Beranda » Popular » Halaman 130

Popular

BREBES, DN-II Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Satlantas Polres Brebes menggelar sosialisasi intensif terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026. Berbeda dengan biasanya, kali ini sosialisasi menyasar masyarakat luas melalui siaran radio di Singosari FM Kab. Brebes pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Brebes, didampingi Kanit Kamsel serta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Brebes.

Dalam siaran tersebut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk; mematuhi peraturan lalu lintas secara konsisten guna mendukung manajemen lalu lintas yang baik. Kemudian, memahami tata cara berkendara yang benar dan berkeselamatan demi keamanan bersama. Serta bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dalam kehidupan sehari-hari.

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, menyampaikan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya tata tertib di jalan raya. Disebutkan, hal tersebut penting karena dengan pemahaman lalu lintas diharapkan meminimalisir angka kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Brebes.

“Tujuan utama kami melaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban di jalan raya guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Brebes. Kami ingin memastikan bahwa setiap pengguna jalan memahami risiko dan tanggung jawab mereka saat berkendara,” terang Kasat Lantas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi ini sendiri menekankan pada pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat tidak hanya tertib karena adanya petugas, namun tumbuh kesadaran mandiri demi keselamatan nyawa di jalan raya.

Ditambahkan, bahwa target dari operasi adalah menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan cara mengajak masyarakat mematuhi peraturan dan memahami manajemen lalu lintas secara baik dan benar. Selain itu, juga peningkatan disiplin masyarakat dalam mengimplementasikan cara berkendara yang berkeselamatan dalam aktivitas sehari-hari.”

“Diharapkan melalui sosialisasi dan edukasi publik ini, tingkat kesadaran warga Brebes dalam mematuhi aturan jalan raya meningkat signifikan selama masa Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung dan masyarakat Brebes menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas guna meminimalisir fasilitas kecelakaan di wilayah kita,” tegasnya.

Sementara, Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo yang menjabat sebagai Kasatgas Humas dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 ini menambahkan bahwa Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari dari tangga 2-16 Pebruaari mendatang.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (3/2) Operasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi jelang Lebaran tahun 2026. “Operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026,” pungkasnya. (Red/Hms)

JEPARA, DN-II Sebuah truk pengangkut sangkar burung asal Jepara terpaksa diberhentikan petugas dalam gelaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas. Truk tersebut kedapatan melanggar aturan dimensi kendaraan atau Over Dimension karena tumpukan muatan yang melebihi batas ketinggian standar.

Pedro Rusmuji kerner kendaraan terkena tilang di depan kantor BPBD Selasa 3 Pebruari 2026 , tumpukan sangkar burung berbahan kayu dan bambu tersebut menjulang tinggi melampaui bak truk, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain serta stabilitas kendaraan itu sendiri.

Pengakuan Sopir: Antara Aturan dan Operasional

Sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Ia tak menampik bahwa kendaraan yang dikemudikannya menyalahi aturan dimensi. Namun, ia berdalih hal tersebut lazim dilakukan demi menutup biaya operasional.

“Memang kena over dimension karena muatannya terlalu tinggi. Sebenarnya sudah sering lewat jalur ini, tapi baru kali ini ditegur karena kebetulan sedang ada operasi,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa membawa muatan dalam jumlah besar adalah strategi agar perjalanan tetap menguntungkan. Mengingat komoditas sangkar burung memiliki bobot yang ringan namun memakan ruang (volume) yang besar, kapasitas angkut menjadi kunci utama.

Harapan Adanya Toleransi

Di hadapan petugas, sang sopir mencurahkan isi hatinya mengenai dilema yang dihadapi para pengemudi logistik barang ringan. Menurutnya, ongkos kirim yang rendah tidak akan cukup untuk menutupi biaya bahan bakar dan tol jika mereka harus patuh sepenuhnya pada batasan dimensi.

“Harapan kami sebagai driver, kalau bisa ada semacam toleransi untuk pelanggaran over dimension ini. Muatan sangkar burung ini ringan secara bobot, tapi ongkos kirimnya kecil. Kalau tidak dimuat banyak, ongkosnya tidak akan tertutup (balik modal),” pungkasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi dan tindakan sesuai prosedur guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan keselamatan di jalan raya.

