Beranda » TNI-Polri » Halaman 116

TNI-Polri

PATI, DN-II Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kian meresahkan. Meski disinyalir tidak mengantongi izin resmi, operasional alat berat dan hilir mudik truk pengangkut material urug dari lereng Gunung Kendeng tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

​Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (25/12), menunjukkan bahwa material tanah urug tersebut dikomersialkan ke berbagai pihak dengan dalih percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).

​Dalih Instruksi Pimpinan dan “Pasang Badan” Oknum

​Saat dikonfirmasi, seorang oknum aparat di wilayah setempat secara terang-terangan mengakui keterlibatannya. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut didasari oleh Instruksi Presiden serta Permenhan No. 30 Tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah.

​”Untuk mendukung Koperasi Merah Putih, apa pun saya lakukan. Jika jalan A buntu, jalan B atau C akan saya tempuh. Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tanggung jawab ke pimpinan,” tegasnya dengan nada tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Meski diklaim untuk pembangunan koperasi, sopir truk mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp180.000 per dump truk. Oknum tersebut berdalih uang tersebut hanyalah biaya pengganti operasional alat berat.

​Analisis Hukum: Menakar Pelanggaran Aturan

​Tindakan penambangan tanpa izin, meski dilakukan dengan dalih tugas atau perintah atasan, tetap harus tunduk pada koridor hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar:

​1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)

Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Pasal 158:

​”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

​2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penambangan di lereng Gunung Kendeng tanpa kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melanggar aturan kelestarian alam. Pasal 109 menyebutkan bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun.

​3. Melampaui Kewenangan Permenhan No. 30 Tahun 2012

Oknum tersebut menggunakan Permenhan ini sebagai “tameng”. Padahal, dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan TNI harus dilakukan dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Memperhatikan ketentuan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan sesuai prosedur mekanisme yang berlaku.”

​Bantuan TNI kepada Pemda tidak serta-merta menghalalkan praktik penambangan komersial tanpa izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah pusat atau provinsi.

Pertanyaan Besar untuk APH

​Publik kini mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pati. Apakah hukum benar-benar tumpul jika berhadapan dengan “beking” kuat? Jika praktik ini dibiarkan, maka persepsi masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin terdegradasi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun kepolisian setempat untuk menertibkan lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal tersebut. (Bersambung)

Tim Prima

DANO PARIS, DN-II Penyaluran bantuan cadangan pangan beras di Kecamatan Dano Paris berujung ricuh dan viral di media sosial. Kebijakan sepihak aparat yang membagi rata bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke seluruh warga dianggap sebagai tindakan melawan aturan dan mencederai rasa keadilan.

Aksi Protes dan Pelanggaran Hak Konstitusional

​Puluhan ibu rumah tangga, dipimpin oleh Sri Kumala, melayangkan protes keras setelah mengetahui hak beras mereka dikurangi tanpa persetujuan. “Ini bukan soal berbagi, ini soal hak. Nama kami ada di daftar resmi Kementerian, kenapa dipotong tanpa musyawarah?” tegas salah satu warga dalam video yang viral tersebut.

​Tindakan aparat ini diduga melanggar PP No. 17 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam beleid tersebut, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus tepat sasaran sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan. Memotong jatah KPM secara sepihak merupakan bentuk Maladministrasi karena melanggar prosedur penyaluran bantuan sosial yang bersifat By Name By Address (BNBA).

Dugaan Manipulasi Data: Orang Mati dan ‘Ring Satu’ Kades

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kemarahan warga memuncak setelah ditemukan fakta bahwa daftar penerima bantuan dipenuhi kejanggalan. Selain nama warga yang sudah lama meninggal dunia, muncul nama istri Kepala Desa dan Kepala Lorong sebagai penerima.

​Hal ini bertabrakan keras dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 42, disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu, keterlibatan keluarga perangkat desa yang mampu secara ekonomi mencederai prinsip prioritas bagi warga miskin.

​”Ironis, mereka yang punya jabatan dan berkecukupan masuk daftar, sementara hak kami yang susah malah dibagi-bagi ke orang lain. Ini manajemen bansos yang amburadul,” ujar warga lain dengan nada tinggi.

Pembelaan Lemah Aparat dan Kelalaian Verifikasi

​Pihak Kecamatan Dano Paris berdalih bahwa data tersebut merupakan data murni dari pemerintah pusat. Namun, alasan ini dianggap “buang badan”. Berdasarkan PP No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi berkala agar data tetap akurat (tidak ada orang mati atau warga mampu yang terdaftar).

