Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon resmi menutup kegiatan Program Magang HUB Batch II yang telah berlangsung kurang lebih selama enam bulan, Senin (25/05/2026).
Kegiatan penutupan tersebut berlangsung dengan penuh kebersamaan, tertib, dan menjadi momentum apresiasi bagi seluruh peserta yang telah mengikuti program magang dengan baik.
Kegiatan penutupan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, serta seluruh peserta magang. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai jalannya acara, sekaligus menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembelajaran para peserta di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry R. Persulessy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Program Magang HUB Batch II atas dedikasi, semangat, dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalani proses magang.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan magang selama kurang lebih enam bulan ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi merupakan sarana pembelajaran langsung bagi peserta untuk mengenal dan memahami tugas serta fungsi Pemasyarakatan secara nyata. Selain itu, program ini juga menjadi wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan kerja sama yang sangat dibutuhkan di dunia kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Selama kurang lebih enam bulan pelaksanaan Program Magang HUB Batch II di Rutan Ambon, kami melihat adanya semangat belajar, kedisiplinan, serta antusiasme yang sangat baik dari seluruh peserta. Hal ini tentu menjadi kebanggaan bagi kami dan harapan besar bahwa generasi muda dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Jefry.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan harapan agar pengalaman yang diperoleh selama mengikuti program magang dapat menjadi bekal berharga bagi peserta dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja di masa mendatang.
“Terima kasih atas kerja sama, kedisiplinan, dan kontribusi yang telah diberikan selama berada di lingkungan Rutan Ambon. Jadikan pengalaman ini sebagai proses pembelajaran untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga integritas, serta mengembangkan potensi yang dimiliki,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Plt Kepala Rutan Ambon juga berpesan agar hubungan baik dan silaturahmi yang telah terjalin selama kegiatan berlangsung tetap terjaga dengan baik.
“Semoga hubungan baik ini dapat terus kita jaga. Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi pribadi yang unggul, berintegritas, serta sukses dalam meraih cita-cita di masa depan,” tutupnya.
Selanjutnya, perwakilan peserta magang, Riri, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak Rutan Ambon atas kesempatan, bimbingan, serta pengalaman berharga yang telah diberikan selama kurang lebih enam bulan pelaksanaan magang.
Riri mengungkapkan bahwa selama mengikuti program magang, para peserta mendapatkan banyak pembelajaran baru, baik dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab, etika kerja, maupun pemahaman langsung mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman tersebut menjadi bekal penting yang akan sangat bermanfaat bagi pengembangan diri di masa mendatang.
“Terima kasih kepada Plt Kepala Rutan Ambon beserta seluruh jajaran yang telah menerima kami dengan baik, membimbing, serta memberikan kesempatan untuk belajar di lingkungan Rutan Ambon. Banyak hal berharga yang kami peroleh selama kurang lebih enam bulan ini,” ujar Riri.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalani kegiatan magang terdapat kesalahan, kekurangan, atau hal-hal yang kurang berkenan, baik dalam sikap maupun kinerja.
“Sebagai manusia tentu kami tidak luput dari kesalahan. Kami memohon maaf atas segala kekurangan selama melaksanakan magang di Rutan Ambon,” lanjutnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir sambutannya, Riri berharap agar hubungan baik yang telah terjalin selama kegiatan magang dapat terus terjaga, serta Rutan Ambon semakin sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Semoga Rutan Ambon semakin maju dan sukses, serta hubungan baik yang telah terjalin tidak berhenti sampai di sini,” tutupnya.
Kegiatan penutupan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada peserta magang sebagai bentuk apresiasi, serta sesi foto bersama yang menambah suasana keakraban. Dengan berakhirnya Program Magang HUB Batch II ini, Rutan Ambon berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut dan menjadi pengalaman berharga bagi seluruh peserta. Red/C
Brebes, DN-II Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Songgom tengah mematangkan berbagai persiapan menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026. Salah satu agenda terdekat yang sedang dipersiapkan adalah acara perpisahan dan pelepasan bagi ratusan siswa kelas 9 yang akan segera menyelesaikan masa studinya.
