Jeritan Nelayan Muara Kintab: Bertahun-tahun Tak Dapat BBM Subsidi, Berani Bersuara Malah Diancam
MUARA, DN-II Aliansi masyarakat nelayan Desa Muara Kintab, Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyatakan sikap tegas terkait sengkarut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mewakili para nelayan, AL mengecam lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi dugaan penyelewengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR No. 30.3.2.004.
Nelayan mendesak jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, Komisi II DPRD Tanah Laut, PT AKR, Dirut Pertamina Pusat, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun ke lapangan.
“Jangan cuma duduk menerima laporan di balik meja tanpa tahu kebenaran di lapangan. Turun ke sini, temui kami, dan lakukan audit menyeluruh terhadap SPBN AKR Desa Muara Kintab,” tegas AL kepada awak media.
Dugaan Intimidasi dan Rapat Tertutup
Keluhan nelayan yang sempat viral sebelumnya justru berbuntut pada dugaan intimidasi. AL membeberkan bahwa sejumlah oknum mulai panik dan mencoba menekan para nelayan yang berani bersuara ke media. (16/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami takut,” aku W, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Ketegangan meningkat saat pihak pengelola SPBN AKR bersama perwakilan pengelola perikanan Provinsi Kalsel mendadak menggelar rapat tertutup. Anehnya, rapat tersebut hanya mengundang nelayan tertentu yang selama ini mulus menerima BBM.
Pascarapat tersebut, sistem barcode yang sebelumnya diduga ditahan, tiba-tiba dikembalikan ke nelayan. Pasokan BBM pun mendadak lancar, bahkan jatah nelayan ditambah hingga 50 liter per keberangkatan melaut.
Namun, diskriminasi ini menyisakan luka bagi nelayan lain. MA, seorang nelayan lokal, mengaku didatangi oknum pascarapat tersebut dengan nada mengancam. “Oknum itu bilang, kalau terjadi apa-apa pada SPBN AKR, masyarakat akan marah kepada saya,” cerita MA.
MA secara berani menepis ancaman tersebut. Sebagai pemilik kapal legal, ia merasa haknya dikebiri selama bertahun-tahun akibat praktik tebang pilih.
“Apa yang saya sampaikan ke media adalah fakta. Saya punya kapal legal, tapi bertahun-tahun tidak pernah diberi BBM subsidi. Saya kecewa dan sakit hati. Mengapa pengelola SPBN bisa tebang pilih? Yang nasibnya seperti saya ini banyak,” cecar MA.
Payung Hukum: Hak Nelayan dan Sanksi Penyelewengan BBM
Praktik tebang pilih dan dugaan penahanan BBM subsidi ini secara nyata menabrak sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: Pasal 3 dan Pasal 12 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sarana usaha perikanan, termasuk kemudahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan kecil dan tradisional secara berkeadilan.
Peraturan BPH Migas No. 02 Tahun 2023: Mengatur ketat bahwa pendistribusian BBM JBT (Jenis BBM Tertentu/Subsidi) harus tepat sasaran sesuai surat rekomendasi dinas terkait. Penahanan kartu kendali atau barcode oleh pengelola SPBN merupakan pelanggaran prosedur operasional baku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kades dan Polairud Mengaku Tak Dilibatkan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muara Kintab, Yuliadi, mengaku terkejut dan menyatakan sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat tertutup tersebut. Ia juga menyoroti buruknya koordinasi dari pihak SPBN AKR.
“Selama ini pihak pengelola SPBN AKR tidak pernah berkomunikasi, apalagi memberikan kontribusi untuk desa. Kami memiliki keterbatasan wewenang, dan masyarakat biasanya datang ke desa hanya untuk meminta tanda tangan administrasi,” jelas Yuliadi.
Kendati demikian, Yuliadi menyatakan siap berdiri di barisan warga. “Jika nelayan merasa hak mereka tidak terealisasi secara adil, selaku kepala desa saya mendukung penuh masyarakat nelayan Muara Kintab untuk menuntut hak mereka secara utuh,” tegasnya.

Senada dengan Kades, perwakilan Posko Polairud Muara Kintab, Eko Putra, menyatakan pihaknya tidak memegang data mengenai detail kuota maupun rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) untuk nelayan.
“Fungsi kami di Polairud adalah membantu memediasi jika ada laporan konflik di masyarakat, bukan untuk mengintimidasi. Jika memang ditemukan kecurangan atau hak subsidi nelayan ditahan, kami sepenuhnya mendukung nelayan untuk menuntut hak sah yang sudah disediakan negara,” ujar Eko.
Ancaman Laporan ke Tingkat Provinsi
Merasa aspirasinya di tingkat kabupaten jalan di tempat, sejumlah perwakilan nelayan akhirnya menggelar konsolidasi di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kintab. Mereka sepakat menyusun gerakan yang lebih besar jika tuntutan audit ini diabaikan.
“Jika keluhan kami tetap tidak direspons oleh aparat penegak hukum dan pemda setempat, kami akan membawa laporan resmi ini langsung ke tingkat Provinsi Kalsel. Kami juga akan menggalang solidaritas dari seluruh nelayan di seputaran Tanah Laut demi memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tandas AL.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Provinsi Kalsel maupun manajemen PT AKR belum memberikan respons resmi atau konfirmasi terkait tuntutan audit dan dugaan maladministrasi tersebut.
(Tim/Red)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