Tim Prima

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim 1.054 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke daerah terdampak bencana terberat di Sumatera. Para praja akan ditempatkan di Aceh Tamiang dan Aceh Utara pada 3 Januari 2026. Pengiriman para praja IPDN tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan pemerintahan desa yang terdampak bencana.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Mendagri menjelaskan, para praja IPDN akan ditugaskan membantu pembersihan wilayah terdampak sekaligus memulihkan fungsi pemerintahan desa yang lumpuh akibat banjir. Ia mengungkapkan bahwa Aceh Tamiang dan Aceh Utara merupakan wilayah dengan dampak terparah karena banyak desa yang hilang tersapu banjir.

“Dari total 22 desa yang hilang akibat banjir di tiga provinsi di Sumatera, 13 di antaranya berada di Aceh Tamiang dan Aceh Utara,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri menyebutkan bahwa dari 1.580 kantor desa yang terdampak di tiga provinsi, sebanyak 1.455 kantor desa berada di Aceh. Oleh karena itu, Kemendagri mengambil langkah untuk membangkitkan kembali pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tugas praja IPDN ini ada dua. Pertama, membantu pembersihan wilayah terdampak. Kedua, menghidupkan kembali pemerintahan desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penugasan 1.054 praja IPDN tersebut dirancang dengan skema menyerupai kuliah kerja nyata (KKN). Para praja dapat bersentuhan langsung dengan realitas sosial masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menegaskan bahwa Kemendagri telah menerjunkan tim untuk memberikan dukungan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi. Hal ini dilakukan karena banyak warga kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir dan longsor.

Hingga saat ini, Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah merestorasi 63.230 dokumen kependudukan, yang terdiri atas Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTEP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

“Sejak 25 November, kami telah mengirimkan sembilan tim Dukcapil, masing-masing tiga tim di setiap daerah. Dari hasil pemantauan, terdapat tiga daerah yang layanan Dukcapilnya tidak berjalan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat,” tuturnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari. Kehadiran para pejabat lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan sinergi pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Red

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya dalam transformasi infrastruktur dan pelayanan publik melalui kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Dalam acara “Silaturahmi Bupati Bersama Insan Media – Refleksi 2025” di King’s Royal Restaurant, Senin (29/12), terungkap sejumlah langkah berani yang diambil pemerintah daerah sepanjang tahun ini.

Kebijakan “Ikat Pinggang” ASN: Jalan Rusak Jadi Prioritas

​Bupati Brebes mengambil langkah radikal dengan menginstruksikan efisiensi total pada anggaran operasional kedinasan. Fasilitas pendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas secara signifikan guna memastikan ketersediaan dana perbaikan jalan tanpa harus membebani daerah dengan utang baru.

​Anggaran yang dirasionalisasi meliputi biaya perjalanan dinas, uang makan-minum rapat, hingga anggaran rekreasi (piknik) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​”Jika ASN terlalu nyaman dengan fasilitas berlebih, sementara rakyat menderita karena jalan rusak, itu tidak adil. Kesejahteraan masyarakat harus berada di atas kenyamanan birokrasi,” tegas Bupati di hadapan awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Inovasi Skema 70:30: Solusi Beton dan Drainase

​Merespons masukan dari Heri Yuliawan terkait pentingnya saluran air agar jalan tidak cepat rusak, Pemkab Brebes menerapkan inovasi anggaran dengan Skema 70:30. Formula ini bertujuan agar proyek betonisasi tidak sia-sia akibat genangan air yang merusak struktur jalan.

70% Alokasi: Fokus pada betonisasi jalan utama.

​30% Alokasi: Wajib diperuntukkan bagi pembangunan drainase dan penghijauan di sekitar proyek.

​Perhatian khusus diberikan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Danasari-Kauman senilai Rp62 Miliar. Bupati memastikan proyek ini wajib memiliki sistem pembuangan air yang mumpuni agar investasi besar tersebut memiliki daya pakai jangka panjang.

Menghapus Jejak “Pohon Pisang” di Jalan Rusak

​Menanggapi kritik dari Ketua LSM Garuda Sakti, Eko Sindung Prakoso, mengenai responsivitas pemerintah, Pemkab Brebes bergerak cepat menyerap aspirasi warga terkait titik-titik kerusakan kronis.

​Wilayah Tanjung, Sengon, Klampok, dan Jl. R.A. Kartini kini menjadi prioritas utama. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan insiden protes warga—seperti aksi menanam pohon pisang di tengah jalan—tidak terulang kembali.

