Mba Iin: Keluarga dan Sekolah Harus Jadi Benteng Utama Cegah Perilaku Koruptif
KOTA TEGAL, DN-II Pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan terkecil: keluarga dan sekolah.
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, menegaskan hal ini saat menjadi pembicara dalam acara Edukasi Antikorupsi dalam Pelayanan Pendidikan Kota Tegal bertema โAnti Korupsi Stop Gratifikasiโ di Aula SMP Negeri 1 Kota Tegal, Selasa (7/7/2026).
Mba Iin, sapaan akrabnya, menekankan bahwa keluarga adalah tempat pertama anak belajar nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan menghargai hak orang lain. Penanaman nilai sejak dini akan menjadi fondasi kuat dalam membentuk pribadi berintegritas dan mampu menolak perilaku koruptif di masa depan.
Ia mengajak orang tua menjadi teladan dengan membiasakan sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. โAnak belajar bukan hanya dari apa yang kita sampaikan, tetapi juga dari apa yang kita lakukan setiap hari. Karena itu, keluarga harus menjadi contoh pertama dalam menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan sikap antikorupsi,โ ujarnya.
Selain keluarga, sekolah juga berperan penting. Guru memperkuat nilai integritas melalui pembelajaran, keteladanan, dan budaya sekolah yang menolak menyontek, membiasakan disiplin, serta menanamkan tanggung jawab. Sinergi keluarga dan sekolah, menurutnya, akan membuat anak memahami bahwa kejujuran adalah nilai yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekretaris Inspektorat Kota Tegal, Siti Cahyani, menambahkan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Inspektorat setiap tahun konsisten menyelenggarakan edukasi antikorupsi di sekolah. Pada 2025 kegiatan menyasar 10 SMP Negeri, sementara 2026 dilaksanakan di sembilan SMP Negeri dengan fokus pada guru dan orang tua siswa.
Ia mengungkapkan, hasil SPI KPK 2024 menunjukkan masih ada 86,11 persen responden yang menganggap pemberian hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas sebagai hal wajar. โBudaya ini perlu kita ubah agar tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,โ tegasnya.
Melalui edukasi ini diharapkan terbangun kesadaran bersama antara pemerintah, tenaga pendidik, dan orang tua mengenai pentingnya menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, budaya integritas di lingkungan pendidikan akan semakin kuat, sehingga mampu mencetak generasi yang jujur, berkarakter, dan berintegritas.(* S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
