Papua Barat, DN-II Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 764/IB terus menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan kesehatan serta pembagian makanan kepada warga di wilayah perbatasan. (7/7/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, prajurit Satgas hadir tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai sahabat dan pelayan masyarakat.
Kehadiran TNI di tengah-tengah rakyat diharapkan dapat mempererat hubungan yang harmonis serta menumbuhkan rasa saling percaya antara TNI dan masyarakat.
Bersama rakyat TNI kuat, semangat pengabdian yang tulus menjadi bukti bahwa TNI selalu hadir untuk rakyat, mengabdi dengan ikhlas demi terciptanya wilayah perbatasan yang aman, sehat, dan sejahtera. (*)
Berani, Setia, Berhasil
GARUDA
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Bentarsari Brebes Gotong Royong Bangun Pipanisasi Irigasi
Brebes, DN-II Dalam upaya mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan nasional, Babinsa Koramil 13/Salem Kodim 0713/Brebes, Serma Wasim, melaksanakan pendampingan kegiatan karya bakti pembangunan Program Ketahanan Pangan Pipanisasi Irigasi dan Jembatan Pipa Irigasi Lewi Jaka yang berlokasi di Kampung Bulaklega, Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Selasa (07/07/2026).
Program yang bersumber dari Bantuan APBN Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan sarana dan prasarana irigasi guna menjamin ketersediaan air bagi lahan pertanian masyarakat. Dengan tersedianya sistem pipanisasi dan jembatan pipa irigasi yang memadai, diharapkan distribusi air menuju areal persawahan dapat berlangsung lebih lancar, efektif, dan merata sehingga mampu meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
Kegiatan karya bakti berlangsung dengan penuh semangat gotong royong. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bentarsari, Juni Sunendae, Babinsa Desa Bentarsari Serma Wasim, serta masyarakat pengguna air di Kampung Bulaklega yang secara bersama-sama melaksanakan pembangunan demi mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Babinsa Serma Wasim mengatakan bahwa keterlibatan TNI melalui kegiatan pendampingan merupakan bentuk komitmen dalam membantu pemerintah daerah menyukseskan program pembangunan, khususnya di sektor pertanian yang menjadi penopang utama ketahanan pangan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kami akan terus hadir mendampingi setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan jaringan pipanisasi irigasi akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha pertanian masyarakat. Pasokan air yang lebih stabil akan membantu petani mengoptimalkan masa tanam, mengurangi risiko kekeringan, serta meningkatkan hasil panen.
Sementara itu, Kepala Desa Bentarsari, Juni Sunendae, menyampaikan apresiasi atas dukungan Babinsa Koramil 13/Salem yang selalu aktif mendampingi setiap kegiatan pembangunan di desa. Sinergi antara pemerintah desa, TNI, dan masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga.
Masyarakat Kampung Bulaklega juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan bergotong royong menyelesaikan pembangunan. Semangat kebersamaan tersebut menjadi bukti bahwa budaya gotong royong masih terpelihara dengan baik dan menjadi kekuatan utama dalam membangun desa.
Melalui kegiatan karya bakti ini, diharapkan pembangunan Pipanisasi Irigasi dan Jembatan Pipa Irigasi Lewi Jaka dapat segera selesai sehingga mampu meningkatkan pelayanan irigasi, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani di Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Red
KOTA TEGAL, DN-II Pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan terkecil: keluarga dan sekolah.
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan hal ini saat menjadi pembicara dalam acara Edukasi Antikorupsi dalam Pelayanan Pendidikan Kota Tegal bertema “Anti Korupsi Stop Gratifikasi” di Aula SMP Negeri 1 Kota Tegal, Selasa (7/7/2026).
Mba Iin, sapaan akrabnya, menekankan bahwa keluarga adalah tempat pertama anak belajar nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan menghargai hak orang lain. Penanaman nilai sejak dini akan menjadi fondasi kuat dalam membentuk pribadi berintegritas dan mampu menolak perilaku koruptif di masa depan.
