MBG: Menjaga Keamanan Pangan di Balik Tutup Ompreng
Oleh: Azmi Asmuni Majid 5 Maret 2026.
Mahasiswa Magister Ilmu Pangan, Universitas Jenderal Soedirman
BREBES, DETIK-NASIONAL.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar proyek “bagi-bagi nasi”. Di balik setiap kotak ompreng yang sampai ke meja siswa, terdapat mandat besar untuk memastikan setiap suapan aman, bergizi, dan layak konsumsi. Program ini adalah pertaruhan masa depan; jika dikelola sembrono, niat mulia membangun generasi unggul justru bisa berbalik menjadi risiko kesehatan massal.
Di sinilah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memegang peranan krusial. Unit ini bukan sekadar dapur umum, melainkan benteng pertahanan teknis dan moral yang menjamin kualitas hidup anak-anak Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fondasi Keamanan: Bukan Sekadar Higienis
Dalam kacamata ilmu pangan, memproduksi makanan dalam skala masif menuntut kedisiplinan tinggi melalui sistem pengendalian mutu yang ketat. Pendekatan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) harus menjadi instrumen wajib, bukan sekadar pelengkap administratif di atas kertas.
Risiko kontaminasi—baik biologis, kimia, maupun fisik—mengintai di setiap celah proses. Kesalahan kecil pada suhu penyimpanan, abainya sanitasi peralatan, hingga keterlambatan distribusi dapat membuat makanan menjadi racun sebelum sempat disantap. Oleh karena itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis analisis risiko harus dijalankan secara kaku, mulai dari seleksi bahan baku di pintu gudang hingga distribusi di gerbang sekolah.
Gizi Seimbang dan Kepastian Halal
Keamanan pangan hanyalah satu sisi koin; sisi lainnya adalah nilai gizi. Menu tidak boleh disusun hanya berdasarkan anggaran termurah atau ketersediaan bahan yang paling mudah didapat. Penyusunan menu wajib berbasis kajian ilmiah yang merujuk pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak usia sekolah.
Kehadiran tenaga ahli gizi di setiap SPPG adalah kebutuhan mutlak. Mereka bertugas memastikan komposisi energi, protein, dan mikronutrien tersaji secara presisi.
Tak kalah penting, dalam konteks masyarakat Indonesia, aspek kehalalan menjadi filter krusial. Jaminan halal—mulai dari sumber bahan, proses penyembelihan, hingga pemisahan alat masak—adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya membangun kepercayaan publik yang solid terhadap program pemerintah ini. 
Ekonomi Lokal dalam Rantai Pasok
Salah satu dimensi paling menarik dari MBG adalah potensi pemberdayaan ekonomi. SPPG tidak boleh menjadi entitas eksklusif yang mematikan pasar rakyat. Sebaliknya, unit ini harus menjadi lokomotif bagi UMKM pangan lokal.
Kemitraan dengan petani, peternak, dan nelayan setempat menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. Secara teknis, jarak distribusi yang pendek (short supply chain) menjamin kesegaran bahan baku (freshness). Secara ekonomi, kepastian serapan pasar akan menggerakkan roda ekonomi mikro di daerah. Namun, kemitraan ini harus dipayungi kontrak yang transparan agar petani kecil tidak kalah bersaing dengan korporasi besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Transparansi: Kunci Akuntabilitas
Mengelola pangan untuk jutaan anak menuntut transparansi total. Laporan pengawasan mutu dan hasil evaluasi gizi perlu dibuka secara berkala kepada publik. Di era digital, pemanfaatan sistem pemantauan real-time untuk melacak pergerakan bahan baku hingga suhu makanan saat distribusi dapat meminimalisir penyimpangan.
Budaya keamanan pangan harus mendarah daging, mulai dari manajer unit hingga tenaga pengolah di dapur. Pelatihan higienitas bukan sekadar formalitas, melainkan investasi untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang bisa meruntuhkan legitimasi program nasional ini.
