BREBES, DN-II Tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Baribis didesak untuk meningkatkan transparansi terkait mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (17/4/2026).
Heri Yuliawan, pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, menegaskan bahwa Direktur PDAM Tirta Baribis harus fokus pada akuntabilitas anggaran. Hal ini menyusul adanya kewajiban regulasi yang mengharuskan Direktur Utama memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati secara berkala.
Landasan Hukum dan Rekam Jejak Anggaran
Penyertaan modal ini memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan pada masa transisi kepemimpinan Pj Bupati Iwanuddin Iskandar. Namun, secara historis, komitmen anggaran ini merupakan kelanjutan program yang diinisiasi sejak tahun 2014 di era Bupati Idza Priyanti.
Dalam struktur manajemen, Agus Isyono tercatat mulai bergabung dalam jajaran direksi pada tahun 2019. Hal ini menjadi poin krusial bagi publik untuk memahami bahwa fase pertama penyertaan modal telah berjalan selama lima tahun (2014โ2019) sebelum memasuki periode pengelolaan saat ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mandat Pasal 3: Kewajiban Pelaporan Tahunan
Pengawasan terhadap dana publik ini diatur secara ketat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 3 Ayat 3 secara eksplisit menegaskan bahwa penyertaan modal wajib dilaporkan kepada Bupati setiap tahunnya.
“Ini adalah tanggung jawab penuh Direktur Utama. Laporan berkala kepada pemerintah daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat undang-undang untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi,” tegas seorang narasumber yang memahami mekanisme regulasi tersebut.
Proyeksi Anggaran Hingga 2028
Pemerintah Kabupaten Brebes telah menetapkan skema penyertaan modal jangka panjang guna mendukung operasional dan pelayanan PDAM dengan rincian:
Alokasi Tahunan: Pemkab berkomitmen menyetorkan modal sebesar Rp3 miliar per tahun.
Total Komitmen: Hingga tahun 2028, total penyertaan modal yang disahkan berdasarkan Perda mencapai Rp26,7 miliar.
Posisi Keuangan Tahun 2026
Hingga memasuki tahun anggaran 2026, gambaran kewajiban keuangan daerah terhadap PDAM adalah sebagai berikut:
Realisasi: Pada periode 2024โ2025, modal yang telah disetorkan mencapai Rp6 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sisa Kewajiban: Dari total pagu Rp26,7 miliar, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp20,7 miliar.
Proyeksi Akhir: Setelah dikurangi alokasi tiga tahun ke depan (Rp9 miliar), maka sisa saldo yang akan berjalan hingga akhir masa berlaku Perda berada di kisaran Rp17,8 miliar (dibulatkan menjadi kurang lebih Rp18 miliar).
Upaya Konfirmasi Direksi
Terkait arah kebijakan penggunaan dana Rp3 miliar per tahun tersebut apakah akan diprioritaskan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR), perbaikan infrastruktur pipa, atau peningkatan pelayanan lainnya tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.
Namun, saat hendak dikonfirmasi pada Kamis (16/04/2026), Direktur Utama PDAM Tirta Baribis, Fanny Shandra Desatian, S.E., tidak berada di kantor. Menurut keterangan petugas keamanan (SATPAM) di lokasi, yang bersangkutan sempat hadir pada pagi hari, namun pada pukul 12.00 WIB sudah tidak ada di tempat karena sudah pulang.
Publik kini menanti transparansi dari pihak direksi agar penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
