Batam – 25 Agustus 2026 – Watak asli pejabat publik yang alergi terhadap transparansi dan antitesis dari good governance kembali telanjang di Kota Batam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Dohar, secara vulgar mempertontonkan arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Alih-alih mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara, sang pejabat justru memilih cara-cara pengecut dengan memblokir nomor kontak WhatsApp sejumlah jurnalis yang mencecarnya dengan pertanyaan kritis terkait proyek jumbo TPA Kabil senilai puluhan miliar rupiah.

Tindakan bar-bar memutus komunikasi ini membuktikan bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan bukan untuk melayani masyarakat, melainkan dijadikan perisai otot kekuasaan untuk membungkam pers dan menutup-nutupi borok kebijakan. Perilaku kekanak-kanakan ini sekaligus mempermalukan institusi pemerintahan karena menunjukkan mental pejabat yang panik, gemetar, dan ketakutan saat menghadapi fungsi kontrol sosial masyarakat.

Aksi arogan dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut langsung memantik reaksi keras serta kecaman tajam dari para pimpinan organisasi pers tingkat nasional.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia IWO Indonesia, dengan tegas mengecam tindakan pemblokiran nomor kontak jurnalis yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dan lari dari konfirmasi adalah wujud nyata dari mentalitas pejabat yang anti-kritik dan panik. Tindakan itu jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers serta menunjukkan gelagat bahwa ada hal busuk yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, tegas Ali Sopyan mengecam keras perilaku arogansi tersebut.

Nada senada juga disampaikan oleh Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA. Ia menilai bahwa tindakan memblokir nomor WhatsApp wartawan merupakan bentuk pelecehan institusional terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat, jadi tidak boleh bermental arogan atau antikritik. Memblokir wartawan saat ditanya soal Rencana Anggaran Biaya proyek sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi dan mencerminkan kepribadian pejabat yang lari dari tanggung jawab moral, ujar Hermanius Burunaung menohok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju PRIMA, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., C.In, menegaskan bahwa pembungkaman informasi publik melalui cara-cara kotor seperti pemblokiran komunikasi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak agar aparat penegak hukum turut melirik indikasi ketidakberesan di balik pengelolaan proyek tersebut. Kusmiadi menyatakan bahwa penolakan membuka rincian anggaran proyek TPA Kabil menguatkan dugaan adanya aroma penyelewengan yang sengaja disembunyikan di balik tembok kekuasaan. Kalau pengerjaannya bersih dan transparan, kenapa harus takut sampai memblokir nomor wartawan? Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, tegas Kusmiadi menyoroti tajam.

Skandal pembungkaman ini bermula ketika Tim Gabungan Media melayangkan konfirmasi investigatif secara resmi terkait proyek penimbunan dan pembangunan infrastruktur jalan di Tempat Pembuangan Akhir Kabil. Proyek tersebut bukanlah proyek pribadi, melainkan menggunakan dana rakyat dari APBD bernilai fantastis, yakni sebesar Rp44.057.734.613.

Sebagai penanggung jawab anggaran, Dohar semestinya berdiri di garda terdepan memberikan penjelasan yang akuntabel. Namun, begitu rincian Rencana Anggaran Biaya dipertanyakan, reaksi yang muncul justru sebaliknya. Nomor kontak para jurnalis mendadak diblokir sepihak tanpa alasan yang rasional.

Habis kami tanya soal rincian RAB yang janggal, besoknya nomor kami langsung diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tertutup, ini adalah bentuk ketakutan akut, kepanikan mental pecundang, dan pelecehan nyata terhadap fungsi kontrol sosial, tegas perwakilan Tim Gabungan Media, Selasa.

Tindakan sewenang-wenang memblokir akses komunikasi wartawan bukan sekadar kekanak-kanakan, melainkan telah menabrak dua pilar hukum negara secara terang-terangan:

Menghalangi Kerja Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan cara memutus komunikasi adalah delik pidana. Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengancam pelakunya dengan pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Mengangkangi Keterbukaan Informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Anggaran senilai Rp44 miliar adalah uang rakyat. Menutupi rincian RAB sama dengan mengkhianati hak publik untuk tahu, sekaligus memperkuat kecurigaan bahwa ada persekongkolan jahat di balik proyek tersebut.

Sikap antikritik dan otoriter Kadis DLH Batam otomatis memicu alarm darurat di tengah masyarakat. Penggunaan kekuasaan untuk lari dari konfirmasi membuktikan bahwa ada hal krusial yang sengaja disembunyikan. Publik mendesak jawaban transparan atas empat pertanyaan mendasar yang hingga kini diblokir bersama nomor wartawan:

– Berapa volume timbunan riil di lapangan jika dikomparasikan dengan RAB.

