Beranda » Peristiwa » Halaman 25

Peristiwa

JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.

“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan

Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Marak Penipuan Daring, Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perketat Regulasi Transaksi Online

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi

Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.

Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:

Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.

Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.

Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.

Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.

Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.

“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)

JAKARTA, DN-II Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum krusial bagi dunia hukum Indonesia. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang tata kelola organisasi advokat. (24/6/2026).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh demi memperkuat penegakan hukum, akuntabilitas profesi, dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat (justice seekers).

“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah saatnya kita menata ulang profesi advokat agar benar-benar berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi officium nobile,” ujar Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Tiga Pilar Usulan Reformasi DePA-RI

Dalam revisi UU Advokat mendatang, DePA-RI mengusulkan tiga prinsip utama: perlindungan masyarakat, penguatan independensi profesi, dan peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Luthfi Yazid: Revisi UU Advokat Harus Jadi Momentum Kembalikan Kehormatan Profesi

Luthfi Yazid menekankan pentingnya merekonstruksi posisi advokat sebagai Constitutional Officer. Secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai unsur penting dalam sistem peradilan yang merdeka.

“Advokat bukan sekadar profesi privat. Secara fungsional, kedudukan advokat harus disejajarkan dengan hakim, jaksa, dan penyidik. Fungsi kami bukan hanya membela klien, tapi menjaga due process of law dan mewujudkan free and impartial tribunal,” tegasnya.

Gagasan National Bar Council

Untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council. Lembaga ini dirancang sebagai regulator profesi advokat nasional yang independen, tanpa memberangus kebebasan berserikat.

“Sekalipun kita menganut sistem multibar, fungsi regulator harus berada di satu lembaga nasional yang terintegrasi,” jelas Luthfi.

Lembaga ini nantinya akan memiliki kewenangan mencakup:

Registrasi advokat nasional;

Sertifikasi dan pendidikan profesi;

Penegakan disiplin dan etik;

Pengelolaan basis data nasional advokat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

DePA-RI menyarankan agar model ini mengadopsi sistem yang telah terbukti sukses di berbagai negara, seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, atau Japan Federation of Bar Association (JFBA).

Sistem Registrasi Satu Pintu dan Dewan Disiplin

Lebih lanjut, Luthfi Yazid mendorong terwujudnya sistem One Lawyer-One License-One National Registration System. Dengan adanya Nomor Induk Advokat Nasional, setiap advokat terdaftar secara resmi di sistem nasional dan memiliki legalitas untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk transparansi dan kepastian bagi masyarakat.

Selain itu, untuk menekan angka pelanggaran seperti mafia perkara dan penyalahgunaan profesi, DePA-RI mendesak dibentuknya National Disciplinary Board yang independen dan berintegritas.

“Dewan ini harus dilengkapi kewenangan nyata untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi. Ini penting demi membangun kembali kepercayaan publik,” tambah Luthfi.

Adaptasi Era Digital

Sebagai penutup, Luthfi Yazid menekankan bahwa revisi UU Advokat harus visioner dengan mengakomodasi perkembangan teknologi.

“UU Advokat yang baru nanti harus mampu menjawab tantangan era digital, termasuk integrasi data nasional, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam praktik hukum, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi,” pungkasnya. Red/Megy

GRESIK, DN-II Narasi penghakiman di media sosial terhadap tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid, kini berbenturan dengan fakta hukum yang mengejutkan. Hasil penelusuran mendalam terhadap saksi sejarah dan bukti lapangan mengungkap adanya anomali hukum yang fatal: uang negara tidak hilang, aset fisik nyata berdiri kokoh, namun para kyai justru terseret ke balik jeruji besi atas nama “korupsi.” Kasus ini disinyalir kuat bukan tentang memperkaya diri, melainkan tentang “Asas Manfaat” yang berbenturan dengan kakunya birokrasi.

​Dosa Administrasi yang Berujung Pidana
​Tragedi hukum ini bermula dari niat mulia almarhum KH. Wafa pada Juli 2018. Menghadapi lonjakan jumlah santri hingga 1.000 orang, pembangunan asrama menjadi sebuah urgensi. Namun, karena birokrasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tak kunjung cair, pihak pesantren mengambil langkah darurat dengan menggunakan Uang Kas Pondok sebagai dana talangan pada awal 2019.

