SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat memicu silang pendapat di masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tidak perlu ragu. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.
“KPK tetap mempunyai kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pejabat BUMN,” ujar Didi saat dihubungi di Surabaya.
Didi menjelaskan, meski Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan status mereka dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan itu kontradiktif dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang. Artinya, mereka tetap memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dan gratifikasi,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait perdebatan kerugian keuangan negara pada Pasal 4B UU baru tersebut, Didi menekankan bahwa KPK harus tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
“Segala pengaturan di bawah UUD 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi yang telah ditetapkan MK. Jika terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tegas Didi.
Lebih lanjut, Didi mengingatkan adanya asas lex specialis, di mana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bersifat khusus dan harus menjadi acuan utama dalam penegakan hukum.
“KPK adalah garda terdepan. UU BUMN yang baru ini sebenarnya bertujuan mendorong Good Corporate Governance, bukan untuk memberi celah bagi oknum bermental bejat untuk merampok uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” kata dia.
Didi berharap KPK tetap tegak lurus dan tidak kendur dalam menindak para koruptor. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal KPK agar tetap maksimal dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Masyarakat harus mengawal agar KPK tetap bisa menangkap ‘garong’ uang rakyat. Siapa pun yang diberi amanah mengelola perusahaan pelat merah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” pungkasnya. Red/Redho
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
