KAMPAR, DN-II Gelombang protes melanda ribuan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kampar, Riau. Mereka mengeluhkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengepul. Harga di tingkat petani saat ini dilaporkan terjun bebas, jauh di bawah harga acuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Per Jumat (29/05/2026), harga jual TBS di tingkat petani di berbagai kecamatan dilaporkan menyentuh angka Rp 800 hingga Rp 1.050 per kilogram. Kondisi ini sangat kontras dengan harga acuan yang berada di kisaran Rp 3.340 hingga Rp 3.400 per kilogram di tingkat peron.
Anjloknya harga ini membuat petani menjerit, mengingat biaya operasional perkebunanโseperti harga pupuk, obat-obatan, hingga upah panenโjustru terus mengalami kenaikan.
Kedok Kebijakan Pusat
Para pelaku usaha PKS dan pengepul berdalih bahwa penurunan harga tersebut merupakan dampak dari kebijakan baru terkait tata kelola sumber daya alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, petani menilai alasan tersebut hanyalah akal-akalan oknum pengusaha untuk menekan harga. Menurut perhitungan petani, dampak kebijakan tersebut terhadap harga CPO global seharusnya hanya memicu penurunan sekitar Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram, bukan penurunan drastis hingga lebih dari Rp 2.000 per kilogram seperti yang terjadi saat ini.
“Kami sangat dirugikan. Ini jelas permainan harga. Biaya produksi tinggi, sementara harga jual dipotong semaunya. Kami tidak sanggup menanggung kerugian terus-menerus,” ungkap Mulyono, perwakilan petani dari Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (28/05/26). 
Desakan Sidak dan Penegakan Aturan
Ketidakadilan ini dirasakan kian nyata karena mengabaikan mekanisme penetapan harga oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Riau yang bersifat mengikat bagi seluruh PKS. Para petani swadaya yang tergabung dari wilayah Tapung Hulu, Tapung, Tapung Hilir, hingga Kampar Kiri kini mendesak pemerintah daerah untuk hadir.
“Kami meminta Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, bersama Dinas Perkebunan segera turun tangan. Lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PKS-PKS. Tindak tegas siapa pun yang terbukti memanipulasi harga di bawah ketentuan pemerintah,” tegas Mulyono.
Harapan pada Pemerintah Kabupaten
Petani berharap Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengambil langkah konkret, serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Riau serta daerah tetangga seperti Siak dan Pelalawan. Di wilayah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan edaran tegas, bahkan ancaman pencabutan izin bagi PKS yang melanggar ketentuan harga acuan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada respons cepat dari Pemkab Kampar untuk menyelamatkan ekonomi ribuan keluarga petani yang terancam bangkrut akibat praktik monopoli harga ini. Red
Sumber: Laporan Petani Swadaya/Insan Pers Keadilan Tapung Hulu
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
