BREBES, DN-II Rencana pelaksanaan seremoni perpisahan dan pelepasan siswa kelas XII SMA Negeri 3 Brebes yang dijadwalkan berlangsung di salah satu hotel ternama pada 19 April 2026 mendatang memicu polemik. Pasalnya, setiap siswa diwajibkan membayar iuran sebesar Rp180.000, yang diduga diputuskan secara sepihak tanpa transparansi yang jelas.
โKeluhan Siswa: Nominal Ditentukan Pihak Sekolah
โSalah seorang siswi SMA Negeri 3 Brebes yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa biaya tersebut dibebankan kepada seluruh peserta didik kelas XII. Ia menyebutkan bahwa keputusan nominal iuran tidak melalui ruang diskusi yang akomodatif bagi wali murid.
โ”Iya benar, ada biaya perpisahan Rp180.000. Setahu saya itu ditentukan oleh guru kelas dan dibebankan kepada semua siswa yang ikut acara pelepasan di hotel nanti,” ujarnya saat ditemui di lingkungan sekolah, Rabu (8/4/2026).
โSorotan Regulasi: Antara Sumbangan dan Pungutan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPraktik penarikan biaya perpisahan di sekolah negeri kerap berbenturan dengan aturan hukum. Jika bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
โDalam pasal-pasal terkait, ditegaskan bahwa:
โPasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
โPasal 1 ayat (2): Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
โSelain itu, Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela.
โPihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi
โHingga berita ini ditayangkan, upaya klarifikasi kepada pihak manajemen sekolah masih menemui jalan buntu. Kepala SMA Negeri 3 Brebes, Adi Priyono, tidak berada di kantor saat tim media mencoba menemui untuk meminta penjelasan mengenai dasar penentuan biaya dan rincian penggunaan anggaran. Begitu pula dengan bagian Humas maupun Wakil Kepala Sekolah (Waka) Kesiswaan yang terkesan enggan memberikan keterangan resmi.
โVerifikasi Pihak Hotel
โDi sisi lain, pihak hotel yang ditunjuk sebagai lokasi acara membenarkan adanya kerja sama tersebut. Staf bagian informasi hotel berinisial I mengonfirmasi bahwa aula utama telah dipesan untuk agenda sekolah tersebut.
โ”Benar, sudah ada reservasi untuk acara perpisahan siswa-siswi SMA 3 Brebes di aula hall kami pada tanggal 19 April 2026 nanti,” ungkapnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKejelasan mengenai apakah iuran ini merupakan hasil kesepakatan mufakat dengan Komite Sekolah atau instruksi sepihak dari pihak sekolah masih menjadi tanda tanya. Publik, terutama wali murid, menantikan transparansi agar kegiatan seremoni tidak menjadi beban ekonomi yang mencederai prinsip pendidikan gratis dan inklusif.
โReporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
