KABUPATEN TEGAL, DN-II Praktik pelayanan administrasi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, menuai sorotan tajam. Pasalnya, surat undangan pemanggilan terkait aduan masyarakat yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) pukul 08.30 WIB, baru disampaikan kepada pihak pelapor pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.
Keterlambatan yang dinilai tidak wajar ini memicu dugaan adanya upaya penghambatan proses musyawarah terkait laporan warga.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan tokoh masyarakat, Surono, pada Jumat (3/4/2026), terdapat kejanggalan dalam prosedur pemanggilan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat undangan sebenarnya sudah dibuat sejak tanggal 31 Maret 2026. Namun, pihak pelapor dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru menerima informasi lisan maupun fisik pada Kamis siang, saat acara hampir usai.
“Undangan dibuat tanggal 31 Maret, tapi pelapor dan BPD baru dikabari jam 11.00 WIB hari Kamis. Padahal jadwal acaranya jam 08.30 WIB. Ini sangat janggal,” ujar Mashudi memberikan klarifikasi terkait situasi di lapangan.
Akibat keterlambatan informasi tersebut, pelapor yang datang pada pukul 11.00 WIB hanya sempat mengikuti proses konfrontasi singkat. Bahkan, salah satu pihak terkait bernama Drajat dilarang masuk ke ruangan dengan alasan acara telah selesai atau terlambat.
Kelalaian Bendahara Desa
Pihak yang menjadi sorotan dalam masalah ini adalah Bendahara Desa Brekat, Mashudi. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Mashudi berdalih bahwa keterlambatan penyampaian surat tersebut merupakan bentuk “kelalaian”.
Namun, alasan tersebut sulit diterima mengingat urgensi surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pemeriksaan dari Inspektorat terkait aduan masyarakat. Semestinya, perangkat desa segera mendistribusikan surat tersebut agar kegaduhan di masyarakat dapat segera diredam melalui musyawarah yang transparan.
Tinjauan Hukum
Tindakan menunda atau menyembunyikan surat undangan resmi yang bersifat penting dapat berimplikasi pada ranah hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses hukum atau merugikan orang lain, pelaku dapat dijerat pasal penyalahgunaan dokumen.
Dalam konteks hukum pidana, tindakan merusak atau menghilangkan dokumen yang bukan miliknya dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP, meskipun dalam kasus administrasi pemerintahan, pelanggaran seperti ini lebih condong pada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik berat.
“Jika surat undangan tersebut sengaja dihilangkan, disembunyikan, atau dimusnahkan untuk menghambat kegiatan yang merugikan orang lain, pelakunya bisa menghadapi ancaman pidana,” tegas seorang praktisi hukum saat dimintai tanggapan mengenai insiden ini.
Masyarakat mendesak pihak Kecamatan Tarub dan Inspektorat Kabupaten Tegal untuk mengevaluasi kinerja perangkat Desa Brekat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
