LAHAT, DN-II Integritas kepemimpinan di tingkat desa Kabupaten Lahat kini berada di titik nadir. Bambang Susanto, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum setelah dilaporkan atas dugaan skandal ganda: penggunaan ijazah palsu untuk memenangkan pilkades dan keterlibatan dalam jaringan mafia tanah berskala masif.
Ijazah SMP Diduga Palsu
Dugaan praktik lancung ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat menggunakan ijazah SLTP palsu (atribusi SLTP N 15 Padang) sebagai syarat administrasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017 silam.
Langkah nekat ini tidak hanya dinilai sebagai tindak pidana murni, tetapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi desa yang mencederai kepercayaan warga.
Jaringan Mafia Tanah di Lahan Eks Transmigrasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagaikan fenomena gunung es, persoalan ijazah ternyata hanya pintu masuk. Bambang Susanto juga terseret dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 5.900 hektar.
Berdasarkan laporan LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh pelapor Haruniadi Puspita Yuda, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik jual beli ilegal di atas lahan aset negara tersebut melalui manipulasi dokumen.
Desakan Kuasa Hukum: “Bukti Sudah Terang Benderang”
Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan kritik keras terhadap progres penanganan perkara yang dinilai lamban. Menurutnya, fakta-fakta penyidikan sudah cukup kuat untuk menetapkan status hukum yang lebih tegas.
“Laporan ini menyangkut pemalsuan surat dalam transaksi lahan transmigrasi seluas 5.900-an hektar yang ditandatangani langsung oleh Bambang Susanto selaku Kades aktif,” tegas Iskandar, Kamis (5/03/2026).
Iskandar membeberkan dua temuan krusial dari hasil penyidikan:
Saksi Kunci: Dua saksi, Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, secara resmi mengakui bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen transaksi telah dipalsukan.
Desakan Pemeriksaan: “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dicatut adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Respons Kepolisian
Menanggapi tekanan publik, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak penyidik mengonfirmasi telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi kunci serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi transaksi dan surat keterangan hak tanah. Kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Tim Redaksi)
Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal
Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:
Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.
Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.
IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan
Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).
“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.
Status Hukum Saat Ini
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.
Tim Red
Mimika, Papua Tengah, DN-IIÂ Bertempat di Aula Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Selasa (3/3/2026) pukul 23.00 hingga 01.00 WIT, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan enam warga yang sebelumnya diamankan dalam operasi Tim Patroli Koops TNI Papua. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Enam warga tersebut sebelumnya diamankan pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di wilayah Kali Mbua dan Kalikabur, Utikini Lama, Distrik Tembagapura, dalam rangkaian penindakan terhadap terduga jaringan yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kegiatan penyerahan diwakili oleh Bapak Anton Alom (Anggota Komisi I DPRK Mimika) dan disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, serta dihadiri sekitar 20 orang perwakilan keluarga dan unsur terkait. Dalam kesempatan tersebut, Anton Alom menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan koordinasi yang dilakukan aparat keamanan. Ia menyebut proses penyerahan warga ke Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, telah diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan menjadi bukti adanya sinergi antara aparat dan masyarakat.
Pihak keluarga juga memahami situasi keamanan pasca penindakan di wilayah Tembagapura yang berdampak pada aktivitas warga. Mereka menilai aparat TNI/Polri telah bertindak secara terukur dan sesuai prosedur, serta mengapresiasi respons cepat Dandim 1710/Mimika sehingga enam warga yang sebelumnya diamankan dapat segera dikembalikan kepada keluarga melalui koordinasi yang baik.
Secara hukum, aparat keamanan menjelaskan bahwa warga yang diamankan dalam operasi keamanan tidak serta-merta dapat dilakukan penahanan apabila tidak memenuhi unsur pidana. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Afiliasi atau dugaan keterkaitan sosial dengan kelompok tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki keterlibatan langsung, alat bukti kuat, atau telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Oleh karena itu, terhadap warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan bukan merupakan DPO, aparat wajib mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga setelah proses pemeriksaan selesai. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan aparat terhadap hukum nasional sekaligus perlindungan hak asasi warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh propaganda OPM yang beredar melalui media online maupun media sosial yang menyudutkan aparat keamanan. TNI menegaskan bahwa setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Koops TNI Papua)
Red
REJANG LEBONG, BENGKULU, DN-II Tabir di balik “Surat Perdamaian” kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik mencuat ke publik, mengungkap detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan.
Bukti ini sekaligus meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang sebelumnya sempat dipublikasikan ke masyarakat.
