​Indramayu, DN-II Pelaksanaan proyek pengecoran jalan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Irfan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp199.000.000 yang dikerjakan oleh CV Arthur tersebut dinilai menabrak aturan keterbukaan informasi publik, serta memicu polemik hukum atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis. (6/7/2026).

​Persoalan ini mencuat setelah Trimurti, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan CV Arthur, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah uang kepada seluruh media massa demi meredam pemberitaan miring terkait proyek tersebut.

​”Semua media sudah dikasih, akan tetapi tetap berita naik saja,” cetus Trimurti saat dimintai keterangan di lokasi proyek.

​Pernyataan sepihak tersebut sontak memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis di Indramayu. Mereka merasa integritas profesinya telah difitnah dan dirugikan secara moril.

​”Kami tidak pernah menerima apa pun seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu jelas merugikan dan merusak nama baik profesi kami,” ujar salah satu wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Atas tuduhan sepihak tersebut, pihak kontraktor berpotensi dijerat dengan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik.

Tabrak Aturan Transparansi Publik

​Selain isu pencemaran nama baik, pengerjaan fisik di lapangan juga mengundang tanda tanya besar karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kejanggalan semakin kuat lantaran CV Arthur selaku kontraktor sama sekali tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Proyek Pengecoran CV Arthur Disorot: Dari Masalah Spesifikasi hingga Indikasi Pelanggaran UU Tipikor

​Tindakan abai ini diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara teknis, kewajiban ini diatur dalam Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006, di mana setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan proyek sebagai hak informasi bagi masyarakat.

Seretan Potensi Pasal Gratifikasi dan Anggota Dewan yang Bungkam

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Anggota DPRD Indramayu, Irfan, selaku pemilik dana aspirasi. Namun hingga berita ini dimuat, Irfan belum memberikan respons resmi. Alih-alih memberikan klarifikasi, legislator tersebut justru mengunggah konten seremonial terkait pekerjaan jalan tersebut di akun media sosial pribadinya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum dewan tersebut juga diduga sempat mengarahkan seseorang berinisial SLT untuk memberikan sejumlah uang kepada wartawan.

​Jika dugaan pengkondisian uang tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya penyuapan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam pemberi suap kepada penyelenggara negara atau pihak terkait dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

​Sampai saat ini, baik pihak CV Arthur maupun dinas terkait di Pemkab Indramayu belum memberikan keterangan resmi mengenai spesifikasi teknis proyek serta hilangnya papan informasi di lokasi. Sejumlah jurnalis yang merasa dirugikan dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk membawa kasus tuduhan suap sepihak ini ke ranah hukum.

Catatan Redaksi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan para narasumber. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Meteor News memberikan ruang sebesar-besarnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya. Tim Red

Brebes, DN-II Semangat “Maju dan Berjuang” menjadi cerminan nyata perjuangan masyarakat dalam membangun Jembatan Perintis Garuda yang menghubungkan Desa Ganggawang dengan Desa Ciputuh, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Senin, (6/7/2026).

Di tengah berbagai keterbatasan yang dihadapi, masyarakat tidak memilih untuk menyerah. Sebaliknya, mereka terus melangkah maju, bergotong royong, dan berjuang bersama demi mewujudkan jembatan yang telah lama menjadi harapan seluruh warga.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda bukan sekadar menghadirkan sebuah sarana penghubung antara dua desa. Lebih dari itu, pembangunan ini telah menjadi simbol tekad, persatuan, dan semangat pantang menyerah masyarakat dalam memperjuangkan kemajuan wilayahnya. Setiap tahapan pekerjaan yang berhasil diselesaikan merupakan hasil dari kerja keras, pengorbanan, serta kebersamaan yang terus terjaga sejak awal pembangunan.

