Polisi "Perang" Lawan Obat Terlarang: Polres Cimahi Sita Setengah Juta Butir OKT dalam 10 Hari
CIMAHI, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bandung Raya. Hanya dalam kurun waktu 10 hari operasi (1โ10 Agustus 2026), polisi berhasil menyita sedikitnya 506.116 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal.
โKapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu atensi khusus pimpinan dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran obat-obatan “haram” yang kian meresahkan masyarakat.
โ”Hanya dalam 10 hari, kami mengungkap peredaran OKT dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni berjumlah 506.116 butir. Ini tentu menjadi atensi serius kami bersama pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat,” ujar AKBP M. Faruk Rozi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cimahi.
โBongkar Gudang Jaringan Besar di Bandung Raya
โBerdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas mendapati bahwa para pelaku memanfaatkan kamar kontrakan dan bangunan tertentu untuk dijadikan gudang penyimpanan berskala besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPenyitaan terbesar bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MN (23) di kawasan Andir, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 100.000 butir OKT. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
โ”Di gudang kedua di Margaasih, Kabupaten Bandung, kami mengamankan 300.000 butir OKT beserta dua tersangka berinisial RM (21) dan FF (23). Sisa ribuan butir lainnya kami amankan dari berbagai titik lokasi berbeda,” jelas Faruk.
โAdapun ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, hingga Dextromethorphan HBr (DMP).
โAmankan 56 Tersangka dan Ratusan Gram Narkotika
โSelain menimbun setengah juta butir OKT, operasi kilat selama 10 hari ini juga sukses mengungkap total 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan menetapkan 56 orang tersangka.
โSelain OKT, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis lain, yakni:
โSabu-sabu: 15,599 gram
โTembakau sintetis: 3.399,22 gram
โGanja: 34,23 gram
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โTotal nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar, dengan potensi penyelamatan jiwa masyarakat dari dampak narkoba mencapai lebih dari 540.000 jiwa. Seluruh tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
โApresiasi Pemerintah Daerah
โSementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang turut hadir dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Cimahi atas respons cepat (gercep) dalam memberantas peredaran obat terlarang. Berdasarkan hasil pendataan, ia juga mencatat bahwa para pelaku utama di balik jaringan besar ini bukan merupakan warga lokal Cimahi.
โ”Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres Cimahi beserta jajaran. Pemerintah Kota Cimahi dan Forkopimda akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan wilayah kami bersih dari ancaman peredaran narkotika dan obat keras ilegal,” pungkas Ngatiyana.
โAtas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