​Saat dana hibah akhirnya cair pada November 2019, bangunan asrama sudah berdiri kokoh dan ditempati para santri. Secara teknis, mustahil membangun gedung di atas gedung yang sudah jadi. Maka, dana hibah tersebut digunakan untuk “mengganti” kas pondok. Uang itu 100% diwujudkan menjadi aset fisik berupa lahan di lingkungan pesantren dan material fasilitas penunjang. Lahan tersebut kini menjadi kantor yang disewakan kepada pihak perbankan, di mana seluruh hasil sewanya diputar kembali untuk membiayai Gedung Asrama Tahfidz. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi pengurus.

​Kejanggalan di Balik Pelaporan
​Investigasi menemukan adanya aroma keretakan internal yang dimanfaatkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Diketahui bahwa Gus Tomi (Pelapor) yang memicu proses hukum saat ini, pada waktu kejadian sebenarnya menjabat di Majelis Pengasuh. Ia disinyalir kuat mengetahui serta menyetujui pengalihan aset tersebut bersama Ketua Pengurus Lembaga.

​”Ini adalah fenomena ‘kriminalisasi kebijakan’. Panitia diminta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Maret 2020 tanpa ada bimbingan teknis maupun monitoring (Monev) sebelumnya dari pihak Pemprov. Terjadilah miss-communication administratif yang fatal,” ungkap sumber internal pesantren.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Namun, mereka menolak keras narasi fitnah yang berkembang. Publik perlu membedakan antara Korupsi (niat jahat memperkaya diri dengan merugikan negara) dan Kesalahan Administrasi Darurat (pengalihan dana demi keberlangsungan pendidikan santri).

​Perlawanan Hukum: Gugatan PMH No. 38 di PN Gresik Melawan Kajari Gresik

​Sebagai buntut dari dugaan salah objek sita jaminan yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, Tim Penasihat Hukum Penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik sebagai respons atas jalannya perkara pidana khusus korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

​Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
​Achmad Toha, S.H., M.H.
​Markacung, S.H., M.H.
​Mashudi, S.H., M.H.
​Asmari, S.H.
​Nur Yatim, S.H., M.H.
​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Pada sidang perdana yang digelar Rabu (06/05/2026) dengan agenda pemeriksaan Legal Standing, pihak Tergugat I yakni Jaksa Agung RI tidak hadir lantaran adanya proses pergantian pimpinan (Kajati), sehingga sidang sempat ditunda. Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan sejak awal bahwa mereka tidak akan membiarkan sidang berlanjut sebelum legalitas seluruh pihak terlengkapi.

Tiga Kali Mangkir Dokumen, Kuasa Hukum Kajagung RI Diduga Ulur Waktu

​Memasuki pertengahan bulan, tepatnya pada Rabu (17/06/2026), sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Gresik kembali membentur dinding penundaan. Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat I (Kajagung RI) kembali gagal menunjukkan dokumen Legal Standing (surat kuasa yang sah) di hadapan Hakim Mediator. Insiden memalukan bagi lembaga penegak hukum sekelas Korps Adhyaksa ini terjadi untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.

​Zainul Ma’arif, S.H., S.E., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengecam keras ketidaksiapan administrasi tersebut dan menilainya sebagai upaya mengulur-ulur waktu.

​”Kami selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan, apabila dalam dua minggu ke depan dari pihak Kajagung tetap tidak bisa menunjukkan legal standing, kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara PMH No. 38,” tegas Zainul dengan nada berang.

​Aroma Kejanggalan Birokrasi Internal Kejaksaan
​Ketidakmampuan menunjukkan legal standing ini memunculkan dugaan miring adanya sumbatan informasi dari tingkat daerah ke pusat. Tim Kuasa Hukum mempertanyakan apakah surat gugatan PMH No. 38 ini sebenarnya sengaja “ditahan” atau belum dikirim oleh Kejari Gresik ke kantor Kajagung RI di Jakarta demi menyelamatkan muka manajemen kejaksaan daerah agar tidak terlihat buruk di mata pimpinan pusat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepanikan internal ini diduga kuat dipicu oleh blunder fatal terkait objek sita jaminan. Fakta mengejutkan sebenarnya telah terkuak dalam sidang agenda kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Mei 2026 lalu, di mana salah satu penyidik dari Kejari Gresik secara terang-terangan telah mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka telah melakukan kesalahan objek (salah sita) terhadap aset yang dijadikan jaminan. Pengakuan blunder inilah yang kini menjadi senjata pamungkas bagi Tim Kuasa Hukum Penggugat.

