Beranda » Popular » Halaman 181

Popular

BREBES, DN-II Menutup lembaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Istighosah dan Doa Bersama Refleksi Akhir Tahun di Pendopo Kabupaten pada Minggu malam (28/12/2025) malam.

Acara yang berlangsung khidmat ini tidak hanya menjadi ajang spiritualitas, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial melalui pemberian bantuan kepada warga Brebes yang menjadi korban bencana alam di Aceh.

Dalam momen tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, bersama Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah secara simbolis menyerahkan bantuan kepada 34 orang pengungsi. Para penerima bantuan tersebut merupakan pekerja asal Kabupaten Brebes yang terdampak musibah tanah longsor dan banjir saat bekerja di wilayah Aceh.

Bupati Paramitha menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah dan aparat keamanan bagi warga Brebes yang sedang mengalami kesulitan, meski berada jauh dari kampung halaman.

“Pergantian tahun adalah momentum muhasabah. Melalui Istighosah ini, kita memohon agar Brebes dijauhkan dari segala bencana. Namun, bagi saudara-saudara kita yang sudah terdampak musibah di Aceh, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka untuk bangkit kembali,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Paramitha juga menyampaikan, pergantian tahun bukan sekadar perubahan angka kalender, melainkan momentum penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi atas perjalanan selama tahun 2025. Berbagai capaian, tantangan, dan kekurangan diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk

melangkah lebih baik di tahun 2026.

Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyatakan bahwa aksi sosial ini adalah implementasi dari semangat Polri yang melayani. Ia menegaskan bahwa Polres Brebes akan selalu mendukung kebijakan kemanusiaan pemerintah daerah.

“Polri berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi warga kita yang sedang tertimpa musibah. Bantuan ini merupakan bentuk empati dan dedikasi ‘Polri Untuk Masyarakat’,” ungkap AKBP Lilik.

Selain aksi kemanusiaan, acara ini diisi dengan tausiyah oleh Syaikh Sholeh Muhammad Basalamah, Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Jatibarang. Beliau mengajak para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra-putrinya saat malam pergantian tahun agar terhindar dari perilaku negatif yang melanggar norma agama maupun hukum. Serta memaknai hakikat keindahan dalam menyambut tahun baru 2026 mendatang.

“Inilah saat yang tepat bagi kita semua untuk memperbanyak istighfar dan bertobat, memohon agar tahun 2026 membawa ketentraman, keindahan dan keamanan bagi Kabupaten Brebes,” tutur Syaikh Sholeh.

Giat yang diikuti ratusan peserta ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekda Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni serta Tokoh agama KH Labib Shodiq Suhaimi (Ponpes Al-Hikmah 1 Benda) dan KH Farikhin Mashadi yang memimpin doa penutup. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus mematangkan rencana penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program strategis ini kini memasuki tahapan krusial, yakni inventarisasi lahan yang akan difungsikan sebagai pusat aktivitas koperasi dan gudang logistik, Senin (29/12/2025).

​Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khusnul Khotimah, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa menjadi prioritas utama sebagai lokasi pembangunan fisik koperasi tersebut.

Pemanfaatan Aset Desa dan Alternatif Lahan

​Dalam keterangannya, Khusnul menyampaikan bahwa mayoritas desa berencana menggunakan lahan milik desa sendiri (Tanah Kas Desa). Namun, bagi desa yang memiliki keterbatasan lahan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan aset negara.

​”Jika desa tidak memiliki lahan sendiri, pembangunan bisa menggunakan Barang Milik Negara (BMN) seperti lahan Perhutani, atau Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten. Syaratnya, pihak desa wajib mengurus perizinan resmi kepada instansi terkait atau Bupati,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proses Inventarisasi dan Digitalisasi Data

​Hingga saat ini, pemerintah fokus pada pendataan untuk memastikan status lahan benar-benar clean and clear (bebas sengketa) sebelum pembangunan fisik dimulai. Proses verifikasi lapangan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor:

PT Agrinas: Selaku mitra pelaksana teknis.