Kepala SMPN 2 Songgom, Santosa, S.Pd., M.Pd., melalui Humas sekaligus Guru PJOK Kelas 9, Suswoyo, S.Pd., menyampaikan bahwa prosesi pelepasan tersebut rencananya akan diikuti oleh sekitar 300-an siswa (berkisar antara 300 hingga 312 siswa). Seluruh siswa kelas 9 dilaporkan berhasil mengikuti rangkaian ujian dengan tingkat kehadiran mencapai 100 persen.
“Alhamdulillah, anak-anak bisa hadir semua saat ujian. Harapannya tentu semua siswa bisa lulus dengan hasil terbaik dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Suswoyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Agenda Pelepasan dan Pengumuman Kelulusan
Menurut Suswoyo, acara pelepasan siswa kelas 9 dijadwalkan bakal digelar pada tanggal 30 Mei mendatang, bertempat di Gedung Al-Falah (area MTs/Pesantren Al-Falah) mulai pagi hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk rapat pleno penentuan kelulusan internal sekolah rencananya akan diselenggarakan terlebih dahulu pada tanggal 29 Mei, disusul dengan pengumuman resmi kelulusan yang jatuh pada tanggal 2 Juni.
Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, mayoritas lulusan SMPN 2 Songgom cenderung memilih untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik di wilayah sekitar maupun ke wilayah Slawi, seperti SMKN 1 Slawi, SMKN 2 Slawi, dan SMA Al-Falah.
Pihak sekolah juga akan melakukan pendataan kepastian kelanjutan studi siswa melalui pengisian buku penelusuran lulusan (tracer study) setelah pengumuman resmi dikeluarkan.
Persiapan PPDB dan Ujian Kenaikan Kelas
Selain mempersiapkan kelulusan kelas 9, SMPN 2 Songgom juga sudah mulai menyusun ancang-ancang untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran mendatang. Berdasarkan estimasi jadwal, pendaftaran PPDB diperkirakan akan dibuka selama empat hari, yakni mulai tanggal 9 hingga 12 Juni.
Jalur pendaftaran yang dibuka masih menerapkan sistem reguler seperti tahun sebelumnya, yang meliputi:
Jalur Zonasi
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah proses PPDB selesai, hari pertama masuk sekolah untuk tahun ajaran baru dijadwalkan jatuh pada tanggal 13 Juli.
Di sisi lain, kesibukan pihak sekolah saat ini juga terfokus pada persiapan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) atau ujian kenaikan kelas untuk siswa kelas 7 dan 8 yang akan dimulai pada hari Senin pekan depan. Para guru saat ini tengah merampungkan penyusunan instrumen soal ujian di tengah pemenuhan jam mengajar yang cukup padat.
Suswoyo menambahkan, selain fokus pada persiapan ujian, para guru juga saling bahu-membahu mengisi kekosongan jam mengajar. Salah satunya adalah menutup 12 jam pelajaran olahraga milik salah seorang guru yang saat ini sedang mengambil cuti melahirkan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menjelang tahun ajaran baru, persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dimatangkan oleh sejumlah satuan pendidikan. MAN 2 Kabupaten Tegal menjadi salah satu sekolah yang tengah bersiap menampung ratusan lulusan tingkat pertama melalui jalur zonasi, dengan kombinasi sistem pendaftaran daring (online) dan luring (offline), Selasa (26/5/2026).
Pada PPDB tahun ini, pihak sekolah menargetkan dapat menjaring sebanyak 272 siswa baru. Kuota tersebut nantinya akan dibagi ke dalam 8 rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas maksimal 34 siswa per kelas.
Humas MAN 2 Kabupaten Tegal, Muhammad Ali, membenarkan kalkulasi kuota tersebut. Menurutnya, daya tampung tahun ini diproyeksikan seimbang dengan jumlah siswa kelas XII yang baru saja dinyatakan lulus.
“Untuk tahun ini targetnya 8 rombel, dengan kapasitas maksimal 34 siswa per kelas. Jadi totalnya sekitar 272 orang. Jumlah ini berbanding lurus dengan angka kelulusan tahun ini yang mencapai kisaran 250-an siswa,” ujar Muhammad Ali saat memberikan keterangan.
Mekanisme Pendaftaran dan Syarat Dokumen
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memperjelas teknis pelaksanaan di lapangan, perwakilan pihak sekolah, Linda Handaru, memaparkan bahwa pihaknya menerapkan sistem zonasi guna memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar lingkungan madrasah.
