BENGKULU, DN-II Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWOI), Ali Sofiyan, memberikan catatan penting terkait maraknya pemberitaan kasus dugaan asusila yang diwarnai proses praperadilan di sejumlah media online baru-baru ini.
โPernyataan ini merespons pemberitaan beredar pada (19/9/2026), dengan tajuk seperti “Asmara RN dan OVS Kandas Berujung Laporan Dugaan Asusila Hingga Praperadilan” serta “Tolak Menikahi Janda Berujung Fitnah”, yang dimintai tanggapannya oleh Cyber Nasional.
โAli Sofiyan menegaskan, meskipun proses hukum seperti praperadilan merupakan objek yang sah untuk diberitakan karena menyangkut transparansi peradilan, prinsip kehati-hatian mutlak dikedepankan, khususnya dalam melindungi identitas dan privasi pihak-pihak yang terlibat.
โLandasan Regulasi dan Etika Jurnalistik
โMenurut Ali, pedoman utama dalam peliputan kasus kejahatan susila telah diatur secara ketat melalui regulasi pers yang berlaku, di antaranya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โUndang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menekankan bahwa wartawan Indonesia wajib menghaormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
โKode Etik Jurnalistik (KEJ):
โPasal 3: Mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, bersikap imbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
โPasal 5: Secara tegas menyatakan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
โSeruan Dewan Pers Nomor 189/S-DP/VII/2013: Ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan pada 10 Juli 2013, yang mempertegas bahwa identitas mencakup segala data atau informasi yang memudahkan orang lain melacak korban, termasuk nama lengkap, inisial yang mudah dikenali di lingkungan lokal, alamat, hingga tempat bekerja atau bersekolah.
โUndang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kerahasiaan identitas korban kejahatan seksual guna mencegah dampak psikologis lanjutan (secondary trauma).
โAnalisis Pelanggaran Etik dalam Judul Berita
โAli Sofiyan menilai, pemilihan judul berita seperti “Asmara Kandas” atau “Tolak Menikahi Janda” berpotensi melanggar dua prinsip etik sekaligus:
โPelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah (Pasal 3 KEJ): Frasa seperti “asmara kandas berujung laporan” atau pelabelan tertentu merupakan bentuk opini menghakimi (prejudging) yang menggiring opini publik terhadap motif pelapor sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
โPelanggaran Prinsip Peliputan Ramah Korban (Victim-Friendly Reporting): Penggunaan label status pribadi (seperti sebutan “janda”) serta inisial RN dan OVS yang mudah dikenali dalam lingkup sosial lokal di Bengkulu, berisiko membuka identitas korban dan menjurus pada tindakan victim blaming (menyalahkan korban).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ”Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kasus kejahatan susila secara vulgar. Penggambaran peristiwa yang berlebihan selain menambah trauma korban juga berpotensi memicu efek peniruan (copycat crime) di tengah masyarakat,” ujar Ali Sofiyan.
โLangkah Bijak dan Komitmen Media
โMenyikapi hal tersebut, Cyber Nasional bersama jajaran IWOI mengambil sikap tegas untuk:
โTidak mengekspos identitas maupun status pribadi korban.
โMenjaga prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides) dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pemohon praperadilan maupun pihak terkait.
โMenggunakan bahasa jurnalistik yang netralโseperti menyebut “pihak pemohon praperadilan membantah tuduhan”โserta fokus pada substansi aspek hukum acara praperadilan, alih-alih mengeksploitasi kisah asmara pribadi.
โMenghindari penyebarluasan foto atau atribut keluarga (misalnya foto ibu korban), karena hal tersebut merupakan celah pembukaan identitas korban secara tidak langsung yang dilarang oleh Dewan Pers.
โLangkah ini juga sejalan dengan penegasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mutlak melekat sepanjang wartawan tersebut taat pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โDengan menjunjung tinggi profesionalisme dan empati, media diharapkan mampu menjadi pilar informasi yang mencerdaskan sekaligus berkontribusi aktif dalam pencegahan kejahatan susila di ruang publik.
โPublisher: Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