Ia mengajak orang tua menjadi teladan dengan membiasakan sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. “Anak belajar bukan hanya dari apa yang kita sampaikan, tetapi juga dari apa yang kita lakukan setiap hari. Karena itu, keluarga harus menjadi contoh pertama dalam menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan sikap antikorupsi,” ujarnya.
Selain keluarga, sekolah juga berperan penting. Guru memperkuat nilai integritas melalui pembelajaran, keteladanan, dan budaya sekolah yang menolak menyontek, membiasakan disiplin, serta menanamkan tanggung jawab. Sinergi keluarga dan sekolah, menurutnya, akan membuat anak memahami bahwa kejujuran adalah nilai yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekretaris Inspektorat Kota Tegal, Siti Cahyani, menambahkan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Inspektorat setiap tahun konsisten menyelenggarakan edukasi antikorupsi di sekolah. Pada 2025 kegiatan menyasar 10 SMP Negeri, sementara 2026 dilaksanakan di sembilan SMP Negeri dengan fokus pada guru dan orang tua siswa.
Ia mengungkapkan, hasil SPI KPK 2024 menunjukkan masih ada 86,11 persen responden yang menganggap pemberian hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas sebagai hal wajar. “Budaya ini perlu kita ubah agar tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Melalui edukasi ini diharapkan terbangun kesadaran bersama antara pemerintah, tenaga pendidik, dan orang tua mengenai pentingnya menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, budaya integritas di lingkungan pendidikan akan semakin kuat, sehingga mampu mencetak generasi yang jujur, berkarakter, dan berintegritas.(* S. Bimantoro )
SEMARANG, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka ruang kreativitas selebar-lebarnya bagi publik. Melalui Bidang Humas Polda Jawa Tengah, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam 10 cabang lomba kreatif yang mengusung tema besar “Polri untuk Masyarakat”.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa rangkaian perlombaan ini dirancang inklusif untuk berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat umum, wartawan, pelajar, anggota Polri, hingga penyandang disabilitas (difabel) diberikan kesempatan yang sama untuk menyalurkan bakat mereka.
”Melalui berbagai kategori lomba ini, kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkreasi, sekaligus menyampaikan pesan-pesan positif yang mencerminkan semangat pengabdian Polri kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (6/7/2026) pagi.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa setiap cabang lomba memiliki subtema tersendiri yang sangat bervariasi, sehingga peserta bisa memilih bidang yang paling sesuai dengan minat dan keahliannya.
Berikut adalah daftar 10 lomba kreatif yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lomba Konten Infografis (Kategori: Umum & Anggota Polri)
Lomba Mendongeng (Kategori: Anak Usia 5–6 Tahun/TK)
Lomba Artikel Jurnalistik (Kategori: Wartawan)
Lomba Video Edukasi Polri (Kategori: Khusus Anggota Polri)
Lomba Video TikTok (Kategori: Umum & Anggota Polri)
Lomba Fotografi (Kategori: Umum & Anggota Polri)
Lomba Cerpen (Kategori: Anak Usia 7–12 Tahun/SD)
Lomba Film Animasi AI (Kategori: Umum)
Lomba Melukis Difabel (Kategori: Penyandang Disabilitas)
Lomba Cipta Lagu (Kategori: Umum)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain menjadi wadah ekspresi dan komunikasi positif, ajang ini juga memperebutkan total hadiah hingga puluhan juta rupiah bagi para pemenang.
Proses pendaftaran dan pengumpulan karya sudah dibuka sejak 22 Juni hingga 15 Juli 2026. Masyarakat yang tertarik dapat mengakses informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan melalui portal resmi tribratanews.polri.go.id atau menghubungi Admin Lomba di nomor 0878-9486-4040 (Ikha).
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng berharap momentum ini dapat mempererat kedekatan emosional serta kolaborasi nyata antara aparat penegak hukum dan warga.
”Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Tengah baik pelajar, mahasiswa, insan kreatif, hingga komunitas untuk ikut ambil bagian. Lewat karya kreatif ini, kita bersama-sama membangun budaya informasi yang positif, memperkuat kebersamaan, dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta pelayanan Polri yang semakin Presisi dan humanis,” pungkas Kombes Pol Artanto. Red
Brebes, DN-II DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para juru sembelih halal melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bekerja sama dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Provinsi Jawa Tengah dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Minggu (5/7/2026).
Kegiatan sertifikasi dilaksanakan selama 3 hari dari 3-5 Juli 2026 di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes sebagai lokasi pembekalan dan asesmen teori, sedangkan pelaksanaan uji praktik dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH-R) Jatibarang dan RPH Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Sebanyak 61 peserta mengikuti sertifikasi kompetensi yang terdiri atas 40 peserta sertifikasi perpanjangan (resertifikasi) dan 21 peserta sertifikasi kompetensi baru. Para peserta merupakan anggota JULEHA yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain DPD JULEHA Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Ketua Panitia dari DPD JULEHA Brebes menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencetak juru sembelih halal yang profesional, kompeten, dan memiliki pengakuan resmi sesuai standar nasional.
Sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap juru sembelih memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi nasional. Selain itu, sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, serta industri pangan halal terhadap proses penyembelihan yang dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di samping sebagai bentuk pengakuan profesional, sertifikasi kompetensi juga berfungsi diantaranya ,Menjamin bahwa proses penyembelihan memenuhi ketentuan syariat Islam serta prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyembelihan halal. Menjadi standar kompetensi bagi tenaga kerja di rumah potong hewan, rumah potong unggas, maupun unit usaha pengolahan pangan asal hewan. Mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal dan penguatan industri halal nasional. Memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk daging yang dihasilkan berasal dari proses penyembelihan yang dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.
Selama pelaksanaan asesmen, seluruh peserta mengikuti rangkaian uji kompetensi yang meliputi verifikasi portofolio, asesmen pengetahuan, wawancara, observasi, serta demonstrasi praktik penyembelihan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi BNSP, seluruh peserta dinyatakan Kompeten sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal Nomor 147 Tahun 2022.
Keberhasilan penyelenggaraan sertifikasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor penyembelihan halal.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak juru sembelih halal yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP sehingga mampu memberikan jaminan mutu, keamanan pangan, kehalalan produk, serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dalam mendukung perkembangan industri halal nasional.
Ketua DPD Juleha Brebes Chasan Mudofar menyampaikan terima kasih atas seluruh pihak dan panitia yang membantu sehingga pelaksaan kegiatan ini berlangsung sukses.
“JULEHA Kompeten, Penyembelihan Halal Terjamin, Masyarakat Semakin Yakin.” Red
Brebes, DN-II Dedikasi DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kabupaten Brebes dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang penyembelihan halal kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) – Pusat Pelatihan Pertanian memberikan Sertifikat Penghargaan kepada Chasan Mudhofar atas partisipasinya sebagai Panitia Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah. (7/7/2026).
Sertifikat penghargaan yang diterbitkan di Jakarta pada 5 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Dr. Tedy Dirhamsyah, S.P., M.A.B. sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan dedikasi panitia dalam menyukseskan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi BNSP Juru Sembelih Halal di Kabupaten Brebes berjalan dengan baik berkat sinergi antara DPD JULEHA Brebes, TUK Provinsi Jawa Tengah, LSP Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta dukungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 61 peserta mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas 40 peserta resertifikasi dan 21 peserta sertifikasi baru. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Brebes, Tegal, Bandung, Banten, Serang, Kudus, Purwokerto, Kebumen, Pemalang, Tangerang, Klaten, Banyumas, Kuningan, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Rangkaian asesmen dilaksanakan di Aula Jabres Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, sedangkan uji praktik dilaksanakan di RPH-R Jatibarang dan RPH Ketanggungan. Seluruh peserta berhasil dinyatakan Kompeten berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Panitia, Chasan Mudhofar, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh panitia, asesor, mitra kerja, serta seluruh peserta yang telah berkomitmen menjaga mutu pelaksanaan sertifikasi.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya secara pribadi, tetapi merupakan apresiasi bagi seluruh panitia DPD JULEHA Brebes yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme Juru Sembelih Halal dan mendukung terwujudnya penyembelihan yang sesuai syariat Islam, memenuhi standar kompetensi nasional, serta memberikan jaminan kehalalan dan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Chasan Mudhofar.
