Mobil Langsir Puluhan Jerigen Parkir di Dalam SPBU Sidomulyo Kotabaru, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan
KOTABARU, DN-II Awak media menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU No. 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026) siang.
โBerdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 13.00 WITA, SPBU tersebut tampak tertutup dari aktivitas pelayanan umum. Kendati demikian, di dalam area stasiun pengisian terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri secara tertutup. Kejanggalan semakin terlihat ketika dua orang operator kedapatan mengisi BBM jenis Solar ke dalam kendaraan roda empat yang di dalamnya telah dimodifikasi atau dipenuhi puluhan jerigen plastik.
โPraktik pengisian menggunakan jerigen dalam skala besar ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun regulasi resmi niaga migas, mengingat SPBU tersebut merupakan lembaga penyalur resmi untuk konsumen akhir.
โSaat dikonfirmasi, salah seorang operator di lokasi mengarahkan awak media untuk menemui pengelola SPBU yang diketahui bernama “Pak Ami”. Pada mulanya, Pak Ami mengeklaim tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian tersebut. Namun, setelah ditunjukkan secara langsung unit mobil yang terparkir di depan area kantor, ia akhirnya mengakui kegiatan itu dan menyatakan bahwa tindakan tersebut memang tidak sesuai dengan SOP BPH Migas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โDalam keterangannya, Pak Ami beralasan bahwa sistem penyaluran dari Pertamina dan BPH Migas kerap memicu dilema di lapangan.
โ”Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” dalihnya.
โMenanggapi alasan tersebut, aturan yang berlaku menegaskan bahwa setiap penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar wajib mematuhi peruntukan, kuota, serta mekanisme ketat yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Alasan keamanan atau potensi gesekan sosial tidak dapat dibenarkan untuk melangkahi regulasi hukum distribusi energi.
โPraktisi hukum energi menilai, apabila terbukti secara sengaja melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi resmi instansi berwenang, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga migas. Pelanggaran tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
โ”SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.
โMenyikapi temuan ini, masyarakat bersama pemerhati kebijakan publik mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh. Langkah penegakan hukum ini dinilai mendesak agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat luas.
โSesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas. Tanggapan dapat dikirimkan dalam waktu 1×24 jam melalui email resmi redaksi.
โTim Investigasi Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

