BREBES, DN-II Pendangkalan hebat yang melanda Kali Nippon dan Kali Krakahan di wilayah Kabupaten Brebes telah memicu keresahan di kalangan nelayan. (4/6/2026).
Akibat sedimentasi yang kian parah, ratusan nelayan terancam kehilangan mata pencaharian karena kapal tidak dapat melaut. Tak ingin terus menunggu, para nelayan akhirnya berinisiatif melakukan swadaya dengan patungan menyewa alat berat untuk melakukan pengerukan secara mandiri.
Pantauan redaksi di lapangan menunjukkan kondisi Kali Nippon yang kian memprihatinkan, selain pendangkalan, tumpukan sampah juga menghambat alur pelayaran kapal nelayan. Kondisi ini membuat nelayan terpaksa menepi dan tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Drs. Eko Supriyanto, M.Si., pada Kamis (4/6/2026) mengungkapkan bahwa pendangkalan ini berdampak pada ribuan nelayan yang tersebar di lima kecamatan di jalur Pantura Brebes. Berdasarkan data statistik perikanan tahun 2024, total nelayan yang terdampak mencapai 10.646 jiwa.
Data Nelayan Wilayah Pantura (Tahun 2024):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecamatan Pemilik Kapal ABK Total
Brebes 642 632 1.274
Wanasari 774 1.464 2.238
Bulakamba 1.060 1.935 2.999
Tanjung 858 566 1.424
Losari 1.437 1.270 2.711
Total 4.771 5.867 10.646
Sumber: Data Tahunan Dinas Perikanan Kabupaten Brebes 2024
Eko Supriyanto menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah membuat pihaknya mengarahkan nelayan untuk melakukan pengerukan secara swadaya. “Akhirnya nelayan kita arahkan untuk swadaya. Kelompok nelayan berembuk dan patungan sesuai kebutuhan untuk mengeruk dan menguras kali tersebut agar akses melaut kembali terbuka,” ujarnya.
Menanggapi persoalan kewenangan, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan sungai memiliki regulasi yang ketat dan melibatkan kewenangan pusat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Terkait kewenangan sungai, harus dikoordinasikan dengan pihak BBWS Pemali-Juwana. Jika hanya sekadar normalisasi, kita bisa bahas melalui Badan Anggaran, baik bersumber dari Bantuan Gubernur maupun anggaran kementerian,” jelas Tobidin. Ia menambahkan bahwa untuk Desa Krakahan dan Kali Sebrogan, pemangku kebijakan anggarannya berada di bawah BBWS.
Di sisi lain, Ketua LSM Mas Jaka, Mahfudin, memaparkan hasil penelusurannya terkait pembagian kewenangan wilayah penanganan sungai. Menurutnya, penanganan Kali Krakahan saat ini sudah ditangani oleh pihak BBWS Cimancis. Sementara itu, untuk Kali Nippon yang terletak di Desa Sawojajar, kewenangan berada di bawah naungan PSDA Pemali-Juwana.
Hingga berita ini diturunkan, nelayan berharap agar pihak terkait, terutama BBWS, dapat segera turun tangan melakukan normalisasi permanen agar nelayan tidak terus-menerus dibebani biaya sewa alat berat secara mandiri.
Pewarta: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
