Beranda » Trik dan tips » Halaman 84

Trik dan tips

MEKAKAU ILIR, DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus mempererat kedekatan dengan masyarakat melalui agenda rutin Safari Ramadhan 1447 H. Memasuki hari ketiga bulan suci, rombongan pemerintah daerah memusatkan kegiatan di Masjid Al Hidayah, Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., didampingi Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si. Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD, FKPD, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK, Ketua GOW, para Asisten, Staf Ahli, serta kepala instansi vertikal dan pimpinan BUMN/BUMD di lingkungan Kabupaten OKU Selatan.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Dalam laporannya, Camat Mekakau Ilir, Decy Warman, S.E., menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kehadiran orang nomor satu di OKU Selatan tersebut. Ia melaporkan bahwa kondisi keamanan di wilayah Mekakau Ilir selama Ramadhan terpantau sangat kondusif.

“Masyarakat sangat antusias dalam memakmurkan masjid. Kehadiran Bapak Bupati tentu menjadi suntikan semangat bagi kami untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah dan ketertiban di wilayah ini,” ujar Decy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyaluran Bantuan Sosial

Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial, acara ini juga diwarnai dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut merupakan kolaborasi antara:

BAZNAS OKU Selatan: 15 Paket Sembako.

Bank Sumsel Babel: 20 Paket Sembako.

Pemkab OKU Selatan: Bantuan tambahan untuk kesejahteraan warga.

Bupati Abusama menegaskan bahwa bantuan ini adalah wujud sinergi antara pemerintah daerah dan mitra kerja untuk sedikit meringankan beban masyarakat di bulan yang penuh berkah ini.

Pesan Bupati: Momentum Persatuan

Dalam sambutannya, Bupati Abusama mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai sekolah spiritual guna meningkatkan keimanan sekaligus memperkuat ikatan sosial.

“Safari Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan jembatan silaturahmi antara pemimpin dan rakyatnya. Mari kita jaga kekompakan dan terus bersinergi untuk membangun OKU Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” tegas Abusama.

Beliau juga menitipkan pesan kepada jajaran pemerintah desa dan kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam memastikan pembangunan berjalan merata hingga ke pelosok desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Siraman Rohani

Menjelang waktu berbuka, jamaah mendapatkan siraman rohani dari Ustadz KH. Syafrudin, S.Ag., M.Pd. Dalam tausiahnya, beliau menekankan pentingnya menjaga keikhlasan ibadah dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih peduli terhadap sesama.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah yang berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh kehangatan antara pejabat pemerintah dan warga setempat.

(Rilis/Udin)

MUARADUA, DN-II Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Abusama, S.H., secara resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten OKU Selatan masa bakti 2026–2030. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar di Pendopo Hotel Samudera Muaradua pada Senin (02/03/2026).

Dalam arahannya, Bupati Abusama memberikan ucapan selamat sekaligus menekankan pentingnya tanggung jawab besar yang kini diemban oleh pengurus baru. Ia berharap APRI menjadi motor penggerak profesionalisme penghulu di Bumi Serasan Seandanan.

“Penghulu bukan sekadar menjalankan tugas administratif di belakang meja. Mereka adalah garda terdepan dalam membina kehidupan berumah tangga masyarakat dan menjadi pilar penting dalam mewujudkan keluarga sakinah,” tegas Bupati.

Peran Strategis dan Transformasi Digital

Lebih lanjut, Abusama menyoroti peran strategis penghulu dalam kehidupan sosial keagamaan. Selain pelayanan pencatatan nikah, penghulu diharapkan mampu menjadi penengah dan pembimbing bagi masyarakat di tengah dinamika sosial yang kian kompleks.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk menjawab tantangan zaman, Bupati juga mendorong para penghulu untuk melakukan transformasi digital dalam pelayanan.

Integritas: Menjaga marwah profesi dan kepercayaan masyarakat.

Kompetensi: Terus memperbarui pengetahuan terkait hukum agama dan regulasi negara.

Adaptasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan keagamaan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sinergi Lintas Sektor

Bupati berharap APRI mampu menjadi wadah penguatan kapasitas dan solidaritas antar-penghulu. Sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Agama diharapkan terus diperkuat demi memberikan pelayanan publik yang optimal di bidang keagamaan.

“Pengukuhan ini harus menjadi momentum bagi APRI untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan ketahanan keluarga sebagai fondasi masyarakat yang sejahtera,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara tersebut:

Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan beserta jajaran.

Kepala Kantor Kementerian Haji.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Asisten I Setda OKU Selatan.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Kepala Badan Kesbangpol.