Sementara Ujang TSM, S.H. sekretaris DPD Juleha Brebes dalam catatannya, Sejak Juleha Brebes berdiri tahun 2022 sampai 2026, sudah melaksanakan Bimtek dan Pelatihan Juleha sebanyak 13 angkatan dengan jumlah 1.030 peserta, dan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi 3 kali, pertama di tahun 2023 sebanyak 60 orang yang diikuti seluruh DPD di Pulau Jawa dan Angkatan kedua jumlah 44 orang diikuti dari BI Perwakilan Tegal (Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Batang), kemudian saat ini sejumlah 61 orang. Tegasnya.
Ditambahkan Ujang, bahwa sebentar lagi aka nada Bimtek dan Serkom Besar-besaran di Kabupaten Brebes, yaitu melaksanakan Instruksi Bupati Brebes dengan Programnya SaDeSa (Satu Desa Satu Juleha) diwajibkan 17 kecamatan dan 297 desa mengikuti hingga memimili sertifikat BNSP.
DPD JULEHA Brebes berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan tersertifikasi, sehingga mampu memperkuat ekosistem halal nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan.
Dengan penghargaan dari Kementerian Pertanian ini, DPD JULEHA Brebes semakin termotivasi untuk terus menjadi pelopor dalam peningkatan kompetensi Juru Sembelih Halal, tidak hanya di Kabupaten Brebes, tetapi juga di tingkat regional maupun nasional. Red
Mediasi Sengketa Lahan PT BRK di Muara Kuang Berjalan Alot, Warga Tuntut Pengembalian Hak
MUARA KUANG, www.detik-nasional.com // Konflik agraria kembali memanas di RT 06 Lingkungan III, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, pada Senin (6/7/2026). Ketegangan dipicu oleh langkah sepihak manajemen baru PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK) yang menginstruksikan warga di sepanjang pinggir jalan untuk segera mengosongkan hunian mereka. Pengosongan tersebut dilakukan demi proyek pembuatan siring (saluran air) guna menunjang operasional perusahaan. Sayangnya, rencana eksekusi ini berjalan tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Rencana pengosongan lahan secara mendadak ini memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Muara Kuang, KH. Edison mulkan. Bersama puluhan warga yang telanjur resah, ia langsung turun ke lapangan guna menghadang laju alat berat dan menuntut penjelasan dari pihak perusahaan. Guna mengantisipasi situasi yang kian memanas, pihak manajemen PT BRK tiba di lokasi dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI dan dua anggota Brimob.
Di hadapan aparat dan perwakilan perusahaan, KH. Edison mulkan dengan tegas meminta seluruh aktivitas operasional alat berat dihentikan total seketika itu juga. Warga menuntut transparansi dan legalitas tertulis terkait proyek tersebut, mengingat lahan yang disasar merupakan kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik adat dan ruang hidup masyarakat setempat. Suasana sempat tegang saat warga meminta kejelasan dasar hukum penggusuran di wilayah yang secara historis terikat dengan PT BRK lama.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan manajemen PT BRK di lapangan, Tarigan, memberikan klarifikasi mengenai status terkini korporasi. Ia menjelaskan bahwa PT BRK telah resmi diambil alih (take over) oleh manajemen dan kepemilikan yang baru, di mana dirinya kini bertindak sebagai nakhoda operasional. Atas dasar pengalihan kepemilikan aset itulah, manajemen baru merasa memiliki hak penuh untuk melakukan penataan fasilitas penunjang di area sekitar perusahaan.