Reporter Teguh

BREBES, DN-II Guna menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Polres Brebes resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026. Kegiatan ini berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Brebes.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozak , menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah cipta kondisi sebelum memasuki fase Operasi Ketupat (pengamanan mudik). Fokus utama kepolisian adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan pengendara. (3/2/2026).

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Berbeda dengan operasi penindakan murni, Operasi Keselamatan Candi 2026 lebih mengedepankan pendekatan . AKP Ahmad ZimdinurRozak merinci komposisi tindakan yang dilakukan petugas di lapangan:

40% Preemtif: Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

40% Preventif: Pengaturan, penjagaan, dan patroli di titik rawan.

20% Gakkum: Penegakan hukum melalui teguran maupun tilang bagi pelanggar kasat mata.

“Tujuan utamanya adalah menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kami ingin masyarakat lebih tertib, terutama dalam menyambut arus mudik mendatang agar perjalanan mereka aman dan nyaman,” ujar AKP Rozak saat ditemui di lokasi kegiatan.

Sasaran Prioritas Pelanggaran

Dalam operasi ini, petugas menyasar berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Beberapa poin yang menjadi fokus penindakan antara lain:

Kendaraan Tanpa TNKB: Pengendara yang tidak memasang plat nomor resmi.

Kelengkapan Standar: Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis (spion, lampu, dll).

Overloading & Over Dimension (ODOL): Truk dengan muatan berlebih.

Kereta Kelinci: Larangan operasional odong-odong di jalan nasional.

Pelanggaran Berisiko: Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

AKP Rozak mengimbau kepada seluruh masyarakat Brebes agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraan lengkap sebelum bepergian. “Keselamatan adalah yang utama. Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena takut ada petugas,” tutupnya.

Saran Tambahan:

Jika artikel ini akan dimuat di media daring (online), pastikan untuk menambahkan foto dokumentasi AKP Rozak yang sedang memberikan edukasi atau surat teguran kepada pengendara agar berita terasa lebih “hidup”.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) tengah memacu proyek pembangunan gudang dan gerai desa di ratusan titik. Program ambisius yang bersumber dari kebijakan pusat ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem koperasi dan ketahanan pangan di tingkat desa.

Kepala Bidang Koperasi Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Aji Sapto Pamungkas mengungkapkan bahwa dari total 297 desa/kelurahan di Brebes, sebanyak 108 unit saat ini sudah masuk dalam tahap pengerjaan fisik.

Progres Pembangunan dan Target

Sejauh ini, progres pembangunan di lapangan menunjukkan tren variatif. Salah satu titik, yakni Kopdes Kendawa di Kecamatan Jatibarang, dilaporkan hampir mencapai 100 persen. Sementara itu, lokasi lainnya masih berada di kisaran 40 hingga 60 persen, bahkan beberapa titik masih dalam tahap pengerjaan fondasi.

“Seluruh pelaksana pengerjaan ditunjuk langsung oleh pusat, yakni melalui PT Agrinas. Kami di daerah bersifat sebagai pelaksana kebijakan yang telah digariskan oleh Kementerian Koperasi,” ujar Aji Sapto Pamungkas , saat memberikan keterangan resmi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Skema Anggaran dan Pemanfaatan Dana Desa

Proyek ini memakan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp2,5 miliar per unit. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik gudang dan gerai, tetapi juga mencakup kelengkapan fasilitas di dalamnya. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp500 juta sebagai modal usaha bagi setiap koperasi pengelola.

Namun, skema pendanaan ini menjadi sorotan karena menggunakan mekanisme pemotongan Dana Desa (DD) selama jangka waktu enam tahun.

Polemik Lahan dan Keluhan di Tingkat Desa

Aji menekankan bahwa syarat mutlak pembangunan adalah status lahan yang harus milik negara (Pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi, atau BUMN).

“Lahan tidak boleh milik swasta atau perorangan. Jika ada tanah pribadi yang ingin digunakan, syaratnya harus dihibahkan terlebih dahulu kepada koperasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai respons beragam dari para Kepala Desa. Keluhan utama muncul terkait drastisnya pemotongan Dana Desa yang berdampak pada anggaran pembangunan desa lainnya. Aji mencontohkan, ada desa yang semula mengelola miliaran rupiah, kini hanya tersisa sekitar Rp300-an juta akibat pemotongan untuk program ini.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Dinas menyatakan bahwa karena regulasi ini bersifat mandatori dari pusat (Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi), aspirasi keberatan sebaiknya disampaikan melalui forum atau paguyuban tingkat nasional.