– Dari mana asal material dan bagaimana kalkulasi komponen biaya angkut yang sebenarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Bagaimana standar kualitas pemadatan tanah serta mana dokumen uji laboratorium resminya.

– Apakah progres fisik di lapangan benar-benar sinkron dengan realisasi pencairan anggaran.

– Jika proyek dikerjakan secara bersih dan sesuai spesifikasi teknis, mustahil seorang Kepala Dinas lari tunggang langgang, gemetar, dan sibuk memblokir media.

Menyikapi gelagat arogansi kekuasaan yang mencederai marwah pemerintahan, Tim Gabungan Media bersama para pimpinan organisasi pers nasional mengeluarkan ultimatum keras kepada Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk tidak menutup mata atau ikut melindungi pejabat bermasalah.

Kami menuntut Wali Kota Batam untuk segera mencopot Kadis DLH yang bermental anti-kritik, anti-transparansi, dan bermental pecundang ini. Buka blokirannya, buka dokumen RAB-nya, atau hadapi eskalasi desakan hukum dan gelombang massa yang lebih besar. Jangan jadikan jabatan publik sebagai tameng untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran rakyat, tutup pernyataan tegas Tim Gabungan Media.”(Red)

KAMPAR, DN-II Tiga orang pelajar tingkat SMK dan SMA di Kabupaten Kampar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Tapung Hulu. Peristiwa yang diduga menggunakan senjata tajam jenis dodos sawit ini terjadi di wilayah Dusun 02 Harapan Jaya, Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu.

​Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau, Senin, tertanggal (24/8/2026.

​Adapun ketiga pelajar yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah:

​Aria Jaka Rasid (16) Siswa Kelas 10 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.

​Refi Andika (17) Siswa Kelas 11 TO 1 SMKN 1 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​M. Riski (18) Siswa Kelas XII F1 SMAN 2 Tapung Hulu, warga Desa Kusau Makmur.

​Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis

​Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, Paridah, insiden pengancaman tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa bermula di sebuah rumah milik warga bernama Wahyu, yang terletak di Jalan Km 71, Desa Kusau Makmur. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DIKA, warga Dusun 02 Harapan Jaya.

Polsek Tapung Hulu Atensi Kasus Pengancaman Tiga Pelajar di Kampar, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

​Pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden ini. Pengalaman diancam menggunakan benda tajam tersebut meninggalkan trauma psikologis bagi ketiga korban yang masih di bawah umur dan tengah fokus menempuh pendidikan.

​Respons Cepat Kapolsek Tapung Hulu

​Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., langsung memberikan atensi penuh dan respons cepat. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pihak keluarga korban, Kapolsek menegaskan komitmen penanganan kasus ini dengan menyatakan, “Baik Bg, kami atensi laporannya.”

​Sebelumnya, pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan Kanit terkait perkara ini. Langkah tanggap dan kepedulian jajaran Polsek Tapung Hulu ini mendapat apresiasi positif dari keluarga korban yang merasa mendapat perlindungan hukum dan ruang pengaduan yang responsif.

Pernyataan Keluarga:

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada jajaran Polsek Tapung Hulu yang sigap menanggapi laporan masyarakat. Kami berharap perkara ini ditangani secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku demi keadilan anak-anak kami,” ujar pihak keluarga korban.

​Asas Praduga Tak Bersalah dan Imbauan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlapor berinisial DIKA memiliki hak atas pembuktian hukum yang adil, dan penilaian hukum tetap menunggu putusan yang sah dari instansi berwenang.

​Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun pengancaman, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi keselamatan serta masa depan generasi muda.

​Sumber: Keterangan Pelapor / Paridah
Editor: Redaksi

Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Mako Yonkav 6/NK, Senin (24/8/2026).

Sidang tersebut diikuti 678 peserta dan menjadi salah satu tahapan seleksi dalam menentukan calon prajurit terbaik untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD.

Sidang diawali dengan laporan Sekretaris 2 kepada Ketua Sidang dan paparan Sekretaris 2. Selanjutnya, Pangdam I/BB selaku Ketua Sidang membacakan amanat Aspers Kasad sekaligus menyatakan sidang dibuka. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa TNI AD saat ini memasuki tahun kedua pembentukan satuan TP tahap VI, sehingga pemenuhan kebutuhan personel perlu didukung proses rekrutmen yang transparan, modern dan berkualitas.

Sistem rekrutmen terus ditingkatkan melalui digitalisasi dan transparansi. Seluruh rangkaian Rik/Uji, mulai dari tim administrasi, kesehatan, jasmani hingga Litpers, mengunggah data secara langsung ke server Panpus.

