Beranda » Popular » Halaman 28

Popular

BREBES, DN-II Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 0713/Brebes terus menunjukkan progres signifikan. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah percepatan pembangunan talud serta penguatan tebing sungai sebagai upaya mitigasi bencana di wilayah Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog. Selasa, (28/4/2026).

Pengerjaan talud dan penguatan tebing sungai dilakukan secara gotong royong antara Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi longsor dan banjir, terutama saat musim hujan yang kerap mengancam wilayah tersebut.

 

Adapun progres sasaran fisik yang di fokuskan hingga saat ini di antaranya Pekerjaan talud penahan jalan baru dengan ukuran panjang 130 meter telah mencapai hasil 50 persen dan penguatan jembatan melalui pemasangan bronjong pada koper abutmen dan sayap jembatan, serta penguatan abutmen dengan cor beton dengan ukuran panjang 4 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 2 meter telah mencapai hasil 40 persen.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int selaku Dansatgas TMMD menyampaikan bahwa percepatan pembangunan ini merupakan bentuk nyata kepedulian TNI dalam membantu pemerintah daerah mengurangi risiko bencana sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan talud dan penguatan tebing sungai ini tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam, ,” ujarnya.

Selain sasaran fisik, TMMD Sengkuyung II juga melaksanakan berbagai kegiatan non fisik, seperti penyuluhan wawasan kebangsaan, kesehatan, pertanian, serta edukasi kebencanaan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk potensi bencana.

Dengan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan program TMMD ini mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan, baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut. Red/Casroni

MADINAH, DN-II Memasuki hari keempat di Kota Suci Madinah, kondisi 359 jamaah calon haji asal Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Kloter 8 dilaporkan dalam keadaan stabil. Petugas Haji Daerah (PHD) kini memperketat pengawasan kesehatan serta pendampingan ibadah guna memastikan seluruh jamaah dapat menjalani rangkaian Arbain di Masjid Nabawi dengan optimal.

Berdasarkan laporan terbaru dari petugas PHD Umum, Azmi Asmuni Majid, dan PHD Kesehatan, Supardi, hingga Selasa (28/4/2026) pukul 03.00 WAS, aktivitas ibadah jamaah secara keseluruhan berjalan lancar meski beberapa di antaranya memerlukan perhatian medis khusus.

Prioritas Layanan Kesehatan dan Visitasi

Tim kesehatan Kloter 8 bergerak proaktif dengan melakukan visitasi (kunjungan) dari kamar ke kamar. Supardi menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima jamaah yang sedang dalam pemantauan intensif akibat keluhan kesehatan ringan hingga perawatan luka kronis.

“Kami melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan gejala tidak memburuk. Penanganan saat ini meliputi pengobatan mual, demam, hingga perawatan rutin bagi penderita diabetes melitus,” ungkap Supardi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beberapa jamaah yang tengah dalam penanganan medis antara lain:

Sriyati (Asal Larangan): Penanganan keluhan mual akibat indikasi mag.

Warhani: Pemberian obat untuk meredakan gejala demam dan flu.

Mustaji: Kontrol rutin untuk kondisi diabetes dan jantung.

Khunaeni: Perawatan intensif pada luka ulkus DM (diabetes).

Taslikha: Penanganan nyeri perut dan lemas setelah sempat terpeleset saat pulang dari masjid.

Sinergi Petugas dan Aksi Kemanusiaan

Di luar urusan medis, petugas PHD bersinergi dengan PPIH Kloter, TKHI, dan TPHI dalam memfasilitasi kebutuhan teknis jamaah, termasuk aktivasi aplikasi Nusuk untuk akses masuk ke Raudhah.

Menariknya, kesiapsiagaan petugas Kloter 8 tidak hanya dirasakan oleh jamaah asal Brebes. Petugas dilaporkan sempat membantu mengamankan dan mengantar pulang jamaah tersesat asal Jawa Timur dan Samarinda yang kehilangan arah di area Masjid Nabawi.

“Kolaborasi ini mencakup segalanya, mulai dari pengawasan distribusi konsumsi hingga menjemput jamaah yang bingung arah jalan pulang menuju maktab,” jelas Azmi Asmuni Majid.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehangatan di Sela Ibadah

Suasana kekeluargaan mewarnai perjalanan ibadah di Tanah Suci. Pada Senin malam, silaturahmi antara petugas dan jamaah semakin erat saat keluarga besar KBIH Al-Multazam mengadakan jamuan makan malam bersama.

