Brebes, DN-II Derap langkah kaki yang kompak dan sorot mata penuh semangat terlihat di halaman SD Negeri Cikuya 01, Kecamatan Banjarharjo. Di bawah terik matahari yang bersahabat, para siswa nampak bangga memperagakan penghormatan kepada Bendera Merah Putih dengan sikap sempurna, dipandu langsung oleh personel Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes, Jumat (27/02/2026).
Kegiatan latihan kedisiplinan dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) ini merupakan bagian dari sasaran non-fisik TMMD untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta NKRI sejak dini di wilayah pelosok Brebes.
Di antara barisan siswa, sosok Ipang (12), siswa kelas 6 SD N Cikuya 01, tampak paling menonjol. Dengan gerakan yang tangkas, ia mengikuti setiap instruksi dari anggota Satgas. Yudhis mengaku sangat bangga bisa dilatih langsung oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas membangun desanya.
“Saya sangat bangga bisa belajar hormat bendera dan disiplin dari Bapak Tentara. Sejak ada TMMD di desa kami, saya jadi lebih semangat. Cita-cita saya ingin menjadi anggota TNI agar bisa menjaga negara dan membangun desa seperti bapak-bapak ini,” ungkap Yudhis dengan nada mantap.
Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., melalui anggota Satgas di lapangan, menyampaikan bahwa kehadiran TNI di sekolah adalah untuk memberikan teladan positif. Menurutnya, karakter disiplin adalah modal utama bagi anak-anak untuk meraih masa depan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Melihat semangat Ipang dan teman-temannya, kami optimis generasi masa depan dari Desa Cikuya akan menjadi pemuda yang tangguh dan cinta tanah air. Kami tidak hanya membangun jalan, tapi juga membangun impian anak-anak di sini,” ujar salah satu personel Satgas.
Pihak sekolah mengapresiasi metode pendekatan persuasif yang dilakukan TNI. Pelajaran tentang cinta NKRI tidak lagi terasa kaku, melainkan menjadi kegiatan yang menyenangkan dan membanggakan bagi para siswa.
Melalui program TMMD ke-127, Kodim 0713/Brebes berkomitmen bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat harus menyentuh seluruh lapisan, termasuk memberikan motivasi bagi “calon jenderal” masa depan dari pelosok desa. (Rio/Utsm)
Brebes, DN-II Upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan sanitasi lingkungan terus dikebut oleh Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes. Terbaru, personel Satgas melakukan pemasangan sejumlah unit tandon atau toren penampung air bersih dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jum’at (27/02/2026).
Pemasangan tandon air berkapasitas besar ini menyasar empat titik strategis yang menjadi pusat pelayanan dan ibadah warga, yaitu di Balai Kampung Desa Cikuya (Lapangan Sepakbola). TK Pertiwi (Sarana penunjang sanitasi bagi siswa usia dini). Mushola Ad-Badriyah (Kebutuhan wudu jamaah) dan Mushola Dukuh Cariang (Penyediaan cadangan air di wilayah pemukiman).
Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int., menegaskan bahwa pemilihan kapasitas 1.000 liter bertujuan agar cadangan air tetap terjaga meski saat beban penggunaan tinggi atau jika terjadi kendala pada sumber air utama. 
“Kami ingin memastikan bahwa setelah TMMD berakhir, warga tidak lagi kesulitan air bersih untuk keperluan mendasar. Dengan kapasitas 1.000 liter di tiap titik, ini cukup untuk memenuhi kebutuhan harian di sekolah, balai desa, maupun rumah ibadah dengan lebih stabil,” ungkap Dandim.
Proses instalasi dilakukan secara gotong-royong antara personel TNI dan masyarakat setempat. Di TK Pertiwi, para guru menyambut gembira pemasangan ini karena akan sangat membantu membiasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi anak-anak didik, terutama untuk cuci tangan dan penggunaan toilet.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, warga di Dukuh Cariang Yanto (66) merasa terbantu karena kapasitas toren yang besar membuat mereka tidak khawatir kehabisan air saat pelaksanaan salat berjamaah maupun kegiatan keagamaan lainnya di mushola.