Beberapa sekolah yang menjadi sasaran utama serapan lulusan di antaranya berasal dari SMPN 2 Songgom (Brebes) serta sejumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdekat yang berbatasan langsung dengan wilayah Tegal.
“Untuk sistemnya kami pakai zonasi, sementara mekanismenya bisa diakses melalui jalur online maupun datang langsung secara offline ke sekolah,” jelas Linda Handaru saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Linda merinci sejumlah persyaratan administrasi kelengkapan berkas yang harus disiapkan oleh para calon pendaftar, antara lain:
Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
Fotokopi Ijazah (jika sudah diterbitkan).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Pasfoto terbaru ukuran 3×4.
Bebas Uang Gedung dan Harapan Pihak Sekolah
Ketika dikonfirmasi mengenai komponen biaya, Linda menegaskan bahwa sekolah berkomitmen untuk meringankan beban orang tua wali murid. Pihak madrasah memastikan tidak menarik pungutan untuk uang gedung maupun biaya bulanan (SPP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Uang gedung tidak ada, per bulan (SPP) juga tidak ada. Yang ada hanya untuk keperluan baju seragam,” tegasnya.
Melalui persiapan PPDB yang matang ini, pihak sekolah berharap proses transisi pendidikan bagi anak-anak di wilayah sekitar dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran.
“Harapannya mudah-mudahan khususnya untuk siswa di wilayah sekitar sini, seperti dari SMPN 2 Songgom dan sekitarnya, banyak yang masuk dan mendaftar ke sini,” pungkas Linda.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Tegal , DN-II Upaya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dari ancaman abrasi terus digalakkan. Salah satunya melalui aksi Penanaman Mangrove Serentak Tahun 2026 yang digelar di kawasan Pantai Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada Senin (25/05/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini merupakan bagian dari program nasional yang diprakarsai oleh TNI. Aksi nyata ini menjadi bentuk bakti untuk negeri sekaligus langkah konkret dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir Indonesia.
Aksi lingkungan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tegal, Ishack Maulana Rohman, S.H., Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Rachmat Ferdiantono, S.H., M.Han., serta Danlanal Tegal Letkol Laut (P) Tato Taufiqurochman. Turut hadir jajaran Forkopimda, Forkopimcam Warureja, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0712/Tegal, dan warga setempat.
Rangkaian acara diawali dengan seremoni pembukaan, dilanjutkan dengan penanaman bibit mangrove bersama di sepanjang bibir pantai. Setelah itu, seluruh undangan mengikuti video conference penanaman mangrove serentak tingkat nasional untuk memantau pergerakan aksi di wilayah lain.
Kehadiran jajaran Polres Tegal dalam agenda ini mempertegas dukungan penuh Polri terhadap kelestarian alam, sekaligus merekatkan sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penanaman mangrove ini adalah tanggung jawab moral bersama demi menyelamatkan kawasan pesisir.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat. Ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir agar tetap terjaga hingga generasi mendatang,” ujar Kompol M. Iskandarsyah.
Selain berfungsi sebagai benteng alami penahan abrasi pantai, hutan mangrove yang lestari juga diharapkan mampu memulihkan habitat biota laut, yang pada akhirnya akan membawa dampak ekonomi positif bagi nelayan dan masyarakat sekitar. (S. Bimantoro)
BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang namun tetap waspada dalam menyikapi maraknya isu teror “pocong jadi-jadian” yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada kejadian serupa yang ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penelusuran mendalam terkait berbagai informasi yang beredar. Hasilnya, sebagian besar konten tersebut dipastikan merupakan berita bohong (hoaks) serta video hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
“Untuk di wilayah Brebes sendiri, tidak ditemukan kejadian seperti yang ramai beredar di media sosial. Banyak informasi yang ternyata hoaks atau video manipulasi AI,” terang Iptu Indra saat memberikan konfirmasi pada Selasa (26/5/2026).
Oleh karena itu, Polres Brebes secara resmi mengeluarkan selebaran imbauan bertajuk “Waspada itu Penting, Tapi Jangan Terpancing Hoaks!” untuk mengedukasi warga.
