Beranda » Popular » Halaman 179

Popular

BREBES, DN-II Kondisi pasar tradisional di Kabupaten Brebes tengah berada di titik nadir. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar dilaporkan anjlok drastis pada tahun 2025. Kesenjangan lebar antara target fiskal dengan realisasi di lapangan memicu kekhawatiran akan keberlangsungan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.

Target Melest Jauh dari Ekspektasi

Kepala Pengelola Pasar Induk Brebes, Ali Nurohman, mengungkapkan bahwa target PAD yang dipatok untuk tahun 2025 mencapai Rp576 juta. Namun, hingga mendekati tutup buku akhir tahun, realisasi pendapatan diprediksi hanya mampu menyentuh angka Rp100 juta.

“Target bulanan seharusnya berada di angka Rp48 juta untuk mencapai sasaran tahunan. Namun kenyataannya, sejak Januari kami hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp7 juta, bahkan di bulan-bulan berikutnya merosot hingga ke angka Rp5 juta per bulan,” ujar Ali saat memberikan keterangan.

Eksodus Pedagang: Dari Pasar ke Pabrik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fenomena “pasar mati” bukan sekadar isapan jempol. Hal ini terlihat dari menyusutnya jumlah pedagang aktif secara signifikan. Dari total 700 pedagang yang terdaftar, kini hanya tersisa sekitar 200 orang yang masih bertahan mencoba peruntungan.

Banyak pedagang, khususnya di sektor sembako, terpaksa gulung tikar karena modal usaha habis tergerus biaya operasional yang tidak sebanding dengan pemasukan. Kondisi ini memicu pergeseran profesi; para pedagang usia produktif kini lebih memilih meninggalkan lapak mereka untuk bekerja di sektor manufaktur.

“Banyak pedagang muda yang memilih tutup dan beralih menjadi buruh pabrik. Bagi mereka, gaji bulanan di pabrik lebih menjanjikan kepastian daripada bertahan di pasar namun terus merugi,” tambah Ali.

Infrastruktur Rusak dan Gempuran Kompetitor

Ambruknya retribusi pasar ini ditengarai oleh tiga faktor krusial:

Fasilitas Memprihatinkan: Kondisi pasar yang becek saat hujan, ancaman banjir, serta atap yang bocor membuat konsumen enggan berkunjung.

Persaingan Ketat: Menjamurnya pedagang keliling, ritel modern, hingga toko milik Bumdes menjadi kompetitor berat yang menawarkan kenyamanan lebih bagi konsumen.

Daya Beli Menurun: Pendapatan harian yang minim membuat pedagang kesulitan, bahkan hanya untuk membayar retribusi harian (karcis) dan kebutuhan pokok mereka sendiri.

Urgensi Revitalisasi Total

Pihak pengelola menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelamatkan aset daerah ini adalah melalui revitalisasi total. Tanpa adanya perbaikan gedung dan modernisasi fasilitas, eksistensi pasar tradisional dikhawatirkan akan segera punah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kuncinya adalah kenyamanan. Jika pasar dibangun bagus, bersih, dan tidak kumuh, pembeli pasti akan kembali. Saat ini, masyarakat enggan masuk ke pasar karena kondisinya yang tidak layak,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

BREBES, DN-II RSUD Brebes, sebagai pusat rujukan kesehatan utama di Kabupaten Brebes, tengah menuai kritik tajam dari masyarakat. Buruknya manajemen antrean dan keterlambatan jam operasional di unit poliklinik memicu penumpukan pasien yang drastis.

Kondisi ini dikeluhkan oleh banyak pihak, salah satunya Faruq Abkar. Berdasarkan pantauannya di lokasi, ketidaknyamanan pasien sudah dimulai sejak pagi buta akibat sistem pelayanan yang dinilai tidak efisien.

Pelayanan Molor Hingga 4 Jam

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (30/12/2025), pasien sudah mulai berdatangan dan mengantre sejak pukul 06.00 WIB. Namun, aktivitas pelayanan di poliklinik dilaporkan baru mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 WIB. Jeda waktu tunggu selama empat jam tersebut mengakibatkan ruang tunggu penuh sesak hingga melebihi kapasitas.

“Pasien sudah antre sejak pagi, tapi poli baru buka jam 10.00 WIB. Kami berharap Direktur RSUD bisa menyiapkan dokter cadangan. Jadi, selagi dokter utama melakukan visite ke ruang rawat inap, pelayanan di poli tetap bisa berjalan,” tegas Faruq.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Malfungsi Sistem: Nomor Ganda Picu Ketegangan

Tak hanya soal jam operasional, kendala teknis pada sistem informasi rumah sakit juga menjadi sasaran kritik. Terjadi karut-marut pada nomor urut antrean yang mengakibatkan tumpang tindih antara pasien BPJS dan pasien umum.