​Sidang PS Pengadilan Tipikor di PP Al Ibrohimi: Borok Salah Sita Kejari Gresik Terbongkar!

Tabir misteri di balik eksekusi sita jaminan oleh Kejari Gresik akhirnya menemui titik terang yang benderang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (19/06/2026).

​Sidang lapangan atas perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ferdinand guna mencocokkan fakta persidangan dengan realita objek di lapangan. Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa, para penjual tanah, konsultan, Kepala Desa, hingga Terdakwa sendiri.

​Fakta Lapangan: Bangunan Sudah Berdiri Sebelum Dana Cair

​Di hadapan Hakim Ketua Ferdinand, Masrufi selaku konsultan sekaligus pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) membeberkan fakta krusial di lapangan.

​”Pada awal tahun 2019, sebelum dana hibah tersebut cair, struktur bangunan TPQ sebenarnya sudah berjalan sekitar 25% dan mulai memasuki tahap lantai dua. Begitu dana hibah turun, bangunan fisik itu memang sudah ada,” tegas Masrufi.

​Kecerobohan Eksekusi: Menabrak Batas Persil
​Ketajaman sidang PS memuncak saat Hakim mencecar JPU mengenai legalitas objek yang disita. Terungkap bahwa Kejari Gresik menyita lahan yang di atasnya berdiri TPQ dan fasilitas paving, yang legalitasnya berupa Letter C (Petok D) di Desa Penganden. Namun, terdapat satu bidang tanah kosong di lokasi berbeda yang ikut disita hanya bermodalkan satu dokumen surat yang sama. Perwakilan pondok, Agung, mengklarifikasi bahwa pembangunan TPQ tersebut memanfaatkan sisa dana sebesar Rp50 juta, namun kini seluruh lahannya disita sepihak.

​Berdasarkan data investigasi, tiga bidang tanah yang disita dan mengalami kerancuan objek serta perbedaan persil yang nyata adalah:

Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 13 November 2019).
​Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 25 Februari 2020).
​Luas Tanah 120 m^2, No. 114306, Kelas S6 (Tertanggal 22 Januari 2020).

​Hakim juga mengonfirmasi kepada para penjual tanah asli, yakni Sadad dan Masruroh. Sadad membenarkan bahwa lahannya (kini menjadi Bank Lantabur) dibeli seharga Rp350 juta karena saat itu sudah ada bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan lahannya (kini Koperasi Pondok) dibeli senilai Rp200 juta dalam kondisi tanah kosong.

Penegasan Kuasa Hukum: BAP Jaksa Berbeda dengan Fakta Riil

​Ditemui usai persidangan lapangan, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang PS ini membuka mata semua pihak agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.

​”Alhamdulillah, sidang PS berjalan dengan baik. Selama ini Majelis Hakim seolah hanya meraba-raba perkara ini di dalam ruang sidang. Melalui PS ini, Hakim bisa melihat langsung apakah isi BAP dari Kejari Gresik itu sesuai atau tidak dengan fakta riil di lapangan,” ujar Mashudi tajam.

​Mashudi membeberkan bahwa tindakan eksekusi sepihak tersebut cacat hukum. “Di situ ada 3 bidang tanah yang dijadikan satu surat Petok D atau Letter C, padahal jelas-jelas berbeda nomor persilnya! Dua bidang memang berada di satu lokasi yang sekarang berdiri bangunan TPQ dan gedung serbaguna, sementara satu bidang lainnya adalah lahan kosong yang letak persilnya sama sekali berbeda,” urainya memprotes keras.

​Meski sempat diwarnai riak-riak provokatif dari oknum luar di sekitar lokasi, situasi persidangan tetap kondusif hingga ditutup.