Pemasangan toren ini merupakan salah satu sasaran fisik tambahan dalam program TMMD Reguler ke-127 yang bertujuan menciptakan desa yang lebih mandiri, sehat, dan memiliki infrastruktur yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rio/Utsm).
Brebes, DN-II Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan fisik, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes juga menaruh perhatian besar pada kelestarian lingkungan. Pada Jum’at (27/02/2026), bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, digelar sosialisasi pembuatan lubang biopori dan pengolahan sampah organik di Balai Desa Cikuya.
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali warga dengan keterampilan mengelola limbah rumah tangga sekaligus menjaga cadangan air tanah di lingkungan pemukiman.
Menghadirkan narasumber ahli, Muhammad Solihin, yang merupakan Penyuluh Lingkungan dari DLH Kabupaten Brebes, warga diajak untuk mengubah cara pandang terhadap sampah. Dalam paparannya, Solihin menekankan bahwa sampah organik jika dikelola dengan benar dapat menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis.
Selain pengolahan sampah, teknik pembuatan lubang resapan biopori menjadi materi utama. Biopori dinilai sebagai solusi cerdas untuk mencegah genangan air sekaligus menyuburkan tanah di sekitar rumah warga.
Acara ini turut dihadiri dan didampingi langsung oleh Kepala Desa Cikuya, Bapak Sekod, serta Babinsa Koramil 14/Banjarharjo, Serka Sagiman. Kehadiran tokoh desa dan aparat teritorial ini mempertegas sinergi antara pemerintah, TNI, dan dinas terkait dalam memajukan kualitas hidup warga desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD dan DLH. Pengetahuan ini sangat penting agar Desa Cikuya tidak hanya maju jalannya, tapi juga bersih dan asri lingkungannya,” ujar Bapak Sekod dalam sambutannya.
Serka Sagiman selaku Babinsa setempat menambahkan bahwa kegiatan non-fisik seperti ini adalah investasi jangka panjang. Dengan warga yang paham cara membuat biopori dan mengolah sampah, risiko banjir dapat ditekan dan kesehatan lingkungan warga akan lebih terjaga.
Antusiasme warga terlihat tinggi saat sesi praktik dimulai. Mereka berharap ilmu yang didapat dari narasumber bisa langsung diterapkan di halaman rumah masing-masing, sejalan dengan semangat TMMD untuk membangun desa secara menyeluruh.(Rio/Pradista)
SLAWI, DN-II Aroma ketidakadilan merebak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi menyusul putusan perkara narkotika nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Slw. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael May Shela Pontoh, seorang pelaut yang terjebak menjadi “kurir dadakan”. Putusan ini memicu kontroversi karena hukuman yang diterima Michael identik dengan vonis bandar besar, meski dirinya ditangkap tanpa barang bukti fisik di tangan.
Kejanggalan Prosedur dan Kompetensi Wilayah
Sejak awal, persidangan ini telah diwarnai tanda tanya besar terkait kompetensi relatif pengadilan. Lokasi penangkapan (TKP) Michael diketahui berada di wilayah hukum Tegal Kota, yang seharusnya menjadi kewenangan PN Tegal Kota, bukan PN Slawi.
Ahmad Musakim dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam eksepsinya sempat mengungkap sederet dugaan pelanggaran prosedur serius, antara lain:
Ketiadaan Pendampingan Hukum: Tersangka diduga tidak didampingi penasehat hukum saat penyidikan awal di tingkat kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dakwaan Dinilai Kabur: Tim hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Rahmawati, S.H., M.H., tidak cermat dan cenderung copy-paste. Namun, seluruh keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Perbandingan Vonis yang Mencolok: Kurir vs Bandar
Ketidakadilan terasa kian nyata saat membandingkan amar putusan yang dibacakan pada Kamis (26/2/2026). Michael, yang hanya berperan membantu memesankan sabu seberat 0,2 gram atas permintaan Teguh Sakartono (Terdakwa 1), divonis 7 tahun penjara.