“Sering terjadi nomor antrean ganda. Misalnya, pasien BPJS dan umum sama-sama memegang nomor satu. Ini memicu kebingungan petugas pendaftaran dan protes warga karena merasa hak antreannya diserobot,” tambahnya.

Desakan Evaluasi Total

Mengingat statusnya sebagai rumah sakit rujukan utama, manajemen RSUD didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh. Perbaikan sistem IT pada bagian pendaftaran dan manajemen jadwal tenaga medis menjadi poin krusial yang harus dibenahi demi menjamin kenyamanan layanan publik.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak RSUD Brebes melalui Imam Budi Santoso menyampaikan permohonan maaf dan apresiasinya atas masukan masyarakat.

“Terima kasih atas informasinya. Kepada seluruh masyarakat Brebes, kami sampaikan bahwa RSUD Brebes akan segera melakukan pembenahan internal dan mengevaluasi sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Imam singkat saat dikonfirmasi.

Reporter: Teguh

JAKARTA BARAT, DN-II Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan tajam. Meski sempat viral dan disidak oleh tim gabungan pada November lalu, tempat usaha yang sebelumnya bernama All You Massage kini berganti nama menjadi Every One Massage and Relax dan tetap beroperasi di Ruko Rich Palace, Jl. Meruya Ilir, Kembangan. (30/12/2025).

Pergantian nama tersebut diduga kuat hanya sebagai siasat untuk menghindari sanksi administratif dan hukum, sementara aktivitas di dalamnya disinyalir tetap menyajikan layanan asusila yang semakin vulgar.

Kekecewaan Warga terhadap Kinerja Pemkot Jakarta Barat

Warga di lingkungan RT 08 RW 07 Kelurahan Srengseng menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) serta Satpol PP Jakarta Barat. Hasil sidak pada 4 November 2024 lalu yang menyatakan “tidak ditemukan pelanggaran” berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

“Kami melihat sendiri di meja kasir terpampang jelas menu layanan yang mengarah pada unsur prostitusi. Namun anehnya, hasil sidak justru nihil. Kami menduga ada praktik ‘koordinasi’ atau pembekingan oleh oknum pejabat terkait,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kecurigaan warga semakin diperkuat dengan sikap antikritik pejabat publik. Diketahui, nomor WhatsApp media yang mencoba melakukan konfirmasi justru diblokir oleh oknum Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Parekraf Jakarta Barat. Sikap tersebut dinilai tidak humanis dan jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.

Modus Operandi dan Tarif Layanan

Berdasarkan laporan warga pada 29 Desember 2025, aktivitas para terapis yang berpakaian minim dan seksi kembali terlihat mencolok. Modus yang digunakan adalah menawarkan “paket tambahan” di luar pijat kebugaran dengan tarif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp550.000.

“Aktivitas ini sangat merusak akhlak generasi muda di lingkungan kami. Kami tidak butuh sekadar sidak formalitas, kami butuh tindakan tegas berupa penutupan permanen,” tegas perwakilan warga lainnya.

Landasan Hukum dan Analisis Peraturan

Tindakan operasional Every One Massage yang diduga memfasilitasi asusila dapat dijerat dengan serangkaian regulasi ketat:

1. Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Pasal 42 ayat (2): Setiap orang dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan/ruang sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan paksa.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ini merupakan “senjata pamungkas” Pemprov DKI untuk menutup tempat usaha nakal:

Pasal 38 ayat (2) huruf k: Pengusaha pariwisata wajib menjaga moral, etika, dan susila di tempat usaha.

Pasal 54 ayat (1): Setiap manajemen perusahaan pariwisata yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran narkotika atau praktik prostitusi di lokasi usahanya, dapat dikenakan sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung tanpa teguran tertulis.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU TPKS

Pasal 296 KUHP: Mengenai orang yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Terkait eksploitasi seksual jika ditemukan unsur paksaan atau perdagangan orang di bawah umur.

Tuntutan Warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

Demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum, warga Kembangan mendesak Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk:

Melakukan Audit Perizinan: Memeriksa kesesuaian NIB (Nomor Induk Berusaha) pada sistem OSS dengan fakta kegiatan di lapangan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT): Melakukan penyamaran (undercover) untuk membuktikan praktik prostitusi agar tidak ada celah bagi pengelola untuk mengelak.