Kronologi Horor dalam ‘Kotak Hitam’ 23 Menit
Dalam rekaman tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana oknum Kepala Desa Air Nau beserta kroninya diduga menciptakan situasi intimidatif. Fakta-fakta yang terungkap meliputi:
Penguncian Akses: Pintu ruangan yang sengaja dikunci dari dalam untuk mencegah korban keluar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intimidasi Verbal: Ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa korban.
Gestur Senjata Tajam: Dugaan penggunaan senjata tajam sebagai alat penekan selama proses “klarifikasi” berlangsung.
“Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata adanya tekanan luar biasa. Secara logika, tidak ada korban yang berdamai secara tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap salah satu narasumber dari organisasi pers.
IWO Indonesia & PRIMA: Itu “Damai Settingan”
Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana murni. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.
“Rekaman 23 menit ini adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Kasus penyekapan adalah pidana murni, tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya dengan kertas bermeterai,” tegas Ali Sopyan.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Reaksi brutal oknum Kades saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi kejahatan anggaran yang lebih besar. Muncul pertanyaan mendasar: Seberapa besar rahasia anggaran di Desa Air Nau hingga seorang pejabat desa nekat melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis?
Tuntutan Resmi Organisasi Pers
Melalui rilis ini, koalisi organisasi pers menyatakan sikap tegas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Segera batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit tersebut merupakan bukti kuat bahwa perdamaian terjadi di bawah tekanan (bukan Restorative Justice yang sah).
Bupati Rejang Lebong: Memberhentikan sementara oknum Kades terkait guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.
LPSK & Kapolri: Memberikan perlindungan fisik kepada jurnalis korban penyekapan karena adanya ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa.
“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam kantor desa. Suara jurnalis dalam rekaman tersebut adalah suara publik yang tidak boleh dibungkam oleh meterai,” tutup pernyataan tersebut.
Redaksi / Publisher
MATARAM, DN-II Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andre Fernando, pria yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan narkotika internasional. Sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor” ini mencuat setelah polisi berhasil membongkar sel jaringan yang dikendalikan oleh tersangka sebelumnya, Ko Erwin.
Terbitnya status DPO ini menjadi sinyal perang terbuka polisi terhadap sindikat yang menyuplai barang haram ke wilayah NTB dari luar negeri.
Peran Strategis Sang Apoteker Sindikat
Julukan “The Doctor” yang disematkan pada Andre Fernando bukan sekadar nama sandi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin, Andre diduga berperan sebagai pengatur komposisi distribusi serta penentu kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum dilempar ke pasar lokal.
“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Keterangan dari Ko Erwin menjadi kunci bagi kami untuk memutus rantai pasokan internasional ini,” ungkap sumber internal kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jeratan Pasal Berlapis
Polisi tidak main-main dalam memburu Andre. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 Ayat (2): Peran sebagai bandar/perantara (Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup).
Pasal 112 Ayat (2): Penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.
Pasal 132 Ayat (1): Permufakatan jahat terorganisir. 
DATA IDENTITAS BURONAN (DPO)
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah merilis selebaran resmi dengan detail sebagai berikut:
Kategori Detail Informasi
Nama Lengkap ANDRE FERNANDO
Alias The Doctor
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
NIK 3171032602940004
Ciri Fisik Tinggi 165 cm, Berat 70 kg (Berisi/Gemuk)
Rambut / Kulit Hitam Pendek Lurus / Sawo Matang
Alamat Terakhir Jl. Sumur Batu Blok I No. 12A, Cempaka Baru, Jakarta Pusat
Imbauan Masyarakat
Polda NTB memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi valid diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 0813-8527-7785.
Sesuai Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan hukum penuh oleh negara.
#BongkarBandar
#BadaiNTB
#StopNarkoba
#PolriPresisi
PATI, DN-II Sidang agenda putusan kasus dugaan pemblokiran jalan dengan terdakwa dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, berakhir haru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 7 bulan, yang mengizinkan keduanya langsung menghirup udara bebas usai sidang pada Kamis (5/3/2026).
Perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti ini menyedot perhatian luar biasa. Sejak pukul 06.30 WIB, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama simpatisan dari berbagai daerah telah memadati Jalan Panglima Sudirman. Dengan atribut bendera Merah Putih dan pengeras suara, massa mengawal jalannya sidang ke-13 yang menjadi penentu nasib kedua tokoh tersebut.