Di lokasi pembangunan, masyarakat dari Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh kembali menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Sejak pagi hari, warga berdatangan secara bergantian untuk melaksanakan kerja bakti. Para petani, pemuda, tokoh masyarakat, hingga kaum perempuan ikut mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing. Mereka mengangkat material, menyusun batu, membantu pekerjaan konstruksi, serta saling memberikan semangat agar pembangunan berjalan lebih cepat.

Seluruh kegiatan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes, Serda Usman M, yang selama ini secara konsisten hadir di tengah masyarakat. Kehadiran Babinsa menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung pembangunan desa sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Serda Usman M, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kekuatan fisik, tetapi juga pada semangat untuk terus maju dan berjuang bersama menghadapi setiap tantangan.

“Pembangunan Jembatan Perintis Garuda mengajarkan kepada kita bahwa kemajuan hanya dapat diraih melalui perjuangan. Ketika masyarakat memiliki tujuan yang sama, saling mendukung, dan tidak mudah menyerah, maka berbagai tantangan dapat diatasi. Semangat maju dan berjuang inilah yang menjadi kekuatan terbesar masyarakat,” ujar Serda Usman M.

Jembatan Perintis Garuda menjadi harapan besar bagi masyarakat Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh karena akan membuka akses yang lebih baik bagi berbagai aktivitas masyarakat. Selama ini, keterbatasan akses menjadi salah satu kendala dalam mengangkut hasil pertanian, menjangkau fasilitas pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, maupun mendukung aktivitas perekonomian.

Dengan terbangunnya jembatan tersebut, masyarakat optimistis akan terjadi peningkatan kesejahteraan. Distribusi hasil pertanian akan menjadi lebih mudah, biaya transportasi dapat ditekan, dan mobilitas warga akan semakin lancar. Oleh karena itu, setiap tetes keringat yang dicurahkan masyarakat hari ini dipandang sebagai investasi bagi masa depan anak cucu mereka.

Semangat gotong royong yang terus hidup selama pembangunan juga memperlihatkan kuatnya persatuan masyarakat. Tidak ada perbedaan status sosial, usia, maupun profesi. Semua bekerja berdampingan dengan satu tekad, yaitu mempercepat penyelesaian pembangunan demi kepentingan bersama.

Pendampingan yang dilakukan Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes memberikan motivasi tersendiri bagi masyarakat. Kehadiran TNI di tengah warga memperkuat rasa aman, mempererat hubungan kekeluargaan, serta membuktikan bahwa TNI selalu hadir untuk membantu mengatasi berbagai kesulitan masyarakat.

Masyarakat berharap pembangunan Jembatan Perintis Garuda dapat segera selesai sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. Mereka juga berharap semangat “Maju dan Berjuang” yang tumbuh selama proses pembangunan dapat terus menjadi budaya dalam setiap kegiatan pembangunan desa di masa mendatang.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda menjadi bukti bahwa tidak ada keberhasilan yang diraih tanpa perjuangan. Dengan kerja keras, kebersamaan, dan tekad yang kuat, masyarakat mampu menghadapi berbagai tantangan serta mengubah harapan menjadi kenyataan.

Jembatan Perintis Garuda bukan hanya menghubungkan Desa Ganggawang dan Desa Ciputuh, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat yang tidak pernah menyerah. Melalui semangat “Maju dan Berjuang”, masyarakat bersama Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes membuktikan bahwa cita-cita besar akan terwujud apabila diperjuangkan dengan kebersamaan, keikhlasan, dan kerja nyata demi kesejahteraan generasi yang akan datang. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Papua, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) kepada 23 orang prajurit TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, loyalitas, keberanian dan pengabdian terbaik prajurit TNI dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara serta meresmikan Gedung Centralized  bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin  di Yonif 754/ENK Timika, Papua Tengah, sebagai pusat komando dan administrasi modern guna mendukung kesiapan satuan, Minggu (5/7/2026).

Usai Kegiatan di Yonif 754/ENK, selanjutnya Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan Menhan RI juga meninjau Markas Komando Kogabwilhan III untuk meninjau Gedung Mile 32 sekaligus mengevaluasi rencana pembangunan infrastruktur pertahanan lanjutan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan operasional dan sistem pertahanan di wilayah timur Indonesia.