Rekam jejak persidangan ini kini memicu pertanyaan besar di mata publik: Apakah terjadi kecerobohan profesional, ataukah ada indikasi pemaksaan pasal dan objek hukum oleh oknum Kejari Gresik? Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang transparan.

​Laporan oleh: Tim Investigasi

Brebes, DN-II Polres Brebes mengawal jalannya aksi damai yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Brebes di kawasan Alun-Alun Brebes, Senin (22/6/2026) sore.

Pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Mulai dari kegiatan long march hingga audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, seluruh agenda berlangsung lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Aksi damai diawali dengan berkumpulnya peserta di titik kumpul wilayah Kelurahan Brebes. Selanjutnya, massa melakukan long march menuju Alun-Alun Brebes melalui rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pangeran Diponegoro, hingga tiba di lokasi aksi.

Setibanya di Alun-Alun Brebes, para peserta menyampaikan berbagai aspirasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui forum audiensi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes. Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Ketua DPRD Kabupaten Brebes, serta sejumlah pejabat terkait.

Ps. Kasi Humas Polres Brebes IPTU Indra Prasetyo mewakili Kapolres Brebes menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengamanan kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, serta pelayanan kepada seluruh peserta aksi. Dengan sinergi semua pihak, penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib sehingga pesan yang ingin disampaikan masyarakat dapat diterima melalui mekanisme dialog,” ujar IPTU Indra Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pengamanan tidak terlepas dari kerja sama seluruh unsur yang terlibat, baik penyelenggara aksi, pemerintah daerah, maupun para peserta yang tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan petugas sejak sebelum kegiatan dimulai menjadi bagian dari upaya Polres Brebes dalam menciptakan ruang demokrasi yang aman, nyaman, dan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

“Kami mengapresiasi seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Polres Brebes akan terus mengedepankan pengamanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dalam setiap kegiatan, sehingga hak menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi aksi terpantau aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Brebes bersama instansi terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai. Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (22/06/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk membahas perkembangan strategis sektor energi, mulai dari progres hilirisasi hingga jaminan stabilitas kelistrikan nasional.

Progres Hilirisasi dan Ekosistem Baterai EV

Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan laporan terkait kemajuan program hilirisasi. Salah satu pencapaian utama yang dilaporkan kepada Presiden adalah rampungnya pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik hasil kolaborasi strategis antara CATL dan PT Antam Tbk.

“Ekosistem baterai mobil hasil kerja sama CATL dan Antam sudah selesai dan siap untuk diresmikan dalam waktu dekat,” ujar Bahlil. Proyek ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menjadi pemain kunci dalam rantai pasok kendaraan listrik global.

Jaminan Ketahanan Energi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait kondisi ketahanan energi nasional, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat tetap dalam kondisi aman. Presiden Prabowo secara khusus meminta pemantauan ketat terhadap pasokan energi guna memastikan stabilitas kebutuhan nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.

Stabilitas Layanan Listrik

Isu krusial lain yang dibahas dalam rapat tersebut adalah keberlangsungan pelayanan listrik. Pemerintah, lanjut Bahlil, telah melakukan evaluasi komprehensif bersama PT PLN (Persero) untuk memetakan berbagai faktor yang memengaruhi stabilitas kelistrikan nasional.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas agar kementerian terkait segera mengambil langkah-langkah terukur. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat dukungan kepada PLN guna memastikan distribusi listrik kepada masyarakat tetap berjalan optimal, andal, dan berkelanjutan.

“Presiden menginstruksikan langkah konkret agar pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan dengan kualitas terbaik,” pungkas Bahlil.

Red/BPMI Setpres

TAPANULI TENGAH, – 23 Juni 2026 – Konflik perebutan lahan yang bersinggungan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Tapanuli Tengah semakin meruncing. Pihak pelapor, Charles Siburian, mengungkapkan adanya intimidasi dan pengambilalihan paksa atas lahan yang ia kelola.

Charles Siburian menjelaskan bahwa sengketa bermula saat ia sedang mengelola lahan kebun yang mendapatkan bantuan program PSR tahun 2021 melalui koperasi Mitra abadi Sejahtera, Ia mengaku mengalami intimidasi berulang kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2026.