Penutup
Makanan bergizi adalah investasi peradaban. Makanan bukan sekadar pengisi perut, melainkan bahan bakar lahirnya generasi yang sehat dan cerdas. Program MBG adalah langkah besar, namun keberhasilannya sangat bergantung pada apa yang tersaji di dalam “ompreng” tersebut.
Masa depan bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh narasi di atas kertas kebijakan, tetapi oleh kualitas dan keamanan pangan yang masuk ke tubuh anak-anak kita setiap hari.
Editor: Casroni
Redaksi Detik-Nasional
#Nasional
#Brebes
#MBG
#Dapur SPPG
#Opreng Sehat
#Makan Bergizi Gratis
LAHAT, DN-II Integritas kepemimpinan di tingkat desa Kabupaten Lahat kini berada di titik nadir. Bambang Susanto, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum setelah dilaporkan atas dugaan skandal ganda: penggunaan ijazah palsu untuk memenangkan pilkades dan keterlibatan dalam jaringan mafia tanah berskala masif.
Ijazah SMP Diduga Palsu
Dugaan praktik lancung ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat menggunakan ijazah SLTP palsu (atribusi SLTP N 15 Padang) sebagai syarat administrasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017 silam.
Langkah nekat ini tidak hanya dinilai sebagai tindak pidana murni, tetapi juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi desa yang mencederai kepercayaan warga.
Jaringan Mafia Tanah di Lahan Eks Transmigrasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagaikan fenomena gunung es, persoalan ijazah ternyata hanya pintu masuk. Bambang Susanto juga terseret dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 5.900 hektar.
Berdasarkan laporan LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL yang dilayangkan oleh pelapor Haruniadi Puspita Yuda, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik jual beli ilegal di atas lahan aset negara tersebut melalui manipulasi dokumen.
Desakan Kuasa Hukum: “Bukti Sudah Terang Benderang”
Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan kritik keras terhadap progres penanganan perkara yang dinilai lamban. Menurutnya, fakta-fakta penyidikan sudah cukup kuat untuk menetapkan status hukum yang lebih tegas.
“Laporan ini menyangkut pemalsuan surat dalam transaksi lahan transmigrasi seluas 5.900-an hektar yang ditandatangani langsung oleh Bambang Susanto selaku Kades aktif,” tegas Iskandar, Kamis (5/03/2026).
Iskandar membeberkan dua temuan krusial dari hasil penyidikan:
Saksi Kunci: Dua saksi, Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, secara resmi mengakui bahwa tanda tangan mereka dalam dokumen transaksi telah dipalsukan.
Desakan Pemeriksaan: “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dicatut adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Respons Kepolisian
Menanggapi tekanan publik, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak penyidik mengonfirmasi telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi kunci serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi transaksi dan surat keterangan hak tanah. Kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Tim Redaksi)
Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal
Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:
Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.
Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.
IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan
Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).
“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.
Status Hukum Saat Ini
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.
Tim Red
SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.
Lonjakan Pendapatan yang Fantastis
Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.
Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.
Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:
Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.
Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.
Rincian Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.
Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut: 
Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.
“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kinerja Disbudporapar di Bawah Target
Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.
Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.
Saran Tambahan:
Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.
Tim Red
Mimika, Papua Tengah, DN-IIÂ Bertempat di Aula Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Selasa (3/3/2026) pukul 23.00 hingga 01.00 WIT, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan enam warga yang sebelumnya diamankan dalam operasi Tim Patroli Koops TNI Papua. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Enam warga tersebut sebelumnya diamankan pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di wilayah Kali Mbua dan Kalikabur, Utikini Lama, Distrik Tembagapura, dalam rangkaian penindakan terhadap terduga jaringan yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kegiatan penyerahan diwakili oleh Bapak Anton Alom (Anggota Komisi I DPRK Mimika) dan disaksikan langsung oleh Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, serta dihadiri sekitar 20 orang perwakilan keluarga dan unsur terkait. Dalam kesempatan tersebut, Anton Alom menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan koordinasi yang dilakukan aparat keamanan. Ia menyebut proses penyerahan warga ke Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, telah diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan menjadi bukti adanya sinergi antara aparat dan masyarakat.
