BENGKULU, DN-II Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kasus ini memicu reaksi publik yang menuntut transparansi serta langkah tegas dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam menyelesaikan persoalan internalnya. (1/6/2026).
Menanggapi kabar yang beredar, pihak manajemen PDAM Tirta Hidayah angkat bicara. Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah, Haryansyah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut setelah mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.
“Saat ini saya belum mengetahui detail permasalahannya. Kami perlu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang beredar, memang ada keterlibatan orang dari internal PDAM,” ujar Haryansyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meskipun belum memaparkan rincian kasus, Haryansyah menegaskan bahwa manajemen tidak akan bersikap pasif. Pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat guna mendapatkan klarifikasi secara komprehensif.
“Besok (hari ini, red) akan segera kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Isu ini menjadi ujian bagi komitmen PDAM Tirta Hidayah dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan internal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Kode Etik Pegawai, setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi tegas, baik secara administratif maupun hukum.
Sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai penyedia layanan publik vital, masyarakat sebagai pelanggan berhak mendapatkan kepastian bahwa operasional perusahaan berjalan profesional dan bebas dari perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Lambannya penanganan atau ketidaktindakan manajemen dikhawatirkan dapat memicu spekulasi yang kontraproduktif bagi citra perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan maupun klarifikasi dari pihak terkait belum dipublikasikan. Sesuai dengan prinsip jurnalistik, pihak yang bersangkutan memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi yang ada.
Redaksi Investigasi News akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi publik. Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