Kunjungan kerja tersebut mencerminkan sinergi TNI dan Kementerian Pertahanan dalam mempercepat modernisasi fasilitas pertahanan, meningkatkan kesiapan operasional satuan, serta memberikan penghargaan kepada prajurit yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.

Penguatan infrastruktur dan fasilitas pendukung di Papua diharapkan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas prajurit sekaligus memperkokoh postur pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​JAKARTA, DN-II Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), jajaran Kostrad menggelar kegiatan olahraga akbar bertajuk “Kostrad Run 2026”. Ajang lari massal ini berlangsung meriah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (5/7/2026) pagi, dengan melibatkan sedikitnya 10.000 peserta dari berbagai kalangan.

​Perayaan HUT ke-65 Kostrad Tahun Anggaran 2026 ini mengusung tema “Kostrad Prima Mengabdi Untuk Indonesia Maju”. Melalui tema tersebut, peringatan HUT kali ini menegaskan kembali komitmen kuat Kostrad sebagai pasukan yang PRIMA—Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif. Jajaran baret hijau ini berkomitmen untuk senantiasa hadir menjaga kedaulatan bangsa sekaligus berkontribusi aktif mendukung roda pembangunan nasional.

​Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, MPICT., menyampaikan bahwa Kostrad Run 2026 merupakan manifestasi nyata dari kemanunggalan TNI dengan rakyat.

​”Kegiatan Kostrad Run 2026 menjadi wujud nyata kedekatan Kostrad dengan masyarakat melalui olahraga yang menyenangkan dan inklusif,” ujar Letjen TNI Mohammad Fadjar.

​Menurut Pangkostrad, ajang ini tidak hanya efektif membangun citra positif Kostrad sebagai institusi militer yang humanis dan dekat dengan rakyat, melainkan juga menjadi sarana strategis dalam mengampanyekan gaya hidup sehat secara masif. Lebih dari itu, event ini memberikan wadah kompetitif bagi para atlet maupun pencinta olahraga lari untuk menyalurkan bakat mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ajang ini memberikan ruang bagi para atlet maupun penghobi lari untuk menyalurkan bakat dan minat mereka dalam suasana kompetisi yang sportif, penuh semangat, dan kebersamaan. Pantang menyerah, tetap semangat, dan selalu gembira dalam tugas,” tegas Letjen TNI Mohammad Fadjar di hadapan para peserta.

​Acara pelepasan (start) para pelari tersebut dilepas langsung secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Dalam sambutannya, Menko Polkam memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.

​”Terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak penyelenggara atas dedikasi serta kerja kerasnya dalam menyukseskan kegiatan ini. Kepada seluruh peserta, tunjukkan kemampuan terbaik dengan senantiasa menjunjung tinggi sportivitas dan semangat juang,” tutur Djamari Chaniago sebelum mengibarkan bendera start.

​Djamari juga berpesan agar momentum ini dijadikan sebagai ajang evaluasi prestasi. “Catat dan apresiasi setiap prestasi yang diraih sebagai motivasi diri untuk terus berkembang ke depan,” tambahnya.

​Gelaran Kostrad Run 2026 ini juga terasa kian istimewa dengan hadirnya sejumlah pejabat tinggi negara. Kehadiran tiga Kepala Staf Angkatan TNI serta dua Menteri Koordinator di lokasi acara dinilai menjadi kehormatan besar sekaligus suntikan motivasi ekstra bagi para pelari.

​”Selamat berlomba, berikan yang terbaik, raih prestasi setinggi-tingginya, dan jaga serta junjung tinggi nama baik satuan serta bangsa,” pungkas Menko Polkam menutup sambutannya. Acara pun dilanjutkan dengan perlombaan lari yang berlangsung meriah, tertib, dan penuh semangat kebersamaan hingga garis finis. Red

​Tag/Hashtag: #tniprima #tniadprima #Kostrad #Lintasprajurit #penkostrad #KostradRun2026

SAMBAS, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Gabma Sajingan kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dari warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. (6/7/ 2026).

​Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh MSN, seorang petani setempat, pada Senin pagi di kediamannya. Penyerahan ini merupakan buah dari pendekatan humanis yang dilakukan oleh personel Satgas melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos) mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

​Senjata api kaliber 12 mm tanpa nomor seri tersebut diterima petugas dalam kondisi baik dan tanpa amunisi. Usai menerima senpi tersebut, personel Pos Gabma Sajingan langsung melakukan pendataan, dokumentasi, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur untuk dilaporkan ke komando atas.

​Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Momentum ini menjadi bukti nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (*)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kontak Media:
Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia
Yonarmed 19/Bogani (Kodam XIII/Merdeka)
Letda Ctp Juwito (Papen)

Sulawes, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Informasi yang dihimpun oleh tim media menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial HM alias H. Maman, yang disebut-sebut sebagai pemilik (owner) PT Harmony Solusi Energi. (6/7/2026).

​Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, HM diduga bekerja sama dengan seorang rekan berinisial IR untuk melakukan aktivitas pengisian BBM di sebuah gudang penampungan milik warga. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

​Tidak hanya itu, beredar pula kabar bahwa HM diduga sempat menawarkan BBM bersubsidi tersebut kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup percakapan internal. Namun, kebenaran informasi penawaran ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Jeratan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

​Aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan oknum tersebut dapat dijerat dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Seret Nama H. Maman, Dugaan Bisnis Solar Subsidi Ilegal PT Harmony Solusi Energi Mencuat

​Selain itu, jika aktivitas ini melibatkan korporasi secara resmi, perusahaan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berlapis sesuai dengan ketentuan hukum korporasi yang berlaku.

Desakan Penegakan Hukum dan Hak Jawab

​Merespons keresahan masyarakat terkait isu ini, tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, untuk segera turun tangan. Aparat diminta melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada HM untuk meminta kejelasan. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun.

​Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab. Oleh karena itu, tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi HM maupun manajemen PT Harmony Solusi Energi untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan, demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

​Tim Media.

Kota Semarang, DN-II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” (tempel) di wilayah Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo pada Jumat (4/7) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.

Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang diduga menjadi perantara peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur. Senin (6/7/2026).

Dir Narkoba menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 Juli 2026 sekitar pukul 23.05 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugasnya mengamankan kedua tersangka di depan sebuah Toko, Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

” Dari hasil interogasi awal, tersangka YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram, dan saat dilakukan interogasi petugas mendapatkan informasi masih terdapat sejumlah titik lokasi penyimpanan atau alamat web narkotika ” ungkap Kombes Yos Guntur.

Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket sabu di dekat dinding Toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang telah dikemas di dalam plastik klip.

” Pengembangan kasus terus dilakukan dengan menelusuri titik-titik lokasi lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari hasil pencarian, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket sabu di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kec amatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ” tambahnya

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

” Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yoris mengaku diperintah oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp 1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu. Tersangka juga mengakui telah empat kali menjalankan aktivitas tersebut ” terang Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa dalam interogasi di dapatkan keterangan bahwa tersangka KUS mengaku diajak oleh tersangka YAP untuk mengambil sabu dan dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos tersangka YAP.

Kombes Pol. Yos Guntur Yudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan sistem alamat web atau tempel guna menghindari transaksi secara langsung.

“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. Untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Red/Casroni

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Banyumas, DN-II Suasana berbeda tampak di kawasan Pasar Sokaraja Banyumas pada Senin (6/7/2026).

Puluhan warga bersama prajurit TNI larut dalam semangat kebersamaan saat mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang digelar dalam suasana penuh keakraban.