Menyikapi kegaduhan di dunia maya, Polres Brebes meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan atau mengganggu keamanan lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ada lima poin yang ditegaskan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat:
1. Saring Informasi: Menyadari bahwa isu pocong jadi-jadian tersebut belum tentu benar dan cenderung manipulatif.
2. Jangan Terprovokasi: Warga diminta tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosi oleh unggahan media sosial.
3. Jangan Main Hakim Sendiri: Polisi melarang keras adanya tindakan main hakim sendiri jika mencurigai sesuatu, guna menghindari salah sasaran.
4. Utamakan Keselamatan: Selalu memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam bertindak.
5. Segera Lapor: Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lapangan.
Bukan hanya sekadar mengabaikan hoaks, Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk mengubah keresahan menjadi aksi nyata yang positif di lingkungan masing-masing. Polisi mendorong warga untuk kembali menghidupkan dan meningkatkan kegiatan ronda malam (pos kamling).
“Kami mengajak warga untuk menjalin komunikasi dan kerja sama antarwarga yang lebih erat. Tingkatkan ronda malam dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, mari perbanyak doa dan kegiatan positif di lingkungan kita,” tambah Iptu Indra.
Polres Brebes juga mengingatkan kembali pentingnya bijak bermedia sosial dengan tidak ikut menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Kendati situasi di Kabupaten Brebes dipastikan aman dan kondusif, polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Laporan aduan dapat disampaikan langsung dengan mendatangi kantor polisi terdekat, Polres Brebes, maupun dengan memanfaatkan layanan Call Center resmi Polri di nomor 110. Layanan ini beroperasi selama 24 jam penuh, bebas pulsa, dan siap merespons laporan masyarakat dengan cepat. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
DELI SERDANG, DN-II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah truk yang mengangkut material Galian C diduga ilegal di seputaran pintu keluar Tol H. Anif pada Kamis malam (21/5/2026). Meski penindakan telah dilakukan, operasi ini justru menuai sorotan tajam dari warga karena alat berat di lokasi pengerukan luput dari pengamanan petugas.
Informasi yang dihimpun dari warga yang menolak disebutkan identitasnya, truk-truk bertonase besar tersebut mengangkut tanah timbun dari beberapa titik Galian C ilegal di wilayah Deli Serdang. Salah satu sumber menyebutkan, material tanah berasal dari Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, tebang pilih dalam penindakan ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pelindung (beking) bisnis ilegal tersebut.
“Truk pembawa tanah timbunnya diamankan, tetapi alat berat di lokasi pengerukan sama sekali tidak disentuh. Wajar jika kami selaku masyarakat curiga ada oknum APH yang membekingi galian C ilegal ini,” ujar seorang warga Deli Serdang, Jumat (22/5/2026).
Masyarakat mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk turun tangan memantau situasi di Deli Serdang serta menindak tegas jika ada oknum anggotanya yang terbukti terlibat dalam lingkaran tambang ilegal ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penambangan ilegal ini secara nyata telah menabrak sejumlah regulasi nasional. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, para pelaku Galian C ilegal dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan ancaman pidana yang sama.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Aktivitas pengerukan yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) di hulu terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup.
Disperindag ESDM Sumut Dinilai Lakukan Pembiaran
Warga juga menyoroti kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, dinilai melakukan pembiaran dan terkesan hanya memberikan imbauan alih-alih tindakan penutupan paksa. 
Pernyataan Kadis yang menyarankan pengusaha ilegal untuk sekadar mengurus izin dinilai mencederai rasa keadilan publik. Terlebih, instruksi tegas Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 15 April 2026 lalu telah memerintahkan pemetaan menyeluruh dan penertiban total terhadap aktivitas Galian C ilegal di Sumut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sangat aneh. Seharusnya yang tidak berizin langsung dihentikan dan diproses pidana, bukan malah dibiarkan terus beroperasi merusak lingkungan dengan dalih diimbau urus izin. Kami menduga ada kongkalikong di sini,” cecar warga lainnya.
Aktivitas ini terpantau memasok tanah timbun untuk proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dikembangkan oleh PT ASG. Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya belasan truk per hari bebas melintasi jalan kabupaten dan provinsi melewati beberapa wilayah hukum Polsek tanpa hambatan hingga mengakibatkan infrastruktur jalan pedesaan hancur dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konfirmasi Pihak Terkait dan Otoritas Perizinan
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pengusaha nakal.
