Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan: PT GSU Diduga Abaikan HGU, IPAL, hingga Hak Pekerja Selama 31 Tahun
SERANG, DN-II Ketika negara kalah oleh pengusaha, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang, PT Gunung Sari Utama (GSU) disorot publik setelah diduga beroperasi selama 31 tahun tanpa tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan ini disinyalir melakukan pelanggaran sistematis yang mencakup sektor ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga administrasi pertanahan. (21/7/2026).
โHak Pekerja Diduga Diabaikan
โPermasalahan mendasar bermula dari kesejahteraan pekerja yang jauh dari standar layak. Seorang petugas keamanan berinisial YTR mengungkapkan bahwa gaji yang diterima tidak mencapai Rp3 juta, serta tanpa jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
โPengakuan serupa disampaikan oleh pekerja berinisial A. Dari total sekitar 53 pekerja di lokasi, upah tercatat berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp3 juta. Fasilitas kesehatan yang sebelumnya dapat diklaim (reimburse) kini disebut telah dihapus total.
โ”Berobat sendiri, Pak. Apalagi untuk anak istri,” ujar A dengan nada lirih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKondisi ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
โSkala Usaha Besar, Kontras dengan Kewajiban
โDi balik persoalan kesejahteraan pekerja, skala operasional PT GSU tergolong masif. Berdasarkan data lapangan, perusahaan ini mengelola 3 unit usaha dengan 19 kandang berkapasitas masing-masing 20.000 ekor ayam di atas lahan seluas 106 hektar. Setiap hari, sebanyak 8 hingga 10 truk keluar masuk membawa sekitar 1.000 ekor ayam untuk didistribusikan ke konsumen luar kota. Besarnya omzet usaha ini dinilai kontras dengan pengabaian hak-hak dasar para pekerjanya.
โPolemik Lingkungan dan Legalitas Perizinan
โPersoalan lain turut disorot dari aspek lingkungan dan perizinan. Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyatakan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak ditemukan di lokasi, papan informasi usaha tidak dipasang, serta penggunaan air tanah diduga tidak sesuai prosedur. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

โDari sisi administrasi pemerintahan, Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, bersama Pemerintah Desa Sukalaba mengungkap bahwa perizinan perusahaan belum lengkap. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayah Sukalaba tercatat masih atas nama pribadi dan belum beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU). Ketiadaan laporan dan koordinasi berkala selama puluhan tahun menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan instansi berwenang sejak perusahaan ini berdiri pada tahun 1995.
โDesakan Tindakan Tegas dan Sikap Lembaga
โCamat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, mendesak instansi teknis untuk segera mengambil langkah nyata.
โ”Disnaker harus segera turun tangan. Lakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan pastikan upah sesuai,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โNamun, desakan tersebut berbanding terbalik dengan sikap DPRD Kabupaten Serang Komisi III yang disebut belum mengambil sikap resmi meski telah menerima audiensi terkait masalah ini.
โKetua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalsel sekaligus Pemimpin Redaksi Kopitv.id, Iswandi, yang turun langsung ke lapangan menilai ada kejanggalan dari hulu ke hilir.
โ”Jika benar tidak ada evaluasi selama 31 tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi Pasal 28D dan 28H UUD 1945,” ujarnya.
โTuntutan Publik kepada Negara
โPublik dan berbagai elemen mendesak agar negara segera hadir melalui langkah-langkah konkret:
โDinas Tenaga Kerja Kab. Serang: Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
โDinas Lingkungan Hidup Kab. Serang: Menindak tegas operasional perusahaan, termasuk opsi penutupan sementara jika IPAL dan izin lingkungan terbukti tidak terpenuhi. Seluruh pekerja juga wajib didaftarkan kepesertaan BPJS-nya secara paksa karena merupakan hak konstitusional.
โDPRD Kabupaten Serang (Komisi III): Diharapkan aktif menggunakan kewenangannya untuk mengawasi persoalan ini secara serius demi kepentingan masyarakat luas.
โJika penegakan hukum dapat dinegosiasikan di Gunung Sari, dikhawatirkanpreseden buruk ini dapat merembet ke sektor lain. Menegakkan aturan dan melindungi hak rakyat adalah kunci utama untuk menjaga wibawa hukum.
โCatatan Redaksi: Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab selambat-lambatnya 1×24 jam bagi pihak manajemen PT GSU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โTim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