​Kodim (Babinsa) & Pemerintah Desa: Melakukan verifikasi faktual di lapangan.

​Dinas Koperasi: Melalui tim pendamping khusus Project Management Office (PMO).

​Setelah verifikasi tuntas, data lahan akan diintegrasikan ke dalam sistem digital PT Agrinas dan portal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Landasan Hukum: Instruksi Presiden

​Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang mengikat. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Bupati yang merujuk pada:

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

​Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan payung hukum tersebut, setiap desa kini diwajibkan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Memutus Rantai Distribusi Pangan

​Tujuan fundamental dari program ini adalah memangkas rantai distribusi pangan yang panjang, yang selama ini kerap merugikan petani. Dengan adanya gudang logistik dan gerai di setiap desa, diharapkan harga menjadi lebih stabil.

​Kehadiran Koperasi Merah Putih dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan BUMDes. Keduanya akan bersinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

​Reporter: Teguh

Editor: Casroni

SINTANG, DN-II Sebuah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan terkuak. Kasus yang melibatkan subjek hukum bernama Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri mengungkap tabir gelap bagaimana identitas yang dimanipulasi diduga digunakan untuk merampas hak ahli waris sah melalui prosedur lelang yang cacat di KPKNL.

Aktor utamanya adalah Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri. Secara kritis, kita harus mempertanyakan bagaimana satu individu bisa memiliki tiga identitas berbeda dengan dua tanggal lahir (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965) yang diakui dalam dokumen negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan BPN yang menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah bersertifikat (1990) serta KPKNL yang memaksakan lelang tanpa dokumen asli, patut diduga sebagai bentuk kolusi administratif.

Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan Kejahatan Terhadap Kebenaran Umum:

Perubahan umur yang drastis dalam hitungan hari pada laporan kehilangan dan pernyataan sumpah di BPN adalah indikasi kuat pelanggaran Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).

Berdasarkan penegasan KPKNL tanggal 22 Februari, mereka mengakui hanya mengantongi fotokopi. Secara hukum, melelang properti tanpa SHM Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Titik lemah berada pada Pengadilan Negeri Sintang (melalui Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg) yang menjadi alat legitimasi nama alias bagi Heri. Selain itu, Kantor Pertanahan (BPN) setempat gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat (SHM 1990 milik ahli waris vs SHM 2001 milik Heri).

Upaya sistematis ini dimulai tahun 2001 saat SHM baru diterbitkan dengan data KTP yang diragukan. Puncaknya pada tahun 2011, saat nama alias dimunculkan dalam putusan pengadilan untuk menjembatani perbedaan data. Inkonsistensi umur yang berubah hanya dalam 24 jam menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan tergesa-gesa namun berhasil lolos dari verifikasi pejabat berwenang.

Mengapa institusi sebesar KPKNL berani melakukan lelang berdasarkan fotokopi milik orang lain? Ini memunculkan kecurigaan adanya upaya paksa untuk mengeksekusi aset milik ahli waris (pemegang SHM 1990) demi kepentingan pihak tertentu. Menggunakan data palsu untuk mengklaim tanah adalah bentuk perampasan hak yang dikemas dalam bungkus hukum (“legalitas formal” yang cacat).

Karena objek lelang tidak memiliki dokumen asli, proses lelang harus dihentikan segera.

Menuntut BPN membatalkan SHM 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas palsu).

Melaporkan oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP ditegakkan, maka seluruh produk hukum turunannya (termasuk SHM dan Putusan PN) seharusnya gugur dengan sendirinya.

Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan tangan kotor. Jika negara melegalkan lelang berdasarkan fotokopi dan membiarkan identitas palsu bertebaran di dokumen otentik, maka runtuhlah wibawa hukum di Indonesia

Tim Redaksi

KERTOSONO, DN-II Hingga penghujung Desember 2025, kejelasan mengenai pembangunan kembali Jembatan Lama Kertosono (Treteg Lama) masih gelap gulita. Harapan warga untuk melihat kembali denyut nadi ekonomi dan akses pendidikan yang lancar kini terkubur di bawah reruntuhan beton yang dibiarkan mangkrak di aliran Sungai Brantas.