Hidangan khas Timur Tengah seperti Nasi Briani dan Nasi Mandi menjadi pelengkap momen kebersamaan tersebut. Pihak petugas menyampaikan apresiasi mendalam kepada H. Faizin dan jamaah Al-Multazam atas dukungan moril yang diberikan.

“Kebersamaan ini adalah energi tambahan bagi kami untuk terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh tamu Allah asal Brebes,” tambah Azmi.

Saat ini, jamaah Kloter 8 Brebes masih fokus menyelesaikan rangkaian ibadah Arbain sebelum dijadwalkan bertolak menuju Makkah dalam beberapa hari ke depan.

Laporan: Tim Media Center Haji Kloter 8 Brebes
Editor: Casroni

#PHDBrebes
#PPIH
#BrebesBeres
#Haji2026

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes mulai memperkuat tata kelola distribusi logistik guna mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengoptimalkan peran Koperasi Desa Mandiri Pangan (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus pemasok utama kebutuhan bahan pangan. (28/4/2026).

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Drs. Zaenal Abidin, MM, menyatakan bahwa langkah ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pelibatan koperasi dalam rantai pasok agar dampak ekonomi program MBG terasa langsung di tingkat desa.

Menghidupkan Kembali Ekonomi Desa

Optimalisasi KDMP bertujuan untuk mengaktifkan kembali koperasi-koperasi di tingkat desa yang selama ini terkendala permodalan. Dengan menjadi penyuplai tetap program MBG, KDMP diharapkan memiliki unit usaha yang berkelanjutan.

“Ini upaya menghidupkan KDMP yang selama ini tidak memiliki anggaran agar bisa bergerak kembali. Sudah ada Surat Edaran dari daerah untuk mendukung hal ini,” ujar Zaenal Abidin saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi kekhawatiran pelaku UMKM lokal yang selama ini memasok bahan baku seperti tahu dan tempe, Zaenal menegaskan bahwa kolaborasi tetap mengedepankan kualitas dan harga yang kompetitif.

“Fokus kami adalah standarisasi. Yang penting barang tersedia, harga cocok, dan kualitas bagus sesuai SOP. Kami melakukan pendampingan agar proses administrasi dan teknisnya lebih mudah bagi mereka,” imbuhnya.

Skema Permodalan dan Solusi Pembiayaan

Tantangan utama yang dihadapi KDMP saat ini adalah keterbatasan modal awal untuk menyuplai barang dalam skala besar. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah mengupayakan kerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hingga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami sedang mencari skema terbaik, harapannya disepakati bunga yang rendah agar koperasi bisa tumbuh. Mengingat ini program baru, kami terus mencari cara agar masyarakat dan koperasi sama-sama berdaya,” jelas Zaenal.

Transparansi Dana Desa dan Pengawasan

Terkait pendanaan, dijelaskan bahwa pembentukan dan penguatan KDMP berkaitan dengan alokasi Dana Desa yang ditargetkan dapat dikembalikan secara bertahap dalam jangka waktu enam tahun. Hal ini sekaligus menepis isu bahwa keuntungan koperasi akan ditarik ke pemerintah pusat.

“Keuntungan koperasi adalah milik anggota. Namun, karena modalnya bersumber dari Dana Desa, tentu ada mekanisme pengembalian yang diatur secara bertahap,” tegasnya.

Imbauan Terhadap Potensi Penipuan

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap waspada terhadap praktik koordinasi di lapangan. Muncul laporan mengenai adanya sosialisasi pinjaman yang mengatasnamakan KDMP, padahal proses administrasi koperasi masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah mengimbau warga untuk memastikan legalitas setiap skema keuangan yang ditawarkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara KDMP, UMKM lokal, dan penyelenggara MBG, program ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi nutrisi, tetapi juga katalisator pertumbuhan ekonomi di wilayah perdesaan Kabupaten Brebes.

Laporan: Teguh
Editor: Casroni

Lampung Barat, DN-II Dengan mendapat dukungan dari pimpinan Kecamatan (PK) 15 (lima belas) Kecamatan, unsur organisasi pendiri Partai Golkar, organisasi yang didirikan Partai Golkar dan organisasi sayap KPPG dan AMPG, Tomi Ardi, S.H terpilih secara aklamasi hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke XI (sebelas) Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat yang berlangsung di Kabupaten Lampung Barat pada Senin (27/4/2026).