Menurut Aziz, beberapa pengusaha diduga menggunakan modus “pinjam izin”. Sebagai contoh, CV Sutama Alam Berkah di Kecamatan Sibiru-biru memang mengantongi izin resmi, namun pengerukan di lapangan justru dilakukan secara ilegal di desa yang berbeda dari titik koordinat izin. Sementara untuk CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam, meskipun telah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mereka belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis, sehingga secara hukum belum diperbolehkan melakukan penambangan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Rudi Silalahi, serta Dir Krimsus Poldasu, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan awak media tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026), menyatakan akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu guna memverifikasi penindakan tersebut.
“Coba kirim data kapan dan di mana lokasi persis penangkapan truk-truk tersebut, biar segera saya tanyakan langsung ke Dir Krimsus,” pungkas Ferry. Tim Red
TEGAL, DN-II Program Car Free Night (CFN) yang selama ini berlangsung di kompleks Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal resmi dihentikan. Keputusan besar ini diambil menyusul kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menyoroti dampak ekonomi warga serta gangguan akses ibadah akibat kebijakan tersebut.
Evaluasi total ini digodok dalam rapat dengar pendapat terkait Kebijakan CFN, Penataan Kawasan Alun-alun, serta Gangguan Akses Tempat Ibadah yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (25/5/2026) pagi.
Berdampak pada Pendapatan UMKM dan Akses Ibadah
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kota Tegal merupakan manifestasi fungsi parlemen dalam menjamin hak sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan CFN dinilai kurang tepat sasaran karena justru memicu penurunan omzet para pelaku usaha di kawasan Alun-alun Kota Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Semestinya persoalan ini bisa selesai di tingkat DPRD. Tapi tidak apa-apa, kami (BAM DPR RI) hadir untuk membantu mengurai masalah dan memastikan ada jalan keluar yang berkeadilan,” ujar Ahmad Heryawan.
Selain penghentian CFN, BAM DPR RI juga menyoroti kemacetan akibat pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi setiap Minggu pagi yang menutup akses jemaat menuju Vihara (Meditation Center) dan Gereja Pantekosta. Ahmad Heryawan menilai aspirasi dari pengelola tempat ibadah tersebut sangat rasional.
“Mereka tidak meminta yang berlebihan, hanya meminta hak akses jalan yang bersih dan tidak terganggu saat beribadah,” tegasnya di hadapan forum yang juga dihadiri anggota DPR RI lain seperti Adian Napitupulu dan Harris Turino. 
Respons Pemerintah Kota Tegal
Merespons keputusan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengakui bahwa pasca-penataan, kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila memang mengalami lonjakan aktivitas yang luar biasa dari masyarakat.
“Aktivitas masyarakat saat ini tidak hanya ramai pada akhir pekan saja, tetapi sudah menjadi pusat keramaian hampir setiap hari,” jelas Dedy Yon yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono.
Untuk mengantisipasi dampak kemacetan pasca-perubahan kebijakan ini, Pemkot Tegal mengeklaim telah menyiapkan sejumlah kantong parkir strategis. Beberapa titik yang disiapkan antara lain kawasan eks CMJT (JTAB), kawasan Water Leiding, hingga optimalisasi lahan milik PT KAI di Jalan Semeru.
Dengan dihentikannya program CFN ini, diharapkan roda perekonomian para pedagang di sekitar Alun-alun kembali pulih, sekaligus mengembalikan kenyamanan umat beragama dalam menjalankan ibadah tanpa hambatan akses.
Reporter: S Bimontoro
MEKKAH, DN-II Jemaah haji asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) SOC 5 ,6,7,8, SOC 9 mulai diberangkatkan menuju Padang Arafah untuk bersiap melaksanakan puncak ibadah haji.
Pergerakan jemaah dimulai dari akomodasi mereka di Sektor 1, Hotel Al Kholafa Al Fedy, wilayah Syisya, Mekkah, pada Senin (25/5/2026), yang bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah. Selain kloter tersebut, sejumlah jemaah dari kloter SOC 05, 06, 07, juga bersiap dalam gelombang pemberangkatan yang sama.