Penjelasan tersebut langsung dibantah keras oleh KH. Edison. Ia menegaskan bahwa masyarakat Muara Kuang tidak pernah menjual tanah mereka “selebar kuku pun” kepada pihak mana pun, termasuk PT BRK. Berdasarkan sejarahnya, tanah tersebut hanya dilepaskan dengan status hak pakai untuk operasional, sehingga jika perusahaan berganti kepemilikan atau tidak lagi menggunakannya, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada warga. Bahkan, KH. Edison mulkan menyatakan warga siap bersumpah dan bertaruh nyawa demi mempertahankan batas wilayah cek ruribang tersebut.
Meski sempat diwarnai adu argumen yang sengit, aksi protes dan mediasi lapangan ini akhirnya berhasil diredam secara humanis tanpa ada bentrokan fisik. Sebagai keputusan bersama, pihak perusahaan bersedia menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek siring demi menjaga kondusivitas. Warga juga menyatakan kesiapan mereka untuk membawa sengketa ini ke meja hijau hingga tingkat kasasi jika mediasi formal lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat tidak membuahkan keadilan bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
CILACAP, DN-II Praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi menggunakan QRIS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya terkuak. Pihak manajemen SPBU secara terbuka mengakui adanya penarikan biaya administrasi tersebut kepada konsumen dengan dalih instruksi dari jajaran pimpinan. (6/7/2026).
Dugaan pelanggaran regulasi Bank Indonesia (BI) ini terungkap setelah seorang konsumen yang juga jurnalis, Mujerman, melakukan investigasi dan konfirmasi langsung kepada Manajer SPBU Patimuan bernama Yusup melalui pesan singkat pada Minggu (5/7). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna menyikapi keresahan masyarakat yang kerap mengeluhkan hal serupa.
Dalam bukti percakapan yang diperoleh redaksi, Mujerman mempertanyakan alasan pembelian Pertalite sebanyak 10 liter dengan metode pembayaran QRIS justru dikenakan potongan biaya admin sebesar Rp500.
Merespons hal tersebut, Yusup tidak menampik. Ia berkilah bahwa kebijakan itu merupakan instruksi sementara dari atasannya.
”Selamat malam pak, sebelumnya mohon maaf sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup dalam pesan konfirmasinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Yusup mengklaim pihak SPBU sedang mengupayakan uji coba penggunaan QRIS statis agar transaksi ke depan bisa bebas biaya admin, serta mengarahkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kendati manajemen berdalih sistem sudah disesuaikan untuk menghapus biaya admin, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Mujerman menyanggah klaim tersebut karena dirinya baru saja melakukan transaksi 30 menit sebelum konfirmasi dilakukan, dan saldonya tetap terpotong otomatis oleh sistem mesin kasir SPBU.
Mendapati pembuktian kuat itu, pihak manajer SPBU akhirnya melunak dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini ke pemilik (owner) SPBU.
”Oh nggeh pak siap. Segera kami eksekusi untuk free-kan adminnya pak. Sebelumnya terimakasih atas masukannya semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” pungkas Yusup.
Pelanggaran Berlapis: Sorotan Regulasi dan Hukum
Secara hukum, tindakan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen akhir merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang serius. Berikut adalah pasal-pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak SPBU:
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):
Regulasi ini dengan tegas menyatakan bahwa Merchant (pedagang/penyedia barang dan jasa) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP.
Pasal 8 ayat (1) huruf g Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/2023 tentang Amandemen PADG QRIS:
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya MDR QRIS untuk usaha mikro maupun makro dilarang dibebankan kepada konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant sebagai biaya operasional digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersebut memberikan potongan harga atau harga khusus, padahal di balik itu terdapat manipulasi biaya tersembunyi yang merugikan konsumen.