Kabag Kesra dan Kabag Prokopim Setda OKU Selatan.

(Udin/Red)

JAKARTA, DN-II Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pelaksanaan takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H di Bali akan tetap berjalan dengan mengedepankan toleransi. Hal ini disampaikan menyusul waktu pelaksanaan yang berdekatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag usai melaporkan sejumlah persiapan Idulfitri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (04/03/2026).

Kesepakatan Toleransi di Pulau Dewata

Menag menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali serta tokoh lintas agama. Hasilnya, sebuah kesepakatan bersama telah dicapai untuk menjaga kesucian kedua hari besar tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di Bali. Disepakati bahwa takbiran tetap berjalan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA, namun dilakukan tanpa penggunaan sound system (pengeras suara luar),” ujar Nasaruddin Umar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah ini diambil guna menghormati kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalani catur brata penyepian, sekaligus memberikan ruang bagi umat Islam untuk merayakan kemenangan.

Sidang Isbat dan Potensi Perbedaan

Selain membahas situasi di Bali, Menag juga menyinggung mengenai penetapan 1 Syawal. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan jika terjadi perbedaan tanggal perayaan Idulfitri.

Mekanisme: Penetapan resmi akan tetap melalui Sidang Isbat.

Pesan Menag: Perbedaan adalah hal yang lazim dalam kehidupan beragama di Indonesia dan tidak boleh mengurangi esensi persaudaraan nasional.

Persiapan mudik dan keamanan selama lebaran juga menjadi poin penting dalam laporan Menag kepada Presiden, guna memastikan seluruh rangkaian ibadah masyarakat berjalan aman dan lancar.

Red

Sumber: BPMI Setpres

Tag: #KemensetnegRI
#RilisPresiden
#ModerasiBeragama
#IdulFitri2026
#Nyepi2026

MAJALENGKA, DN-II Sebuah tabir gelap peredaran obat-obatan terlarang daftar G kian masif mengancam wilayah hukum Polres Majalengka. Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Redaksi mengungkap dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan (backing) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat bisnis haram ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. (4/3/2026).

Darurat Narkotika dan Obat Keras di Kota Angin

Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi terpantau menjamur di titik-titik krusial seperti Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati. Sasaran utamanya sangat mengkhawatirkan: buruh pabrik dan generasi muda.

Berdasarkan informasi lapangan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jejaring yang dipimpin oleh inisial JMR, EGN, AGM, dan BRW. Bisnis ini diprediksi meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah per hari, sebuah angka yang diduga cukup untuk “membungkam” ketegasan hukum di tingkat lokal.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku dan pengedar obat keras ini secara jelas telah mengangkangi konstitusi dan regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan izin edar resmi.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika benar terdapat oknum APH yang memfasilitasi atau membiarkan (pembiaran) terjadinya kejahatan, maka mereka dapat dijerat sebagai pihak yang membantu kejahatan.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota Polri dilarang menjadi pelindung kegiatan ilegal atau menyalahgunakan wewenang.

Sikap Pasif Polsek: Retorika Klasik atau Ketidakberdayaan?

Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) di beberapa titik tersebut cenderung defensif dan melempar tanggung jawab. Jawaban normatif seperti “Silakan tanya ke Satnarkoba” menjadi pola komunikasi yang mengindikasikan adanya keengganan untuk menindak tegas di tingkat akar rumput.

Hal ini memicu kritik keras dari KH. ASEP, tokoh ulama setempat.

“Ini adalah pembunuhan karakter dan kesehatan generasi secara sistematis. Jika APH tetap diam, kami para kiai se-Majalengka tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi masif demi menyelamatkan umat dari kehancuran moral,” tegasnya.

Eksploitasi Buruh di Ambang Ramadhan

Para buruh pabrik kerap dijadikan sasaran dengan narasi bahwa obat-obatan ini adalah “obat kuat kerja”. Padahal, ini adalah jebakan ketergantungan yang merusak fisik dan ekonomi mereka. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin agresif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Redaksi dan Masyarakat

Kepada Kapolri & Kapolda Jabar: Segera turunkan tim Propam dan Ditresnarkoba untuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum di wilayah Polres Majalengka. Jangan biarkan marwah institusi Polri tergadai oleh kepentingan segelintir oknum.

Kepada BPOM & Kemenkes RI: Lakukan sidak besar-besaran terhadap jalur distribusi farmasi di wilayah industri Majalengka guna memutus rantai pasokan ilegal.

Kepada Pemkab Majalengka: Instruksikan Satpol PP untuk bertindak preventif dalam pembersihan titik-titik penjualan berkedok toko kelontong atau kosmetik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kemilau uang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.”