Dalam sidang Musda ke XI yang dipimpin oleh Ansyori Bangsaradin, S.H dan Syukur sebagai sekretaris menyimpulkan dan menetapkan sejumlah keputusan strategis diantaranya menerima laporan pertanggungjawaban pengurus Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2020-2025, kemudian Ansyori menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian pengurus Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2020-2025.

“Berdasarkan petunjuk pelaksana (Juklak) nomor 02 tahun 2025, pasal 58, maka pengurus partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2020-2025 dinyatakan demisioner, selanjutnya rapat Paripurna ke 4 (empat) dilanjutkan dengan agenda pemilihan ketua dan membentuk tim formatur serta rapat formatur tentang susunan pengurus dan personalia”, kata Ansyori yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Provinsi Lampung.

Kemudian imbuh Ansyori, hasil proses pemilihan ketua telah dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu mulai dari tahap penjaringan bakal calon, pencalonan dan pemilihan. Berdasarkan petunjuk pelaksana (Juklak) nomor 02/DPP/IV/2025, maka dibacakan oleh steering committee atau tim penjaringan yang disampaikan oleh Bintara mewakili tim penjaringan. Dalam kesempatan ini, Bintara mengatakan bahwa berkas administrasi pencalonan Tomi Ardi, S. H dinyatakan sah.

Kemudian pengesahaan calon ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2026-2031dibacakan langsung oleh Pimpinan sidang, Ansyori Bangsaradin yang memutuskan dan mengesahkan Tomi Ardi, S.H sebagai calon ketua Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masih di tempat yang sama, Ansyori menerangkan bahwa setelah menyimak atas dukungan yang disampaikan oleh unsur pimpinan Kecamatan, unsur organisasi pendiri Partai Golkar, organisasi yang didirikan Partai Golkar dan organisasi sayap KPPG dan AMPG yang mencalonkan dan mendukung Tomi Ardi serta menyimak hasil tim penjaringan yang menyatakan berkas pencalonan Tomi Ardi dinyatakan sah, kemudian peserta sidang juga yang menyatakan setuju, maka Tomi Ardi dinyatakan terpilih aklamasi sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2026-2031.

Usai dinyatakan terpilih aklamasi, Ansyori mengumumkan komposisi struktur formatur hasil Musda XI Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat yang terdiri dari ketua tim formatur, anggota Formatur, unsur dari Pimpinan Kecamatan kemudian dari unsur organisasi sayap, organisasi yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya, pelantikan dan pengukuhan pengurus dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat periode 2026-2031 yang diketuai oleh Tomi Ardi, Sekretaris Noril Fadli, Bendahara Sapri dan Ketua Dewan Pertimbangan Ismun Zaini langsung dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. H. Hanan A Rozak, M.S didampingi, ketua harian, Riza Mirhardi, S.H, Aprozi Alam, S.E sebagai sekretaris dan H. Tony Eka Candra merupakan bendahara serta turut hadir pengurus dan fungisonaris Partai Golkar Provinsi Lampung lainnya.

Usai prosesi pelantikan yang berlangsung lancar, Tomi Ardi menyampaikan ucapan rasa syukur atas sukses dan khidmatnya prosesi acara Musda sampai dengan pelantikan pengurus dan personalia dapat berlangsung dengan baik.

“Ucapan terimakasih saya ucapkan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. H. Hanan A Rozak bersama jajaran, ucapan terimakasih juga kepada dewan pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat, harapannya dapat memberikan masukan, saran dan pertimbangan untuk Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat, terkait target dan capaian politik kita ke depan, dengan komposisi yang ada In Shaa Allah kita dapat mencapainya bersama-sama dan ucapan terimakasih juga kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya agenda Musda sehingga berjalan dengan baik, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT”, kata Tomi Ardi.

Sementara dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Ir. H. Hanan A Rozak, MS yang diwakili oleh Ketua Harian, H. Riza Mirhardi, S.H menyampaikan atas perintah ketua Hanan A Rozak dirinya menyampaikan beberapa pesan dihadapan pengurus, kader dan simpatisan Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat.