Sementara itu, tim psikologi telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) kepada seluruh calon. Pangdam juga menegaskan bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya, sehingga para calon dan masyarakat tidak perlu memberikan imbalan kepada pihak mana pun untuk memperoleh kelulusan. Pembaruan sistem tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen TNI AD.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pangdam menegaskan bahwa keputusan kelulusan harus didasarkan pada akumulasi data hasil seleksi yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Calon yang dipilih tidak hanya harus unggul secara fisik dan akademik, tetapi juga memiliki karakter tangguh dan loyalitas, yang dinyatakan lulus benar-benar siap mengikuti pendidikan dan tidak mengundurkan diri setelah pengumuman.

Selain itu, Pangdam menekankan pentingnya pengaturan mekanisme pengumuman secara cermat untuk mencegah tertukarnya data serta perencanaan serpas calon siswa dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan. Para Danlemdik juga diminta memastikan barak, ruang kelas dan sarana pendukung dalam kondisi bersih, layak dan siap digunakan. Pangdam mengingatkan bahwa hasil Sidang Pantukhir tingkat Sub Panpus belum bersifat final karena masih akan dilanjutkan dengan sidang verifikasi di tingkat Panpus sebelum pengumuman resmi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penampilan calon di lapangan, pembahasan di ruang sidang hingga pernyataan tutup sidang. Pelaksanaan Sidang Pantukhir tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AD memastikan proses rekrutmen prajurit berjalan objektif, transparan, profesional dan akuntabel guna mendapatkan sumber daya manusia terbaik bagi kepentingan organisasi, bangsa dan negara. Red

Medan, DN-II Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.

“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta.

Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.

“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. (Tim)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semarang, DN-II Beragam informasi mengenai rencana penyampaian aspirasi yang beredar di media sosial menjadi perhatian Polda Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk menyikapinya dengan tenang dan bijak serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Polda Jateng menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat lainnya.

Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki perhatian dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Silakan menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Kami mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan informasi yang diterima, sehingga tidak ada yang dirugikan akibat informasi yang belum tentu benar,” ujar Kombespol. Yuliyanto. Senin (24/8/2026).

Menurutnya, media sosial telah menjadi ruang komunikasi yang sangat terbuka. Setiap informasi dapat tersebar dengan cepat dan diterima oleh banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat sebelum meneruskan atau mengikuti suatu ajakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan suasana tetap nyaman bagi semua. Mari bersama-sama menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara damai, tertib dan tetap menghormati kepentingan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Kombespol. Yuliyanto menambahkan, Polda Jateng akan terus mengikuti perkembangan informasi maupun situasi di masyarakat serta mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang persuasif.

“Kami mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, yang terpenting bagaimana kita menyampaikannya dengan cara yang baik,” pungkasnya. Red/Casroni

Kalbar, DN-II TNI mengerahkan tiga satuan dalam rangka BKO kepada Kodam XII/Tanjungpura untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026).

Tiga satuan yang dikerahkan yakni Yonif TP 538/V/Brawijaya, Yonif TP 542/V/Brawijaya, dan Yonif TP 839/III/Siliwangi. Ketiga satuan tersebut merupakan Batalyon Teritorial Pembangunan yang diperbantukan untuk memperkuat kekuatan TNI dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Pergeseran pasukan dilaksanakan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Hercules TNI AU dari Lanud Abdurrahman Saleh Malang dan pesawat Boeing dari Lanud Muljono, Surabaya dan sudah tiba di Lanud Supadio Pontianak.

Kehadiran Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla di wilayah terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengerahan tiga batalyon tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam memperkuat upaya penanganan Karhutla secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi, sekaligus mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Red

#tniprima
#tniprofesional
#indonesiaemas2045

PRABUMULIH, DN-II Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Setelah pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya berujung pada penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kini muncul informasi mengenai dugaan permintaan anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kepentingan DPRD Prabumulih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran tersebut diduga diperuntukkan bagi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta tambahan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anggaran tersebut disebut berasal dari penyisihan kelebihan pembayaran gaji dalam pembahasan APBD Induk 2026.

“Informasinya, kelebihan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi SILPA justru diminta untuk dialokasikan kembali melalui kegiatan pokir dan SPPD,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Menurut sumber itu, adanya alokasi tersebut kemudian dikaitkan dengan kelancaran pembahasan APBD Induk 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pemerintah kota tidak ingin pembahasan kembali mengalami kebuntuan. Karena itu, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan agar APBD Induk 2026 dapat berjalan dan disahkan,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, pengalaman pembahasan APBD Perubahan 2025 menjadi salah satu pertimbangan. Saat itu, pembahasan tidak menghasilkan pengesahan sehingga anggaran akhirnya dijalankan melalui Perkada.