Sebaliknya, Teguh selaku pemesan utama justru mendapatkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. Puncak ironi terlihat saat membandingkan kasus Michael dengan perkara nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Tgl yang melibatkan seorang bandar besar.
Dalam perkara terpisah (split) tersebut, sang bandar yang menguasai barang bukti masif juga divonis 7 tahun—durasi yang sama dengan Michael. Berikut adalah perbandingan barang bukti yang jomplang:
Komoditas Michael (Kurir Dadakan) Bandar Besar (Perkara 166)
Berat Sabu 0,2 Gram (Hanya Pesanan) > 45 Gram (Puluhan Paket)
Alat Bukti Tidak ada barang bukti di tangan Timbangan Digital & Ratusan Klip
Indikasi Pengguna/Perantara Bandar/Pengedar Besar
Vonis 7 Tahun Penjara 7 Tahun Penjara
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tangis Histeris Keluarga: “Di Mana Hati Nurani?”
Suasana ruang sidang pecah saat orang tua Michael menangis histeris mendengar putusan hakim. Mereka tidak kuasa menerima kenyataan bahwa putra mereka yang seorang pelaut harus dihukum setara dengan bandar narkoba.
“Putusan ini tidak adil! Kenapa hukuman anak saya disamakan dengan bandar yang punya 45 gram sabu? Anak saya hanya membantu memesankan 0,2 gram dan tidak pegang barangnya. Bapak Presiden Prabowo, Bapak Jaksa Agung, Bapak Komisi III DPR RI, kami rakyat kecil butuh keadilan!” ujar ibunda Michael sambil terisak.
Pertanyaan Besar untuk Integritas Hukum
Vonis ini menyisakan noda pada wajah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tegal. Publik kini mempertanyakan profesionalisme serta integritas di balik meja hijau PN Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Slawi belum memberikan tanggapan resmi terkait disparitas vonis yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat tersebut. Apakah hukum di sini memang tajam ke bawah namun tumpul pada logika keadilan?
Tim Redaksi
Pj Sekda Ogan Ilir Kawal Legalitas Proses Ruislag Aset Daerah dan Desa
PALEMBANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., menghadiri rapat tindak lanjut realisasi proses ruislag (tukar guling) tanah pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Penghubung Sumatera Selatan PTPN I Regional 7, Palembang. Pertemuan ini menjadi tahapan krusial bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengalihan aset, baik milik daerah maupun milik desa. Fokus utama dalam agenda ini adalah sinkronisasi prosedur administratif agar seluruh aset yang dialihkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah tahapan administrasi penting, mulai dari penerbitan Berita Acara Hasil Rapat sebagai dokumentasi tertulis terkait kesepakatan nilai dan lokasi tanah pengganti. Selain itu, ditekankan pula mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan yang diproses melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Aset Sekretariat Daerah. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan SK Bupati, terutama dalam pengalihan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum maupun pembangunan desa.
Aspek penilaian aset juga menjadi perhatian serius melalui pelibatan tim penilai independen (appraisal) guna menetapkan nilai keseimbangan antara aset yang dilepaskan dengan aset pengganti. Prinsip keadilan nilai ini sangat ditekankan, di mana apabila ditemukan selisih harga, pihak terkait diwajibkan menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses tukar guling tidak menyebabkan kerugian finansial bagi negara maupun pemerintah daerah.
Khusus mengenai pengelolaan tanah kas desa, Dicky menjelaskan bahwa prosesnya memerlukan tahapan tambahan berupa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tukar Menukar Tanah Desa. Perdes tersebut berfungsi sebagai landasan hukum di tingkat akar rumput sebelum berlanjut ke proses balik nama sertifikat tanah pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini merupakan bagian dari tertib administrasi pertanahan agar status kepemilikan aset pengganti memiliki kepastian hukum yang jelas dan permanen bagi masyarakat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Pj Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah dalam proses ini mencakup fungsi koordinasi sekaligus pengawasan ketat terhadap aspek legalitas. Ia mengimbau agar seluruh tahapan ruislag dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Desa. Pengawasan ini dianggap vital guna mencegah potensi tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengalihan aset benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kemajuan daerah.