Pihak keluarga juga memahami situasi keamanan pasca penindakan di wilayah Tembagapura yang berdampak pada aktivitas warga. Mereka menilai aparat TNI/Polri telah bertindak secara terukur dan sesuai prosedur, serta mengapresiasi respons cepat Dandim 1710/Mimika sehingga enam warga yang sebelumnya diamankan dapat segera dikembalikan kepada keluarga melalui koordinasi yang baik.
Secara hukum, aparat keamanan menjelaskan bahwa warga yang diamankan dalam operasi keamanan tidak serta-merta dapat dilakukan penahanan apabila tidak memenuhi unsur pidana. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Afiliasi atau dugaan keterkaitan sosial dengan kelompok tertentu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap individu yang memiliki keterlibatan langsung, alat bukti kuat, atau telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Oleh karena itu, terhadap warga yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan bukan merupakan DPO, aparat wajib mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga setelah proses pemeriksaan selesai. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan aparat terhadap hukum nasional sekaligus perlindungan hak asasi warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh propaganda OPM yang beredar melalui media online maupun media sosial yang menyudutkan aparat keamanan. TNI menegaskan bahwa setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Koops TNI Papua)
Red
REJANG LEBONG, BENGKULU, DN-II Tabir di balik “Surat Perdamaian” kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik mencuat ke publik, mengungkap detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan.
Bukti ini sekaligus meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang sebelumnya sempat dipublikasikan ke masyarakat.
Kronologi Horor dalam ‘Kotak Hitam’ 23 Menit
Dalam rekaman tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana oknum Kepala Desa Air Nau beserta kroninya diduga menciptakan situasi intimidatif. Fakta-fakta yang terungkap meliputi:
Penguncian Akses: Pintu ruangan yang sengaja dikunci dari dalam untuk mencegah korban keluar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intimidasi Verbal: Ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa korban.
Gestur Senjata Tajam: Dugaan penggunaan senjata tajam sebagai alat penekan selama proses “klarifikasi” berlangsung.
“Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata adanya tekanan luar biasa. Secara logika, tidak ada korban yang berdamai secara tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap salah satu narasumber dari organisasi pers.
IWO Indonesia & PRIMA: Itu “Damai Settingan”
Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana murni. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.
“Rekaman 23 menit ini adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Kasus penyekapan adalah pidana murni, tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya dengan kertas bermeterai,” tegas Ali Sopyan.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Reaksi brutal oknum Kades saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi kejahatan anggaran yang lebih besar. Muncul pertanyaan mendasar: Seberapa besar rahasia anggaran di Desa Air Nau hingga seorang pejabat desa nekat melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis?
Tuntutan Resmi Organisasi Pers
Melalui rilis ini, koalisi organisasi pers menyatakan sikap tegas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Segera batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit tersebut merupakan bukti kuat bahwa perdamaian terjadi di bawah tekanan (bukan Restorative Justice yang sah).
Bupati Rejang Lebong: Memberhentikan sementara oknum Kades terkait guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.
LPSK & Kapolri: Memberikan perlindungan fisik kepada jurnalis korban penyekapan karena adanya ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa.
“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam kantor desa. Suara jurnalis dalam rekaman tersebut adalah suara publik yang tidak boleh dibungkam oleh meterai,” tutup pernyataan tersebut.
Redaksi / Publisher
MATARAM, DN-II Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andre Fernando, pria yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan narkotika internasional. Sosok yang dikenal dengan julukan “The Doctor” ini mencuat setelah polisi berhasil membongkar sel jaringan yang dikendalikan oleh tersangka sebelumnya, Ko Erwin.
Terbitnya status DPO ini menjadi sinyal perang terbuka polisi terhadap sindikat yang menyuplai barang haram ke wilayah NTB dari luar negeri.
Peran Strategis Sang Apoteker Sindikat
Julukan “The Doctor” yang disematkan pada Andre Fernando bukan sekadar nama sandi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin, Andre diduga berperan sebagai pengatur komposisi distribusi serta penentu kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum dilempar ke pasar lokal.