Charles merinci kronologi kejadian pada 16 Juni 2026, di mana ia melihat alat berat beroperasi di lahannya sejak pukul 09.00 WIB. “Saya sempat meminta alat berat tersebut dihentikan, namun baru berhasil berhenti pada pukul 11.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, Josua Habeahan datang ke lokasi dan terjadi pertengkaran. Ia mengklaim tanah tersebut diperoleh dari kelompok tani Hamparan dan menyuruh kelompok tani Hamparan untuk mengambil alih serta menebangi pohon sawit milik saya,” ujar Charles.

Ia menambahkan, saat itu Josua sempat memerintahkan operator alat berat untuk bekerja kembali. “Josua saat itu membawa sekira 8 orang yang saya duga sebagai preman. Saya merasa mereka berupaya memancing saya untuk melakukan tindakan yang bisa dijadikan jebakan, sehingga saya memilih untuk mundur,” ungkap Charles.

Situasi kembali memanas pada 20 Juni 2026. Menurut Charles, segerombolan orang berjumlah kurang lebih 30 orang mendatangi pondok yang ditempati oleh adik saya beserta keluarganya, yang memiliki empat orang anak yang masih duduk di bangku SD. “Mereka memaksa adik saya untuk mengosongkan rumah yang di tempatinya, serta melakukan intimidasi, hingga mencuri buah sawit,” lanjutnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait upaya hukum, Charles juga mengungkapkan bahwa kasus pengancaman terhadap adiknya telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Jasman Lahagu sebagai pelapor. “Saya dan adik saya sudah diperiksa. Namun, Dumas di Polres Tapanuli Tengah terkait laporan tersebut hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan,” tambahnya.

Charles mengklaim memiliki dokumen sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti penerimaan bantuan PSR. Ia juga menyayangkan proses hukum atas laporannya yang terkesan mangkrak di Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya sudah melaporkan kejadian ini sejak November 2023, namun hingga saat ini belum ada penanganan serius,” keluhnya.

Sebagai bukti pendukung, redaksi telah menerima salinan dokumen berupa denah lokasi lahan dan daftar kelompok tani. Dokumen tersebut mencantumkan rincian luas lahan, jenis legalitas (SKT/Girik/Sporadik atau Surat Jual Beli), serta koordinat lahan milik sejumlah individu yang menjadi bukti administratif atas klaim kepemilikan tersebut.

Terkait laporan ini, Charles Siburian berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Josua Habeahan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Redaksi menegaskan tetap bersikap netral dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas permasalahan ini. Mengingat adanya perbedaan klaim alas hak, pembuktian secara administratif melalui instansi pertanahan dan dinas terkait menjadi krusial. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akurasi informasi.”(Red)

JAKARTA, DN-II Ratusan kader muda Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) dari berbagai penjuru Nusantara memadati Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta, pada Minggu (21/6/2026) malam.

Kehadiran mereka guna mengawal dan menyaksikan langsung adu gagasan enam Calon Ketua Umum (Caketum) BM PAN 2026, yang menjadi rangkaian penting menjelang Kongres VII BM PAN di Banten.

Keenam kandidat yang tampil memaparkan visinya adalah Slamet Ariyadi, Mora Harahap, Mitra Fakhruddin, Maulana Muhammad, Riyan Hidayat, dan Husmaluddin. Meski terbilang muda, para kandidat tersebut memiliki rekam jejak strategis di pemerintahan dan legislatif, mulai dari Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga Wakil Bupati.

Acara debat ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi partai, di antaranya Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Ketua Umum BM PAN Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu), serta tokoh senior dan mantan Ketua Umum BM PAN, Ahmad Yohan dan Ahmad Rizki Sadig.

Bertindak sebagai panelis dalam sesi pendalaman materi, Viva Yoga Mauladi memberikan arahan strategis bagi nakhoda baru BM PAN ke depan. Ia menekankan tiga aspek krusial yang harus diimplementasikan oleh organisasi pemuda berlambang matahari putih tersebut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Digitalisasi Organisasi: Viva menyebut adopsi teknologi informasi sebagai langkah mutlak untuk reformasi tata kelola politik modern. “Digitalisasi sekarang menjadi bagian yang tidak bisa ditinggalkan dalam dunia politik. Ke depan, BM PAN wajib melakukan digitalisasi demi mendukung peningkatan elektoral partai,” tegasnya.