Tim Investigasi Redaksi

PATI, DN-II Buntut buntu-nya mediasi antara pihak nasabah dengan BRI, kasus raibnya uang tabungan milik Bagus Santoso kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Nasabah melaporkan dugaan tindak pidana pembobolan rekening perbankan tersebut ke Polresta Pati setelah serangkaian audiensi gagal menemui kesepakatan. (3/3/2026).

Sebelum laporan resmi ini dibuat, Bagus Santoso bersama keluarganya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Unit Gembong. Upaya penyelesaian sedianya telah diupayakan melalui tiga kali pertemuan, termasuk mediasi yang dijembatani oleh Kapolsek Gembong dan Kepala Desa Kedungbulus, hingga audiensi di kantor BRI Cabang Pati. Namun, nihilnya titik temu membuat pihak nasabah memilih jalur hukum.

Viral dan Menuai Sorotan Publik

Kasus hilangnya saldo tabungan dalam semalam ini mendadak viral di berbagai platform media sosial. Publik ramai memberikan komentar, di mana mayoritas menyuarakan keraguan terhadap sistem keamanan perbankan plat merah tersebut.

Meski muncul spekulasi dari netizen mengenai potensi link phishing, Bagus Santoso dengan tegas membantah hal tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan apa pun, dan menyatakan ponselnya siap diperiksa untuk pembuktian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Klaim: Social Engineering vs Transparansi Data

Pihak BRI Cabang Pati dalam audiensi menyebut adanya kemungkinan Social Engineering (rekayasa sosial). Mereka mengklaim bahwa secara sistem, transaksi tersebut dianggap sah karena menggunakan password, user, dan OTP yang terkirim ke nomor ponsel nasabah. BRI pun menyatakan dukungannya jika kasus ini dibawa ke ranah hukum agar persoalan menjadi terang benderang.

“Jika memang ada niat baik dari BRI untuk membantu, mengapa detail rincian transaksi tidak dibuka secara transparan sejak awal agar ketahuan siapa yang melakukan manipulasi?” ujar perwakilan keluarga korban menyanggah argumen pihak bank.

Terganjal Prosedur Internal

Persoalan rincian transaksi menjadi titik krusial yang sulit ditembus. Pihak BRI berdalih bahwa kewenangan untuk membuka data secara mendalam ada pada BRI Pusat. Data tersebut hanya dapat dibuka apabila sudah memasuki tahap penyidikan pihak kepolisian atau atas perintah pengadilan.

Kini, bola panas kasus pembobolan rekening ini berada di tangan penyidik Polresta Pati. Nasabah berharap pihak kepolisian mampu mengungkap aktor di balik lenyapnya uang ratusan juta rupiah tersebut dan mengembalikan hak mereka.

Tim Redaksi

Kota Semarang, DN-II Puncak arus mudik Lebaran 1447 H tahun 2026 diprediksi terjadi dua kali, demikian pula arus baliknya. Menghadapi potensi lonjakan pergerakan masyarakat yang diperkirakan meningkat 1,4 hingga 2,1 persen dibanding tahun 2025, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan rencana perjalanan dengan matang agar terhindar dari kepadatan pada waktu-waktu puncak.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Rabu (4/3/2026) siang di Mapolda Jateng berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral operasi ketupat 2026 yang dipimpin Kapolri pada Senin, (2/3) lalu.

“Diprediksi puncak arus mudik tahun ini terjadi dua kali, yakni pada 14–15 Maret 2026 dan 18–19 Maret 2026. Sementara puncak arus balik diperkirakan pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret 2026,” ujar Kombes Pol Artanto.

Ia menjelaskan, pola dua gelombang ini dipengaruhi oleh kebijakan fleksibilitas waktu kerja serta kecenderungan masyarakat memilih waktu keberangkatan yang berbeda, sehingga pergerakan kendaraan tidak terpusat dalam satu waktu saja. Terkait hal tersebut, ia juga menghimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan dengan baik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan sejak awal dan tidak berangkat bersamaan pada waktu puncak. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan bahan bakar terisi penuh sebelum berangkat. Cek saldo E-Toll dan E-Money agar tidak terjadi antrean di gerbang tol,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Kabid Humas mengingatkan agar pengemudi menjaga kondisi fisik selama perjalanan, segera manfaatkan rest area atau pos pelayanan untuk beristirahat.

“Utamakan keselamatan berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan hormati hak sesama pengguna jalan,” tambahnya.