Kehadiran Tokoh Nasional
Dukungan terhadap Botok dan Teguh tidak hanya datang dari warga lokal. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir sebagai bentuk solidaritas dan pengawasan peradilan, di antaranya: 
Inayah Wahid (Putri Presiden RI ke-4 KH. Abdurrahman Wahid)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)
Cak Sholeh (Praktisi Hukum asal Surabaya)
Tiyo Adrianto (Ketua BEM UGM)
Jajaran Ketua BEM dari UNISSULA dan UMK.
Perwakilan Komisi Yudisial Semarang yang konsisten memantau jalannya persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat terjadi aksi pemblokiran Jalan Pantura. Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan massa setelah sidang paripurna DPRD Pati terkait Hak Angket memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo. Akibat peristiwa tersebut, Botok dan Teguh ditangkap dan harus menjalani proses hukum panjang hingga mencapai babak akhir hari ini.
Suasana Haru dan Euforia
Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan yang menetapkan pidana pengawasan, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang langsung pecah. Euforia tak terbendung menyambut kepastian bahwa kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi.
“Keputusan ini disambut gembira oleh tim penasihat hukum dan ribuan pendukung. Dengan vonis pidana pengawasan, keduanya bisa langsung pulang bersama keluarga,” ujar salah satu perwakilan pendamping hukum di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi di sekitar PN Pati terpantau padat namun kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib mengiringi kepulangan dua tokoh AMPB tersebut.
Red/mury.
BREBES, DN-II Pembangunan jalan aspal dalam program TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya mulai mengubah wajah aktivitas harian warga. Pemandangan menarik terlihat pada Kamis (05/03/2026), saat infrastruktur baru tersebut mulai dimanfaatkan oleh para petani setempat untuk mobilitas dari sawah menuju rumah.
Serka Sagiman, Babinsa Koramil 14/Banjarharjo yang juga anggota Satgas TMMD, tampak menyapa ramah pasangan suami istri, Bapak Tarno (60) dan Ibu Umi (55), yang sedang melintasi jalan aspal baru tersebut dengan sepeda tua mereka. Meski harus berboncengan sambil membawa perlengkapan bertani, keduanya terlihat jauh lebih mudah melaju dibandingkan saat jalan masih berupa tanah berbatu.
Bapak Tarno mengaku sangat bersyukur atas pengaspalan jalan yang dilakukan oleh TNI dan warga secara bergotong royong ini. 
“Dulu lewat sini kalau habis hujan sangat sulit, apalagi sambil boncengan naik sepeda. Sekarang jalannya sudah halus dan mantap. Pulang dari sawah jadi lebih cepat dan tidak capek lagi,” ungkap Tarno dengan senyum lebar sambil memberikan jempol tanda puas.
Menanggapi hal tersebut, Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa akses jalan yang layak adalah kunci utama kesejahteraan petani di pelosok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Inilah tujuan utama kami hadir di Desa Cikuya. Kita ingin memastikan hasil panen warga bisa diangkut dengan mudah, baik menggunakan sepeda maupun motor. Jika aksesnya bagus, biaya angkut turun dan kesejahteraan petani otomatis meningkat,” ujar Letkol Inf Ambariyantomo.
Hingga saat ini, progres pengaspalan jalan di sasaran fisik TMMD Reguler ke-127 terus dikebut agar seluruh manfaatnya dapat segera dinikmati oleh masyarakat secara luas sebelum penutupan program.(Rio/Pradista)
BREBES, DN-II Kehadiran Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya tidak hanya membawa perubahan fisik pada infrastruktur desa, tetapi juga mempererat ikatan emosional antara prajurit dan warga. Pemandangan humanis terlihat pada Kamis (05/03/2026), saat Serka Sagiman, anggota Satgas yang juga menjabat Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, spontan turun ke sawah membantu warga.
Sembari meninjau hasil pengaspalan jalan yang menjadi sasaran utama TMMD, Serka Sagiman menghampiri Ibu Una (37), warga setempat yang tengah sibuk memanen padi dengan cara tradisional atau mengepyok. Tanpa ragu, sang bintara ini ikut mengayunkan rumpun padi untuk memisahkan bulir dari batangnya.
Aksi spontan ini disambut tawa dan senyum ceria dari Ibu Una. Ia mengaku sangat terbantu, bukan hanya karena tenaga tambahan dari sang Babinsa, tetapi juga karena akses jalan yang kini sudah mulus diaspal. 
“Pak, jalannya sekarang sudah bagus sekali. Panen saya jadi mudah, sekarang sudah bisa diangkut pakai motor langsung ke rumah,” ujar Ibu Una dengan wajah sumringah.