Ringkasan Poin Utama Proyek
Aspek Keterangan
Total Target 108 Unit dari 297 Desa di Brebes

Nilai Proyek ± Rp2,5 Miliar per unit
Modal Kerja Rp500 Juta per Koperasi
Pelaksana PT Agrinas (Pusat)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dasar Hukum Permendagri No. 1/2016 (Pengelolaan Aset Desa)

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perdagangan Barang Distributor Keagenan dan Industri (ARDIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, menuturkan ARDIN Indonesia akan meluncurkan ARDINDO Apps sebagai terobosan penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Modernisasi sistem pengadaan menjadi kebutuhan mendesak di tengah besarnya belanja negara dan tuntutan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

ARDINDO Apps hadir sebagai marketplace pengadaan digital yang dirancang khusus untuk kebutuhan instansi pemerintah. Melalui satu platform terintegrasi, instansi dapat mencari produk, melakukan negosiasi harga, memproses pembelian, menyelesaikan pembayaran, hingga mengelola dokumen pengadaan secara cepat dan transparan. Seluruh proses meninggalkan rekam jejak digital yang jelas, sehingga memudahkan pengawasan dan audit.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah mengelola uang rakyat dalam jumlah sangat besar. Karena itu, sistemnya harus aman, efisien, transparan, dan mudah diaudit. Kehadiran ARDINDO Apps menjawab kebutuhan tersebut dengan pendekatan teknologi yang relevan dengan tantangan pengadaan hari ini,” ujar Bamsoet saat menerima Pengurus ARDIN Indonesia Jawa Barat di Jakarta, Selasa (3/2/26).

Pengurus ARDIN Indonesia Jawa Barat hadir antara lain Ketua Raditya Indrajaya, Wakil Ketua Gilang Pratama, Sekretaris Migi Primerda, Wakil Bendahara Faishal Abdillah dan Ketua Kompartemen IT Aulia Muslim.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, keunggulan utama ARDINDO Apps terletak pada dukungan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Langsung (LS) yang selama ini menjadi kebutuhan krusial dalam belanja pemerintah. Sistem perpajakan dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terintegrasi otomatis sesuai regulasi yang berlaku, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi dan memperkuat kepatuhan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengadaan pemerintah tidak boleh lagi terjebak pada proses yang lambat dan rawan kesalahan administratif. Dengan sistem pembayaran UP dan LS yang terintegrasi, serta pajak dan TKDN yang berjalan otomatis, ARDINDO Apps membantu pegawai pemerintah fokus pada kualitas belanja, bukan sekadar urusan teknis,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menegaskan, transformasi digital pengadaan harus dipahami sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan negara. Pemerintah pusat dan daerah perlu didorong untuk mengadopsi platform yang telah siap secara teknis dan regulasi, sekaligus meningkatkan literasi digital aparatur agar pemanfaatannya optimal.

“ARDINDO Apps mencerminkan arah baru pengadaan pemerintah yang lebih cerdas, efisien, dan berdampak. Jika dimanfaatkan secara konsisten, platform semacam ini akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkas Bamsoet. (*)

 

Red/Casroni

BREBES, DN-II Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Brebes tengah memacu strategi besar untuk mengoptimalkan potensi sektor UMKM di wilayahnya. Berdasarkan data terbaru kementerian, tercatat sebanyak 121.066 pelaku UMKM tersebar di Kabupaten Brebes, angka yang menempatkan sektor ini sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Edi Supeno , mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar kuantitas, melainkan menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan usaha di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Inovasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Menyadari adanya tantangan anggaran yang terbatas untuk menjangkau seluruh pelaku usaha secara serentak, Edi menekankan pentingnya strategi “Kedok Tular” atau transfer ilmu antar-pelaku usaha.

“Pelatihan seringkali dibatasi kuota, misalnya 30 orang per sesi karena keterbatasan dana. Namun, kami berharap para peserta ini menjadi agen perubahan yang membagikan ilmunya kepada kelompok UMKM lain di sekitar mereka,” ujar Edi Supeno, yang baru menjabat selama tiga bulan terakhir ini. (3/2/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus pada Konten Kreatif dan Digitalisasi

Untuk memperkuat daya saing, Dinkop UMKM telah meluncurkan berbagai program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini, di antaranya:

Literasi Visual: Pelatihan pembuatan konten dan teknik fotografi produk agar UMKM mampu tampil profesional di pasar daring (online).

