PALEMBANG, DN-II Kecewa atas penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat selama tiga tahun, Ulfa Dwi Santi didampingi pengurus LIPERNAS – LIPER RI resmi melaporkan oknum penyidik dan SPKT Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.
Langkah tegas ini diambil Ulfa setelah laporannya yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLPN) nomor STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/Sek.S.Rotan tertanggal 7 Juni 2023, tidak menunjukkan perkembangan yang berarti hingga tahun 2026.
Pelayanan Dinilai Lalai
Dalam keterangannya kepada awak media, Ulfa mengungkapkan kekesalan mendalam atas minimnya respons dari pihak Polsek Sungai Rotan. Ia mengaku sudah berkali-kali datang ke polsek tersebut untuk menanyakan perkembangan laporannya kepada penyidik maupun Kanit terkait.
“Setiap saya datang, jawaban mereka selalu sama, diminta sabar dan dijanjikan akan segera diproses. Namun, kenyataannya sudah tiga tahun berjalan, tidak ada tindak lanjut sama sekali. Ini hanya membuang waktu, tenaga, dan biaya saja tanpa ada kepastian hukum,” ujar Ulfa dengan nada kecewa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum
Dalam laporannya ke Propam Polda Sumsel, Ulfa memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di Polsek Sungai Rotan, antara lain:
Pasal 421 KUHP: Terkait pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan orang lain.
Perkap No. 6 Tahun 2019: Terkait pelanggaran kode etik Polri pasal 11 tentang kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat.
Perkap No. 14 Tahun 2012: Terkait pasal 13 yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor setiap 30 hari sekali.
UU No. 2 Tahun 2002: Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Harapan Keadilan
Melalui pendampingan dari LIPERNAS – LIPER RI, Ulfa berharap pihak Propam Polda Sumsel dapat segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum penyidik dan Kanit Polsek Sungai Rotan yang menangani kasusnya.
“Saya meminta Propam Polda Sumsel menindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai peraturan internal kepolisian. Jika perlu diberikan sanksi berat, mutasi, atau ditempatkan di tempat khusus (patsus). Saya berharap tidak ada lagi laporan masyarakat yang ‘mandek’ seperti yang saya alami di Polsek Sungai Rotan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sungai Rotan maupun Polres Muara Enim.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