Tindakan Disiplin: Meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja oknum Sudin Parekraf Jakarta Barat yang diduga melakukan pembiaran atau pembekingan.

Penutupan Permanen: Mencabut izin usaha secara permanen dan memasukkan nama pemilik usaha ke dalam daftar hitam (blacklist).

Hingga berita ini diturunkan, warga tetap berjaga dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut sembari menunggu tindakan nyata dari otoritas berwenang.

Tim Prima

MERANGIN, DN-II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Jambi, mengambil langkah tegas dengan memasukkan dua perusahaan kontraktor, CV Hinko Jaya Raya and CV Zhafran Rizqi, ke dalam daftar hitam (blacklist).

Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul kelalaian fatal kedua perusahaan dalam menjalankan kewajiban kontrak pada proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan negara dari proyek yang tidak produktif.

Progres Minim dan Proyek Fiktif

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut menunjukkan performa yang sangat buruk:

CV Hinko Jaya Raya: Bertanggung jawab atas proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun. Hingga melewati batas waktu kontrak, pengerjaan fisik baru mencapai 40%.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

CV Zhafran Rizqi: Ditugaskan pada proyek di Tiaro Renah Sepantai. Ironisnya, perusahaan ini mencatatkan progres 0% alias sama sekali belum memulai pekerjaan hingga masa kontrak habis.

Penjelasan Konsultan Pengawas

Darman, Direktur Archipta Consultindo selaku konsultan pengawas, mengonfirmasi sanksi tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan blacklist diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama pihak PU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor terkait.

“Keterlambatan ini murni disebabkan oleh kelalaian pihak kontraktor. Jika sejak awal pekerjaan dipacu secara maksimal, kami yakin proyek ini seharusnya sudah selesai tepat waktu,” ujar Darman.

Dukungan dari Aktivis dan Masyarakat

Kebijakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari kalangan swadaya masyarakat. Rama Sanjaya, seorang aktivis LSM setempat, menilai tindakan Dinas PUPR sudah tepat karena dampak kerugian yang ditimbulkan bersifat sistemik.

“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran namun tidak ada hasil yang bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, konsultan pengawas juga dirugikan karena potensi hak pembayarannya terhambat akibat kelalaian kontraktor. Ini adalah pelajaran penting bagi kontraktor lain agar lebih profesional,” tegas Rama.

Dengan masuknya kedua perusahaan ini ke dalam daftar hitam, CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi dipastikan tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia untuk periode waktu yang ditentukan sesuai regulasi yang berlaku.

Red/Gondo Irawan

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA TIMUR, DN-II Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.138.08 yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga membiarkan mafia penimbun BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan motor Thunder untuk melakukan pengecoran Pertalite dengan modus bolak-balik. Kegiatan ilegal ini melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pengawasan di lapangan. (29/12/2025).

Dilaporkan, para mafia menggunakan motor Thunder dengan cara ganti orang namun menggunakan unit yang sama untuk membeli Pertalite secara berulang. Praktik ini secara tegas dilarang karena bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi yang ditujukan untuk kebutuhan pribadi, bukan penimbunan.

Ketika dikonfirmasi awak media, Manager SPBU 34.138.08 yang dikenali sebagai Pak Gito menyatakan, “Belum ada aturan dari Pertamina tentang motor Thunder, jadi gak masalah, namanya juga kan beli, ” Ujarnya.

” Namun, pendapat ini bertentangan dengan Pengawas SPBU yang disebut Pak Ali, yang mengakui, “Sebenarnya tidak dibebaskan terkait motor Thunder. Sudah saya ingatkan sama operator jangan biarkan isi bolak-balik, tapi kadang gak mungkin awasin terus, apalagi kalau manager tidak tahu.”

Operator SPBU bernama Ari juga menambahkan, “Semua kegiatan motor Thunder ini tahu pengawas maupun managernya. Tapi gak boleh beberapa kali, dibatasi 2 kali aja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Pak Ali menyatakan telah memberikan arahan kepada operator agar tidak menimbulkan masalah, meskipun mengakui kesibukannya membuatnya sulit memantau secara ketat. Hal ini menunjukkan adanya kamuflase antara manajemen dan pengawas SPBU terkait kegiatan ilegal tersebut.

Pada konfirmasi kepada awak media, Manager SPBU 34.138.08, Pak Gito, menyatakan bahwa belum ada aturan khusus dari Pertamina terkait motor Thunder. “Jadi gak masalah pak, namanya juga kan beli,” ujarnya.