“Kalau tidak terpenuhi, dikhawatirkan pembahasan kembali menemui jalan buntu dan berujung pada penggunaan Perkada,” ujarnya.

Disebut Berpotensi Terulang di APBD Perubahan 2026

Sorotan tidak berhenti pada APBD Induk 2026. Sumber yang sama menyebut adanya informasi bahwa permintaan serupa berpotensi kembali muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan kembali diminta pada pembahasan APBD Perubahan 2026. Kalau tidak dipenuhi, ada kekhawatiran pembahasannya kembali tidak berjalan lancar,” bebernya.

Padahal, pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam setiap pengalokasian anggaran daerah, terutama untuk belanja yang berkaitan dengan perjalanan dinas maupun kegiatan lainnya.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Prabumulih serta Bagian Persidangan dan Humas DPRD Prabumulih melalui pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan anggaran Rp40 miliar tersebut, termasuk mengenai alokasi pokir dan SPPD.

Dari SILPA ke Pokir dan SPPD? Dugaan Permintaan Rp40 Miliar Mengemuka di APBD Prabumulih

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak DPRD Prabumulih.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai anggaran Rp40 miliar tersebut benar merupakan permintaan DPRD, bagaimana dasar penganggarannya, serta apakah terdapat hubungan antara alokasi tersebut dengan proses pengesahan APBD Kota Prabumulih.

Tim Trd

LAMONGAN, DN-II Menanggapi tragedi kekerasan di Jombang yang merenggut dua nyawa, Komunitas Rembol76 Pusat mengambil langkah nyata. Jajaran pimpinan diterjunkan langsung ke kediaman keluarga korban di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan pada Minggu, (23/08/2026).

Kehadiran organisasi ini merupakan wujud solidaritas, aksi kemanusiaan, sekaligus komitmen pengawalan hukum tanpa toleransi terhadap aksi kejahatan jalanan.

​Aksi kemanusiaan ini meliputi penyaluran dana duka cita, pendampingan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan, serta penegasan komitmen mengawal proses hukum atas kasus pengeroyokan brutal tersebut.

​Kunjungan solidaritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pusat Rembol76 Tri Yudi Efendi (Kang Gareng), didampingi Penasehat Kuswanto & Hartoyo, Ketua Pagar Nusa Plumpang Abah Ghofur, serta Pengurus PAC Sugio Mbak Nanik. Rombongan menyambangi kediaman korban di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

​Kehadiran para tokoh ini sekaligus menyampaikan pesan moral bahwa keluarga korban tidak berjuang sendirian dalam menuntut keadilan, serta mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang tidak berprikemanusiaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jeritan Hati Keluarga dan Komitmen Pengawalan Hukum

​Suasana haru menyelimuti kediaman almarhum Jibril di Kecamatan Sugio, Lamongan. Ayah almarhum, Edi Dwi Kriswanto, menyampaikan harapan besarnya agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

​”Kami sangat kehilangan. Saya berharap seluruh pelaku yang merenggut nyawa anak saya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya,” ungkap Edi di hadapan jajaran pengurus Rembol76.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Rembol76, Tri Yudi Efendi (Kang Gareng), menegaskan bahwa organisasinya tidak hanya hadir membawa bantuan materiil, tetapi juga siap pasang badan dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.

​”Keadilan harus berdiri tegak tanpa kompromi. Kami mengecam keras aksi brutal ini dan menyatakan tanpa toleransi bagi para pelaku kekerasan. Rembol76 siap bersinergi dan mengawal kinerja kepolisian sampai seluruh dalang dan eksekutor tertangkap tanpa ada yang terlewat,” tegas Kang Gareng.

Poin Utama Aksi Solidaritas Rembol76:

​Bantuan Langsung: Penyerahan dana duka cita dan pendampingan moral kepada keluarga korban di Plumpang (Tuban) dan Sugio (Lamongan).

​Sinergi Lintas Elemen: Kehadiran jajaran pimpinan pusat bersama Ketua Pagar Nusa Plumpang (Abah Ghofur) dan PAC Sugio menegaskan persatuan dalam menolak aksi kejahatan jalanan.

​Pengawalan Hukum: Memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan transparan hingga tuntas di pengadilan.

​Tim Redaksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

KOTA TEHAL, DN-II Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Evaluasi Standar Pelayanan Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Tahun 2026″ di ruang rapat kantor setempat, Senin (24/8/2026).

​Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disnakerin Kota Tegal, Nasruddin Chusnul Huluk, S.E., M.Si., mewakili Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo, S.Sos., M.Si., yang berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas luar kota.

​Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tegal, Universitas Harkat Negeri Tegal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal, LPK Arum Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.

​Dalam sambutan Kepala Disnakerin yang dibacakannya, Nasruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyelenggara pelayanan wajib menyusun, menetapkan standar pelayanan, serta melakukan evaluasi secara berkala.

​Ia menegaskan, FKP merupakan wujud komitmen nyata Disnakerin Kota Tegal dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Dengan forum ini, kami ingin mendengar langsung masukan, saran, dan kritik dari bapak dan ibu sekalian selaku pengguna layanan. Semua masukan hari ini sangat berharga bagi kami untuk menyempurnakan standar pelayanan ke depan,” ujar Nasruddin.

​Ia menambahkan, sektor ketenagakerjaan dan perindustrian menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari pengurusan kartu pencari kerja, pelatihan kerja, perizinan industri, hingga penyelesaian hubungan industrial. Oleh karena itu, standar yang ditetapkan harus benar-benar selaras dengan kebutuhan dan harapan warga Kota Tegal.

​9 Jenis Pelayanan yang Dievaluasi

​Dalam pemaparannya, Nasruddin menjelaskan bahwa terdapat 9 jenis layanan yang masuk dalam penetapan standar pelayanan Disnakerin Kota Tegal, meliputi:

​Penerbitan/Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK1)

​Verifikasi Sertifikasi Standar Perizinan LPKS

​Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI

​Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

​Pengesahan Peraturan Perusahaan

​Pencatatan PKWT

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pendaftaran PKB

​Mediasi Hubungan Industrial

​Verifikasi Persyaratan/Standar Kegiatan Usaha Sektor Perindustrian

​”Melalui Standar Pelayanan ini, kami berharap tercipta optimalisasi pelayanan prima antara pemerintah dan masyarakat. Sekaligus ini menjadi bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam memberikan layanan terbaik,” jelasnya.

​Paparkan Program Prioritas: Job Cafe Antareja hingga Inovasi Batire Siimas

​Selain evaluasi standar pelayanan, Sekretaris Disnakerin juga memaparkan Program Prioritas Wali Kota Tegal, yakni Job Cafe Antareja. Program ini merupakan inovasi layanan ketenagakerjaan bagi pencari kerja yang dikemas dengan konsep santai ala cafe, di mana pengunjung dapat memilih “menu” layanan sesuai kebutuhan mereka.

​Beberapa menu dalam Job Cafe Antareja meliputi informasi lowongan kerja, tips pembuatan surat lamaran dan curriculum vitae (CV), strategi menghadapi psikotes dan wawancara kerja, penyusunan business plan bagi calon wirausahawan, hingga fasilitasi walk-in interview atau rekrutmen tenaga kerja.

​Disnakerin juga memperkenalkan inovasi pendukung, yaitu Garwa Surga (Gerakan Wanita Sayang Suami dan Keluarga) yang berfokus pada edukasi jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan. Selain itu, diluncurkan pula program Batire Siimas sebagai layanan pendampingan sistem terintegrasi (Siinas) untuk data industri dan akses fasilitas bagi pelaku usaha.

​Acara Forum Konsultasi Publik (FKP) ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh seluruh perwakilan peserta undangan yang hadir.

​(S. Bimantoro)

Kota Tegal, DN-II Dalam dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota menyita 128,53 gram sabu dari sejumlah kasus peredaran narkotika. Polisi juga mengamankan empat tersangka, dengan barang bukti lain berupa 0,90 gram tembakau gorila dan dua butir obat psikotropika.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya didampingi Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (24/8/2026).

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Kota Tegal dan berperan sebagai pengedar.

Modus yang dilakukan, kata dia, antara lain menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat psikotropika.

“Keempat tersangka perannya sebagai pengedar. Modusnya menjual atau mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan psikotropika,” kata AKBP Heru Antariksa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap PS (31), warga Kota Tegal, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat sekitar 0,93 gram dan dua butir alprazolam. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 124 paket sabu siap edar dan satu paket tembakau gorila seberat 0,90 gram. Total sabu yang diamankan dari perkara PS mencapai 53,18 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (20/8). Polisi terlebih dahulu menangkap SB (23) dan menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,61 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AR (34) di sebuah kamar kos kawasan Rangkubunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari AR, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 70,62 gram.

Polisi juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.

Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan di kawasan yang sama dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya.

Dari tangan AC, petugas menemukan enam paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Semua tersangka masih kita lakukan proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Tegal Kota,” ujar Heru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