Desakan Sanksi Tegas
Sikap manajemen SPBU 44.532.28 Patimuan yang berlindung di balik frasa “kebijakan pimpinan” memicu desakan dari berbagai kalangan. PT Pertamina (Persero) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan setempat didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sama, skorsing pasokan BBM, hingga pencabutan izin fasilitas QRIS (sesuai sanksi administratif dalam PBI PJP) dinilai perlu dijatuhkan. Langkah ini krusial demi memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha SPBU yang memanipulasi sistem pembayaran digital demi meraup keuntungan sepihak dari masyarakat. Tim Red
KOTA TEGAL, DN-II Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sepakat menerima dan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 ke tingkat pembahasan alat kelengkapan dewan. Meski demikian, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan kritis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tegal.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (6/7/2026), sebagai tanggapan atas penjelasan Wali Kota Tegal mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, dan Amanat Persatuan mengapresiasi Pemerintah Kota Tegal yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup jika masih terdapat berbagai temuan dan rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Walaupun opini Wajar Tanpa Pengecualian telah diraih, kami meyakini masih terdapat persoalan administratif maupun temuan hasil pemeriksaan yang perlu diperbaiki, baik dari sisi sistem maupun pengawasan,” tegas Moh. Tarso Supriadin membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya.
Benang merah yang mengemuka dari seluruh fraksi adalah perlunya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Fraksi-fraksi meminta pemerintah tidak hanya mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran semakin efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berbagai catatan turut disampaikan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran, penyelesaian seluruh temuan BPK, penguatan sistem pengendalian internal, hingga peningkatan pengamanan aset daerah yang masih menjadi perhatian auditor.
Fraksi Amanat Persatuan, misalnya, menyoroti belum optimalnya realisasi PAD yang mencapai sekitar 97 persen dari target, keterlambatan pelaksanaan belanja, adanya rangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah, serta meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas dan dilaporkan secara berkala kepada DPRD.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Enny Yuningsih yang meminta Pemerintah memberikan penjelasan konkret terkait penyelesaian berbagai temuan BPK, terutama di bidang aset dan belanja daerah. Golkar juga mendorong adanya mekanisme sanksi yang lebih tegas terhadap pejabat yang lalai sehingga temuan serupa tidak terus berulang.
Fraksi PDI Perjuangan, dalam pandangan umum yang dibacakan Ardy Arafiq menilai raihan WTP belum sepenuhnya mencerminkan perbaikan sistem perencanaan dan konsistensi belanja daerah. Fraksi ini juga meminta adanya langkah teknis yang lebih terukur untuk memperbaiki tata kelola keuangan, termasuk penyelesaian ribuan aset tanah yang belum bersertifikat.
Sementara Fraksi PKB menyoroti masih adanya Pendapatan Asli Daerah yang belum memenuhi target serta besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang dinilai menjadi indikasi masih adanya program atau kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.
Adapun Fraksi PKS mempertanyakan rendahnya realisasi belanja modal, efektivitas pembangunan sumber daya manusia, penurunan insentif fiskal dari pemerintah pusat, hingga meminta evaluasi terhadap kebijakan perizinan usaha hiburan agar tetap memperhatikan norma sosial dan kearifan lokal.
“Kami berharap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif berjalan konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tegal,” ujar Moh. Ilyas saat membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan dalam pandangan umumnya. (S. Bimantoro )
Jakarta, DN-II Apa yang menjadi ke khawatiran rakyat kini terbukti. Selalu ada oknum tikus berpesta di dalam program kerja pemerintah pusat dan daerah. Anggaran ratusan Trilyun menjadi ajang berjamaah memperkaya diri serta koleganya.