Aktivis 98 dan Pimpinan Redaksi media Ir.Edi Uban mengatakan kami akan selalu terus menyuarakan inspirasi masyarakat Kertosono untuk mempertanyakan kapan relaksasi pekerjaan jembatan lama Kertosono karna itu juga aicon sejarah perjuangan 45 tapi perhatian pemerintah Nganjuk dan mengabaikan history lama ,”tegasnya

Terhentinya total proses pembersihan sisa reruntuhan dan ketiadaan progres pembangunan jembatan baru. Kondisi ini bukan lagi sekadar “bencana alam”, melainkan telah bergeser menjadi bencana kebijakan. Tidak adanya jembatan darurat maupun kepastian proyek permanen menunjukkan lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah.

Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab (ping-pong birokrasi) terkait pendanaan. Rakyat menjadi korban di tengah perdebatan apakah proyek ini harus dibiayai APBD atau APBN, sementara koordinasi lintas sektoral terlihat nihil.

Alasan klasik mengenai “keterbatasan anggaran” dan “proses verifikasi administrasi” dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal mengingat jembatan ini adalah jalur vital. Kritikan muncul karena pemerintah dianggap lebih memprioritaskan proyek kosmetik perkotaan dibandingkan infrastruktur dasar yang menyangkut nyawa dan ekonomi warga pinggiran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penghubung antara Kecamatan Kertosono (Nganjuk) dan Desa Bandar Kedungmulyo (Jombang). Lokasi ini merupakan titik temu strategis. Terputusnya jembatan ini memaksa ribuan warga, buruh pabrik, dan pelajar bertaruh nyawa di jalur utama provinsi yang padat truk besar atau memutar hingga 5–7 kilometer.

Jembatan roboh akibat hujan ekstrem pada Juli 2025. Artinya, sudah hampir 6 bulan warga dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa adanya solusi konkret. Waktu setengah tahun tanpa adanya jembatan darurat adalah bukti lambatnya respon kedaruratan daerah.

Biaya logistik warga meningkat dan pedagang di sekitar pasar Kertosono kehilangan omzet drastis.

Ratusan pelajar harus berangkat lebih pagi dan menghadapi risiko kecelakaan di jalur cepat.

Sisa material jembatan yang masih berada di dasar sungai berpotensi membendung aliran air, yang justru berisiko memicu banjir susulan di pemukiman sekitar saat puncak musim hujan tiba.

Pernyataan Sikap:
“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan birokrasi. Membiarkan jembatan ini mangkrak selama enam bulan adalah bentuk pengabaian hak dasar warga atas akses transportasi yang aman.”

Tim Prima

PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 lalu.

​Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk batu bara yang masih nekat melintas.

Rambo Siap Kawal Instruksi Gubernur

​Merespons instruksi tersebut, organisasi Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya aturan di lapangan, khususnya di wilayah “Bumi Serasan Sekundang”, Kabupaten Muara Enim.

​Penasihat Hukum Rambo Sumsel, Joni Aria Saputra, S.H., M.H., CHC., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan selektif dan ketat. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap mendirikan pos pantau untuk menghentikan truk batu bara yang membandel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami mendukung penuh kebijakan ini. Jika masih ada angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, terutama yang menuju arah Lampung, kami siap melakukan penghentian dan penghadangan di lapangan,” ujar Joni saat memberikan keterangan bersama Kabiro Media Cakra Buana Muara Enim, Ricky Firmansyah.

​Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

​Meski bersikap tegas, Joni menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Muara Enim maupun Polsek di wilayah Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

​”Langkah ini kami ambil agar tidak menyalahi aturan atau melanggar hukum. Tujuannya semata-mata demi mewujudkan Sumsel bebas dari angkutan batu bara di jalan umum yang selama ini sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.

