Ironi 13 Pelaut WNI: Selamat dari Perang Iran, Tapi Disandera Birokrasi Tiket di Azerbaijan
JAKARTA, DN-II Indonesian Fisherman Association (INFISA) melayangkan protes keras kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait nasib 13 pelaut WNI yang kini telantar di Baku, Azerbaijan. INFISA menuding Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lamban dan lebih mengutamakan urusan administratif ketimbang keselamatan nyawa warga negaranya.
Kamis (16/4/2026), INFISA menegaskan bahwa dalam situasi darurat perang, kecepatan evakuasi dan repatriasi adalah prioritas mutlak yang tidak boleh dijegal oleh perdebatan biaya.
Tertahan di Titik Transit Akibat Persoalan Tiket
Ke-13 pelaut tersebut sejatinya telah berhasil dievakuasi dari zona konflik di Iran. Namun, proses kepulangan mereka ke tanah air kini lumpuh total. Meski sudah berada di titik aman (Baku, Azerbaijan), para “Pahlawan Devisa” ini tidak dapat terbang ke Indonesia hanya karena ketiadaan tiket pesawat.
Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan membiarkan para pelaut terkatung-katung lantaran masih memperdebatkan siapa yang harus membiayai tiket kepulangan. Padahal, perusahaan pemilik kapal saat ini sedang mengalami kelumpuhan finansial akibat kondisi force majeure perang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Sangat ironis dan melukai rasa keadilan. Anggaran negara masih mengalir longgar untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) dan rapat birokrasi, namun ketika menyangkut nyawa WNI yang baru selamat dari maut, pemerintah justru perhitungan dengan dalih efisiensi,” tegas Muchlisin.
Kritik Terhadap DPR RI dan Birokrasi
INFISA menilai penundaan ini adalah bentuk “penyanderaan birokrasi”. Selain menyoroti Kemenlu, INFISA juga mengkritik sikap diam DPR RI yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam situasi darurat seperti ini.
Menurut Muchlisin, pemerintah memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan:
UU No. 66 Tahun 2024 & UU No. 18 Tahun 2017: Mandat tertinggi bagi pemangku kebijakan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia.
Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Menegaskan bahwa jika perusahaan terkendala akibat situasi perang, maka Negara WAJIB memfasilitasi repatriasi secara penuh.
Desakan Intervensi Segera
Melalui pernyataan resminya, INFISA mendesak adanya intervensi langsung dari Pemerintah Pusat dan pengawasan ketat dari DPR RI agar langkah teknis kedaruratan segera diambil tanpa menunda-nunda.
”Demi kemanusiaan, pulangkan 13 pelaut Indonesia sekarang. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jangan korbankan nyawa mereka hanya demi efisiensi anggaran,” pungkas Muchlisin.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#PRABOWOSUBIANTO
#MABESPOLRI
#DPRRI#KEMENLURI
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.