Kemitraan Strategis: Kolaborasi dengan platform e-commerce global seperti Shopee serta penguatan kapasitas manajerial bersama perbankan (BPD Jateng).

Pendampingan Wirausaha: Pemberian fondasi manajerial agar pelaku usaha mampu mengelola arus kas dan pengembangan bisnis secara mandiri.

Tantangan Rantai Pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Menanggapi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Edi mengakui adanya hambatan bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke dalam rantai pasok utama. Kendala modal menjadi isu krusial mengingat program ini memerlukan suplai bahan baku seperti beras dan sayuran dalam volume besar.

“Sistem pembayaran dan kebutuhan volume besar menjadi tantangan tersendiri bagi usaha berskala mikro. Kami sedang mencari skema permodalan yang lebih ramah agar UMKM lokal tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri,” tambahnya.

Komitmen Pengawasan dan Kualitas

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Brebes akan memperketat pengawasan dan pembinaan intensif agar pelaku usaha tidak berhenti di tengah jalan. Fokus utama akan diarahkan pada inovasi produk.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika produknya berkualitas dan unik, pasar akan datang dengan sendirinya. Kami ingin UMKM Brebes tidak hanya melek digital, tapi juga kreatif dalam menciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi,” pungkas Edi.

Melalui sinergi antarlembaga dan semangat inovasi, UMKM Brebes diharapkan mampu bertransformasi dari usaha kecil menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Sebanyak 300 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menjalani pemeriksaan kesehatan massal di RSUD Brebes pada Senin (2/2/2026). Tahapan ini merupakan langkah final yang wajib dipenuhi para peserta sebelum resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Pemeriksaan medis ini diikuti oleh peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang terdiri dari formasi Golongan II dan Golongan III. Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, hasil tes kesehatan menjadi syarat mutlak dalam proses peralihan status kepegawaian tersebut.

Komitmen Pelayanan di Seluruh Wilayah

Antusiasme terlihat di lokasi pemeriksaan, salah satunya dari dr. Evan Nudiani. Lulusan Unissula 2013 Semarang yang kini bertugas di Puskesmas Kalimati ini menyatakan kesiapannya untuk mengabdi secara totalitas.

“Sebagai abdi negara, saya berkomitmen dan siap jika ditugaskan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas dr. Evan di sela-sela proses pemeriksaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kelancaran Proses Medis

Pihak RSUD Brebes memastikan bahwa seluruh rangkaian tes berjalan sesuai prosedur. Humas RSUD Brebes, drg. Adi Supriadi, yang mewakili Plt. Direktur RSUD Brebes, Imam Santoso, mengonfirmasi bahwa sarana dan prasarana telah disiapkan secara optimal untuk melayani ratusan peserta tersebut.

“Proses pemeriksaan medis hari ini berjalan lancar dan terorganisir. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat namun tetap teliti,” ujar drg. Adi.

Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak aparatur sipil negara yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki integritas dan kesiapan mental yang tinggi dalam mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

Jakarta Barat, DN-II Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian serta menumbuhkan rasa aman di lingkungan pendidikan, Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemasangan dan sosialisasi Stiker Bantuan Polisi di halaman Sekolah MAN 12 Jakarta, Jalan Raya Duri Kosambi RW 08, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Agung Nugroho, S.H., M.H, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi, AIPDA Achmad Haris, serta dihadiri Kepala Sekolah MAN 12 Jakarta Drs. Abidan Harahap, M.Pd, beserta siswa-siswi MAN 12 Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas mensosialisasikan penggunaan Stiker Bantuan Polisi sebagai sarana cepat dan mudah bagi masyarakat, khususnya pelajar, untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Melalui stiker tersebut, siswa dan pihak sekolah dapat melakukan pemindaian QR Code, menghubungi Hotline Polsek Cengkareng di nomor 0821-1432-9177, atau Call Center 110 apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa, yang diberikan pemahaman bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan sahabat masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Stiker Bantuan Polisi ini, tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, serta terjalin sinergi yang baik antara Polri dan dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Red/Hms

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Red/Hms

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet. (*)

Red/Casroni

You cannot copy content of this page