Namun, pendapat tersebut berbeda dengan Pengawas SPBU 34.138.08, Pak Ali, yang menyatakan bahwa secara sebenarnya motor Thunder tidak dibebaskan untuk mengisi bensin. “Sudah saya ingatkan sama operator, motor Thunder tidak boleh isi bolak-balik. Kadang saya juga gak mungkin awasin terus pak, kalau manager tidak tau,” jelas Pak Ali. Ia menambahkan bahwa meskipun sibuk, ia sudah memberikan arahan kepada operator agar tidak menimbulkan masalah.

Selain itu, Ari, salah satu operator SPBU, mengkonfirmasi bahwa kedua pihak (pengawas dan manager) sebenarnya mengetahui kegiatan isian bensin untuk motor Thunder. “Semua kegiatan ini semua tau pengawas maupun managernya pak, tapi gak boleh beberapa kali isinya. Di bataskan 2 kali aja,” ucap Ari.

Ketidaksesuaian pendapat antara manajer dan pengawas di lokasi tersebut.

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat — termasuk oknum aparat — harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Jakarta Timur.

(Redaksi)

MUARA ENIM, DN-II 30 Desember 2025- Konflik agraria yang menggulung ribuan hektare Hutan Marga di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Pemerintah Pusat, Jaksa Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan membedah legalitas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyerobot lahan turun-temurun milik rakyat.

Kepala Perwakilan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan, Ali Sopyan, menyatakan bahwa kasus di Desa Darmo, Desa Tanjung Agung, dan Desa Muara Meo ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum di Indonesia.

“Kami minta Bapak Jaksa Agung dan KPK jangan tutup mata! Ambil tindakan tegas. Buktikan kepada kami bahwa hukum itu benar-benar ada dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan hanya menjadi pelayan korporasi dan pemilik modal,” tegas Ali Sopyan dalam pernyataan persnya.

Ali Sopyan menyoroti kejanggalan di lapangan, di mana lahan yang telah dihuni masyarakat sejak 1938—lengkap dengan tanaman produktif seperti kopi dan durian—bisa beralih status tanpa adanya proses ganti rugi yang transparan. Menurutnya, kuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam penerbitan izin-izin tersebut.

“Ini adalah momentum bagi pemerintah pusat untuk membuktikan janji pemberantasan mafia tanah. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian melawan kekuatan raksasa. Kami menanti kehadiran negara di Tanjung Enim,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan Ali, Kepala Desa Muara Meo, Hamit, memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum ini mulai dimanfaatkan oleh predator-predator sosial. Ia mengonfirmasi adanya oknum yang mengaku dari organisasi swadaya masyarakat yang memeras warga hingga Rp500.000 dengan janji pengurusan tanah marga.

“Rakyat sudah susah karena tanahnya diklaim perusahaan, sekarang mau diperas lagi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan kepada pemerintah pusat, jangan biarkan situasi ini berlarut hingga meledak menjadi konflik sosial,” ujar Hamit.

Ia menegaskan, hingga detik ini pihaknya tidak pernah memberikan lampu hijau bagi perusahaan mana pun untuk menguasai tanah marga di wilayahnya. Hamit mendesak agar penegak hukum segera menangkap para pelaku pungli yang memanfaatkan kesengsaraan warga.

Tuntutan Rakyat:

– KPK & Kejagung: Mengaudit seluruh izin HGU/IUP di wilayah Tanjung Enim yang berdiri di atas Hutan Marga.

– Kementerian ATR/BPN: Membatalkan sertifikat yang terbit tanpa melalui prosedur pelepasan hak adat yang sah.

– Polri: Menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli/penipuan yang memeras petani.

“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ali Sopyan.

Publisher -Red

BENGKULU, DN-II Marwah Pemerintah Kota Bengkulu dipertanyakan setelah Restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu diduga kuat membangkang terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan. Pasalnya, meski telah disanksi sejak 22 Desember 2025, limbah berbau busuk masih terus meracuni lingkungan warga. Kondisi ini memicu kemarahan Ali Sopyan, tokoh Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), yang secara terang-terangan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk segera menanggalkan jabatannya. (30/12/2025).

Dengan nada pedas, Ali Sopyan menyatakan bahwa ketidakmampuan DLH dalam menghentikan total pembuangan limbah Mie Gacoan adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. Ia menilai pemerintah setempat tidak memiliki “taring” di hadapan korporasi besar.