Bisa dikatakan seperti pepatah lama Susu Sebelanga rusak oleh setitik noda. Bisa juga di katakan Kemarau Setahun Hapus Oleh Hujan Sehari. Para Lembaga Negara yang telah sangat yakin sukses oleh revormasi di dalam tubuhnya terjawab dengan jelas bahwa gagal. Saling memperkaya diri dengan Korupsi berjamaah adalah Fakta sebuah pengkhianatan kepada Negara dan masyarakat. Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sangat prihatin atas reputasi buruk yang didapatkan oleh pemerintah saat ini.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan : Saya meyakini Yth Bapak Haji Prabowo Subianto akan buktikan menindak tegas tikus tikus berdasi yang bermain api dianggaran unggulan pemerintah memberikan secara GRATIS makan bergizi kepada anak bangsa calon pemimpin di masa depan agar tidak kekurangan gizi kedepannya program sangat baik, ini disayangkan malah dimamfaatkan oknum berdasi yang mengelola untuk memperkaya diri dan berjamaah berkorupsi ria bagaikan tikus tikus berpesta pora sangat disayangkan, program sangat baik bagus pemerintahan disalahgunakan, saya yakin pasti Presiden RI akan menindak tegas mereka para koruptor ditubuh MBG “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate PAMID menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi dikantornya Markas pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Komplek Asrama Kopasus Jakarta, (6/7/2026) via telpon selulernya.
Keterlibatnya oknum orang orang kepercayaan Presiden RI menjadi tolak ukur bahwa pengawasan agar tidak terjadi Korupsi Gagal.
Hanya di atas kertas saja slogan slogan perang dan berantas korupsi disetiap acara di ucapkan sebagai seremonial. Padahal kenyataannya berbeda jauh.
Pencitraan perang melawan Korupsi masih berjalan sangat pelan serta di uji karena saking luasnya para oknum tikus menguasai alur atau setiap sudut menghisap uang negara. Terlibatnya pejabat tinggi dari APH oknum polri dan oknum TNI dalam kubangan korupsi adalah satu bukti bahwa memperkaya diri sendiri adalah bobroknya pengawasan dan lemahnya hukum. Hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media, Undang undang memiskinkan para Oknum Koruptor masih di ganjal agar tidak berjalan serta memiliki kekuatan dalam posisi hukum.
Sudah 80 tahun Indonesia merdeka tetapi masih takut memiskinkan koruptor atau di hukum mati menjadi catatan merah bahwa permainan kotor di pelihara oleh para oknum APH dan oknum elit parpol.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini telah menetapkan 7 orang tersangka resmi, sementara oknum TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU (Kolonel Cpl Budi Utomo) sejauh ini status hukumnya masih diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.

Karena Kolonel Cpl BU merupakan prajurit militer aktif, proses hukumnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Berikut ini daftar lengkap 7 tersangka resmi dan 1 oknum TNI yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN):
1. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI): Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; diduga mengendalikan dan me-markup pengadaan wadah makanan (ompreng)
2. Dadan Hindayana: Mantan Kepala BGN; diduga mengatur kebijakan pengadaan dan memberikan akses titik dapur secara ilegal
3. Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; penggerak utama yang meloloskan yayasan bermasalah dan mengintervensi tim verifikator
4. Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi; terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang.
5. Glory Harimas Sihombing (GHS): Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review; diduga memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharga Rp100 juta per lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
6. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; diduga mengondisikan lelang motor listrik dan memanipulasi dokumen serah terima.
7. Asep Yusuf Somantri (AYS): Pihak swasta; berperan mencarikan mitra titipan dan menyalurkan aliran dana ilegal kepada Sony Sonjaya.
8. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU): (Status: Saksi Koneksitas): Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); diduga mengatur markup jumbo pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun serta fasilitas penunjang lainnya.
Ini sedikit peristiwa yang bisa terekam jejaknya. Padahal jejak oknum tikus korupsi selama 28 tahun yang harus di bongkar dan di tarik kembali uang hasilnya korupsinya masih banyak disimpan dilemari gelap para pemilik kepentingan politik dan APH.
Jangan menipu rakyat dengan perkataan reformasi hukum dll sudah memiliki kemajuan di dalam tubuh APH. Rakyat sudah melihat jejak para pengecut selama 28 tahun ini yang duduk di kursi oknum APH tidak mau melawan dan memerangi oknum aktornya dengan alasan bisa mengancam jabatannya.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional,Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka (PArtai POM)Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS .
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional com
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