“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Keterangan dari Ko Erwin menjadi kunci bagi kami untuk memutus rantai pasokan internasional ini,” ungkap sumber internal kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jeratan Pasal Berlapis
Polisi tidak main-main dalam memburu Andre. Ia dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 Ayat (2): Peran sebagai bandar/perantara (Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup).
Pasal 112 Ayat (2): Penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.
Pasal 132 Ayat (1): Permufakatan jahat terorganisir. 
DATA IDENTITAS BURONAN (DPO)
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah merilis selebaran resmi dengan detail sebagai berikut:
Kategori Detail Informasi
Nama Lengkap ANDRE FERNANDO
Alias The Doctor
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
NIK 3171032602940004
Ciri Fisik Tinggi 165 cm, Berat 70 kg (Berisi/Gemuk)
Rambut / Kulit Hitam Pendek Lurus / Sawo Matang
Alamat Terakhir Jl. Sumur Batu Blok I No. 12A, Cempaka Baru, Jakarta Pusat
Imbauan Masyarakat
Polda NTB memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Masyarakat yang memiliki informasi valid diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 0813-8527-7785.
Sesuai Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan hukum penuh oleh negara.
#BongkarBandar
#BadaiNTB
#StopNarkoba
#PolriPresisi
PATI, DN-II Sidang agenda putusan kasus dugaan pemblokiran jalan dengan terdakwa dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, berakhir haru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama 7 bulan, yang mengizinkan keduanya langsung menghirup udara bebas usai sidang pada Kamis (5/3/2026).
Perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti ini menyedot perhatian luar biasa. Sejak pukul 06.30 WIB, ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama simpatisan dari berbagai daerah telah memadati Jalan Panglima Sudirman. Dengan atribut bendera Merah Putih dan pengeras suara, massa mengawal jalannya sidang ke-13 yang menjadi penentu nasib kedua tokoh tersebut.
Kehadiran Tokoh Nasional
Dukungan terhadap Botok dan Teguh tidak hanya datang dari warga lokal. Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir sebagai bentuk solidaritas dan pengawasan peradilan, di antaranya: 
Inayah Wahid (Putri Presiden RI ke-4 KH. Abdurrahman Wahid)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komjen Pol (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)
Cak Sholeh (Praktisi Hukum asal Surabaya)
Tiyo Adrianto (Ketua BEM UGM)
Jajaran Ketua BEM dari UNISSULA dan UMK.
Perwakilan Komisi Yudisial Semarang yang konsisten memantau jalannya persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat terjadi aksi pemblokiran Jalan Pantura. Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan massa setelah sidang paripurna DPRD Pati terkait Hak Angket memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo. Akibat peristiwa tersebut, Botok dan Teguh ditangkap dan harus menjalani proses hukum panjang hingga mencapai babak akhir hari ini.
Suasana Haru dan Euforia
Saat Majelis Hakim membacakan amar putusan yang menetapkan pidana pengawasan, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang langsung pecah. Euforia tak terbendung menyambut kepastian bahwa kedua aktivis tersebut tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi.
“Keputusan ini disambut gembira oleh tim penasihat hukum dan ribuan pendukung. Dengan vonis pidana pengawasan, keduanya bisa langsung pulang bersama keluarga,” ujar salah satu perwakilan pendamping hukum di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi di sekitar PN Pati terpantau padat namun kondusif hingga massa membubarkan diri dengan tertib mengiringi kepulangan dua tokoh AMPB tersebut.
Red/mury.
BREBES, DN-IIÂ Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Kepala Daerah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal menandatangani Pernyataan Kesiapan dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan tersebut berlangsung di King Royal Hotel Brebes, Rabu (5/3) sore.
Hadir dalam kesepakatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Machmud. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes.
Wali Kota Tegal dalam statmennya menyampaikan bahwa Kota Tegal sebagai kota pesisir dan pusat aglomerasi menghadapi tantangan besar. Setiap hari sekitar 177 ton sampah dihasilkan, dan telah memulai pengurangan dari sumbernya hingga 30 persen.