Dalam menghadapi puncak arus tersebut, Polda Jateng telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif. Personel akan digelar secara maksimal di jalur tol, jalur arteri, serta titik rawan kepadatan dan kecelakaan. Pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu disiagakan untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Selain itu, skema rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, dan ganjil-genap telah disiapkan dan akan diterapkan secara situasional sesuai dengan kondisi arus kendaraan di lapangan.

“Harapan kami, dengan kesiapan personel dan dukungan masyarakat yang disiplin, arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan, sejalan dengan tagline Mudik 2026 yakni Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkasnya.

Red/Casroni

BREBES, DN Di tengah himpitan ekonomi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah satu-satunya tumpuan bagi warga kurang mampu. Namun, bagi Pak Sadi di Brebes dan Pak Zainuddin di Nganjuk, “pelampung” tersebut mendadak kempis justru di saat mereka berada di titik nadir.

Antara Persalinan dan Ketidakpastian

Pak Sadi, seorang kuli bangunan asal Desa Kibang, Kecamatan Kersana, Brebes, kini dirundung kecemasan hebat. Seminggu lalu, ia membawa istrinya, Cumairoh, ke Puskesmas Kersana untuk pemeriksaan kehamilan dan kadar Hemoglobin (HB) menjelang persalinan anak kedua.

Bukannya ketenangan yang didapat, Sadi justru terhentak kabar pahit: kartu BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif.

“Saya bingung kenapa bisa nonaktif. Tahunya pas di Puskesmas seminggu lalu,” ujar Sadi, Rabu (4/3/2026). Saat mengadu ke pihak desa, ia justru disarankan beralih ke jalur Mandiri. “Penghasilan buruh bangunan tidak tentu. Harapan saya PBI bisa diaktifkan lagi agar istri bisa melahirkan dengan tenang,” keluhnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Nasib Pedagang Es di Kala Ramadan

Kisah serupa dialami Zainuddin (56), warga Desa Tritik, Nganjuk. Pedagang es keliling ini harus menerima kenyataan bahwa kepesertaan BPJS untuk satu keluarganya (5 orang) nonaktif sekaligus. Kondisi ini kian menjepit karena saat ini ia sedang kehilangan penghasilan akibat sekolah tempatnya berdagang libur selama bulan Ramadan.

“Tadi diarahkan pihak desa langsung ke Dinsos untuk aktivasi. Sekarang masih proses verifikasi,” tutur Zainuddin lesu saat mengantre di kantor dinas terkait.

Skrining Data: 100 Ribu Warga Brebes Kehilangan Hak Gratis

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 100.552 warga di Kabupaten Brebes telah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI. Langkah masif ini diambil setelah hasil skrining menunjukkan data mereka masuk dalam kategori Desil 6 hingga 10 (dianggap mampu) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meski terjadi pengurangan besar, kuota total 1,04 juta jiwa di Brebes tetap terpenuhi karena posisi yang kosong langsung digantikan oleh warga lain yang masuk dalam kategori desil rendah (lebih membutuhkan).

Panduan Reaktivasi: Jalur Darurat bagi Warga Salah Sasaran

Bagi warga yang mengalami inclusion error (tergolong tidak mampu namun justru dinonaktifkan), pemerintah menyediakan jalur reaktivasi khusus, terutama untuk kondisi darurat medis berikut:

Penyakit Katastropik: Gagal ginjal (cuci darah), penyakit jantung, dan kanker.

Penyakit Kronis: Hipertensi berat atau kondisi yang memerlukan rawat inap (opname).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Catatan: Reaktivasi ini bersifat individual, hanya berlaku untuk anggota keluarga yang sedang sakit, bukan untuk seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Alur dan Syarat Administrasi

Warga kini diimbau untuk tidak langsung menyerbu Dinas Sosial jika kondisi tidak mendesak. Proses aktivasi dapat dimulai melalui Operator SIKS-NG di Kantor Desa dengan membawa:

Surat Keterangan Sakit/Rujukan resmi dari Faskes (Puskesmas/RS/Klinik).

Fotokopi KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fanni, petugas pelayanan Dinsos, mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah desa. Jika operator desa tidak melakukan pemutakhiran data bagi warga yang benar-benar layak namun masuk Desil 6-10, maka dalam enam bulan kartu tersebut akan otomatis nonaktif kembali.

Estimasi Waktu Aktivasi:

Kategori Urgen: Aktif dalam 1×24 jam (H+1).