Report : Juliyan
JAKARTA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk menggelar Aksi Nasional Bela Jurnalis di depan Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 99/I/PP-IWOI/II/2026 tentang Instruksi Gelar Aksi di Depan Kampus UNSIKA yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan oleh oknum Humas UNSIKA terhadap jurnalis di Kabupaten Karawang saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kampus tersebut. Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan dan Rektor disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun insan pers.
Dalam surat instruksi tersebut, Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., M.Pd., MH., meminta seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta anggota IWOI di seluruh Indonesia untuk hadir dan berpartisipasi dalam agenda aksi damai berupa gelar orasi nasional dan penyampaian aspirasi di depan Kampus UNSIKA Karawang.
Selain itu, seluruh Ketua DPW dan DPD diinstruksikan untuk mengirimkan delegasi serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) pusat terkait teknis pengamanan dan pengaturan massa selama aksi berlangsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peserta aksi juga diwajibkan mengenakan seragam resmi organisasi serta membawa atribut seperti bendera dan banner dari masing-masing wilayah, dengan tetap menjaga kondusifitas serta ketertiban umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketua Umum IWO Indonesia, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi wartawan dilecehkan dan diintimidasi saat menjalankan tugas. Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi menyangkut upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Icang.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait upaya menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
“Jika ruang akademik saja tidak mampu menjunjung tinggi etika komunikasi terhadap pers, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Kami menuntut tanggung jawab moral dan klarifikasi terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.
IWO Indonesia memastikan bahwa aksi yang akan digelar tetap mengedepankan prinsip damai, bermartabat, serta menjunjung tinggi hukum demi menjaga marwah organisasi dan solidaritas insan pers di Indonesia.
Tim Redaksi
GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)
Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.
Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:
1. Penindasan Terhadap Pers
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
2. Praktik Tambang Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”
3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.
Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.
Tim Redaksi
MAKASSAR, DN-II Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang dilayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2024, berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku korban.
Kasus ini bermula ketika Fina melaporkan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, ia justru mendapati perkara tersebut telah “dipetieskan”.
Mediasi yang Tak Berujung
Selama proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sempat memfasilitasi upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali. Dalam pertemuan tersebut, terlapor secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang sebesar Rp160 juta.
”Di hadapan penyidik, terlapor mengaku dan siap bertanggung jawab. Namun, mereka meminta keringanan waktu karena dana belum mencukupi. Saya menyetujui itu demi iktikad baik,” ujar Fina.
Meski komunikasi sempat terjalin, hingga setahun berlalu janji pengembalian tersebut tidak pernah terealisasi. Pihak penyidik pun dinilai tidak memberikan kepastian hukum atau tindak lanjut atas kegagalan mediasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejutan di Mapolda: Dihentikan Tanpa Pemberitahuan
Mencari titik terang, Fina mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/02/2026). Di sanalah ia menerima informasi yang mengejutkan: penyidikan kasusnya telah dihentikan melalui gelar perkara. Alasan penyidik, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.
”Saya terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih perdata. Ada apa dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel?” tanya Fina dengan nada heran.
Ia juga mempertanyakan transparansi prosedur kepolisian. Menurutnya, sebagai pelapor, ia seharusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian tersebut.
”Kami tidak pernah diberitahu soal gelar perkara, apalagi penghentian ini. Seandainya saya tidak datang mengonfirmasi, saya tidak akan pernah tahu. Apakah bukti kuitansi, surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku di depan penyidik masih dianggap kurang?” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan Propam
Penanganan perkara yang memakan waktu dua tahun tanpa transparansi ini diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketidakprofesionalan oknum penyidik dikhawatirkan dapat menciderai citra Polri di mata masyarakat.
