Skandal "Identitas Ganda" Pejabat Batang: Ujian Integritas BKPSDM di Tengah Dugaan Manipulasi Data Kependudukan
BATANG, DN-II Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID memicu kegaduhan publik setelah mengungkap dugaan rekayasa data kependudukan sistematis yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, beserta istrinya, Puji Utami, seorang tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Batang.
Dugaan pelanggaran ini dinilai mencederai nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dan memicu tuntutan transparansi hukum yang luas dari masyarakat, (4/7/2026).
Kejanggalan Identitas dan Alibi yang Diragukan
Skandal ini bermula dari investigasi internal mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang menemukan ketidaksinkronan data pada sosok Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya tercatat sebagai anak dari Budhi Santoso dan Puji Utami.
Dalam mediasi di Hotel Sendang Sari pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi Inspektorat, Budhi Santoso membantah keterlibatannya. Ia berdalih Shoraya hanya menumpang tinggal dan ia mengeklaim tidak pernah mengajukan administrasi kependudukan atas nama yang bersangkutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, alibi tersebut menuai keraguan publik. Secara teknis, proses pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) memerlukan verifikasi dari Kepala Keluarga. Ketidakmampuan menjawab bagaimana data tersebut “menyusup” tanpa otorisasi pemilik KK menjadi celah hukum yang serius.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin
Tim kuasa hukum pelapor, R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, dugaan manipulasi data ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Khususnya Pasal 94, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pemalsuan surat/dokumen kependudukan.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 391, 392, dan 394): Terkait tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain melanggar kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan.
Ujian Independensi BKPSDM dan Bayang-Bayang Konco Lawas.
Laporan resmi telah dilayangkan ke BKPSDM Kabupaten Batang pada 23 Juni 2026. Namun, kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan mengemuka setelah pernyataan Kepala Inspektorat, Imam Budiyono, S.E., yang mengakui kedekatan personal (rekan seangkatan) dengan terlapor.
Dalam kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), keterikatan emosional antara pemeriksa dan terlapor berpotensi melanggar asas AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), khususnya asas ketidakberpihakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan Publik: Transparansi dari Pusat ke Daerah
Kasus ini kini mendapat perhatian dari pihak pusat, dengan tembusan laporan yang telah disampaikan kepada Menpan-RB, Mendagri, dan BKN. Publik di Kabupaten Batang menuntut agar Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak terkooptasi oleh relasi personal.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret BKPSDM: apakah akan menjadi institusi yang menegakkan disiplin tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan skandal ini menguap di balik tameng jabatan. Hukum tidak boleh kalah oleh pengaruh, dan integritas birokrasi tidak boleh dikorbankan demi melindungi oknum.
Redaksi/Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