Kegiatan yang berlangsung di area Pasar Hewan tepatnya di kantor Sub Dinas Lingkungan Hidup Banyumas tersebut menjadi lebih dari sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola. Nobar menjadi ruang silaturahmi yang mempertemukan prajurit dan masyarakat dalam suasana santai, hangat, serta penuh semangat persaudaraan.

Sejak sebelum pertandingan dimulai, masyarakat dari berbagai kalangan telah memadati lokasi.
Sorak sorai, tepuk tangan, dan yel-yel dukungan menggema setiap kali tim favorit menciptakan peluang. Kebersamaan yang terjalin mencerminkan eratnya hubungan antara TNI dan rakyat.

Nobar ini merupakan salah satu sarana komunikasi sosial yang bertujuan mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pendekatan yang humanis dan membangun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sederhana seperti ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang dapat mempererat tali silaturahmi. Sepak bola menjadi bahasa universal yang mampu menyatukan berbagai lapisan masyarakat dalam suasana penuh kekeluargaan.

Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan nobar juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

Sejumlah pedagang makanan dan minuman mengaku dagangannya laris berkat ramainya pengunjung yang hadir menikmati pertandingan bersama.

Masyarakat pun mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.
Mereka berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan karena mampu menghadirkan hiburan yang sehat sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara prajurit dan warga.

Melalui momentum Piala Dunia 2026, kebersamaan yang terbangun dilingkungan pasar menjadi bukti bahwa TNI senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga membangun komunikasi sosial yang humanis, memperkokoh persatuan, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi Indonesia yang semakin kuat.

Jateng, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Marshalling Area (MA) Yonif TP 937/Satria Kalijaga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).

Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, material, serta sarana pendukung di Marshalling Area Yonif TP 937/Satria Kalijaga sebagai bagian dari upaya menjamin kesiapan operasional satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI secara optimal.

Pastikan Kesiapan Prajurit, Wapang TNI Bersama Menhan Tinjau Marshalling Area Yonif TP 937/Satria Kalijaga

Kehadiran Wakil Panglima TNI bersama Menteri Pertahanan RI merupakan wujud sinergi dan komitmen pimpinan dalam memastikan kesiapan prajurit beserta unsur pendukungnya, sehingga setiap satuan TNI senantiasa berada dalam kondisi siap melaksanakan tugas demi menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

​BOGOR, DN-II Kondisi infrastruktur jalan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, jalan yang baru saja diperbaiki menggunakan anggaran program Bantuan Keuangan (Bankeu) tersebut diduga sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Fenomena ini pun memicu pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia mendesak agar seluruh tahapan pelaksanaan proyek diperiksa secara menyeluruh.

​”Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas. Jika proyek yang dibiayai Dana Bankeu baru selesai tetapi jalan sudah rusak, maka Inspektorat dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan audit. Jangan sampai anggaran negara yang besar menguap begitu saja tanpa hasil yang sesuai harapan masyarakat,” tegas Ketua PC Bogor LSM KCBI kepada media, Minggu (5/7/2026).

​Desakan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Teknis

​LSM KCBI secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Langkah ini dinilai penting guna mendeteksi adanya indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau rencana anggaran biaya (RAB).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan dokumentasi dan pantauan langsung di lapangan, kerusakan memang terlihat jelas di beberapa titik ruas jalan Desa Sukaresmi. Kendati demikian, KCBI menyebut kepastian penyebab kerusakan apakah akibat buruknya mutu material, faktor lingkungan, atau kelalaian kontraktor—tetap harus menunggu hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.

​Tuntut Pertanggungjawaban Hukum

​Lebih lanjut, KCBI menekankan bahwa setiap rupiah dari Dana Bankeu harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Pembangunan infrastruktur desa seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas warga, bukan justru rusak dalam waktu singkat.

​”Kami meminta pemerintah daerah tidak menutup mata. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya manipulasi spesifikasi teknis atau pelanggaran aturan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ketua PC Bogor LSM KCBI.

​(Red)

 

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