di luar sana,” ungkap Rachman sambil menunjukkan bukti dokumentasi kegiatan resminya selama di negara jiran tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tudingan miring tersebut runtuh seketika setelah diketahui bahwa Rachman sudah kembali berada di Pekanbaru sejak 8 Mei 2026. Alih-alih bersembunyi, ia langsung menjalankan tugas kedinasannya melayani masyarakat Sinama Nenek.
Langsung Terjun ke Masyarakat
Pada hari kepulangannya, Rachman terpantau aktif memimpin agenda publik. Ia menghadiri kegiatan Sosialisasi Ramah Lingkungan yang diselenggarakan oleh PT Subur Arum Makmur di Kantor Desa Sinama Nenek.
Kehadiran di forum resmi tersebut menjadi penegasan bahwa dirinya tidak berstatus “buron” atau melakukan upaya penghindaran hukum sebagaimana opini yang digiring di media sosial dan beberapa media daring.
Imbauan agar Masyarakat Tidak Terprovokasi
Munculnya narasi yang tidak terverifikasi ini sangat disayangkan karena dinilai dapat memicu kegaduhan publik, khususnya bagi warga Kecamatan Tapung Hulu. Penyajian informasi yang hanya bersandar pada asumsi tanpa konfirmasi langsung dianggap merugikan nama baik secara personal maupun institusi Pemerintah Desa.
Dengan kembalinya H. Abdoel Rachman Chan menjalankan roda pemerintahan desa secara normal, simpang siur mengenai dirinya resmi berakhir. Masyarakat diimbau untuk:
Tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang tanpa terpengaruh opini liar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Red
MIANGAS, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja bersejarah ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Sabtu pagi (9/5/2026). Pesawat yang membawa Presiden dan rombongan mendarat sekitar pukul 10.30 WITA di pulau yang dikenal sebagai titik paling utara Indonesia tersebut.
Secara geografis, Miangas memiliki posisi yang unik karena letaknya justru lebih dekat dengan wilayah Filipina dibandingkan pusat kota Manado. Jika menggunakan jalur laut, perjalanan dari Manado menuju pulau seluas 3,5 km persegi ini membutuhkan waktu sekitar 24 jam.
Fokus pada Layanan Dasar dan Infrastruktur
Dalam kunjungan ini, Presiden Prabowo didampingi oleh enam menteri Kabinet Merah Putih serta sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran para menteri ini bertujuan untuk memastikan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.
Agenda utama Presiden di Miangas meliputi peninjauan langsung terhadap sejumlah fasilitas publik, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesehatan: Mengecek kesiapan dan fasilitas di Puskesmas setempat.
Kebutuhan Dasar: Memastikan ketersediaan air bersih bagi warga.
Pendidikan: Mengunjungi sekolah untuk menyapa 143 siswa yang menempuh studi di sana.
Konektivitas: Mengecek kualitas jaringan komunikasi sebagai sarana vital informasi di pulau terluar.
Menyapa Warga di “Beranda Terdepan”
Selain mengecek infrastruktur fisik, Presiden meluangkan waktu untuk berdialog langsung dengan warga. Saat ini, Pulau Miangas dihuni oleh 823 jiwa yang terbagi dalam 232 Kepala Keluarga (KK).
Presiden Prabowo memuji semangat nasionalisme yang ditunjukkan oleh masyarakat Miangas. Meski berada jauh dari pusat pemerintahan, warga Miangas dikenal sangat ramah, menjunjung tinggi toleransi, dan memiliki rasa cinta tanah air yang luar biasa sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Pulau ini bukan sekadar batas wilayah, melainkan beranda terdepan Nusantara. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa negara hadir, bahkan di titik paling utara sekalipun,” ujar salah satu pejabat dalam rombongan tersebut.
Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum bagi percepatan pembangunan fasilitas umum guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina tersebut.
Red/TIW
#CatatanSeskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