“Tekad kami jelas, pengurangan sampah harus mencapai nol. Hari ini, melalui kerja sama tiga daerah, kita meneguhkan komitmen untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan psel. Langkah ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga menyatakan bahwa Kota Tegal menyampaikan minat dan dukungan penuh agar pembangunan PSEL di Margasari segera terwujud. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar sesuai harapan bersama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Poinnya adalah pengelolaan sampah dan pilonya adalah pengurangan sampah. Di kota Tegal mall, rumah sakit harus ada pengelolaan sampah, harus setiap RT harus ada pengelolaan sampah, di RW ada bank sampah, seluruh kantor harus ada tempat sampah yang sesuai.
“Sekarang TPA aturan PLTS ini berat sekali, yang berkaitan dengan drainase, instalasi lindi, instalasi gas metan, dan penghijauan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakilkan oleh Adrianus Pandie menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah di tiga wilayah yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan. 
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada tiga daerah yang sudah melakukan penandatangan ini, semoga merupakan bentuk komitmen bersama dan langkah awal dalam penanganan sampah di Tegal raya,” ujar Adrianus.
Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa mengapresiasi tiga kepala daerah yang telah berkomitmen dan akan bekerjasama.
“Pengolahan sampah dengan energi listrik ini sudah mendapatkan restu dari Presiden. Persoalan sampah menjadi yang luar biasa, bahwa setelah penandatangan ini selanjutnya akan segera dibawa ke Gubernur Jawa Tengah yang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan menuju ke Kementerian Lingkungan Hidup, ini harus bisa mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Makmur Sofyan.(* Bim )
BREBES, DN-II Di tengah isu keterlambatan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menghantui perangkat desa di berbagai wilayah, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, muncul sebagai anomali positif. Desa ini berhasil membuktikan bahwa kedisiplinan administratif berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. (5/2/2026).
Siskeudes Tertib, Hak Perangkat Terjamin
Kelancaran gaji di Desa Karanglo bukan tanpa alasan. Saat desa-desa lain di beberapa kecamatan sempat mengalami penunggakan hingga tiga bulan akibat kendala administratif, perangkat Desa Karanglo justru sudah menikmati hak mereka secara rutin setiap bulan.
Kasi Pemerintahan Desa Karanglo, Junaedi, mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan ini terletak pada penguasaan sistem.
“Alhamdulillah, di sini sudah gajian per bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Februari. Biasanya kalau ada yang telat itu masalah di postingan Siskeudes atau operator yang masih baru dan belum paham sistem,” jelas Junaedi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di balik layar, pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Karanglo digawangi oleh tim yang solid. Amilatul Fatih bertindak sebagai operator utama, didampingi oleh Junaedi (Kasi Pemerintahan) dan Andri (Kasi Kesejahteraan) dalam sinkronisasi data.
Layanan Tanpa Jeda: Piket Hingga Pukul 00.00 WIB
Tak hanya soal kesejahteraan, komitmen pengabdian di desa ini patut diacungi jempol. Di saat ada stigma perangkat desa sering pulang lebih awal untuk urusan pribadi, Pamong Karanglo justru menerapkan sistem piket yang ketat:
Jam Operasional Utama: Rutin hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.
Sistem Piket Malam: Pelayanan berlanjut hingga pukul 00.00 WIB yang dilakukan secara bergilir (rolling).
Manajemen SDM: Perangkat yang bertugas malam diberikan fleksibilitas untuk masuk lebih siang pada hari berikutnya, memastikan stamina petugas tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan warga.
Integritas dan Larangan Rangkap Jabatan
Dengan Siltap sebesar Rp 2,2 juta, para perangkat desa dituntut menjaga integritas. Meski diperbolehkan menggarap lahan pertanian sebagai sampingan, Pemdes Karanglo melarang keras adanya rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu jam dinas.
“Kami berkomitmen melayani sampai sore. Memang ada aturan tidak boleh merangkap jabatan. Kalau sekadar bertani silakan, asal pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas nomor satu,” tegas perwakilan pamong setempat.
Langkah nyata Desa Karanglo ini diharapkan menjadi inspirasi dan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Brebes. Konsistensi dalam tertib administrasi terbukti menjadi pondasi utama bagi kesejahteraan perangkat dan kepuasan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