Mendengar apresiasi tersebut, Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menyatakan bahwa kebahagiaan warga adalah tolok ukur keberhasilan program TMMD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tujuan utama kami membangun jalan ini adalah untuk memperlancar jalur ekonomi pertanian. Jika Ibu Una dan petani lainnya merasa terbantu dalam mengangkut hasil panen, artinya kehadiran TMMD benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung,” tegas Letkol Inf Ambariyantomo.
Beliau juga menambahkan bahwa tindakan Serka Sagiman merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Prajurit harus selalu hadir di tengah kesulitan rakyat dan menjadi solusi, sekecil apa pun bantuan yang diberikan,” pungkasnya.
Kini, dengan akses jalan yang telah diaspal, mobilitas warga Dukuh Kopi Desa Cikuya dalam mendistribusikan hasil bumi dipastikan akan lebih efisien dan hemat biaya transportasi.(Reporter/Pradista)
BREBES, DN-II Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes terus mengebut pengerjaan sasaran fisik di Desa Cikuya. Pada Kamis (05/03/2026), anggota Satgas memfokuskan kegiatan pada pemasangan toren air untuk keperluan Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Mushola Al-Badriah, Dukuh Kopi.
Pemasangan fasilitas air bersih ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam meningkatkan infrastruktur dasar dan kesehatan lingkungan bagi warga di lokasi sasaran TMMD. Mushola Al-Badriah, yang menjadi pusat ibadah warga setempat, kini memiliki sistem penampungan air yang lebih memadai untuk mendukung kegiatan bersuci maupun kebutuhan sanitasi lainnya.
Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menyampaikan bahwa ketersediaan air bersih di tempat ibadah menjadi salah satu prioritas dalam program fisik tahun ini.
“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas umum seperti Mushola tidak hanya kokoh bangunannya, tapi juga memiliki sanitasi yang layak. Dengan adanya toren air ini, jamaah dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah,” ujar Letkol Inf Ambariyantomo.
Kegiatan ini mendapat apresiasi mendalam dari warga setempat. Bapak Abdul Hamid (65), selaku Takmir Mushola Al-Badriah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas kepedulian para prajurit TNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Selama ini kami cukup kesulitan dalam pengaturan debit air saat jamaah ramai. Dengan bantuan pemasangan toren dari bapak-bapak TNI, kebutuhan air untuk wudhu dan MCK jadi lebih terjamin. Kami sangat berterima kasih kepada Kodim Brebes,” ucap Abdul Hamid.
Hingga memasuki minggu kedua pelaksanaan TMMD Reguler ke-127, berbagai progres fisik di Desa Cikuya terus menunjukkan perkembangan positif berkat sinergitas antara anggota Satgas dan gotong royong masyarakat setempat.(Reporter/Pradista)
BREBES, DN-II Semangat kebersamaan terpancar nyata di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Pada Kamis (05/03/2026), puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes bersama masyarakat setempat terpantau bahu-membahu mempercepat progres pengaspalan jalan desa.
Pemandangan di lapangan menunjukkan soliditas yang luar biasa. Tidak hanya dari unsur TNI AD, tampak pula personel TNI AL dan aparat kepolisian (Polri) yang melebur menjadi satu bersama warga. Mereka berbagi tugas, mulai dari menyiapkan material hingga meratakan aspal panas di sepanjang jalur penghubung yang menjadi sasaran fisik utama TMMD kali ini.
Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., yang memantau langsung jalannya pekerjaan, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi seluruh pihak yang terlibat.
“Akselerasi pembangunan ini bukan hanya soal target waktu, tapi soal bagaimana kita menjaga napas gotong royong. Kehadiran rekan-rekan dari TNI AL dan Polri di sini menunjukkan bahwa sinergitas kita solid demi kepentingan masyarakat,” ujar Letkol Inf Ambariyantomo.
Kehadiran program TMMD ini membawa angin segar bagi mobilitas ekonomi warga Cikuya. Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, mengungkapkan rasa terima kasih dan harunya melihat antusiasme para prajurit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kodim 0713/Brebes. Tanpa bantuan Bapak-bapak TNI dan Polisi, mustahil pembangunan jalan ini bisa berjalan secepat ini. Warga sangat senang dan dengan sukarela ikut turun ke lapangan setiap hari,” tutur Sekod.
Pengaspalan jalan ini diharapkan dapat selesai tepat waktu sebelum penutupan program TMMD, sehingga akses transportasi bagi petani dan anak sekolah di Desa Cikuya dapat segera dinikmati dengan nyaman.(Rio/Pradista)