​Selain pembangunan fisik, penguatan pelayanan publik juga menyasar dua sektor krusial:

​Transparansi SKTM: Sosialisasi masif mengenai teknis pengurusan agar bantuan sosial tepat sasaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pendidikan Bersih: Pengawasan kolektif bersama media untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Pesan Lingkungan: Kritik atas Perusakan Alam

​Menutup refleksi akhir tahun tersebut, Bupati mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum warga yang merusak bibit pohon yang baru ditanam. Beliau menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan selaras dengan kelestarian alam.

​Mengutip pesan teologis dalam Surah Al-Baqarah ayat 11-12 dan Surah Ar-Rum ayat 41, Bupati mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi seringkali merupakan akibat ulah tangan manusia sendiri.

​”Masalah lingkungan adalah PR kolektif. Saya meminta Perhutani, Polisi Hutan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Pembangunan jalan penting, tapi menjaga bumi adalah kewajiban,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Menutup lembaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Istighosah dan Doa Bersama Refleksi Akhir Tahun di Pendopo Kabupaten pada Minggu malam (28/12/2025) malam.

Acara yang berlangsung khidmat ini tidak hanya menjadi ajang spiritualitas, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial melalui pemberian bantuan kepada warga Brebes yang menjadi korban bencana alam di Aceh.

Dalam momen tersebut, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, bersama Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah secara simbolis menyerahkan bantuan kepada 34 orang pengungsi. Para penerima bantuan tersebut merupakan pekerja asal Kabupaten Brebes yang terdampak musibah tanah longsor dan banjir saat bekerja di wilayah Aceh.

Bupati Paramitha menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah daerah dan aparat keamanan bagi warga Brebes yang sedang mengalami kesulitan, meski berada jauh dari kampung halaman.

“Pergantian tahun adalah momentum muhasabah. Melalui Istighosah ini, kita memohon agar Brebes dijauhkan dari segala bencana. Namun, bagi saudara-saudara kita yang sudah terdampak musibah di Aceh, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka untuk bangkit kembali,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Paramitha juga menyampaikan, pergantian tahun bukan sekadar perubahan angka kalender, melainkan momentum penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi atas perjalanan selama tahun 2025. Berbagai capaian, tantangan, dan kekurangan diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk

melangkah lebih baik di tahun 2026.

Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyatakan bahwa aksi sosial ini adalah implementasi dari semangat Polri yang melayani. Ia menegaskan bahwa Polres Brebes akan selalu mendukung kebijakan kemanusiaan pemerintah daerah.

“Polri berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi warga kita yang sedang tertimpa musibah. Bantuan ini merupakan bentuk empati dan dedikasi ‘Polri Untuk Masyarakat’,” ungkap AKBP Lilik.

Selain aksi kemanusiaan, acara ini diisi dengan tausiyah oleh Syaikh Sholeh Muhammad Basalamah, Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Jatibarang. Beliau mengajak para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra-putrinya saat malam pergantian tahun agar terhindar dari perilaku negatif yang melanggar norma agama maupun hukum. Serta memaknai hakikat keindahan dalam menyambut tahun baru 2026 mendatang.

“Inilah saat yang tepat bagi kita semua untuk memperbanyak istighfar dan bertobat, memohon agar tahun 2026 membawa ketentraman, keindahan dan keamanan bagi Kabupaten Brebes,” tutur Syaikh Sholeh.

Giat yang diikuti ratusan peserta ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekda Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni serta Tokoh agama KH Labib Shodiq Suhaimi (Ponpes Al-Hikmah 1 Benda) dan KH Farikhin Mashadi yang memimpin doa penutup. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Menjelang puncak arus balik dan libur akhir tahun, Kasi Propam Polres Brebes Iptu Budi Santoso melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Candi (OLC) 2025, Minggu (28/12/2025).

Pengecekan dimulai pukul 10.00 WIB di Pospam Cisanggarung, Kecamatan Losari, yang merupakan gerbang utama masuknya kendaraan dari arah Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

Dalam sidak tersebut, Iptu Budi memeriksa kesiapan personel serta sarana prasarana penunjang pengamanan.

“Kami ingin memastikan seluruh personel berada di pos dan menjalankan tugas sesuai SOP, mengingat Pospam Cisanggarung adalah titik pintu masuk wilayah Jateng,” ujar Iptu Budi Santoso.

Usai dari Losari, tim Sie Propam melanjutkan pengecekan ke Pospam Dermoleng di Kecamatan Ketanggungan dan Pospam Exit Tol Pejagan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan di ketiga lokasi, situasi keamanan wilayah terpantau aman terkendali dan seluruh personel jaga hadir lengkap di pos masing-masing.