Debat Caketum BM PAN 2026, Viva Yoga Tegaskan Kontribusi Pemuda Vital Dongkrak Elektoral Partai

 

Transparansi Pendanaan: Sejalan dengan visi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk mewujudkan partai yang modern, logistik menjadi syarat penting pendamping ideologi. Viva menegaskan perlunya keterbukaan sumber dana. “Sumber pendanaan, apakah itu dari uang pribadi ketua umum atau pihak lain, harus sepenuhnya transparan,” tutur pria asal Lamongan, Jawa Timur tersebut.

Konsolidasi Simultan: Viva mengingatkan agar konsolidasi tidak dilakukan secara parsial. Selain melalui jalur formal organisasi seperti kaderisasi dan rapat rutin, BM PAN didorong untuk menciptakan program-program riil yang berdampak langsung pada penguatan elektabilitas PAN.

Di akhir pemaparannya, Viva Yoga secara khusus mengapresiasi kontribusi besar BM PAN terhadap eksistensi partai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 22 persen wakil rakyat dari PAN, baik di tingkat DPRD maupun DPR RI, lahir dari rahim BM PAN.

“BM PAN memiliki posisi yang sangat penting dan strategis. Kekuatan ini harus terus dijaga dan dikuatkan untuk memastikan kemenangan PAN pada Pemilu 2029 mendatang,” pungkasnya di hadapan ratusan kader dan penonton streaming daring. Red

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (22/6/2026).

Rapat strategis ini secara khusus membahas dua agenda prioritas pemerintah, yakni pengembangan sektor pariwisata nasional serta evaluasi program hilirisasi dan ketahanan energi.

Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru guna mengakselerasi kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah poin-poin utama hasil rapat terbatas tersebut:

Revitalisasi Kawasan GBK Menjadi Destinasi Internasional

Pemerintah memutuskan untuk melakukan penataan ulang secara komprehensif terhadap kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang mencakup lahan seluas 200 hektare. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa revitalisasi ini akan mencakup area eks-Hotel Sultan hingga kawasan lapangan golf.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk memperkuat sektor sport tourism dengan standar internasional. Kami ingin menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di pusat Jakarta yang nantinya memberikan dampak nyata dan luas bagi perekonomian rakyat,” ujar Rosan.

Akselerasi Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik (EV)

Dalam sektor hilirisasi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melaporkan capaian signifikan terkait pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik. Proyek strategis hasil kolaborasi antara CATL dan Antam ini dinyatakan telah rampung dan siap beroperasi.

Menurut Bahlil, peresmian fasilitas ekosistem baterai tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir Juli mendatang, yang menandai tonggak penting dalam posisi Indonesia di rantai pasok energi hijau global.

Menjaga Stabilitas Kelistrikan dan Ketahanan Energi

Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas agar pelayanan kelistrikan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama tanpa hambatan. Untuk menjaga stabilitas tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Pengadaan Batu Bara gabungan guna menjamin pasokan energi bagi PLN.

Hingga saat ini, pemerintah memastikan ketahanan energi nasional berada dalam kondisi aman dengan cadangan pasokan yang tersedia di atas 20 hari. Langkah-langkah preventif ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Melalui penguatan sektor hilirisasi, ketahanan energi, dan pengembangan destinasi unggulan berkelas dunia, pemerintah terus berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih mandiri untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera. Red

TEGAL, DN-II Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melaksanakan kunjungan langsung dan merespons berbagai keluhan yang disampaikan nelayan perikanan tangkap di Kota Tegal dan Kabupaten Brebes saat meninjau kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tegalsari, Kota Tegal, Senin (22/6/2026) siang.

Ahmad Luthfi melakukan dialog bersama nelayan, sejumlah persoalan disampaikan, mulai dari pendangkalan muara sungai, kendala distribusi solar di SPBUN Karya Mina, hingga keberadaan bangkai kapal yang mengganggu aktivitas pelabuhan.

Menanggapi keluhan tersebut, Ahmad Luthfi meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah segera memetakan kebutuhan normalisasi tiga muara sungai yang mengalami pendangkalan, yakni Sungai Kaligung atau Kali Bacin, Kali Kemiri, dan Kali Sibelis.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah juga langsung berkoordinasi dengan Pertamina terkait kendala pengisian bahan bakar bagi nelayan di SPBUN Karya Mina. Menurutnya, persoalan teknis terkait panjang selang dispenser harus segera dicarikan solusi agar nelayan dapat memperoleh layanan yang lebih mudah dan aman.

