TABUNIO, DN-II Pernyataan Kepala Desa (Kades) Tabunio yang menyebut kondisi pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi nelayan dalam kondisi “baik-baik saja” memicu keresahan. Sejumlah nelayan setempat menilai klaim tersebut tidak mencerminkan realita lapangan yang selama ini mereka hadapi.
Guna membuktikan kondisi sebenarnya, kelompok nelayan berinisial A, B, C, dan rekan-rekannya meminta Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang bersama awak media melakukan investigasi lapangan ke SPBUN No. 68.708.002 pada Sabtu, (6/6/2026).
Investigasi Lapangan: Kejanggalan di SPBUN
Saat tim investigasi tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, pengelola SPBUN, Nurul Tasiah, tertangkap tangan sedang melayani pengisian BBM solar ke jeriken. Namun, aktivitas tersebut seketika dihentikan, dan pengelola langsung berkemas saat menyadari kedatangan awak media dan mahasiswa.
Ketika dikonfirmasi mengenai prosedur administrasi seperti penggunaan barcode dan log book, pekerja di SPBUN mengaku tidak memiliki kewenangan. “Kami hanya bertugas mengisi. Urusan administrasi ada di bagian admin dan Ibu Nurul,” ujarnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keluhan Nelayan: Pola “Bayar di Muka” dan Hambatan Operasional
Nelayan berinisial B membeberkan bahwa intimidasi atau penghentian paksa pengisian saat ada pihak luar sering terjadi. “Kalau ada yang datang, pengisian pasti dihentikan. Padahal kami butuh segera melaut. Jika BBM terhambat, operasional kami tertunda,” keluhnya.
Bahkan, terdapat praktik yang diduga menyimpang, yakni sistem pembayaran di muka. Nelayan berinisial P mengaku telah membayar penuh pada April 2026, namun hingga 6 Juni 2026, jatah BBM miliknya belum diterima. Padahal, data menunjukkan pasokan dari Pertamina pada bulan Mei telah terpenuhi sesuai rekomendasi Dinas Perikanan.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal log book atau barcode. Kami hanya menerima berapa yang diberikan oleh Ibu Nurul,” ungkap salah satu istri nelayan di lokasi.
Tinjauan Regulasi dan Pelanggaran
Praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak transparan dan adanya indikasi penyelewengan berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara dan denda.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk pencatatan administrasi yang transparan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Kepala Desa sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pernyataan yang tidak sesuai fakta dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat transparansi publik.
Ultimatum Aliansi Mahasiswa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi pernyataan Kades yang kontradiktif dengan temuan di lapangan, Makmur, perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, menegaskan perlunya klarifikasi segera.
“Kami menuntut Kepala Desa Tabunio memberikan klarifikasi terbuka atas temuan ini. Jika terus diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke tingkat provinsi hingga ke Kementerian terkait, karena nelayan berhak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Makmur.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Tabunio untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Kopitv.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini.
Red/R
Tim/Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