“Ini penghinaan bagi rakyat Bengkulu! Sanksi sudah turun, tapi limbah masih mengalir. Kepala DLH jangan hanya duduk di belakang meja dan berlindung di balik kertas administrasi. Jika tidak berani melakukan penyegelan paksa terhadap outlet yang jelas-jelas merusak lingkungan, maka Kepala DLH Kota Bengkulu harus mundur segera! Jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan korporasi merajalela,” tegas Ali Sopyan.

Melihat otoritas lokal yang dinilai mandul, Ali Sopyan juga mendesak Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, masalah ini sudah masuk kategori darurat lingkungan yang memerlukan intervensi Gakkum pusat.

“Kami tidak bisa berharap pada yang mandul. Pemerintah Pusat harus turun tangan. Cabut izin operasional Mie Gacoan sampai mereka benar-benar punya IPAL yang layak. Jangan biarkan investasi jadi alasan untuk merusak masa depan lingkungan kami,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga detik ini, warga di sekitar outlet Mie Gacoan masih mengeluhkan bau amis yang menyengat. Janji manajemen bahwa perbaikan sedang “diajukan ke pusat” dinilai hanya taktik mengulur waktu. Sementara itu, langkah penyedotan limbah yang dilakukan secara berkala dianggap warga hanya sebagai “plester pada luka menganga” yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum di Bengkulu. Jika seorang pejabat setingkat Kepala Dinas tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, maka regenerasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan. Publik Bengkulu menuntut aksi nyata: Segel IPAL Mie Gacoan sekarang, atau ganti Kepala Dinasnya!

Publisher -Red

BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan langkah progresif untuk mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Melalui komando Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Sutaryono, Pemkab resmi menginstruksikan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menangani fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Dewasa Tidak Sekolah (DTS), Selasa (30/12/2025).

Langkah strategis bertajuk “Sinergitas” ini bertujuan memastikan seluruh warga usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak, baik melalui jalur formal maupun non-formal.

Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Kolektif

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sutaryono menegaskan bahwa persoalan putus sekolah merupakan masalah kompleks yang tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia menekankan pentingnya menghapus ego sektoral demi masa depan generasi muda di Kabupaten Brebes.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Persoalan pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Kita butuh langkah konkret dan integrasi data yang akurat agar angka putus sekolah bisa ditekan secara signifikan,” tegas Sutaryono di hadapan para kepala OPD.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Strategi Penanganan dari Hulu ke Hilir

Rencana aksi ini mencakup pembagian peran spesifik yang melibatkan berbagai lini pemerintahan untuk menyisir warga yang putus sekolah:

Akar Rumput (Lini Desa): Pemerintah Desa dan Kelurahan diinstruksikan menggerakkan RT/RW untuk melakukan pendataan door-to-door guna menyisir warga kategori ATS dan DTS secara akurat.

Validasi & Integrasi Data: Disdukcapil melakukan pemadanan data kependudukan, sementara Diskominfo mengawal dukungan teknis serta diseminasi informasi agar program tersosialisasi secara masif.

Pusat Layanan Terpadu: Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dioptimalkan sebagai pusat integrasi layanan pendataan dan pengaduan bagi masyarakat.

Eksekusi Lapangan: Dindikpora bersama Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) menjadi garda terdepan untuk memastikan warga kembali masuk ke sistem pendidikan.

Mengoptimalkan Peran PKBM demi IPM

Salah satu poin krusial dalam gerakan ini adalah penguatan pendidikan non-formal. Masyarakat yang terkategori ATS atau DTS didorong untuk segera mendaftarkan diri di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) terdekat.

“Kami ingin memastikan no one left behind, tidak ada warga yang tertinggal. Melalui sinergi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait, kita akan pantau terus perkembangannya hingga mereka benar-benar kembali belajar,” tambah Sutaryono.

Dengan aksi integrasi ini, Pemerintah Kabupaten Brebes optimistis angka putus sekolah akan menurun tajam. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan lonjakan skor IPM di tingkat nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

BREBES, DN-II Potret buram kesejahteraan guru honorer di Indonesia kembali terkuak. Di Kabupaten Brebes, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) membagikan kisah pilu sekaligus inspiratif tentang perjuangannya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi demi menjaga nyala api pendidikan. (30/12/1025).