“Selang dari dispenser SPBUN kurang panjang, tolong dikoordinasikan dengan pengelola agar bisa terakomodir, terutama dari sisi keamanan,” ujar Gubernur Jawa Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gubernur juga meminta DKP Jawa Tengah mempercepat penanganan bangkai kapal yang masih berada di kolam pelabuhan. Keberadaan kapal-kapal tersebut dinilai mengurangi kapasitas tampung pelabuhan dan mengganggu aktivitas kapal nelayan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jawa Tengah dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi nelayan. Menurutnya, berkat dukungan pemerintah provinsi, SPBUN Karya Mina yang sempat berhenti beroperasi selama tiga bulan kini dapat kembali melayani kebutuhan nelayan meskipun masih dalam masa transisi.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Pak Gubernur. Berkat dukungan beliau dan koordinasi dengan pemerintah pusat, SPBUN yang sempat berhenti selama tiga bulan kini bisa kembali beroperasi meskipun masih bersifat transisi,” kata Riswanto.

Riswanto menjelaskan, operasional SPBUN masih menunggu aktivasi sistem Online Single Submission (OSS) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan sertifikat standar. Sementara itu, operasional SPBUN diperbolehkan berjalan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah hingga Oktober 2026.

Ia menambahkan, nelayan juga menyampaikan persoalan pendangkalan di tiga muara sungai yang selama ini menjadi akses keluar masuk kapal. Menurut Riswanto, Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi pelabuhan nasional hingga internasional pada 2027–2028 setelah proses hibah kepada pemerintah pusat selesai.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah, Endi Faiz Effendi, mengatakan pihaknya tengah menangani sedikitnya 18 bangkai kapal yang berada di kolam pelabuhan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 juta untuk menarik lima bangkai kapal.

“Tahun ini kami anggarkan sekitar Rp150 juta untuk penarikan lima bangkai kapal. Tiga kapal akan dihancurkan, sedangkan dua kapal lainnya akan dimanfaatkan untuk konservasi di Perairan Karang Jeruk setelah seluruh perizinannya selesai,” ujar Endi Faiz Effendi.

Menurut Endi Faiz Effendi, kapasitas kolam pelabuhan saat ini hanya mampu menampung sekitar 600 kapal, sementara jumlah kapal aktif mencapai sekitar 1.200 unit. Karena itu, pembersihan bangkai kapal menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan kelancaran aktivitas pelabuhan.

Ia menargetkan proses penanganan bangkai kapal dapat dilakukan secara bertahap pada tahun ini dan dilanjutkan pada tahun depan hingga seluruh bangkai kapal yang tersisa berhasil ditangani.(* S. Bimantoro )

Jayapura, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan perumahan rakyat melalui kebijakan pembiayaan yang ringan. Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan dengan menghapus berbagai beban pajak pembangunan serta menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Karena kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta,” ujarnya saat meninjau Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Papua, Minggu (21/6/2026).

Mendagri menjelaskan, kebutuhan perumahan di wilayah Tanah Papua masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data yang dipaparkannya, hampir 30 persen masyarakat di wilayah Tanah Papua belum memiliki hunian yang layak. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai skema insentif guna mendorong pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyediaan KUR Perumahan dengan bunga yang sangat ringan bagi MBR, yakni sekitar 0,5 persen per bulan. Dengan skema tersebut, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen atau sekitar Rp2,4 juta untuk memiliki rumah senilai Rp240 juta.

Mendagri berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mengurangi beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal yang relatif tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan biaya pembangunan rumah. Karena itu, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

“Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB,” tegasnya.

Mendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Atasi Persoalan Perumahan Rakyat di Papua

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi komitmen pengembang dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program penghijauan yang mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga membantu menjaga kondisi tanah dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanahnya dan juga keasriannya, ditambah lagi juga lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu,” pungkasnya.

Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri beserta jajaran, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, serta para pihak terkait lainnya. Red

You cannot copy content of this page