Brebes, DN-II Praktik penataan parkir di kawasan Pasar Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berulang kali menegaskan larangan penggunaan bahu jalan untuk lahan parkir, aktivitas ilegal tersebut nyatanya tetap melenggang bebas selama belasan tahun. Usut punya usut, mencuat dugaan adanya aliran dana “upeti” yang mengalir ke oknum instansi terkait agar pelanggaran tersebut tetap dibiarkan.
Berdasarkan pengakuan salah seorang juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku sudah beroperasi di depan Pasar Limbangan sejak tahun 2006. Selama belasan tahun tersebut, ia dan rekan seprofesinya, termasuk seorang jukir lain berinisial T, rutin menyetor uang hasil pungutan parkir ke pihak pengelola pasar.
“Setor ke pasar, Pasar Limbangan Wetan. Targetnya Rp 55 ribu per hari,” ungkap jukir tersebut saat diwawancarai, Senin (18/5/2026). Dari para pengguna jalan, ia menarik tarif karcis yang bervariasi antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.
Dalih Izin Kepala Pasar dan “Uang Damai” Dishub
Jukir tersebut tidak menampik bahwa dirinya mengetahui aturan yang melarang penggunaan bahu jalan untuk tempat parkir. Ia bahkan mengakui pihak Dishub sudah sering memberikan teguran dan sosialisasi terkait pelanggaran tersebut. Namun, teguran itu selalu mental.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jukir mengaku mendapat “lampu hijau” dari pihak internal pasar. Ironisnya, saat area parkir tersebut sempat terancam ditutup oleh Dishub, muncul kebijakan sepihak mengenai penyesuaian tarif setoran setelah adanya koordinasi antara Kepala Pasar dan pihak Dishub. Menurut pengakuannya, tarif setoran harian mendadak dinaikkan sebesar Rp 10.000 dengan dalih untuk “mengondisikan” oknum petugas agar operasi parkir di bahu jalan tetap bisa berjalan.
“Mau ditutup atau bagaimana, tapi setelah dihadapkan sama Pak Kepala Pasar, nah itu Dishub-nya tahu. Terus Kepala Pasar memberi tahu ke kita dan T, kalau untuk parkiran dinaikkan Rp 10.000. Katanya untuk Dishub,” bebernya.
Dengan adanya kenaikan tersebut, total setoran yang harus dipenuhi para jukir menjadi Rp 65.000 per hari, dengan rincian Rp 55.000 untuk pihak Pasar Limbangan dan Rp 10.000 yang diduga mengalir ke oknum Dishub.
Kepala Pasar Mengaku Dipanggil Dinas, Buka Suara Soal Setoran Bulanan
Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Pasar Limbangan Wetan, Agus, memberikan klarifikasinya pada Senin (18/5/2026). Agus mengaku dirinya telah dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes untuk dimintai keterangan.
Kepada awak media, Agus blak-blakan mengakui adanya aliran dana yang diserahkan ke Dinas Perhubungan.
“Kami menyetor ke Dinas Perhubungan Brebes sebesar Rp 400.000 setiap bulannya,” aku Agus.
Tanggapan Dishub dan Dinkopumdag Brebes
Menanggapi tudingan dan pengakuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si, tidak memberikan bantahan maupun pembenaran secara rinci. Ia hanya menyampaikan apresiasinya atas laporan yang mencuat di masyarakat.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami,” ujar Nur Ari singkat saat dihubungi media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes, Drs. Khaerul Abidin, MM, menjelaskan bahwa persoalan parkir ini tidak hanya terjadi di Pasar Limbangan Wetan. Pihaknya mengaku telah memetakan kondisi di sejumlah pasar lain di wilayah Brebes.
“Bukan saja Pasar Limbangan Wetan, tapi pasar lain seperti Jatibarang, Tanjung, dan Bulakamba juga sudah kami survei dan datangi,” jelas Khaerul.
Terkait dengan uang setoran yang ramai dipertanyakan, Khaerul menegaskan bahwa seluruh pungutan tersebut pada akhirnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mengenai setoran ke Pemda, toh semuanya masuk ke Pemda Brebes, baik lewat Dinkopumdag ataupun lewat Dishub,” pungkasnya.
Fenomena ini pun memicu desakan kuat dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi total dan penertiban. Selain demi mengusut potensi kebocoran PAD akibat pungutan liar (pungli), penertiban bahu jalan sangat mendesak dilakukan guna mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