Ditambahkan Kasi Propam, kegiatan rutin ini dilakukan selama berlangsungnya OLC guna menjamin pelayanan maksimal kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, serta memastikan wilayah hukum Polres Brebes tetap kondusif.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman karena melihat kehadiran Polri di lapangan yang selalu siap sedia,” tutupnya. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Menyongsong lonjakan aktivitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Brebes mengintensifkan imbauan keselamatan kepada pengelola destinasi wisata pesisir. Langkah preventif ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi (OLC) 2025/2026 guna menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

Salah satu titik fokus pemantauan adalah Objek Wisata (OW) Pulau Cemara di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Pada Sabtu (27/12/2025) siang, jajaran Polres Brebes meninjau langsung lokasi yang memerlukan akses penyeberangan sungai selama 20 menit tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) yang tergabung dalam Satgas OLC. Di lokasi, petugas tampak berdialog hangat secara humanis dengan pengelola wisata maupun wisatawan yang sedang mengantre di dermaga penyeberangan.

Dalam arahannya, Kompol Purbo menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan air yang ketat.

“Kami menekankan kepada pengelola agar memastikan penggunaan life jacket (jaket pelampung) bagi seluruh penumpang perahu. Ini adalah prosedur mengingat akses menuju pulau harus menyusuri sungai,” tegas Wakapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain aspek keselamatan fisik, petugas juga mengingatkan pengunjung untuk waspada terhadap potensi tindak kriminalitas. Wisatawan diimbau menjaga barang bawaan dengan baik serta memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi terkunci aman.

Kompol Purbo menjelaskan bahwa Operasi Lilin Candi memiliki cakupan luas, tidak hanya terpaku pada pengamanan ibadah dan arus lalu lintas, tetapi juga mencakup keselamatan di area publik dan tempat hiburan.

“Kami ingin masyarakat yang berlibur merasa tenang. Kami meminta pengelola segera berkoordinasi dengan petugas di lapangan jika terjadi situasi darurat atau kendala keamanan lainnya,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasatgas Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, dalam keterangannya pada Minggu (28/12), berharap kesadaran kolektif antara pengelola dan pengunjung dapat tercipta.

“Harapan kami, aktivitas wisata selama libur Nataru di Brebes dapat berlangsung aman, nyaman, dan nihil kecelakaan (zero accident). Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan gangguan Kamtibmas melalui Pos Pengamanan (Pospam) terdekat atau layanan Call Center 110,” jelas Iptu Indra.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes dilaporkan terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Aksi heroik warga Desa Pakijangan berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Nasional, Desa Bangsri (perbatasan Pakijangan Timur), Kecamatan Bulakamba, Brebes. (27/12/2025).

Pelaku yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Pantura ini berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi Penangkapan

​Kejadian bermula saat korban, Ibu Roisah, warga Desa Rancawuluh, berteriak meminta tolong setelah sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi G 3238 AYG dibawa lari oleh pelaku.

​Mendengar teriakan “maling”, seorang warga setempat bernama EL langsung bergegas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berakhir saat EL berhasil mendekati pelaku dan menendang motor curian tersebut hingga pelaku jatuh tersungkur di aspal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meski sempat terjatuh, pelaku berusaha memberikan perlawanan kepada EL. Namun, dengan sigap EL berhasil melumpuhkan pelaku di lokasi kejadian (TKP). Tak lama berselang, massa mulai berdatangan ke lokasi untuk membantu mengamankan situasi.

Koordinasi dengan Pihak Kepolisian

​Pasca penangkapan, EL meminta bantuan kepada Bapak Anton untuk segera menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Secara kebetulan, Tim dari Polres Brebes yang sedang melintas di jalur tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

​Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga merupakan warga Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan. Saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor operasional dan kini tengah dalam pengejaran petugas.

Apresiasi dari Korban

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Ibu Roisah, selaku korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada warga yang telah membantu.

​”Alhamdulillah, pencuri berhasil dilumpuhkan dan sepeda motor saya selamat. Aksi mereka selama ini sangat meresahkan warga, khususnya di wilayah Pantura Bangsri dan Pakijangan,” pungkasnya.

Red

BANDUNG DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (RMP), Ali Sopyan, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengusut tuntas realisasi anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri (Perjadin LN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

​Ali menilai, alokasi dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut terindikasi mubazir dan tidak sesuai dengan asas efisiensi keuangan negara.

​Anggaran Fantastis dan Temuan Audit

​Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited poin 5.1.02.04.02, terungkap bahwa Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran Perjadin LN sebesar Rp21.224.908.444,00. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp17.488.044.175,00 atau sekitar 82,39%.