“Saya mengucapkan selamat kepada Tomi Ardi dan pengurus serta personalia yang telah dilantik, selamat berjuang, saya yakin dengan komposisi pengurus yang ada, maka Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat akan meraih kejayaan dan patut menjadi percontohan untuk Partai Golkar se-Lampung, segera lakukan konsolidasi dari desa dan dusun-dusun, saya berpesan agar kita selalu ada ditengah-tengah masyarakat, jika ada permasalahan warga maka kita harus selalu hadir dalam konteks sosial dan kemanusiaan, kita juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah menghantarkan agenda Musda dengan baik, ucapan terimakasih juga kepada tim advance dan tim Gerakan Lampung Menanam (Gelam) yang turut menyukseskan rangkaian acara Musda ke -XI Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat” kata Riza Mirhardi.

Riza Mirhardi yang sekaligus menutup agenda Musda XI Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat, juga berpesan ke depan untuk Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Desa agar memasang simbol-simbol Partai Golkar terutama papan nama dan bendera Partai Golkar. (Red)

JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat desa kembali menjadi sorotan nasional. Kasus pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi masuk dalam radar pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan instrumen pusat di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Polemik ini bermula dari terbitnya SK Pemberhentian Sekdes atas nama Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026. Ironisnya, langkah serupa dikabarkan menimpa seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

Koordinasi Lintas Instrumen Pusat

Langkah strategis diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekjen Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ. Setelah melakukan kajian mendalam, ditemukan indikasi kuat cacat administrasi karena dokumen pemberhentian tersebut tidak mencantumkan alasan yuridis yang jelas.

Selain berkoordinasi dengan Itjen Kemendagri, Kusmiadi juga meneruskan persoalan ini kepada instrumen kepresidenan melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan kasus ini mendapat pengawalan khusus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Siap, saya lanjutkan ke tim. Terima kasih,” demikian pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta saat menerima berkas laporan tersebut.

Desakan Investigasi Lapangan

Atas respon positif tersebut, Kusmiadi mendesak tim Itjen Kemendagri untuk segera turun ke lapangan. Ia menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap:

Pemeriksaan Fisik Dokumen: Verifikasi keabsahan dokumen administratif desa.

Audit Presensi: Pemeriksaan detail absensi perangkat desa secara faktual.

Verifikasi Musyawarah Desa (Musdes): Memastikan apakah ada berita acara musyawarah yang sah sebagai dasar pemberhentian.

Kritik Tajam atas Respons Pemerintah Setempat

Kusmiadi menyayangkan sikap Kepala Desa dan Camat yang terkesan mengelak saat dikonfirmasi. Upaya redaksi untuk mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) justru berujung kebuntuan karena pihak otoritas desa gagal menunjukkan bukti materiil maupun formil.

“Negara ini berlandaskan hukum, dan dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa langsung mengarahkan persoalan ke PTUN, sementara mereka bungkam saat diminta menunjukkan dokumen dasar. Sanggahan lisan di media tidak akan menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak ada,” tegas Kusmiadi.

Dugaan Kekeliruan Fundamental Camat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak Kecamatan Kikim Timur. Kusmiadi menilai penjelasan Camat mengenai dasar hukum pemberhentian menunjukkan degradasi pemahaman regulasi yang mengkhawatirkan.

Pihak kecamatan diketahui mengutip Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang sejatinya mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian. Seharusnya, prosedur merujuk pada Pasal 53 UU Desa jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Camat bukan sekadar ‘kurir’ atau kantor pos yang hanya meneruskan surat. Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel berdasarkan fakta, bukan sekadar formalitas administratif,” tambah Kusmiadi.

Tuntutan Sanksi Tegas

Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan menunjukkan bukti sah hasil Musdes dan data absensi resmi semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif.

Kusmiadi mendesak agar oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak tegas secara pidana maupun sanksi pemberhentian. Hal ini dinilai penting demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Redaksi-Tim

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Selasa (22/04/2026). Rapat penting ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

​Jalannya persidangan dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., yang didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

​Agenda utama pada pembicaraan tingkat kedua ini diawali dengan penyampaian laporan dari tiap-tiap komisi DPRD sebagai hasil bedah materi LKPJ. Laporan Komisi I dipaparkan oleh Eko Satria Asnan, S.E., disusul Komisi II oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., kemudian Komisi III oleh Safari, S.H., dan diakhiri oleh laporan Komisi IV yang disampaikan oleh Muhammad Ali. Keempat komisi memberikan catatan serta rekomendasi strategis terhadap serapan anggaran dan program kerja yang telah berjalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Setelah laporan komisi-komisi disepakati oleh seluruh anggota forum, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan rapat secara resmi. Penandatanganan ini menjadi simbol legalitas kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai hasil evaluasi LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang nantinya akan menjadi acuan perbaikan kinerja pembangunan di masa mendatang.

