BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menetapkan payung hukum baru untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis. Langkah ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, disebutkan bahwa langkah strategis ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin pemenuhan kebutuhan jasa penyedia air bersih bagi masyarakat Brebes.
Komitmen Investasi Jangka Panjang
Berdasarkan salinan Perda tersebut, Modal Dasar Perumda Tirta Baribis kini ditetapkan sebesar Rp 200 miliar. Hingga akhir tahun 2023, modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Brebes tercatat mencapai Rp 94,2 miliar.
Untuk periode 2024 hingga 2028, Pemerintah Daerah berkomitmen menambah suntikan modal sebesar Rp 26.227.070.000 (dua puluh enam miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
File PDF PERDA KABUPATEN BREBES 3_2024
Skema Penyertaan Modal: Uang Tunai dan Aset Tanah
Penyertaan modal tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni uang tunai dan barang milik daerah (aset):
Uang Tunai: Sebesar Rp 15 miliar yang akan dikucurkan secara bertahap selama lima tahun (2024โ2028), dengan alokasi Rp3 miliar per tahunnya.
Aset Barang (Tanah): Pada tahun 2024, Pemkab menyerahkan aset tanah seluas 7.151 mยฒ senilai Rp 11,2 miliar. Aset ini berlokasi di Kelurahan Brebes dengan status Hak Pakai No. 00415 dan No. 00146.
Target Kinerja dan Transparansi
Bupati Brebes menekankan bahwa penyertaan modal ini harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Perumda Tirta Baribis diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah dalam bentuk dividen atau bagian laba usaha.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar investasi finansial, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan akses air bersih yang berkualitas bagi warga,” ungkap poin pertimbangan dalam Perda tersebut.
Selain itu, manajemen Perumda juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi kinerja dan keuangan setiap tahun kepada Bupati untuk memastikan investasi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya tambahan modal yang signifikan ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Baribis dapat melakukan ekspansi jaringan infrastruktur, meningkatkan kualitas air, dan memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok desa yang selama ini masih mengalami kendala akses air bersih.
Peraturan Daerah ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Januari 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Ir. Djoko Gunawan, M.T.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