Pengabdian 8 Tahun dan Gaji “Seadanya”

Mengajar di sebuah SMP Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan nyatanya tidak menjamin kesejahteraan yang linier. Bagi guru PAI, terdapat kerumitan administratif karena koordinasi profesi mereka berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam percakapan hangat pada Selasa (30/12/2025), narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan realita pahit. Ia mengaku hanya menerima honor murni dari pihak sekolah sebesar Rp300.000 per bulan. Angka ini sangat kontras dengan beban kerja mendidik puluhan siswa setiap harinya.

“Gaji honorer dari sekolah memang sangat kecil. Saya sudah mengabdi sekitar 7 sampai 8 tahun, dan hingga kini honornya masih Rp300.000 per bulan,” ungkapnya dengan nada getir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih ironis lagi, ia sempat menceritakan timpangnya pendapatan dengan pengeluaran pendidikan. Di saat honornya hanya ratusan ribu, biaya kuliah yang harus ia tempuh mencapai Rp1,5 juta per bulan. Sebuah angka yang secara logika sulit dipertemukan, namun nyata terjadi.

Secercah Harapan di Tahun Baru

Setelah bertahun-tahun bersabar, secercah harapan mulai muncul melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah menuntaskan studi PPG yang dibiayai oleh Kemenag Brebes, ia kini tengah bersiap menyelesaikan proses administrasi sertifikasi.

Jika seluruh proses di Kemenag Brebes berjalan lancar, ia berpeluang mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan mulai Januari mendatang. Namun, tunjangan ini menuntut komitmen tinggi: kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai regulasi pusat.

“Panggilan Jiwa di Atas Materi”

Muncul pertanyaan besar: mengapa ia tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang mencekik? Baginya, menjadi guru bukan sekadar pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah pengabdian.

“Memang cita-cita saya dari dulu ingin jadi guru. Ada kepuasan batin yang tidak bisa dinilai dengan uang saat melihat anak-anak belajar. Kalau bukan jadi guru, mungkin saya hanya jadi karyawan biasa,” tuturnya optimis.

Tantangan Geografis dan Administrasi

Perjuangan guru honorer ini belum usai. Selain harus memenuhi jam mengajar yang padat, ia juga harus menghadapi tantangan mobilitas. Jarak antara sekolah tempatnya mengabdi dengan kantor Kemenag yang cukup jauh menuntut tenaga dan biaya ekstra dalam mengurus administrasi setiap bulannya.

Kisah ini hanyalah satu dari ribuan potret guru honorer di Indonesia yang sedang bertaruh nasib lewat jalur sertifikasi. Di tengah keterbatasan finansial, mereka tetap berdiri tegak di depan kelas, memastikan karakter dan spiritualitas generasi bangsa tetap terjaga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Editor: Casroni

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) bersama Badan Kesbangpol menggelar acara silaturahmi antara Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dengan para aktivis dan jurnalis, Senin (29/12/2025).

​Acara yang dipandu oleh Azmi Majid selaku moderator ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan menjadi wadah strategis bagi Bupati untuk menyerap aspirasi langsung dari para tokoh pegiat sosial dan insan pers.

​Bukan Sekadar Laporan Kinerja

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Mbak Mitha ini tidak hanya menjabarkan capaian kinerja Pemkab Brebes selama 10 bulan masa kepemimpinannya. Forum ini berkembang menjadi ruang dialog aktif dan interaktif. Para peserta diberikan kesempatan luas untuk menilai, mengkritisi, hingga mengapresiasi kinerja Bupati beserta jajarannya.

​”Ini adalah langkah luar biasa untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpijak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin mendengar langsung apa yang dirasakan masyarakat di lapangan,” ujar Azmi Majid, yang juga merupakan Juru Bicara Bupati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan

​Suasana pertemuan berlangsung cair namun tetap produktif. Dengan lugas, Mbak Mitha merespons satu per satu poin yang menjadi harapan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur, terutama jalan rusak, tetap menjadi prioritas utama pada tahun pertama masa jabatannya.

​Selain infrastruktur, dua sektor fundamental lainnya yang menjadi sorotan adalah:

​Pendidikan: Memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Brebes.

​Kesehatan: Menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang prima dan berkualitas.

​Membangun Sinergi demi Brebes Lebih Baik

​Melalui pertemuan ini, Bupati berharap sinergi antara pemerintah, aktivis, dan jurnalis dapat terus terjaga. Kritik dan masukan yang disampaikan dianggap sebagai “energi” untuk melakukan perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik.

​”Bupati sangat terbuka terhadap kritik. Baginya, jurnalis dan aktivis adalah mata dan telinga pemerintah dalam melihat realita di masyarakat,” pungkas Azmi.

Red/Casroni

You cannot copy content of this page