​Uji Ketegasan Pemerintah dan APH

​Instruksi Gubernur ini dinilai menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk bersatu padu. Joni menegaskan bahwa Januari 2026 akan menjadi momentum krusial untuk menguji ketegasan pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan.

​”Jika Januari 2026 masih ada perusahaan yang mengangkangi instruksi orang nomor satu di Sumsel ini, maka tidak ada kata lain selain lawan. Kami akan paksa putar balik. Ini adalah ujian ketegasan bagi APH dan Pemerintah untuk melakukan penindakan nyata,” pungkasnya.

Tim Prima

LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.

 

Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.

 

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.

 

“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

 

Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.

 

“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

 

Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.

 

Published : Tim Redaksi PRIMA

JAKARTA TIMUR, DN-II Ustadz Zaky Mubarok Mengajak jemaah memberikan Lantunan salawat dan doa membubung tinggi ke langit kawasan Pondok Kelapa saat ribuan masyarakat bersatu dalam kekhusyukan Peringatan Haflah Haul ke-6, Minggu (28/12/2025).

Acara yang digelar di Jalan Pondok Kelapa Selatan tidak sekadar ritual tahunan, melainkan manifestasi kerinduan umat terhadap sosok teladan yang telah berpulang dan wadah pemupukan nilai spiritual.

Keluarga besar dan jemaah menggelar peringatan Haflah Haul ke-6 Almaghfurlah H. Niman Bin H. Ahmad, sebagai bentuk penghormatan serta doa bersama untuk almarhum.

​Acara inti akan diisi dengan ceramah agama (tausiyah) yang disampaikan oleh Ustadz Zaky Mubarok. Selain mendengarkan tausiyah, rangkaian acara biasanya meliputi pembacaan surah Yasin, tahlil, dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.

​Peringatan haul ini diharapkan menjadi momentum silaturahmi bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi pengingat akan jasa dan kebaikan almarhum semasa hidup.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejak ba’da Isya, arus jamaah yang didominasi pakaian putih dan peci tampak mengalir memenuhi lokasi. Kehadiran para ulama sepuh dan tokoh masyarakat Lampiri memberikan nuansa keagungan, mempertegas bahwa warisan spiritual almarhum masih melekat kuat di hati warga.

Di panggung utama, Ustadz Zaky Mubarok menjadi narasumber utama yang memberikan tausiyah memukau. Dengan gaya penyampaian yang lugas namun menyentuh, beliau mengajak jamaah untuk merefleksikan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan sang tokoh.

“Haul ini bukan hanya tentang mengenang mereka yang telah tiada, tapi tentang bagaimana kita menghidupkan kembali semangat perjuangan dan kesalehan mereka dalam nadi kehidupan kita sehari-hari,” tegas Ustadz Zaky di hadapan jamaah yang menyimak dengan saksama.

Antusiasme warga Lampiri dan sekitarnya sangat bahagia menyaksikan penyampaian dari Ustadz Zaky. Hal ini membuktikan bahwa kegiatan keagamaan seperti Haul tetap menjadi magnet pemersatu di tengah hiruk-pikuk Jakarta.

Selain tahlil dan tahmid, acara juga menjadi ajang silaturahmi akbar. Dokumentasi menunjukkan kerumunan yang tertib, di mana warga dari berbagai usia duduk bersimpuh mendengarkan wejangan agama yang menyejukkan.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin para ulama setempat, memohon keberkahan untuk Pondok Kelapa dan keselamatan bangsa. Cahaya lampu panggung dan kilatan kamera menjadi saksi betapa syiar Islam tetap hidup dan bercahaya di sudut Jakarta Timur malam itu.

(Red/Prima)

BREBES, DN-II Menjelang puncak arus balik dan libur akhir tahun, Kasi Propam Polres Brebes Iptu Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Candi (OLC) 2025, Minggu (28/12/2025).

