DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum terhadap Tiga Raperda
TEGAL, DN-II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (16/3/2026) pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kota Tegal. Ia mencatat bahwa lahan sawah tersisa kurang lebih 480,20 hektar, terutama di wilayah Tegal Selatan dan Tegal Timur.
”Kondisi ini menuntut langkah regulatif segera guna mencegah degradasi fungsi lahan yang semakin parah. Penetapan Raperda ini merupakan mandat konstitusional untuk menjamin hak atas pangan masyarakat,” ujar Zaenal.
Penanggulangan Kebakaran dan Tata Kelola Aset
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Moh. Muslim, memberikan catatan khusus terkait dua Raperda lainnya. Terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran, Fraksi Golkar menekankan pentingnya edukasi publik.
”Kami meminta agar sosialisasi bahaya kebakaran dilakukan secara rutin. Harapannya, masyarakat memiliki kemandirian dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing,” tutur Muslim.
Selain itu, terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi Golkar menyoroti pentingnya akurasi data aset. Muslim mendesak Wali Kota untuk menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan tertib administrasi.
”Kami meminta agar aset pemerintah benar-benar terdata dengan valid. Pengawasan internal harus diperkuat agar pemeriksaan rutin aset berjalan efektif dan transparan,” tegasnya.
Persetujuan Lanjutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih mendalam melalui alat kelengkapan dewan (AKD) untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Reporter: Bim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.