Report : JULIYAN

Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com //Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.

​Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.

​Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.

​Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.

​Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.

Report : JULIYAN

Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Raperda Inisiatif dan LKPJ 2025

OGAN ILIR,www.detik-nasional.com // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna penting secara maraton di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, KPT Tanjung Senai, pada Senin (30/03/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada pemantapan regulasi daerah serta evaluasi kinerja pemerintah melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran sebelumnya.

​Rapat Paripurna XXIX (Lanjutan) menjadi agenda pembuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP. Didampingi oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, rapat ini dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Camat se-Kabupaten Ogan Ilir guna mendengarkan dinamika legislasi yang tengah berlangsung.

​Fokus utama pada paripurna pertama ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2026. Melalui juru bicara masing-masing, fraksi-fraksi memberikan penegasan serta masukan konstruktif untuk memastikan bahwa Raperda yang diusulkan benar-benar matang secara substansi sebelum disahkan menjadi kebijakan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Setelah agenda pertama usai, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXX yang memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I. Agenda ini dikhususkan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terkait LKPJ Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk kewajiban konstitusional kepala daerah dalam melaporkan hasil kerjanya kepada legislatif.

​Dalam nota penjelasan tersebut, dipaparkan secara komprehensif mengenai gambaran umum pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh. Laporan ini mencakup berbagai indikator keberhasilan, mulai dari capaian program prioritas, realisasi penyerapan anggaran yang efisien, hingga dampak dari kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bagi kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir.

​Rangkaian rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui proses check and balances yang transparan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan setiap kebijakan yang diambil senantiasa berorientasi pada kepentingan dan kemajuan seluruh lapisan masyarakat.

Report : JULIYAN

​Pimpin Rapat Paripurna XXIX, Ketua DPRD Ogan Ilir Bahas Raperda Inisiatif Bersama Eksekutif

OGAN ILIR, www.detik-nasional.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Rabu (25/03/2026). Rapat ini berfokus pada penyampaian jawaban dan pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.

​Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD lainnya. Kehadiran unsur legislatif ini menegaskan keseriusan dalam mengawal regulasi daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat di Bumi Caram Seguguk.

​Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Wakil Bupati H. Ardani, SH, MH, hadir untuk menyampaikan pandangan eksekutif terkait inisiatif hukum tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang menunjukkan adanya koordinasi lintas sektor dalam memperkuat dasar hukum pemerintahan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian agenda formal tersebut diakhiri dengan suasana penuh kebersamaan melalui kegiatan halal bihalal dan makan siang bersama. Momen ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pihak eksekutif dan legislatif guna memastikan sinergi pemerintahan tetap terjaga demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.

Report : juliyan

Garut, DN-II Sebelumnya Sempat ramai dilingkungan perum puri kulsum yang beralamat kampung banen Desa Limbangan timur kecamatan limbangan, tentang adanya penangkapan tiga orang remaja oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Limbangan. (27/4/2026).

“Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum tersebut diatas yang melaporkan bahwa dikomplek perum puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumahtangga.

Informasi ini diterima oleh awak media dari kantor hukum Supriadi SH. yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut guna memeriksa klienya berinisia (FM) alias ujang kedokter jiwa.

Perlu diketahui FM alias ujang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh awak media.

Lebih lanjut diterangkan bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 antara pukul 18:30 s/d pukul 19 wib.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kakak tersangka (FM) menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas tuna grahita awalnya bersekolah di salah satu SD yang ada dilingkungan rumahnya namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB karena mengalami kelainan ujar sang kakak. “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada, adanya keterangan dari pihak Polsek bahwa FM sengaja dititipkan dipolsek oleh pihak keluarga itu tegas disanggah, bahwa pihak keluarga tidak pernah menitipkan FM untuk ditahan di polsek ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, advokad yang akrab dipanggil mas pri ini bersama rekan melakukan telaah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya ujar mas pri.

Selebihnya saya meyakini adanya unsur kelalaian terkait prosedur penanganan, oleh oknum anggota Polsek Limbangan yang melaksanakan penangkapan tersebut, karena dua orang dari jumlah tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di bandung.

Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi.

Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi Kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan pungkasnya.

Tim Red

You cannot copy content of this page