Kategori Normal: Mengikuti prosedur verifikasi reguler sesuai antrean sistem.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Bidang Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI) merupakan salah satu pilar krusial dalam mencerdaskan bangsa, terutama dalam menjangkau masyarakat yang tidak tersentuh jalur formal. Di Kabupaten Brebes, amanah besar ini kini berada di bawah kepemimpinan Herkusnadi, S.Pd., selaku Kepala Bidang PNFI pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes. (4/3/2026).

Fokus pada Pemerataan Akses Pendidikan

Sejak mengemban tugas sebagai Kabid PNFI, Herkusnadi dikenal sebagai sosok yang progresif dalam mengawal berbagai program unggulan. Fokus utamanya adalah menekan angka anak tidak sekolah (ATS) melalui optimalisasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

“Pendidikan bukan hanya milik mereka yang berada di bangku sekolah formal. Masyarakat yang terkendala ekonomi atau usia tetap memiliki hak yang sama untuk berkembang melalui jalur non-formal,” ujar Herkusnadi dalam sebuah kesempatan.

Transformasi Literasi dan Keterampilan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di bawah arahannya, PNFI Dindikpora Brebes terus berupaya meningkatkan kualitas program Kesetaraan (Paket A, B, dan C). Tidak hanya sekadar mengejar ijazah, Herkusnadi mendorong agar lulusan PNFI memiliki soft skill dan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Beberapa capaian yang menjadi sorotan meliputi:

Penguatan PKBM: Mendorong akreditasi lembaga untuk menjamin mutu lulusan.

Sinergi LKP: Memperluas kerja sama dengan dunia usaha dan industri agar peserta kursus dapat langsung terserap lapangan kerja.

Digitalisasi Data: Memastikan sinkronisasi data Dapodik agar penyaluran bantuan pendidikan tepat sasaran.

Pemimpin yang Turun ke Lapangan

Dikenal sebagai pribadi yang rendah hati, Herkusnadi seringkali melakukan monitoring langsung ke berbagai desa untuk memastikan program literasi dan kesetaraan berjalan optimal. Dedikasinya terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Brebes menjadi bukti nyata komitmennya sebagai abdi negara.

Melalui kepemimpinan yang humanis namun tegas, Herkusnadi, S.Pd. optimis bahwa sektor pendidikan non-formal akan terus menjadi solusi efektif dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan berdaya saing di Kabupaten Brebes.

Reporter: Teguh

BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).

Kronologi Intimidasi di Area Publik

Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.

“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi

Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.

Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:

Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.

Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Pernyataan Sikap Redaksi

Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:

Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.

Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.

Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.

Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Tim Redaksi

JAKARTA BARAT, DN-II Slogan “Jakarta Kota Global” kini tengah dipertaruhkan oleh maraknya praktik asusila yang diduga tumbuh subur di wilayah Jakarta Barat. Bliss Massage, sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung.

Ironisnya, praktik ini terkesan kebal hukum meskipun beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, periode di mana pengawasan terhadap industri hiburan malam biasanya diperketat.

Temuan Lapangan: Bisnis Lendir di Balik Kedok Kebugaran

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, tabir gelap di balik layanan pijat ini mulai terkuak. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) secara terang-terangan menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung tanpa canggung.

“Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa operasional Bliss Massage telah menyimpang jauh dari standar layanan terapi kesehatan dan kebugaran yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keresahan ini juga dikonfirmasi oleh warga sekitar yang merasa lingkungan mereka tercemar. Rasman, salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

“Sering terlihat aparat datang, tapi di bulan Ramadan ini tetap saja buka normal. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah yang berlaku,” ujar Rasman dengan nada kecewa.

Sudin Parekraf Jakbar: Bungkam atau Enggan?

Hingga berita ini dipublikasikan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di Bliss Massage. Sikap bungkam dari otoritas terkait ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan?

Absennya tindakan tegas dari instansi berwenang semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Analisis Hukum: Ancaman Pencabutan Izin Permanen

Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur secara berlapis dalam instrumen hukum nasional maupun daerah:

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur sanksi bagi mucikari dan penyedia sarana asusila.

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum): Pasal 42 ayat (2) melarang keras penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.

Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 (Penyelenggaraan Usaha Pariwisata): Pasal 38 dan 54 menegaskan bahwa jika sebuah usaha pariwisata terbukti membiarkan praktik prostitusi, maka izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa perlu melalui surat peringatan terlebih dahulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanti Nyali Pemprov DKI

Keberadaan Bliss Massage merupakan tantangan terbuka bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Kredibilitas Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Barat kini sedang diuji. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata berupa penyegelan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban umum akan berada di titik nadir.

Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, meski terhadap bisnis yang merasa memiliki “perlindungan” kuat di belakangnya.

(Redaksi/Tim)

You cannot copy content of this page