Pengecekan dimulai pukul 10.00 WIB di Pospam Cisanggarung, Kecamatan Losari, yang merupakan gerbang utama masuknya kendaraan dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

Dalam sidak tersebut, Iptu Budi memeriksa kesiapan personel serta sarana prasarana penunjang pengamanan.

“Kami ingin memastikan seluruh personel berada di pos dan menjalankan tugas sesuai SOP, mengingat Pospam Cisanggarung adalah titik pintu masuk wilayah Jateng,” ujar Iptu Budi Santoso.

Usai dari Losari, tim Sie Propam melanjutkan pengecekan ke Pospam Dermoleng di Kecamatan Ketanggungan dan Pospam Exit Tol Pejagan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan di ketiga lokasi, situasi keamanan wilayah terpantau aman terkendali dan seluruh personel jaga hadir lengkap di pos masing-masing.

Ditambahkan Kasi Propam, kegiatan rutin ini dilakukan selama berlangsungnya OLC guna menjamin pelayanan maksimal kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, serta memastikan wilayah hukum Polres Brebes tetap kondusif.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman karena melihat kehadiran Polri di lapangan yang selalu siap sedia,” tutupnya. (Red/Hms)

OPINI: Menjaga Marwah, Merawat Integritas — Mahalnya Sebuah Kata ‘Nanti’

Oleh: Redaksi/Kontributor, Minggu – 28 Desember 2025.

WWWW.DETIK-NASIONAL.COM Dalam riuh rendah interaksi sosial modern, kalimat seperti “Nanti saya kabari” atau “Kapan-kapan kita kopi darat” sering kali meluncur tanpa beban. Sayangnya, deretan kata manis ini kerap hanya menjadi dekorasi percakapan—sebuah basa-basi tanpa nyawa yang berakhir tanpa realisasi. Fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai yang mengkhawatirkan: ketika kata-kata mulai kehilangan bobot sakralnya.

Padahal, jika ditinjau dari kacamata integritas, janji bukanlah sekadar ornamen bibir. Ia adalah komitmen moral yang mengikat secara mutlak. Saat seseorang berjanji, ia sedang mempertaruhkan aset paling berharga dalam hubungan manusia: Kepercayaan. Dalam hukum alam yang tak terelakkan, setiap pengingkaran akan memicu hukum sebab-akibat yang pada akhirnya akan meruntuhkan reputasi pelakunya sendiri.

Janji Adalah Hutang Ekspektasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara psikologis, setiap janji yang diucapkan secara otomatis membangun “jembatan ekspektasi” di benak lawan bicara. Tidak peduli seberapa remeh skalanya—apakah sekadar membalas pesan WhatsApp atau janji pertemuan formal—ucapan tersebut menciptakan harapan yang nyata.

Masalah mendasar muncul ketika janji hanya menjadi “angin surga”. Saat komitmen diingkari, jembatan ekspektasi itu runtuh seketika. Dampaknya bukan sekadar kekecewaan sesaat, melainkan pengikisan rasa hormat secara permanen. Prinsipnya sederhana namun fundamental: Jangan menjanjikan apa pun jika Anda tidak memiliki niat atau kapasitas untuk menepatinya.

Kepercayaan: Komoditas Mewah yang “Sekali Pakai”

Dalam sosiologi masyarakat, kepercayaan (trust) adalah komoditas yang mahal sekaligus rapuh. Menariknya, kepercayaan sering kali tidak hancur karena satu hantaman kesalahan besar, melainkan karena akumulasi “retakan-retakan kecil” dari janji-janji sepele yang terus-menerus diingkari.

Bagi mereka yang memegang teguh prinsip integritas, kepercayaan memiliki dua sifat absolut:

Sekali Dikhianati, Selamanya Berbekas: Rasa percaya bisa luntur seketika, tanpa memandang sekecil apa pun konteks pengingkarannya.

Sulit Dipulihkan: Memperbaiki kepercayaan yang ternoda jauh lebih melelahkan daripada membangun hubungan baru dari titik nol.