Atas dasar kejanggalan tersebut, publik mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas institusi Polri dan memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Tim Redaksi
Slawi, DN-II Rapat koordinasi lintas sektoral pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M digelar di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (24 Februari 2026). Kegiatan ini diikuti unsur Forkopimda, instansi vertikal, OPD, serta stakeholder terkait guna memastikan kesiapan pengamanan, pelayanan, dan kelancaran arus mudik maupun arus balik.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, mengaktifkan kembali poskamling, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor. Sinergi ini sangat penting agar masyarakat dapat beribadah dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari pemetaan potensi kerawanan, pengamanan jalur mudik, kesiapan pos pengamanan, hingga stabilitas harga bahan pokok dan keamanan pangan. Selain itu, kesiapan layanan kesehatan, mitigasi bencana, serta keandalan listrik, BBM, dan telekomunikasi juga menjadi perhatian utama menjelang Hari Raya. 
Kabagops Polres Tegal Kompol Suyanto, S.H., M.H. memaparkan kesiapan Operasi Ketupat Candi 2026 yang akan dilaksanakan selama 16 hari dengan melibatkan 350 personel dan didukung 10 pos pengamanan serta pelayanan di wilayah Kabupaten Tegal. Sasaran pengamanan meliputi penyakit masyarakat, potensi kemacetan, gangguan ibadah, hingga bencana alam.
Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral, pengawasan bahan pokok, keamanan pangan, serta percepatan perbaikan infrastruktur jalan guna mendukung kelancaran arus mudik dan wisata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh stakeholder mampu meningkatkan koordinasi, menghilangkan ego sektoral, serta memberikan pelayanan humanis, cepat, dan responsif kepada masyarakat. Dengan komitmen bersama, pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Kabupaten Tegal diharapkan berjalan aman, dan kondusif. ( Bim )
Brebes, DN-II Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, M.Kes, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo. Program ini dinilai menjadi momentum krusial dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah pelosok. Rabu (25/02/2026).
“TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan, tetapi juga membangun kualitas hidup masyarakat melalui berbagai intervensi kesehatan yang masif,” ujar dr. Heru Padmonobo dalam keterangannya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menerjunkan tim medis secara intensif untuk mendukung sasaran non-fisik TMMD 127 dengan serangkaian kegiatan unggulan di Desa Cikuya, di antaranya, Skrining Kesehatan Pelajar & Remaja: Meliputi pemeriksaan kesehatan umum bagi siswa SDN Cikuya untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal.
Pemberian Topical Application Fluoride (TAF), Bekerja sama dengan Satgas TMMD, Dinkes memberikan aplikasi fluor di SDN Cikuya 01 untuk mencegah karies dan meningkatkan kesehatan gigi anak-anak.
Sosialisasi ACF Kusta dengan melakukan deteksi dini dan edukasi Active Case Finding (ACF) penyakit kusta kepada warga Cikuya sebagai upaya pencegahan penularan di tingkat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Edukasi Pencegahan Anemia yaitu dengan memberikan penyuluhan serta pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri di lingkungan sekolah desa setempat.
Layanan Kesehatan Door-to-Door, Tim medis bersama Satgas TMMD menjangkau rumah warga di lokasi terpencil untuk memberikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia dan warga yang sulit menjangkau puskesmas.
Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Melakukan pemantauan sanitasi dan inspeksi di SDN Cikuya 02 guna mewujudkan lingkungan sekolah sehat.
Kadinkes menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Cikuya akan pentingnya pola hidup bersih dan sehat (PHBS). “Kami berharap sinergi dengan Kodim 0713/Brebes ini terus berlanjut demi mewujudkan masyarakat Brebes yang lebih sehat dan sejahtera,” imbuhnya.
Ditambahkan Kadinkes Brebes, di TMMD ini sebagai bentuk dukungan, Dinas Kesehatan turut berkontribusi melalui pelayanan kesehatan gratis, pemeriksaan kesehatan dasar, edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta dukungan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat bagi masyarakat dan personel Satgas TMMD.
Kami menilai pembangunan jalan penghubung sepanjang 1.500 meter ini sangat berdampak positif, tidak hanya bagi mobilitas ekonomi masyarakat, tetapi juga mempermudah akses layanan kesehatan dan rujukan pasien ke fasilitas kesehatan.
Harapannya, TMMD Reguler Ke-127 dapat memberikan manfaat berkelanjutan, memperkuat gotong royong, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Brebes. (Rio/Utsm).
