Soroti Kasus di Dalam Lapas, Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Hukum Mati Kelompok LGBT
JAKARTA, DN-II Perkembangan komunitas LGBT di Indonesia dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan dan menyebar luas di berbagai wilayah NKRI. Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden RI untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menetapkan hukuman mati bagi kelompok tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler oleh para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta pada Minggu (14/6/2026).
Menurut Prof. Sutan, pemerintah harus segera mencari solusi konkret untuk mengatasi fenomena ini. Salah satu langkah awal yang diusulkannya adalah membatasi ruang gerak komunitas tersebut serta membentuk badan atau lembaga khusus yang bertugas menangani permasalahan LGBT di Indonesia.
“Mereka itu juga manusia, sama seperti kita semua. Hanya saja, komunitas ini sangat rentan menimbulkan dan menyebarkan penyakit pada umumnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Data Merah dan Ancaman Kesehatan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai peneliti dan pemerhati penyakit masyarakat, hampir seluruh provinsi di Indonesia kini mengantongi ‘data merah’ terkait perkembangan homoseksualitas yang telah meluas di kalangan generasi muda.
Prof. Sutan menegaskan bahwa ketetapan hukum yang ada saat ini harus dipertajam. Ia menilai hukuman penjara selama 10 atau 15 tahun tidak lagi cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, ia meminta Presiden RI menetapkan sanksi tertinggi berupa hukuman mati.
Dasar desakan tersebut mengacu pada dampak kesehatan masyarakat. Prof. Sutan melabeli kelompok LGBT sebagai ‘Bank Virus’ berjalan di tengah lingkungan sosial. Menurutnya, dari kelompok inilah berbagai penyakit mematikan yang belum ada obatnya, seperti HIV, menyebar dengan cepat dan merusak masa depan generasi bangsa.
“Kesehatan dan keamanan masyarakat harus diutamakan oleh Presiden RI. Negara Indonesia tidak boleh kalah oleh kelompok LGBT yang merusak pemuda-pemudi kita. Ini adalah kejahatan luar biasa, karena mereka bergerak sebagai ‘Bank Virus’ mematikan yang didukung oleh materi mewah dan gaya hidup glamor,” tambahnya.

Soroti Praktik di Dalam Lapas dan Kaitannya dengan Narkoba
Lebih lanjut, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI) ini juga menyoroti kondisi memprihatinkan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berdasarkan laporan yang diterimanya, perbuatan penyimpangan seksual bahkan terjadi di balik jeruji besi, di mana terdapat oknum LGBT yang nekat melakukan sodomi terhadap tahanan lain.
“Sangat mengerikan bila di dalam lapas saja perbuatan kaum Sodom ini bisa merusak dan menjebak warga binaan lain yang sebelumnya tidak pernah terlibat. Selain itu, kelompok LGBT ini juga kerap kali berada dalam lingkaran peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika,” ungkap Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.
Terkait sanksi hukum saat ini, terdapat acuan pada Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pelaku dalam kasus terkait terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, bagi Prof. Sutan, penegakan hukum yang kuat dan radikal melalui hukuman mati adalah satu-satunya jalan melindungi kedaulatan moral dan kesehatan publik di Indonesia. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