​Anggaran jumbo ini salah satunya terserap untuk membiayai program English for Ulama (EFU). Program ini bertujuan mengirimkan sejumlah ulama dan pendamping ke berbagai negara di Asia Pasifik, Amerika, hingga Eropa Timur guna meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta KPK turun tangan. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan dasar rakyat Jabar, bukan sekadar perjalanan luar negeri yang urgensinya patut dipertanyakan,” tegas Ali Sopyan.

Kejanggalan Perubahan Anggaran

​Data menunjukkan adanya fluktuasi atau perubahan alokasi anggaran yang cukup sering sepanjang tahun 2023:

​DPA Awal: Sebesar Rp6,26 miliar untuk tujuan Asia Pasifik dan Eropa Timur.

​Mei 2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7,19 miliar dengan tambahan negara tujuan Amerika Tengah.

​November 2023: Terjadi penurunan drastis menjadi Rp2,41 miliar dengan fokus tujuan Amerika Tengah dan Amerika Serikat.

​Ali Sopyan menyoroti biaya per individu yang dinilai sangat tinggi. Sebagai contoh, untuk 16 orang peserta ke Amerika Tengah, biaya visa mencapai Rp80.000.000 (Rp5 juta/orang) dan tiket pesawat menembus Rp640.000.000 (Rp40 juta/orang).

​Mekanisme Pencairan yang Disorot

​Selain besaran angka, mekanisme pencairan uang muka (Uang Persediaan) melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Kesra juga menjadi perhatian. Proses Ganti Uang (GU) dilakukan setelah bukti pertanggungjawaban diterima, namun hal ini dinilai rawan penyalahgunaan jika pengawasannya lemah.

​”Transparansi penggunaan dana ini harus dibuka lebar. Jangan sampai program pendidikan agama hanya dijadikan kedok untuk menghambur-hamburkan uang rakyat melalui perjalanan dinas yang tidak terukur hasilnya bagi masyarakat luas,” pungkas Ali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pengusutan anggaran tersebut.

Tim Prima

BREBES, DN-II – Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes mulai memanaskan mesin pergerakan. Dalam pertemuan terbaru bersama tokoh masyarakat, Komite menyepakati dua agenda besar guna mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera meresmikan pemekaran wilayah Brebes Selatan. (27/12/2025).

​Dua agenda utama tersebut adalah peresmian (launching) sekretariat komite pada Februari mendatang dan aksi massa besar-besaran yang dijadwalkan pada April 2026.

​Sinkronisasi Langkah dan Pusat Koordinasi

​Eko Purwanto, S.P., M.M., Kabag Tata Pemerintahan Setda Pemda Brebes, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyatukan visi dan menyelaraskan agenda kerja antar-elemen masyarakat. Sebagai langkah konkret, Sekretariat Komite akan resmi beroperasi mulai 1 Februari 2026.

​”Sekretariat ini nantinya akan menjadi pusat kendali informasi dan koordinasi bagi seluruh elemen yang berjuang untuk pemekaran Brebes Selatan,” ujar perwakilan Komite dalam sesi wawancara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Aksi di Gedung Berlian

​Jika tuntutan tidak segera mendapatkan kepastian, Komite telah menjadwalkan aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 27 April 2026. Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Gedung Berlian), Semarang.

​Fokus utama aksi ini adalah mendesak DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk segera menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan pemekaran. Komite berharap, sebelum tanggal aksi tersebut, sudah ada kepastian jadwal atau proses paripurna telah rampung dilaksanakan.

Administrasi Lengkap: “Bola Ada di Tangan Provinsi”

​Perjuangan pemekaran ini diklaim telah memiliki landasan hukum dan dukungan yang sangat kuat. Secara administratif, seluruh persyaratan telah terpenuhi, di antaranya:

​Dukungan Paripurna Lokal: Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes tahun 2018.

​Kajian Akademis: Berkas fisik dan kajian akademis dinyatakan lengkap.

​Verifikasi Provinsi: Pemprov Jateng telah memverifikasi dan menyatakan berkas usulan memenuhi syarat sejak September 2022.

​”Permohonan resmi sudah diajukan sejak 18 Agustus 2022, dan jawaban resmi Pemprov Jateng pada 13 September 2022 menyatakan berkas kami lengkap. Sekarang bolanya ada di tangan Provinsi. Kami hanya butuh ketegasan politik melalui paripurna,” tegas salah satu pengurus Komite.

​Kebutuhan Pelayanan Publik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah proaktif mendirikan sekretariat dan rencana aksi massa ini diambil sebagai bentuk keseriusan warga. Komite menegaskan bahwa pemekaran Brebes Selatan bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan mendesak demi percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik yang lebih dekat bagi masyarakat di wilayah selatan.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page