Tim Petugas Haji Daerah (PHD) Brebes, Azmi Asmuni Majid, melaporkan langsung dari Mekkah bahwa seluruh jemaah dalam kondisi siap dan secara bertahap mulai didorong menuju Arafah hari ini.
“Insyaallah hari ini akan berangkat dorongan (pemberangkatan) ke Arafah. Kami memohon doa dari tanah air dan kita semua, mudah-mudahan perjalanan dari hotel di Syisya menuju Arafah ini berjalan dengan lancar, ibadah jemaah diberikan kelancaran, dan meraih haji yang mabrur,” ujar Azmi dalam laporan suaranya, Senin (25/5/2026).
Azmi menambahkan, momentum ini merupakan awal dari inti ibadah haji yang sangat sakral. Jemaah dijadwalkan akan melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada Selasa besok, 9 Dzulhijjah 1447 H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita akan melaksanakan wukuf di Arafah besok tanggal 9 Dzulhijjah. Karena esensi dari haji adalah Arafah. Bismillah,” tegasnya.
Setelah menjalani prosesi wukuf dan bermalam (mabit) di Arafah, rangkaian ibadah akan dilanjutkan dengan pergerakan menuju Muzdalifah pada malam harinya. Selanjutnya, pada 10 Dzulhijjah 1447 H, jemaah akan bertolak menuju Mina untuk melaksanakan prosesi wajib haji lainnya, yaitu melempar Jumrah Aqabah.
Mengingat cuaca di Arab Saudi yang cukup menantang serta padatnya fase puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), pihak panitia dan tim pemandu haji mengimbau keras agar seluruh jemaah asal Kabupaten Brebes senantiasa menjaga kondisi fisik, mengonsumsi air yang cukup, dan mematuhi arahan petugas demi keselamatan dan kelancaran ibadah.
Laporan Langsung Dari Tempat Suci: Tim Petugas Haji Brebes (Mekkah)
Editor: Casroni
PALEMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH). (25/5/2026).
Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan rasuah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terjadi sepanjang periode 2021–2022. Kasus ini langsung mematik perhatian publik lantaran ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.
Peningkatan status ke penyidikan menjadi sinyal hijau bahwa korps adhyaksa telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Kini, publik mendesak penyidik Kejari Palembang untuk bergerak cepat mendalami konstruksi hukum, melacak aliran dana, serta membongkar rantai pengambilan keputusan di tubuh PT SAI.
Nama Direktur Utama PT SAI, Arkoni, santer disebut-sebut dalam pusaran perkara ini. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum ada penetapan tersangka resmi.
Menanggapi hal itu, sejumlah pengamat hukum dan kebijakan publik menilai langkah Kejari Palembang seharusnya tidak berhenti pada pengumpulan berkas administrasi semata. Penyidik dituntut jeli menelusuri pola penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta potensi keterlibatan pihak luar (aktor intelektual) di luar struktur resmi perusahaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari Kejari Palembang. Publik berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan mampu menjawab tiga pertanyaan krusial: siapa yang mengarsiteki kebijakan, siapa yang menikmati aliran dana haram tersebut, dan bagaimana modus operandi kerugian negara itu terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik pidana khusus (pidsus) terus melakukan pendalaman. Jika alat bukti telah terpenuhi secara sah menurut undang-undang, penetapan tersangka dipastikan tinggal menunggu waktu demi memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan aset daerah.
(Red)
BEKASI, DN-II Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang bertugas di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG bersubsidi ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengutuk keras aksi brutal tersebut. Ia meminta korban segera melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Mabes Polri jika Polres Metro Bekasi terbukti lamban atau mengabaikan laporan yang ada.
Menurut Iswandi, tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik merupakan upaya nyata untuk membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
“APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan marwah di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Soroti Dugaan Praktik Mafia LPG Subsidi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Jika aparat lamban bertindak, publik dikhawatirkan akan menilai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa wartawan dilindungi secara penuh oleh hukum saat menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak-pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga melanggar pasal pidana umum, seperti:
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kronologi dan Detail Laporan Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan ini menimpa seorang jurnalis dari media Buser86.id pada 21 April 2026 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, hingga penculikan. Iswandi pun meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional dan transparan.
“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Jika oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” cetus Iswandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian untuk menangkap para pelaku sekaligus membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Tim/Red
You cannot copy content of this page