Menuju Masyarakat Berintegritas

Sudah saatnya kita memutus pola komunikasi toksik ini. Menggunakan janji sebagai alat instan untuk menyenangkan orang lain atau sekadar mengakhiri pembicaraan agar tidak canggung adalah bentuk ketidakjujuran yang halus namun merusak.

“Lebih terhormat berkata ‘Tidak’ atau ‘Mohon maaf, saya belum bisa’ daripada mengumbar komitmen palsu demi kenyamanan sesaat.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pada akhirnya, harga diri seseorang tidak diukur dari seberapa manis tutur katanya, melainkan dari presisi antara ucapan dan tindakan. Integritas adalah satu-satunya harta yang tetap melekat bahkan ketika atribut duniawi lainnya tanggal. Menjaga marwah kata adalah langkah awal yang nyata untuk menjadi manusia bermartabat di tengah krisis kejujuran yang melanda saat ini. (**)

​BREBES, DN-II Suasana akademik di STIE Widya Manggalia berubah mencekam dalam dua pekan terakhir. Tanpa alasan yang jelas di awal, aktivitas perkuliahan dialihkan menjadi daring (online) sejak Senin (15/12/2024), menyusul aksi penggembokan gerbang kampus dan pencopotan atribut identitas lembaga oleh pihak luar.

Kronologi Ketidakpastian

​Ketidakpastian mulai dirasakan mahasiswa sejak Kamis, 12 Desember 2024. Saat itu, jadwal kelas sore yang seharusnya berjalan normal tiba-tiba diliburkan secara mendadak. Memasuki awal pekan berikutnya, mahasiswa menerima instruksi bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

​Sakha, mahasiswa semester 7 yang turut serta dalam upaya audiensi, mengungkapkan bahwa keresahan utama mereka bukanlah pada metode belajarnya, melainkan ketiadaan pengumuman resmi dari manajemen terkait alasan perubahan mendadak tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kampus Tergembok dan Identitas “Dihapus”

​Kekhawatiran mahasiswa memuncak saat mendapati gerbang kampus tergembok rapat. Lebih mengejutkan lagi, papan nama dan atribut identitas “STIE WIDYA MANGGALIA” yang biasanya terpampang di depan gedung kini telah dicopot.

​Kondisi fisik kampus yang seolah “dihapus” ini memicu spekulasi terkait adanya sengketa lahan antara pihak yayasan dengan pendiri lama. “Kami hanya ingin kejelasan. Kuliah online tanpa alasan resmi, ditambah kampus digembok dan atribut dicopot, membuat kami khawatir akan masa depan pendidikan kami,” ujar seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Respons Ketua STIE Widya Manggalia

​Menanggapi aksi protes mahasiswa yang terjadi pada Minggu pagi (28/12/2025), Ketua STIE Widya Manggalia, Lusi Wulandari, akhirnya memberikan pernyataan. Beliau mengonfirmasi bahwa akar permasalahan memang berkaitan dengan persoalan lahan.

​Lusi menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menangani dampak dari aksi penggembokan dan sengketa lahan tersebut agar tidak merugikan hak-hak mahasiswa dalam menempuh pendidikan.

Mahasiswa Bersiap Turun Jalan

​Meski sudah ada penjelasan singkat, minimnya transparansi sebelumnya membuat mahasiswa mulai menggalang massa. Aksi “turun jalan” direncanakan sebagai bentuk protes untuk menuntut penjelasan terbuka mengenai status hukum kampus dan jaminan kelangsungan proses belajar mengajar.

​”Kami tidak mempermasalahkan siapa yang masuk dalam struktur pengurus lembaga. Yang jelas, mahasiswa jangan sampai menjadi korban akibat konflik internal kepengurusan,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam audiensi.

​Hingga saat ini, para mahasiswa masih menunggu langkah konkret dari birokrasi kampus agar status akademik mereka tidak terkatung-katung akibat sengketa properti yang terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page